Tuesday, March 30, 2010

SD 140/IX Rusak Parah Akibat Diterjang Angin Puting Beliung




[RUSAK: Beginilah kondisi bagunan SD 140/IX di Desa Maju Jaya, Kec Kumpeh Ilir, Kab Muarojambi. Saat masih terendam banjir, dihantam pula angin puting beliung.]

RUSAK: Beginilah kondisi bagunan SD 140/IX di Desa Maju Jaya, Kec Kumpeh Ilir, Kab Muarojambi. Saat masih terendam banjir, dihantam pula angin puting beliung.
SENGETI - Akibat terjangan angin puting beliung di Desa Maju Jaya, Kec Kumpeh Ilir, Kab Muarojambi, Jumat lalu, bangunan SD 140/IX rusak parah. Atap dan fondasinya hancur, sehingga akitivitas belajar-mengajar terpaksa dipindahkan ke sekolah terdekat.

Kabag Humas Setda Muarojambi, Asrarudin, melalui Kasubbag Infokom, Johansyah SE ME, menerangkan pada saat kejadian ada 12 warga berada di SD 140/IX. Mereka melihat putaran angin menghantam sekolah itu. ''Angin mengangkat atap sekolah sehingga berterbangan,' 'tutur Johan.

Disebutnya, warga yang berada disekolah itu sebenarnya sedang mengungsi karena rumah mereka terendam banjir. Mereka mengungsi setelah mendapat izin dari Kades setempat. Seorang ibu bersama sembilan anaknya sempat terlempar ke air. Namun, kejadian itu tidak memakan korban jiwa.

Bupati Muarojambi, H Burhanuddin Mahir, ketika meninjau sekolah itu berjanji akan melakukan perbaikan. Sekolah yang rusak itu harus segera dibangun tahun ini juga. ‘’Bagi rumah yang atapnya rusak, saya akan minta camat dan Kades menginventarisasinya. Sedangkan, murid-murid kita ungsikan ke sekolah terdekat,'' tutur bupati.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, angin puting beliung memporak-porandakan Desa Maju Jaya (desa pemekaran Mekar Sari). Sesaat setelah kejadian, baru 10 rumah warga yang terdata mengalami kerusakan. Pemkab Muarojambi sendiri bertindak cepat. Paginya langsung turun ke lokasi dan memberi bantuan kepada warga yang rumahnya rusak.

(imm)

Ribuan Hektar Sawah Masih Tergenang Di kabupaten Kerinci




PERTANIAN LUMPUH : Kondisi persawahan masyarakat di Kecamatan Hamparan Rawang yang masih terendam air.


SUNGAI PENUH - Ribuan hektar sawah di tiga desa Kecamatan Hamparan Rawang masih tergenang air. Tiga desa yang sawahnya tergenang itu adalah Desa Paling Serumpun, Tanjung dan Tanjung Muda.

Menurut informasi, kondisi ini mulai terjadi sejak tahun 1995 lalu pasca gempa dashyat yang menguncang Kabupaten Kerinci. Sejak itu Rawang menjadi terminal atau pusat banjir.

Pasalnya, setiap hujan di daerah Kerinci dan Kota Sungaipenuh terutama di bagian Hulu Kabupaten Kerinci, maka di Rawang yang akan kebanjiran.

Warga didaerah ini kini hanya bisa berharap uluran tangan dari darmawan dan juga pemerintah, lantaran tidak ada yang bisa dikerjakan.

“Beruntung saja warga kami tidak ada yang jahat, kalau melihat kehidupan warga sebenarnya sudah sangat parah dikarenakan tidak ada lagi sumber mata pencarian lantaran sawah yang menjadi andalah sudah tergenang,” ungkap Kades Tanjung, H Basrun SAg.

Menurut Kades Tanjung, kalau hasil pertanian di daerahnya cukup bagus apalagi yang berada disebelah barat atau seberang sungai, akan tetapi lantaran selalu dihantam banjir, sekarang ini juga kian buruk.

“Kalau dulu terkenal hasil padi sawah kami, tapi sekarang ini hanya tinggal kenangan. Terlebih sejak 1995 lalu, banjir di Tanjung mulai terjadi dan belum ada solusi dari pemerintah,” katanya

Warga Tanjung Muda Mizanudin, banjir yang mengenangi ribuan hektar areal persawahan mereka berasal dari luapan Sungai Terung dan Air Sungai Batang Merao.

Sekarang warga hanya bisa berusaha mencari ikan dan itupun tidak banyak. “Pemerintah hendaknya bisa mencarikan solusi bagi kami di Tanjung Rawang agar bisa hidup layak. Minimal bisa kembali bercocok tanam padi sawah lagi,” pinta warga, kemarin.

Disisi lain, Kades Palin Serumpun Rawang Musahril memprediksikan jika tidak dicarikan solusi, banjir yang menggenangi sawah masyarakat, maka ditahun 2013 mendatang tiga desa di Tanjung Rawang ini sudah menjadi Danau.

“Sekarang saja asalkan hujan disini sudah seperti danau apalagi 2013 nanti sudah pasti menjadi danau baru,” ujarnya.

Beruntung ungkap Musahril, sekarang ini air tidak lagi masuk kedalam pemukiman penduduk. Sebelumnya, kurang lebih sepekan terakhir hampir separuh rumah warga dilanda banjir lantaran air dari areal persawahan naik hingga kepemukiman penduduk.

Sementara itu dari pantauan di lapangan kemarin di tiga Desa tersebut masih terlihat areal persawahan milik warga terendam bajir. Malahan di lokasi kemarin hujan lebat masih terjadi dan diperkirakan akan menambah debit air Sungai Terung serta Batang Merao.

(ika)

2010 Kalsel Hujan Sepanjang Tahun

Selasa, 30 Maret 2010

(istimewa)Banjarmasin - Kalimantan Selatan akan menikmati musim hujan yang panjang pada 2010 dan Stasiun Klimatologi memperkirakan musim hujan di provinsi itu akan terjadi sepanjang tahun.

"Kalsel bakal masuk pada musim kemarau basah, artinya curah hujan bakal terjadi sepanjang tahun kecuali pada Agustus atau September yang akan menjadi puncak kemarau," kata Kepala Stasiun Klimatologo Banjarbaru, Kalsel, Sucantika di Banjarmasin, Selasa.

Musim hujan yang panjang itu, menurut Sucantika, karena sepanjang 2010 tidak ada elnino, sehingga kendati memasuki musim kemarau, hujan akan tetap turun dengan intensitas antara 40-50 milimeter perdasarian atau setiap 10 hari sekali.

Dengan demikian, kata dia, musim kemarau pada 2010 ini hanya akan terjadi antara satu atau dua bulan saja, sisanya adalah musim kemarau basah.

Bahkan, tambah dia, bila puncak kemarau terjadi pada September, diperkirakan Agustus juga masih terjadi hujan, begitu juga sebaliknya bila Agustus puncak kemarau, maka September kembali terjadi hujan.

Sementara itu, pada Juni atau Juli yang di beberapa daerah Jawa dan lainnya mulai memasuki musim kemarau, di Kalsel terutama Kalsel bagian timur curah hujan masih banyak.

Hal itu dipengaruhi karena masih adanya hembusan angin dari arah Tenggara Australia yang membawa uap air sehingga menimbulkan hujan.

Pada saat itu, daerah-daerah di bagian Timur Kalsel mulai dari Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru harus waspada.

"Mungkin intensitas hujan pada Juni atau Juli tersebut tidak sebesar pada Januari ini, namun curah hujannya masih tergolong banyak," katanya.

Selain itu, angin puting beliung dan petir juga harus tetap diwaspadai hingga bulan tersebut, karena angin colomonimbus intensitasnya juga masih cukup besar.

Tentang banjir, kata Sucantikan, bukan kewenangannya untuk memberikan keterangan, karena pihaknya hanya memantau masalah perubahan cuaca di Kalsel.

"Kita hanya memberikan informasi tentang masalah cuaca saja, kalau masalah banjir bukan wewenang saya, yang pasti hujan bakal terjadi sepanjang 2010," katanya.

ASWD :Pihak Polisi Tangkap Pelaku Pengeruk Sungai Bingei

ASWD :Pihak Polisi Tangkap Pelaku Pengeruk Sungai Bingei ________________________________________
Selasa, 30 Maret 2010
BINJAI-Pengerukan tanah di bantaran sungai yang jadi pembatas 2 kecamatan di Kelurahan Payarobah, Kec. Binjai Barat, dikeluhkan warga. Mereka takut air sungai meluap dan terjadi abrasi. Apalagi, pohon sawit yang ditumbangi, dimasukkan ke dalam sungai.

“Kami nggak tau siapa pemilik lahan itu. Cuma yang kami khwatirkan kalau air Sungai Bingei meluap, bukan nggak mengancam tanah yang ada di sekitar kami jadi erosi, karena tanah yang ada di bantaran sungai itu udah rata dengan permukaan air sungai,” ujar puluhan warga bergantian.

Sambung mereka, “Udah gitu, pohon sawit yang ditumbangi di atas tanah yang dikorek untuk tanah timbun itu, dimasukkan ke dalam sungai. Sebelumnya, sungai itu dulu yang dikorek kemudian baru batang pohon sawit itu dimasukkan. Siapa yang nggak takut, kondisi ini membuat terjangan air akan mengikis tanah kami. Kalau pengorekan itu sendiri udah berjalan setahunan, tapi ya itu lah nggak ada tindakan dari aparat hukum, terkait pengorekan tanah bantaran sungai itu, kami masyarakat ini mau mengadu ke mana?”
pengorekan tanah di bantaran Sungai Bingei alur Lingkungan V Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, melibatkan sejumlah truk pengangkut tanah timbun serta alat berat. Batang pohon sawit yang sengaja dibenamkan ke dalam sungai terlihat mencemari aliran sungai dan berdampak buruk saat permukaan air Sungai Bingei meluap.

Seorang pemilik lahan di sekitar bantaran sungai, Bukti Surbakti (56), mengaku alat berat dan sejumlah truk itu bukan untuk membuka galian C, melainkan untuk menggantikan tanaman pohon sawit di lahannya dengan menjual tanah timbun yang ada di lahannya untuk perluasan tanaman sawit.

“Kita bukan mau buka pantai galian C, melainkan agar lahan sawit yang telah ada kita ganti dengan tanaman yang baru, makanya areal tanahnya kita ratakan. Memang, tanah yang kita korek ini kita jual untuk tanah timbun, jadi tanaman yang lama kita buang dan akan kita ganti dengan tanaman sawit yang baru, pekerjaan ini kita lakukan baru sembilan hari,” bilang Surbakti, yang tinggal di Desa Cinta Dapat, Kec. Selesai, Langkat.

Tapi berbeda dengan keterangan warga yang mengaku pengerukan itu telah berjalan hampir setahun. Menanggapi tudingan itu, Bukti Surbakti berkelit dengan mengatakan mesin alat beratnya sering rusak hingga pekerjaan baru dilakukan selama 9 hari belakangan ini. “Oh ya, itulah kendalanya ini, sekarang karena mesin alat berat sering rusak makanya pekerjaan sempat terhenti,” pungkasnya.

Bukti Surbakti yang mengaku anggota BIN mengaku pengerukan itu memiliki izin. Namun dia beralasan izinnya dipegang adiknya yang belum datang ke lokasi.

“Izinnya ada kok tapi nggak ada dengan aku, izinnya dipegang adikku. Udahlah, ngertinya kita, nanti berurusan aja langsung dengan adikku itu, dia belum datang. Orang-orang dah kenal dengan kita, tanya aja siapa Bukti Surbakti orang dah tau, lagi pula kita di-BIN, udah sama-sama mengerti aja kita,” ungkapnya.

Lurah Cengkeh Turi, Margono ketika dihubungi via ponsel berkata pengerukan itu tanpa sepengetahuannya. Memang, dia sudah pernah meninjau langsung lokasi tersebut, namun hingga kini pengerjaan pengorekan tanah itu belum ada melapor.

“Ya, memang itu sudah berlangsung lama, kita juga telah meninjau langsung ke lokasi. Namun hingga kini kita belum ada menerima laporan pihak pemilik lahan kepada kita, sementara yang kita ketahui itu sebenarnya telah menyalahi prosedur dimana akibat dari itu nantinya akan mengancam erosi bagi tanah warga lainnya yang berada di sekitar sungai,” ungkap Margono.

Hal senada juga diungkap Camat Binjai Utara, Supendi. Dijelaskannya, pengorekan tanah di bantaran sungai itu tidak memiliki izin dan melanggar peraturan tentang tanah bantaran sungai bahwa lahan 20 meter dari sungai tidak dapat diganggu gugat.

“Tanah seluas 20 meter dari areal sungai tidak boleh dilakukan pengorekan atau diganggu gugat karena itu ada aturannya. Sejauh ini kita tidak ada memberikan izin kepada pihak manapun untuk melakukan pengorekan tanah di sekitar areal sungai, apalagi seperti yang anda sebutkan berada di bantaran sungai, namun demikian kita akan melakukan penijauan langsung ke lokasi,” janjinya.
Disisi lain Ketua Koordinator DPP Asosiasi Swara Wartawan Demokrasi ( ASWD) Jika memang benar ada yang melakukan pengrusakan atas sungai bingei kita minta Pihak kepolisian segera menagkap pelaku tersebut sesuai UU NO 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 94 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah):a. setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau b. setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. Roy juga menabahkan BAB XV PENYIDIKAN Pasal 93 (1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang sumber daya air dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana sumber daya air; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana sumber daya air; c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana sumber daya air; d. melakukan pemeriksaan prasarana sumber daya air dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;e. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti; f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana sumber daya air; g. membuat dan menandatangani berita acara dan mengirimkan-nya kepada penyidik Kepolisian ucap nya tegas

Polda Sumut Kembali Telusuri Dugaan Korupsi Subsidi Migor

Selasa, 30 Maret 2010
MEDAN-LEBIH kurang setahun menyidik dugaan korupsi penyaluran subsidi minyak goreng di 20 kabupaten/kota yang disalurkan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Polda Sumut belum bisa menetapkan siapa tersangka, dan berapa kerugian negara secara resmi.

“Kita masih terus bekerja keras untuk mencari siapa tersangkanya. Bukan itu saja, sampai saat ini kita pun masih mencaritahu berapa kerugian negara yang timbul. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pun masih terus menyelidiki berapa kerugian negara,” ungkap Pelaksana Harian (Lakhar) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan di ruang kerjanya kemarin (29/3) siang.

Lebih lanjut perwira berpangkat dua melati emas itu mengatakan, dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, pihaknya telah memeriksa puluhan pejabat Disperindagsu. “Termasuk kadis-kadisnya yang ada di luar Kota,” imbuhnya.

Ditekankannya, bukannya lambat untuk menentukan siapa tersangka dan berapa kerugian negara, tapi semuanya harus sesuai prosedur. “Gampang saja kalau tinggal menentukan siapa tersangka dan berapa kerugian negara, tapi kalau tidak tepat dan tidak sesuai prosedur, nanti jadi bomerang pulak sama kita. Kita kan tidak mau seperti itu, kita mau semuanya berjalan sesuai fakta dan bukti yang kongkrit,” cetus alumnus Unimed itu.

Paparnya lagi, untuk penyidikan lebih lanjut, Senin (29/3) kemarin pihaknya pun kembali mendatangi kantor Disperindagsu untuk melakukan konfirmasi kepada petinggi dinas tersebut. “Yang kita selidiki ini kan ada 20 kabupaten/kota. Jadi setelah kita mendapatkan data dari masing-masing Kadis Disperindag di daerah, maka langsung kita konfirmasi di kantor pusatnya, yakni di Medan,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Sumut juga telah mendatangi kantor Disperindagsu sebagai tindaklanjut penyelidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 14 miliar di instansi pemerintah tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada Januari 2009 lalu tentang adanya indikasi korupsi itu berdasarkan data anumasi setelah semua daerah menyampaikan laporan dan dicairkan dana subsidi dari pusat. Namun demikian, ada 9 daerah yang tidak melaksanakan, karena itu sebagian alokasi tidak terserap.

Sedikitnya 54.000 ton yang tidak tersalurkan, atau sekitar Rp135 juta. Sisa dana itu yang dilaporkan. Dengan kata lain, dana itu tidak dikorupsi. Penyaluran migor subsidi itu disalurkan sebanyak 6 tahap, dengan total alokasi Rp24 miliar. Untuk tahap 1,2 dan 3 telah dialokasikan dana Rp14 miliar. Sembilan daerah yang tidak melaksanakan, yakni Kota Medan, Labuhanbatu, Dairi, Tanjungbalai, Karo, Tapanuli Tengah, Deliserdang, Asahan dan Pematangsiantar.

Sebelumnya M Hasbi Nasution, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sumut kepada wartawan mengatakan Provinsi hanya bertindak sebagai fasilitator dalam program subsidi minyak goreng, sedangkan tanggungjawab pelaksanaan program bertujuan menekan lonjakan komoditi itu terletak di kabupaten/kota.

Diketahui juga, Sumut mendapat jatah Rp24 miliar bagi subsidi migor yang dianggarkan dari APBN. Penyaluran subsidi dibagi dalam enam tahapan diperuntukan bagi rumah tangga miskin (RTM) dan masyarakat berpenghasilan rendah, yakni senilai Rp2.500 per liter dari harga pasar yang kala itu migor tembus di posisi Rp12 ribu per kilo.

Pemerintah akhirnya tidak menyelesaikan program dan menghentikan subsidi migor dengan alasan harga mengalami penurunan sekitar Rp8.000/Kg. Hanya Rp14 miliar dari total Rp24 miliar yang dicairkan. Dana subsidi diambil dari pungutan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) yang dikembalikan dalam bentuk subsidi bagi provinsi penghasil.

Sebelumnya, Abu Bakar Siddiq dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai, program subsidi migor dilaksanakan pada sejumlah kabupaten/kota rawan penyelewengan karena dinilai tidak transparan. Realisasi pendistribusian subsidi dari pemerintah tingkat II menjadi salah satu indikasi, program itu dianggap tak transparan. Dari informasi, pelaksanaan berlangsung di daerah. Namun, penyaluran dalam bentuk apa tidak tau pasti karena tidak ada pengawasan di daerah.

BUNTUT KEMENANGAN GUGATAN WARGA ATAS KLAIM AREAL 12 PABRIK 13 Ribu Buruh KIM Terancam PHK Massal

Selasa, 30 Maret 2010
MA memutuskan putusan hakim sebelumnya keliru dan menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik penggugat yakni 70 kepala keluarga masyarakat petani.

Dasar itu, Jurusita PN Lubukpakam T Panggabean, ketika ditemui beberapa wartawan mengatakan, eskekusi lahan 46,11 hektar merupakan putusan Mahakamah Agung (MA) dari PK (Peninjauan Kembali) nomor 94.PK/Pdt/2004 tanggal 3 Oktober 2007. Sedangkan PN Lubukpakam hanya melaksanakan putusan hukum tersebut yang dituangkan surat nomor 06/Eks/2009/67/Pdt-6/1999.PN-LP.

Dalam putusan PK itu disebutkan, tanah garapan para penggugat (petani 70 KK) seluas 46,11 hektar terletak di pasar 1, pasar 2 dan pasar 3 Desa Mabar. Tapi rencana esksekusi itu tampaknya dihalang-halangi ratusan buruh dari 12 perusahaan yang kini berdiri di atas lahan itu.

Mereka menolak eksekusi karena eksekusi itu berdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal terhadap sekira 13.000 buruh yang ada di 12 perusahaan yang lahannya bakal terkena eksekusi.

Selain itu mereka menuding PN Lubuk Pakam terlalu memaksakan kehendak karena putusan PK nomor 94.PK/Pdt/2004 jelas menyatakan bahwa objek perkara diluar HPL nomor 3 Deliserdang yang merupakan lahan HGB (Hak Guna Bangunan) 12 perusahaan itu. Dengan itu, buruh menuding PN Lubukpakam disinyalir bekerjasama dengan makelar kasus dengan PN Lubukpakam tidak melibatkan pihak BPN (Badan Pertanahan Negara)

Pada kesempatan itu, kuasa hukum 12 perusahaan, Luhut Situmorang SH kepada wartawan disela-sela unjuk rasa mengatakan bahwa PN Lubukpakam tidak dapat melakukan eksekusi di lahan tersebut karena pihaknya masih mengadakan perlawanan yang didaftarkan di PN Lubukpakam.

Menurutnya, lahan seluas 46,11 hektar itu merupakan bagian dari sertifikat HPL nomor 3/Deliserdang yang luasnya 314,75 hektar yang diperoleh sesuai pelepasan hak dari PTPN II (eks PTPN IX) tahun 1996 atau eks HGU nomor 10/DS milik PTPN II. Kemudian PT KIM (Persero) selaku pengelola KIM menjual lahan tersebut kepada para investor yang didalamnya terdapat 3 PMA dan 9 PMDN.

Delegasi buruh sendiri diterima Ketua PN Lubukpakam Suharjono SH. Pertemuan pun digelar di ruang sidang utama PN Lubukpakam. Pada pertemuan itu PN Lubukpakam memberikan waktu 30 hari agar pihak investor mengadakan pertemuan dengan penggugat (70 KK) untuk mencari jalan terbaik.(pasta)

LUBUKPAKAM

Ratusan buruh tergabung dalam Forum Solidaritas Buruh 12 Perusahaan yang ada di areal KIM (Kawasan Industri Medan) di Mabar, kemarin (29/3) menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Mereka menolak rencana eksekusi lahan pabrik-pabrik mereka seluas 46,11 hektar.

Lahan itu diklaim milik 70 kepala keluarga (KK) yang berdomisili di Pasar I, II dan III Kel. Mabar, Kec. Medan Deli. Ceritanya, lahan itu dulu bekas areal perkebunan asing, yakni PT TMA (Tembakau Maskapai Arsboro). Kepemilikan tanah itu dilindungi Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 dan properti No. 1 Tahun 1960. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa tanah terperkara adalah sah milik para penggugat.

Kala itu, lokasi lahan masuk wilayah Kecamatan Labuhan Deli dan sekarang masuk wilayah Kec Percut Sei Tuan, Deliserdang. Disebutkan, tahun 1952 masyarakat petani sudah menguasai tanah yang ditinggalkan PT TMA yang sudah bubar. Selanjutnya, tahun 1969, PTPN II (dahulu PTPN IX) membersihkan lahan rakyat untuk perkebunan dan tahun 1996 lahan itu dialihkan kepada PT KIM yang kemudian dijual kepada para investor.

Jelas warga keberatan dan protes hingga mengajukan gugatan pada tahun 1999 di PN Lubuk Pakam. Namun pengadilan menolak gugatan rakyat. Perkara itu dibawa warga banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dan hasilnya sama. PT menolak banding warga pada 21 Desember 2000.

Wargapun membawa kasus itu ke tingkat lebih tinggi yakni kasasi di Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi warga kecewa. MA memutuskan menguatkan putusan PN Lubukpakam dalam keputusan pada 06 Desember 2001. Warga yang merasa hak mereka diambil, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kali ini warga berhasil. MA memutuskan putusan hakim sebelumnya keliru dan menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik penggugat yakni 70 kepala keluarga masyarakat petani.

Dasar itu, Jurusita PN Lubukpakam T Panggabean, ketika ditemui POSMETRO MEDAN mengatakan, eskekusi lahan 46,11 hektar merupakan putusan Mahakamah Agung (MA) dari PK (Peninjauan Kembali) nomor 94.PK/Pdt/2004 tanggal 3 Oktober 2007. Sedangkan PN Lubukpakam hanya melaksanakan putusan hukum tersebut yang dituangkan surat nomor 06/Eks/2009/67/Pdt-6/1999.PN-LP.

Dalam putusan PK itu disebutkan, tanah garapan para penggugat (petani 70 KK) seluas 46,11 hektar terletak di pasar 1, pasar 2 dan pasar 3 Desa Mabar. Tapi rencana esksekusi itu tampaknya dihalang-halangi ratusan buruh dari 12 perusahaan yang kini berdiri di atas lahan itu.

Mereka menolak eksekusi karena eksekusi itu berdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal terhadap sekira 13.000 buruh yang ada di 12 perusahaan yang lahannya bakal terkena eksekusi.

Selain itu mereka menuding PN Lubuk Pakam terlalu memaksakan kehendak karena putusan PK nomor 94.PK/Pdt/2004 jelas menyatakan bahwa objek perkara diluar HPL nomor 3 Deliserdang yang merupakan lahan HGB (Hak Guna Bangunan) 12 perusahaan itu. Dengan itu, buruh menuding PN Lubukpakam disinyalir bekerjasama dengan makelar kasus dengan PN Lubukpakam tidak melibatkan pihak BPN (Badan Pertanahan Negara)

Pada kesempatan itu, kuasa hukum 12 perusahaan, Luhut Situmorang SH kepada wartawan disela-sela unjuk rasa mengatakan bahwa PN Lubukpakam tidak dapat melakukan eksekusi di lahan tersebut karena pihaknya masih mengadakan perlawanan yang didaftarkan di PN Lubukpakam.

Menurutnya, lahan seluas 46,11 hektar itu merupakan bagian dari sertifikat HPL nomor 3/Deliserdang yang luasnya 314,75 hektar yang diperoleh sesuai pelepasan hak dari PTPN II (eks PTPN IX) tahun 1996 atau eks HGU nomor 10/DS milik PTPN II. Kemudian PT KIM (Persero) selaku pengelola KIM menjual lahan tersebut kepada para investor yang didalamnya terdapat 3 PMA dan 9 PMDN.

Delegasi buruh sendiri diterima Ketua PN Lubukpakam Suharjono SH. Pertemuan pun digelar di ruang sidang utama PN Lubukpakam. Pada pertemuan itu PN Lubukpakam memberikan waktu 30 hari agar pihak investor mengadakan pertemuan dengan penggugat (70 KK) untuk mencari jalan terbaik.

Eksekusi PN LUBUK PAKAM DI KIM II Ditunda - Penggugat dan Jurusita Akan Dilaporkan ke Poldasu



Medan Deli :Akhirnya pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda rencana eksekusi lahan seluas 46,7 hektar di Kawasan Industri Medan (KIM), tanggal 30 Maret ini. Pengakuan itu didapat dari Dirut PT KIM (Persero) Gandhi Tambunan, ketika ditanyakan perkembangan terbaru seputar eksekusi.

"PN Lubuk Pakam sudah mengatakan secara lisan bahwa eksekusi ditunda. Meski begitu, besok (30/3), kami akan tetap berjaga-jaga," ucap Gandhi saat dihubungi, Senin (29/3), di Medan.

Meski belum bisa diketahui hingga kapan penundaan pelaksanaan eksekusi berlangsung, lanjut dia, namun proses tuntutan yang dilayangkan KIM kepada pihak yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka, masih tetap berjalan.

Dikatakannya, pada hari yang sama pihaknya melakukan aksi unjuk rasa ke PN Lubuk Pakam melibatkan ratusan buruh yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), seandainya rencana eksekusi itu tetap terlaksana.

Kuasa Hukum Investor Parluhutan Situmorang ketika dihubungi mengatakan, investor tetap bertekad mempertahankan lahan mengingat mereka telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah, seperti HGB. "Investor akan mempertahankannya. Bahkan, masalah ini juga disampaikan kepada Presiden, sebab menyangkut pencitraan Sumut dan Indonesia di mata luar," ucap Parluhutan.

Selain ancaman pengangguran membayangi pekerja, investor akan menanggung kerugian cukup besar jika eksekusi tak terelakan. Diperkirakan potensi kerugian dialami investor minimal senilai Rp 3 triliun, dengan perkiraan 1 PMA berpotensi memiliki aset sebesar Rp 1 triliun. Nilai ini belum ditambah potensial lost oleh 9 PMDN yang berada di kawasan itu.

Sekedar mengingat terdapat 12 perusahaan berada di lahan 46,7 hektar itu adalah PT Jui Shin, PT Kreasibeton Nusapersada, Dian Suriani Saritun, Eng Ek Song, PT Feedmill Indonesia, PT Multi Mas Chemindo. Sedangkan enam investor lain yang akan menyusul, PT Bintang Terang, PT Olah Baja, PT Tri Pilar, PT WF dan PT Toba Bahari Industri. Seluruhnya berada di Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Permohonan eksekusi yang telah diajukan oleh pemohon eksekusi oleh ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP, ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya, permohonan eksekusi diajukan oleh orang-orang yang sebagian besar di mana 59 di antaranya tidak jelas kedudukan hukumnya, dan menurut hukum tidak punya hak tampil menggantikan para pihak dalam perkara ini.

Selain itu, tanggal 22 Mei 2009, konstatering (pengukuran lahan) di atas (hak penggunaan lahan-red) HPL nomor 3, yang bukan tanah berperkara dilakukan oleh juru sita, tanpa melibatkan Badan Pertanahan Negara. Hal tersebut, lanjut dia, jelas melanggar ketentuan, sebab konstatering harus dilakukan BPN.
KIM menyakini, investor tak mungkin digugat dan diminta mengosongkan tanah oleh pihak PN Lubuk Pakam, mengingat HGB yang dikuasai investor bersumber dari HPL nomor 3 (bukan tanah berperkara). Investor membeli lahan dari KIM, dan kita dari PTPN II dan mereka telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah, seperti HGB.
PN Lubuk Pakam berencana mengeksekusi tanah objek perkara usai penetapan Ketua PN Lubuk Pakam, tanggal 10 Juni 2009, nomor: 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN.LP, setelah diadakan pengukuran, pemeriksaan ke lapangan dan pencocokan objek perkara (konstatering), ternyata di atas tanah tersebut terdapat bangunan/pabrik sejumlah perusahaan tersebut.

Rencana eksekusi dilaksanakan setelah Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali (PK) penggugat 70 warga Saentis yang mengklaim bahwasanya lahan tersebut milik mereka. Hasil dari PK, keluar penetapan dari PN Lubuk Pakam untuk menyita objek perkara.

Akan Lapor ke Poldasu

Pihak pengelola Kawasan Indrustri Medan (KIM) akan memanfaatkan masa penundaan eksekusi lahan seluas 46 (Ha) dengan menempuh jalur hukum atas tindakan penggugat Legiman perwakilan dari 70 Kepala Keluarga (KK) dan oknum Juru Sita Oloan Sirait ke Polda Sumut.

"Besok (hari ini) kami bersama PTPN 2 (PTPN 9 sekarang) akan melapor ke Polda Sumut," kata Direktur Utama KIM Ghandi Tambunan kepada pers di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Senin (29/3).

Ghandi Tambunan hadir di PT Sumut untuk meminta PT Sumut menunda eksekusi lahan tersebut. Selain Ghandi sejumlah investor di KIM juga melakukan hal sama meminta ditundanya eksekusi tersebut. "Kita sudah dapat informasi, eksekusi ditunda sementara waktu selama 1 bulan," ujar Ghandi Tambunan.

Pihak yang akan dilaporkan mereka adalah pihak penggugat Legiman perwakilan dari 70 Kepala Keluarga (KK). Legiman dinilai menunjukan lahan yang akan dieksekusi kepada jurusita tanpa menunjukan surat tanah. Selain itu, Legiman masih diragukan kepemilikan atas lahan yang disengketakan itu.

"Apa betul 70 KK itu memiliki sertifikat tanah. Lahan tersebut sudah bersertifikat dan belum pernah dibatalkan pemerintah dan BPN Deliserdang pernah menyatakan objek itu bukan termasuk dalam lahan perkara," kata Ghandi Tambunan.

Selain Legiman, KIM bersama PTPN 9 juga akan melaporkan Oknum Juru Sita Oloan Sirait, karena melakukan pengukuran lahan tanpa menyertai pihak BPN DS. "Dia bertindak seperti sebagai Kepala BPN saja," tandasnya.

Persoalan hukum antara 70 KK dengan PTPN 9 dan KIM sudah dimulai sejak tahun 2000 lalu. 70 KK menggugat PTPN 2 sebagai tergugat I dan KIM tergugat II. Namun gugatan warga itu ditolak PN Lubukpakam 09 Maret 2000. Ditingkat banding PT Sumut 21 September 2000 malah menguatkan putusan PN Lubukpakam menolak gugatan warga. Di tingkat Kasasi lagi, MA mengungat putusan PT Sumut dan PN Lubukpakam.

Namun melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK), MA malah memenuhi gugatan warga melalui keputusan PK No.94/Pdt/2004 tanggal 3 Oktober 2007. Namun menurut Ghandi Tambunan dalam putusan PK MA itu, bukan pada lahan 46 Ha di dalam KIM yang dieksekusi, namun diluar KIM sendiri. "Makanya, lahan mana yang harus dieksekusi. Kita tidak tahu," kata Ghandi.

Kawasan Industri terletak di Kabupaten DS itu memiliki luas 314 Hektar yang dibeli dari PTPN 2 dengan HGU nomor 10 dan HPL nomor 3. Di dalam kawasan ini terdapat 330 perusahaan baik PMDN maupun PMA.

Eksekusi Lahan PT KIM II Ditunda 30 Hari Mendatang



PN LUBUK PAKAM TUNDA EKSEKUSI



MEDAN DELI – Perjuangan keduabelas pengacara dari 12 perusahan yang ada di PT KIM II membuat permohonan pada Pengadilan Tinggi Sumut ternyata tak sia-sia menyusul telah ditundanya pelaksanaan eksekusi yang sedianya akan digelar pada hari ini (30/3) diareal lahan seluas 46,11 hektar.
Pihak pengusaha serta PT KIM sedikit bernafas lega setelah permohonan penundaan eksekusi dikabulkan pihak PN Lubuk Pakam hingga batas waktu 30 hari mendatang.
“Memang benar pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut ditunda sampai 30 hari mendatang dengan berbagai petimbangan”, ungkap Humas PT KIM pakka Simanjuntak saat temui beberapa wartawan Selasa (30/3) di Wisma KIM.
Sedangkan dari hasil penelusuran DNAberita di kawasan areal lahan seluas 46,11 Hektar yang terletak antara perbatasan Kota Medan dan Deliserdang itu ternyata aktivitas operasional sejumlah pabrik yang ada dilokasi HPL No 3 yang bersengketa itu masih berjalan normal.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung (MA) Permasalahan tanah HPL No 3 milik PT KIM seluas 46 Ha berlokasi di KIM Mabar II yang dituntut masyarakat penggarap pasca terbitnya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) itu dimenangkan pihak penggarap Legiman Cs bersama 70 KK penggarap.
Sedangkan Dirut PT Kawasan Industri Medan (KIM) Drs Gandhi D Tambunan Msi melalui kuasa hukumnya Rasuddin Gultom SH dan Luhut Simatupang SH meminta agar putusan MA tersebut dibatalkan sebab dapat mengancam hengkangnya para investor serta mengakibatkan penganguran secara besar-besaran terjadi di PT KIM ini, bahkan ia mensinyalir ada Markus hingga terbitnya PK MA tersebut.
"Sebagaimana diketahui bahwa, ada kejanggalan dalam putusan PK No 94PK/PDT/2004 antara amar putusan dengan pertimbangan hukum dimana, dalam pertimbangan hukum secara tegas disebutkan bahwa dengan demikian sebagaimana diterangkan dalam bukti P-17, yang dikuatkan dengan keterangan saksi BPN Deli Serdang Hafizumsyah," ungkapnya.
Ia juga mengatakan Hak Pengelolaan HPL No 3 dan HPL No 10 milik termohon peninjauan kembali, berada diluar objek sengketa. Hal ini berarti tanah yang dikuasai oleh PT KIM (Persero) dengan HPL No 3 bukanlah tanah terperkara.
"Hal ini juga sesuai dengan SK Gubernur Kepala Daerah TK I Sumut yang menyatakan antara lain dalam surat keputusan No 66 tahun 1980 menetapkanpertama, menegaskan tanah seluas sekitar 50,4 hektar terletak di Pasar I, II dan III Desa Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan tidak dilindungsi UU Darurat No 8 Tahun 1954 maupun peperti No 2 Tahun 1960.Terhadap masalah ini pihak PT KIM telah memohonkan dan menunggu fatwa dari ketua Mahkamah Agung yang sampai saat ini belum kami terima," ungkapnya.

PT KIM II, Berdamai Yes, Ganti Rugi No !




MEDAN DELI – Pasca tertundanya kegiatan eksekusi yang akan dilakukan terhadap lahan seluas 46,11 hektar di Kawasan Industri Medan (KIM II) yang telah berdiri belasan pabrik 3 diantaranya merupakan pabrik berstatus perusahan modal asing (PMA).
Pihak PT KIM bersikeras tak ingin melakukan ganti kerugian bagi para pengarap legiman CS karena dianggap dasar permintaan ganti kerugiannya tak jelas.
Pihak PT KIM menginginkan kalau masalah ini dilakukan secara berdamai serta pihak pengugat mencabut tuntutannya serta harus ada usulan pendahuluan sebelum diajukan perundingan/perdamaian oleh pihak PN Lubuk Pakam.
Namun begitu, KIM meminta catatan harus ada surat kuasa sah dimiliki pengugat dan ada alat bukti hak yang dimiliki pengugat yang sah sesuai undang-undang.
Hal tersbeut dikatakan Dirut KIM Gandhi D Tambunan didampingi tim pengacaranya Risuddin Gulton SH MM dan Luhut Situmorang dalam konfrensi pers, Selasa siang (30/3) di Wisma KIM Mabar.
Adanya penundaan eksekusi ini bukan berarti pihak PT KIM menyerah namun pihaknya terus melakukan upaya hukum sebab pihak PT KIM menganggap putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PKMA) sarat dengan kekeliruan. Dan disinyalir ada indikasi markus (Makelar kasus).
"Masa kan bisa keluarnya PKMA yang dimernangkan pihak pengugat dari para penggarap, ini saja jelas kental ada Markus," kata Dirut PT KIM.
Menurut Dirut, indikasi adanya Markus ini sudah dilaporkan pihaknya pada Satgas Mafia Hukum di Jakarta agar persoalan keluarnya PKMA segera dibongkar sebab keluarnya putusan PKMA dinilai sangat meresahkan kalangan pengusaha maupun pekerja di PT KIM II.
"Kita sudah surati pihak BPN Lubuk Pakam dengan jawaban agar eksekusi ditunda terlebih dahulu dan dilakukan acara pengukuran ulang terhadap areal yang diperkarakan/sisengketakan agar permasalahannya jelas," ujar Dirut PT KIM menguraikan.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung (MA) Permasalahan tanah HPL No 3 milik PT KIM seluas 46 Ha berlokasi di KIM Mabar II yang dituntut masyarakat penggarap pasca terbitnya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) itu dimenangkan pihak penggarap Legiman Cs bersama 70 KK penggarap.
Sedangkan Dirut PT Kawasan Industri Medan (KIM) Drs Gandhi D Tambunan Msi melalui kuasa hukumnya Rasuddin Gultom SH dan Luhut Situmorang SH meminta agar putusan MA tersebut dibatalkan sebab dapat mengancam hengkangnya para investor serta mengakibatkan penganguran secara besar-besaran terjadi di PT KIM ini, bahkan ia mensinyalir ada Markus hingga terbitnya PK MA serta putusan yang aneh dari PKMA tersebut dinilai dapat menghancurkan secara sistematik investor di Indonesia, sedangkan mencari investor saja Presiden sampai keluar negeri tersebut, kini malah mau mengusir investor, bagaimana ini, sambung Risuddin Gultom SH.
"Sebagaimana diketahui bahwa, ada kejanggalan dalam putusan PK MA No 94PK/PDT/2004 antara amar putusan dengan pertimbangan hukum dimana, dalam pertimbangan hukum secara tegas disebutkan bahwa dengan demikian sebagaimana diterangkan dalam bukti P-17, yang dikuatkan dengan keterangan saksi BPN Deli Serdang Hafizumsyah," ungkapnya.
Ia juga mengatakan Hak Pengelolaan HPL No 3 dan HPL No 10 milik termohon peninjauan kembali, berada diluar objek sengketa. Hal ini berarti tanah yang dikuasai oleh PT KIM (Persero) dengan HPL No 3 bukanlah tanah terperkara.
"Hal ini juga sesuai dengan SK Gubernur Kepala Daerah TK I Sumut yang menyatakan antara lain dalam surat keputusan No 66 tahun 1980 menetapkanpertama, menegaskan tanah seluas sekitar 50,4 hektar terletak di Pasar I, II dan III Desa Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan tidak dilindungsi UU Darurat No 8 Tahun 1954 maupun peperti No 2 Tahun 1960.Terhadap masalah ini pihak PT KIM telah memohonkan dan menunggu fatwa dari ketua Mahkamah Agung yang sampai saat ini belum kami terima," ungkapnya.

Friday, March 26, 2010

Masih Tergenang



Masih Tergenang
Kondisi pemukiman di sekitar Karawang, yang masih tergenang banjir akibat meluapnya Sungai Citarum dilihat dari udara dengan menggunakan helikopter miliik Polri pada kunjungan kerja Menhut Zulkifli Hasan ke beberapa wilayah di Jabar, Kamis (25/3). Meluapnya sungai tersebut selain karena hujan yang turun di atas rata-rata, juga akibat rusak dan berubah fungsinya hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi lahan pertanian. (FOTO ANTARA/Saptono)
Disiarkan: Kamis, 25 Maret 2010

Sejumlah korban banjir



Tarik Mobil

Sejumlah korban banjir menarik dan mendorong mobil yang terjebak banjir di jalan Perumahan Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, Kamis (25/3). Banjir akibat meluapnya sungai Citarum telah merendam 1.215 rumah di sekitar Perumahan Bintang Alam, dari 16.000 total rumah yang terendam di sekitar Karawang selama sepekan terakhir. (FOTO ANTARA/M.Ali Khumaini)
Disiarkan: Kamis, 25 Maret 2010

Banjir Karawang




Banjir Karawang
Sejumlah warga mengevakuasi barang di perumahan Bintang Alami, Teluk Jambe Karawang, Jawa Barat, Jumat (26/3). Sebanyak 65.000 warga Karawang masih mengungsi akibat bencana banjir yang melanda wilayah itu sejak sepekan lalu (ANTARA/Rosa Panggabean)
Disiarkan: Jumat, 26 Maret 2010

22.500 Rumah di Karawang Masih Terendam



Jumat, 26 Maret 2010

Karawang - Meski sudah sepekan berlangsung, banjir di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, hingga Jumat masih menggenagi sekitar 22.500 rumah penduduk yang tersebar di 10 kecamatan di daerah itu.

Kepala Dinas Sosial Karawang, Banuara Nadeak, mengatakan, sesuai dengan perkembangan laporan yang diperoleh pihaknya hingga Jumat siang, terdapat 22.500 rumah yang masih terendam, tersebar di sepuluh kecamatan.

Dengan masih terendamnya puluhan ribu rumah tersebut, sedikitnya 83.000 korban banjir masih mengungsi ke sejumlah tempat seperti tenda-tenda darurat, gedung sekolah, gedung pemerintah, ruko-ruko, dan lainnya.

Pengungsi banjir akan bertahan di pengungsian hingga air banjir surut, namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda surutnya air.

"Kami bersama pihak lainnya sudah membangun tujuh dapur umum yang tersebar di beberapa tempat pengungsian," katanya.

Data rumah penduduk yang terendam di 10 kecamatan di Kabupaten Karawang:
Kecamatan Karawang Barat 7.517 rumah
Karawang Timur 412 rumah
Telukjambe Timur 9.510 rumah
Telukjambe Barat 604 rumah
Ciampel 81 rumah
Batujaya 250 rumah
Kecamatan Klari 97 rumah
Kecamatan Pakisjaya 1.533 rumah
Kecamatan Rengasdengklok 1.308 rumah
Kecamatan Jayakerta 1.192 rumah.

(KR-MAK/S026)

BARU BEBAS DARI TANJUNG GUSTA..Imam S Arifin Ditangkap Lagi Bawa Sabu-sabu




Imam S Arifin


MEDAN-Pedangdut Imam S Arifin seolah tak jera kembali ditangkap polisi karena mengisap sabu-sabu. Imam yang pernah dipenjara di Medan itu, ditangkap Rabu (25/3) malam oleh Polsek Sawah Besar.

“Iya benar dia ditangkap semalam,” ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Iskandar, Kamis (25/3). Menurut Iskandar, Imam ditangkap karena dicurigai memakai sabu-sabu. Suami pedangdut Nana Mardiana itu, ditangkap polisi saat dia berada di mobilnya.

“Ditangkap di Jl Pangeran Jayakarta,” jelas Iskandar lagi.

Begitupun Imam S Arifin sempat berkelit ketika kedapatan membawa sabu-sabu. Imam membantah dengan mengklaim kalau ia membawa garam bukan sabu-sabu. “Dia sempat bilang kalau barang itu adalah garam,” ujar Bripkapol Fauzan, petugas Polsek Sawah Besar, saat ditemui di Polsek Sawa Besar, Jakarta Pusat, Kamis (25/3).

Klaim Imam tersebut tentu tak dipercaya polisi. Imam tetap digelandang ke kantor polisi. Selama pemeriksaan, ayah satu anak itu juga cukup kooperatif. Polisi melakukan pengembangan setelah melakukan pemeriksaan pada Imam. Mereka kemudian menggeledah apartemen pedangdut tersebut di Apartemen Gading Meditarenia di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Istri Ogah Jenguk

Sebagai istri, Nana Mardiana, ternyata belum berminat menjenguk Imam yang kini mendekam di Polsek Sawah Besar. Kenapa? “Saya masih trauma masuk tempat kayak gitu,” ujar Nana.

Nana truama karena ia memang pernah mengalami peristiwa sejenis pada April 2008. Saat itu, Imam ditangkap di Medan karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Saat mengetahui suaminya ditangkap, ketika itu Nana langsung terbang ke Medan. Ia pun dengan setia mendampingi Imam, meski saat itu mereka tengah proses cerai. Kini, pria yang sudah memberinya seorang putri itu mengulangi kenakalannya.

Apakah Nana malu sehingga belum mau menjenguk? “Malu sih nggak, karena ini perjalanan hidup. Saya belum siap aja lihat tempat kayak gitu. Trauma masa lalu dia,” jawabnya.

Imam sendiri pernah ditangkap polisi pada 5 April 2008, di pelataran Hotel Pardede International Jl Juanda, Medan. Saat turun dari Mobil Honda CRV BK 55 IJ warna hitam polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua bungkus sabu-sabu seberat 1 gram. Imam kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh PN Medan dan bebas pada 28 Agustus 2009. Imam menghuni LP Tanjung Gusta. (rul/eny)

Bentrok Belawan, Hujan Panah, Parang & Batu, Polisi Letuskan Tembakan



TKP bentrok


BELAWAN-Warga kawasan Jl TM Pahlawan, Belawan, kembali bentrok, Kamis (25/3), pukul 13.00 Wib. Seperti sebelumnya, aksi kemarin juga melibatkan puluhan pemuda bersenjata tajam, panah yang diduga beracun dan saling lempar batu. Polisi kesal. Tembakan terpaksa diletuskan.

Meski tidak ada korban jiwa, bentrok kemarin lebih mencekam dari insiden sebelumnya. Peristiwa heboh itu, tak jauh beda dari kasus sebelumnya. Semuanya berawal dari hal sepele.

Disebutkan warga yang tak mau namanya dikorankan, siang itu seseorang pengendara sepeda motor asal Lorong Melati. Saat melintas, pemuda itu melontarkan kalimat tak senonoh pada sejumlah pemuda asal Lorong Tigor yang nongkrong di warung.

“Kami dibilang tak ada nyali. Biar pun dia sepele, kami tak melakukan perlawanan,” kata pemuda yang berulang kali memohon agar identitasnya tak dicantumkan.

Meski tak peduli, sekelompok pemuda ini malah diserang tak lama setelah ejekan si pengendara. Puluhan pemuda asal Lorong Melati, tanpa basa-basi menyerang warga lengkap dengan hunusan senjata tajam dan peralatan lainnya.

Diserang tiba-tiba, pemuda yang nongkrong di warung awalnya mencari perlindungan. Namun karena terus tertekan massa, perlahan mereka berusaha melakukan perlawanan. Dengan batu dan segala peralatan seadanya mereka gunakan untuk membalas serangan, sembari bertahan.

Tak lama berselang, entah siapa yang memberitahu, tiba-tiba sepasukan polisi dari Polres KP3 Belawan datang ke TKP. Kesal tak bisa melerai, membuat polisi berang. Tembakan peringatan ke udara terpaksa diletuskan dua kali.

Suara memekakkan telinga itulah yang membuat nyali kedua kubu menjadi ciut. Massa akhirnya mencari jalan selamat dan membubarkan diri. “Begitu datang, petugas langsung melakukan tembakan. Makanya massa bisa dibubarkan,” jelas pria yang diperkirakan berusia 30-an tahun ini.

Terpisah, Ani (56) warga setempat mengatakan, bentrok massa siang bolong kemarin sangat mengejutkannya bahkan membuatnya pingsan. Pemilik warung ini mengaku terpaksa bersembunyi agar terlindung dari aksi salah sasaran.

“Ya ampun. Saya ini sudah tua. Kenapa terus terjadi perang–perang gini? Macam belum merdeka aja. Saya sampai pingsan tadi. Maunya ditangkap saja kenapa? Kalau ditangkap, pasti aman kami di sini,” pintanya yang terlihat pucat pasi.

Pantauan, hingga kemarin malam, kawasan itu masih mencekam. Warga mengaku ketakutan hingga berusaha berkumpul ramai-ramai. Mereka khawatir, bentrokan itu kembali terjadi mengingat peristiwa–peristiwa lalu. “Mana ada habis–habisnya perang di sini. Terus saja begini dari dulu sampai sekarang,” beber kaum wanita di lokasi bentrok itu.

Menghindari aksi lanjutan, personil polisi disiagakan. Pasukan berusaha memberikan rasa tentram pada warga yang dirundung ketakutan. Dalam aksi penyisiran, petugas menyita sedikitnya 3 anak panah, beberapa senjata tajam, juga batu.

Kapolsekta Belawan, AKP B Pasaribu mengaku, sebelumnya telah melakukan musyawarah dengan kedua kubu. Namun kedua pihak saling bersikeras sehingga tak membuahkan hasil. “Tak ada yang mau menerima keputusan tokoh masyarakat setempat,” kata AKP B Pasaribu. (fachril)

Wednesday, March 24, 2010

BPLHD Peringati Hari Air Sedunia

Sabtu, 20 Maret 2010
JAKARTA--MI: Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta mengadakan peringatan Hari Air Sedunia ke-18 dengan mengusung tema Pentingnya Kualitas Air untuk Indonesia Sehat.

"Kegiatan ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat bahwa air sebagai sumber kehidupan tidak boleh dicemari. BPLHD ingin mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kualitas air," ujar Kepala BPLHD Peni Susanti di RW 03 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (20/3).

Peni mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya konservasi dan pembangunan sumber daya air mengingat kondisi kualitas air krisis sehingga memerlukan perhatian yang lebih besar.

Dalam menangani permasalahan air ini, Peni menyatakan, dibutuhkan pendekatan nonstruktural yakni melalui berbagai pengaturan dan peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness).

"BPLHD melakukan pembinaan langsung ke masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas air," ujarnya.

Jangan seremonial
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang menghadiri acara tersebut mengharapkan agar kegiatan seperti ini tidak sekadar seremonial, tapi juga harus dilakukan seterusnya.

"Semangat dan pesan moral dalam menjaga air harus dilakukan terus-menerus. Mulai hari ini lakukan yang terbaik untuk lingkungan," ujar Djoko Kirmanto.

Rangkaian acara dalam rangka memeringati Hari Air Sedunia ini, berisi berbagai acara, yakni Arung sungai dari Sekolah Alam Ciliwung, Ekshibisi perahu kuno oleh atlet dari Dinas Olahraga, lomba pungut sampah dengan perahu rakit, penyerahan bibit tanaman dan alat biopori kepada masyarakat Rawajati, demo analisis kualitas air oleh siswa SD, demo komposter oleh warga Rawajati, dan pencanangan Gerakan Nasional Pembuatan Sumur Serapan.

Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 1.000 peserta ini dilakukan secara sinergis antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, SAR Manggarai dan Lenteng Agung, Badan Geologi, Unilever, Masyarakat Rawajati, AETRA, Palyja, Coca-Cola, Sekolah Alam Ciliwung, dan Sekolah Al-Jannah. (Ant/OL-02)

TAMU KEHORMATAN Muktamar NU: Presiden SBY dan mantan Wapres Jusuf Kalla,



[TAWAKKAL/FAJAR/JPNN]
TAMU KEHORMATAN Muktamar: Presiden SBY dan mantan Wapres Jusuf Kalla, didampingi Menkominfo Tifatul Sembi ring dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (kanan), setelah menanam pohon di kompleks CCC, Makassar, kemarin.

Kematian Lebih Banyak Akibat Air Tercemar Daripada Perang




Sulit Air Bersih-MI/Rommy Pujianto

NEW YORK--MI: Lebih banyak orang meninggal akibat air yang tak aman ketimbang akibat segala bentuk kekerasan, termasuk perang, kata Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, Senin(22/3), dalam pesan untuk memperingati Hari Air Dunia.

"Semua kematian ini adalah penghinaan terhadap kemanusiaan bersama kita, dan merusak upaya banyak negara untuk mencapai potensi pembangunan mereka," kata pemimpin PBB tersebut di New York .

"Dari hari ke hari, kita mengalirkan jutaan ton limbah pertanian dan industri serta kotoran yang tak diolah ke dalam sistem air di dunia," katanya.

Ia menambahkan air bersih telah menjadi barang langka dan akan menjadi kian susah ditemukan akibat perubahan iklim.

Tema Hari Air Dunia tahun ini "Air Bersih buat Dunia Yang Sehat" menyoroti kenyataan bahwa kualitas dan kuantitas sumber air terancam.

Ban menekankan dunia memiliki kemampuan untuk mengatasi tantangan itu dan mendesak semua negara untuk "menjadi pelayan yang lebih baik bagi sumber air mereka".

Masalah tersebut juga dibahas di dalam dialog interaktif tingkat tinggi Sidang Majelis Umum PBB di Markas PBB, New York, Amerika Serikat.

"Tanpa air, takkan ada prospek untuk mencapai MDG (Sasaran Pembangunan Milenium)," kata Wakil Sekretaris Jenderal PBB Urusan Ekonomi dan Sosial Sha Zukang pada pertemuan tersebut.

Pada pertemuan puncak 2000 di sini, para pemimpin dunia menetapkan tenggat 2015 untuk mencapai sasaran utama pembangunan milenium pengentasan orang miskin.

Semua itu meliputi penghapusan kelaparan dan kemiskinan parah, mencapai pendidikan dasar universal, memberdayakan perempuan, mengurangi kematian anak-anak, meningkatkan kesehatan ibu, memerangi HIV-AIDS, malaria serta penyakit lain dan menjamin ketahanan lingkungan hidup. (AFP/Ant/OL-06)

Terendam Banjir




Terendam Banjir
Sejumlah warga melintas di genangan banjir, di Jl Raya Sapan, Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/3). Banjir akibat luapan Sungai Citarum yang merendam semenjak Sabtu (18/3). membuat sekitar 1500 rumah warga di tiga kecamatan di Bandung Selatan terendam dan 4000 warga mengungsi di sejumlah tenda darurat. (ANTARA/Rezza Estily)

Pemerintah Tangani Situasi Darurat Karawang




(ANTARA/M.Ali Khumaini)Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Kesra Agung Laksono mengatakan bahwa pemerintah masih memfokuskan upaya penanganan situasi darurat akibat banjir di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Sekarang ini menanggulangi tanggap darurat, seperti pengungsi dan sebagainya," katanya di Kantor Wapres di Jakarta, Rabu.

Menurut Agung, dalam situasi darurat itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah melakukan berbagai tindakan di Karawang. Kementrian Sosial juga telah diinstruksikan untuk memberikan bantuan kepada korban banjir.

"Setelah itu baru dihitung angka-angka kerugian," ujar Agung menambahkan.

Ia mengatakan, meski masih banyak kekurangan dalam penanganan situasi darurat di Karawang, namun situasi di wilaya itu pasca bencana banjir relatif terkendali. "Secara umum menurut Pak Bupati (Karawang) sudah terkendali," katanya.

Belasan hektar padi siap panen di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tergenang banjir akibat luapan Sungai Citarum sejak Sabtu (20/3) pekan lalu. Petani mengaku rugi karena mutu dan harga gabah anjlok.

Banjir di sekitar aliran Sungai Citarum hingga Minggu (21/3) menggenangi sedikitnya 1.407 rumah yang tersebar di dua desa di Kabupaten Purwakarta serta sedikitnya delapan desa/kelurahan di Kabupaten Karawang. Lima desa di antaranya tergenang sejak Kamis pekan lalu.

166 Perusahaan Pertambangan Ancam Hutan Kalimantan




Tambang batu bara/ilustrasi. (ANTARA/Andika Wahyu)Samarinda

Walhi Kaltim mengungkapkan data bahwa persoalan deforestrasi kian parah justru bukan dari sektor kehutanan namun terdapat 166 perusahaan pertambangan batu bara yang kini melakukan pinjam pakai kawasan hutan sehingga mengancam kelestariannya.

"Celakanya, sebagian lahan yang menjadi kawasan pinjam pakai oleh perusahaan pertambangan batu bara itu adalah masuk dalam katagori hutan lindung," kata Direktur Walhi Kaltim, Isal Wardhana di Samarinda, Senin.

secara moral dan demi penyelamatan hutan alam kaltim yang tersisa, imbuh dia maka tidak ada argumentasi yang membenarkan ketika Menhut yang baru ini mengamini peminjaman kawasan hutan untuk aktivitas di luar kehutanan yang diajukan oleh Pemerintah kabupaten/Kota dan lebih dari 60 perusahaan pertambangan di Kaltim.

Berdasarkan data Walhi itu menunjukan daerah terbanyak yang mengajukan izin pinjam pakai hutan adalah di Kalsel sebanyak 72 perusahaan batu bara, kemudian di Kaltim mencapai 65 perusahaan, Kalteng 20 perusahaan dan Kalbar delapan perusahaan.

Sejak tahun 2001, di Kaltim tingkat deforestrasi (pengurangan luas hutan) mencapai 350 ribu hektare setiap tahun sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Kaltim yang masih bergantung hidupnya dari hasil hutan.

Ia menjelaskan bahwa dalam prosesnya pemerintah pusat melalui Dephut harus tidak memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutatan walaupun dalam aturan/regulasinya dibenarkan ketika sudah ada SK Menhut mengenai pinjam pakai kawasan hutan.

"Permohonan ini harus ditelaah secara mendalam mengingat semakin tingginya tingkat deforestrasi di Kaltim dan bahkan sampai merambah Hutan Lindung di Kalimantan Timur," katanya.

Eksploitasi kawasan hutan di Kalimantan Timur akan berdampak yang sangat signifikan terhadap keberlanjutan dan kelestarian hutan di Kaltim dan secara langsung berpengaruh terhadap bencana ekologis yang terjadi di Kaltim.

Ia menambahkan bahwa untuk kasus di Kabupaten Nunukan menunjukan bahwa dari hasil pantauan walhi kaltim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan telah melakukan kegiatan proyek pembukaan jalan di dalam kawasan hutan lindung.

"Pemkab sampai kini diindikasikan belum bisa menunjukkan kepada publik SK Menhut menyangkut pinjam pakai kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Nunukan," ujar dia.

Tindakan Pemkab Nunukan itu merupakan pelanggaran terhadap fungsi kawasan dan perundang-undangan yang berlaku pada sektor kehutanan.

"Seyogyakanya aparat keamanan harus menghentikan proyek yang berada di dalam kawasan hutan lindung tersebut," katanya menegaskan.

Isal menambahkan bahwa Menhut yang baru juga seharusnya jangan memberikan SK pinjam pakai kepada Pemkab Nunukan sampai adanya telaah yang mendalam terhadap proyek tersebut mengingat diindikasikan proyek telah dijalankan tanpa adanya SK pinjam pakai yang dikeluarkan oleh Menhut.

"Mengenai pertambangan batu bara itu, maka sudah jelas bahwa aktivitas tersebut secara tidak langsung akan mengurangi kawasan hutan di Kaltim dan sampai saat ini reklamasi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan besar batu bara di Kaltim belum berjalan secara maksimal," katanya.

Lemahnya realisasi program reklamasi itu terbukti dengan ditemukannya beberapa lahan yang belum direklamasi secara maksimal oleh tim dari DPRD Provinsi beberapa waktu yang lewat. (Ant/K004)

Lagi Tiga Gajah Mati Diduga Dibunuh



Rabu, 24 Maret 2010
Jambi (ANTARA News) - Tiga lagi gajah Sumatra (elephas maximus Sumatranus) mati, ini kali di lokasi rencana hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Tebo, Jambi, dan diduga dibunuh oleh manusia.

"Dugaan dan dari analisa sementara, kematian tiga ekor gajah itu akibat dibunuh dengan cara diracun karena dianggap menganggu tanaman sawit masyarakat setempat," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Didy Wurjanto, di Jambi, Rabu.

Sedikitnya tiga tengkorak gajah Sumatra ditemukan di areal rencana HTI di Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Tengkorak tersebut ditemukan di dua tempat terpisah, yaitu di pertemuan Sungai Lalo dan di Sungai Pinang Belai dengan jarak sekitar 600 meter.

Tengkorak gajah itu ditemukan saat tim gabungan BKSDA Jambi dan Wildlife Protection Unit-Frankfurt Zoological Society (WPU-FZS) melakukan melakukan patroli dan survei distribusi gajah di wilayah tersebut.

Kepala BKSDA Jambi menjelaskan, kematian gajah itu berkaitan erat dengan konflik manusia dengan gajah di sekitar habitatnya sejak beberapa tahun terakhir.

Kawasan yang akan dijadikan HTI tersebut sebenarnya merupakan bagian dari habitat gajah, sekarang sebagian telah berubah menjadi kebun sawit. Gajah pun memakan tanaman sawit karena makanan pokoknya sudah tidak didapati lagi.

Menurut dia, tanaman sawit masyatakat ini muncul karena perusahaan yang akan membuka HTI membawa masyarakat untuk dijadikan petani plasma, tanpa disadari mereka talah merusak habitat gajah.

Gajah merupakan hewan tradisional, mereka setiap tahun akan melintasi jalur yang sama manakala akan mencari makan, terutama antara Tebo hingga Indragiri Hulu (Provnsi Riau) di tepi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) yang datarannya rendah.

"Karena daerah lintasannya telah berubah menjadi kebun sawit, gajah-gajah itu terpecah, sebagian masuk ke kebun sawit masyarakat dan merusaknya," kata Didy.

Oleh karena itu, agar hewan bertubuh besar itu tidak terganggu kehidupannya, perusahaan yang akan membuka HTI tidak mengambil seluruh areal berjalan gajah.

"Pemerintah seharusnya juga membatasi agar perusahaan tidak seenaknya membuka areal hutan yang sebenarnya merupakan habitat atau lintasan gajah," ujar Didy yang juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.

Menurut dia, tiga gajah yang mati dan tengkoraknya ditemukan tergeletak di atas tanah berlumpur itu, diduga merupakan gajah dewasa.

Sebagai tindak lanjut atas rusaknya kebun sawit masyarakat oleh amukan kawanan gajah di wilayah Tebo itu, ia menyarankan kebun yang rusak sebaiknya dibiarkan saja, dan jangan lagi ditanami atau diganggu.

Pihak BKSDA bekerja sama dengan LSM akan mencari sponsor untuk menjadikan daerah itu sebagai kawasan ekowisata, misalnya tur gajah, mendirikan Pusat Latihan Gajah (PLG) untuk melatih gajah yang digunakan untuk menangkap gajah untuk dididik di PLG.

"Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan manfaatnya dengan ekowisata itu," katanya.

Didy mensinyalir perusahaan-perusahaan yang akan membuka HTI itu justru merugikan masyarakat, sebab areal mereka dibatasi dengan saluran (got) selebar empat meter dan dalam sehingga gajah-gajah tidak bisa masuk areal perusahaan.

"Kebun masyarakat berada di pinggirannya dan terus menjadi sasaran amukan hewan bertubuh besar yang dilindungi undang-undang ini," katanya.

Koordinator WPU-FZS Peni Widyaningsih menjelaskan, lokasi penemuan tengkorak gajah itu tepat berada di hutan produksi yang telah dialokasikan pemerintah untuk dijadikan HTI oleh PT Lestari Asri Jaya seluas 61.000 hektare lebih.

Tidak jauh dari lokasi penemuan tengkorak gajah, juga terdapat areal perkebunan kelapa sawit PT Reganas.

Sebelumnya, kata Peni, pada pertengahan Mei 2008 tim patroli FZS juga menemukan tiga bangkai gajah yang telah dibakar, beberapa bulan berikutnya ditemukan pula seekor bayi gajah yang keracunan pupuk dan kemudian mati di parit perkebunan kelapa sawit.

"Konflik gajah dengan manusia di Tebo mulai marak seiring perubahan fungsi hutan menjadi areal perkebunan dan pembangunan HTI secara besar-besaran," katanya.

Teror Begu Ganjang Marelan-Belawan Memanas, G Sinaga Sekeluarga Dipaksa Angkat Kaki




Warga memadati Polsek Labuhan.


LABUHAN-Rumor begu ganjang terus menghantui warga Lk IX, Kel Labuhan Deli, Kec Marelan dan Lk XIII, Kel Belawan Bahari, Kec Medan Belawan. Buntutnya, Selasa (23/3) pagi, Polsek Labuhan dimassa omak-omak yang keberatan rekan mereka, Nauli br Pardede (45), ditahan lantaran meributi kasus itu.

Massa memaksa polisi segera melepas Nauli br Pardede. Alasannya, mereka kini justru sebagai korban pasca gemparnya begu ganjang yang diklaim menewaskan 6 warga meski tanpa sebab.

Kedatangan warga dari dua lingkungan itu bahkan bersikukuh, G Sinaga yang melaporkan rekan mereka, Nauli br Pardede, memelihara begu ganjang. “Kami tak mau pulang, sebelum teman kami pulang. Kami datang sama–sama, jadi pulang juga harus sama,” kecam omak–omak ini kepada petugas yang memeriksa Nauli Pardede dalam perkara perbuatan tak menyenangkan.

Puluhan kaum hawa yang umumnya berdarah batak itu, berulang kali mendesak agar rekan mereka tak ditahan. “Jangan tahan teman kami. Kami tak akan pulang. Kami yang resah dengan begu ganjang, kenapa malah kami yang dilaporkan? Berapa rupanya kalian dibayar?” teriak omak–omak itu.

Cuma Diperiksa, Bukan Ditahan

Keramaian massa, tak membuat Kapolsek Labuhan, AKP Ruruh Wicaksono SH gentar. Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini, menghadapi puluhan massa ibu-ibu itu. Katanya, Nauli Pardede hanya diperiksa, bukan ditahan.

“Ibu–ibu tenang. Kita hanya melakukan pemeriksaan, bukan menahannya. Jadi tidak ada yang perlu diributi di sini,” ujar Ruruh kepada massa yang sejak awal datang, terlihat emosi.

Mendengar penjelasan itu, kemarahan massa pun mulai reda. Tapi kericuhan kembali terjadi, saat Nauli br Paredede memasuki ruang pemeriksaan. Puluhan omak–omak itu menyusul masuk ke dalam polsek dan menuju ruang Juper. “Kami mau dia (Nauli) pulang. Tak ada tahanan luar. Dia (Nauli) tak salah, jadi tak ada yang perlu ditahan,” kecam massa di hadapan petugas.

Situasi itu membuat petugas sigap dan bersiaga mencoba menghadang massa hingga perdebatan tak terhindarkan. “Wo..wo.. kami tak mau tahu. Kami sudah resah dengan begu ganjang. Jadi kami minta keluarga Sinaga keluar dari kampong kami,” kata massa kepada petugas.

Kali ini, giliran Kanit Reskrim Polsekta Labuhan Iptu Antoni Rajagukguk yang terjun menenangkan massa. “Masalah begu ganjang silahkan adukan ke kantor lurah. Kita hanya menerima laporan keberatan karena difitnah. Lagian kita hanya memeriksa, bukan menahan,” jelas Antoni.

Penjelasan itu, agaknya berhasil menenangkan warga. Dengan tertib, massa keluar dari areal polsek dan berkumpul di ruang pintu masuk Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

Di ruang itu, massa memberikan surat keberatan yang ditandangani wargaq dari dua lingkungan dan terdiri dari 7 Serikat Tolong Menolong (STM). Dalam pernyataan itu, warga merasa keberatan dengan adanya begu ganjang di lingkungan mereka. Karena itu, massa meminta agar keluarga G Sinaga angkat kaki dari kampung mereka.

Dituding PSK

Dalam kesempatan itu, Nauli Br Pardede yang disambangi POSMETRO MEDAN mengatakan, laporan yang dituduhkan kepadanya berawal dari perselisihan dengan keluarga G Sinaga soal tudingan asusila.

“Masak Saya dibilang kasih makan anak–anak dari melonte? Makanya Saya ribut dengan Rohani Br Siregar, istri G Sinaga itu,” kata ibu anak 7 itu seraya melanjutkan, sebelum dilaporkan, antara mereka terjadi perkelahian.

“Dia selalu bilang Saya lonte. Jadi Aku bilang, Kau (Rohani Siregar-red) itu pelihara begu kata orang–orang. Makanya dilaporkannya saya. Hanya gara–gara itu,” kesal Nauli Br Pardede di hadapan omak–omak yang mendukungnya.

Usai pemeriksaan kemarin, Nauli Br Pardede dipersilahkan pulang. Suara mereka saat meninggalkan polsek itu pun terdengar riuh. “Mari kita ke kantor lurah untuk mengusir yang membuat resah kampong kita,” teriak massa meninggalkan Polsek Labuhan menuju Kantor Lurah Labuhan Deli.

Iptu Antoni Rajagukguk mengatakan, selain kepada Nauli, pihaknya akan memanggil G Sinaga yang saling lapor dengan Nauli sejak sepekan lalu. “Dua–duanya akan kita periksa. Hari ini Nauli dulu kita periksa,” katanya.

Tiap Malam Ronda

Begu ganjang yang diyakini warga menguasai di dua lingkungan, belum juga musnah. “Sejak Februari 2010, kami tiap malam ronda. Karena kami terus resah dengan adanya begu di kampong kami,” kata seorang ibu Br Nainggolan.

Disebutkannya, sejak Desember 2009 hingga Februari 2010, setidaknya sudah 6 warga yang meninggal tak wajar. Di antaranya, ada 3 anak–anak dan 3 orang dewasa. “Yang meninggal itu jelas–jelas tak ada sakitnya. Masak gara-gara panas sedikit saja, langsung meninggal?” herannya.

Apa dasar menuduh keluarga G Sinaga memeliharanya? “Pernah ada orang kesurupan di kampong ini. Ketika ditanya kepada mahluk halus yang masuk, katanya dia (begu-red) datang dari gang rumah G Sinaga. Makanya kami curiga dengan mereka,” bebernya.

Karena kondisi itu, warga menggelar ronda malam dengan berkeliling kampung. “Tiap malam kami pasang api depan rumah. Lalu kami keliling,” katanya seraya mengaku makhluk halus itu bisa tiba-tiba terbang dan menghilang saat dipergoki. (fachril)

Tangkap Pelaku Pencemaran Sungai Deli

Rabu 24/03/2010, 17.11 WIB
LABUHANDELI | DNA - Maraknya pembuangan limbah pabrik ke aliaran sungai Deli yang berlangsung hingga kini tanpa ada tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup mengundang komentar pedas dari aktivis Kordinator ASWD Sumut Roy Andre Mulia melalui media online ini Rabu (24/3) saat meninjau langsung kondisi al;iran sungai deli yang tercemar limbah dan tumpukan sampah.




(foto:dnaberita/agusleo)

Kondisi aliran sungai deli terus tercemar limbah pabrik maupun sampah dari sebagai bukti tak berdayakan instansi berwenang.
Menurutnya Dinas Lingkungan Hidup dan Bapedaldasu harus bertangungjawab untuk berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran air sungai deli yang hingga kini belum dilakukan, jangan hanya sekedar memberikan himbauan diatas plank saja tanpa eksen bagi pelaku pencemaran sungai deli.
Padahal setiap harinya limbah pabrik disepanjang sungai deli berton-ton jumlahnya dibuang pada waktu tenggah malam tanpa ada pengawasan serius dari instansi terkait dan terbukti hingga kini sungai deli masih dijadikan sejumlah pabrik di Medan ini seperti tong sampah.
"Kita merasa ironis aksi pencemaran lingkungan hidup ini bila dibiarkan sungai deli bernasib sama dengan nasib sungai parit busuk dimana airnya tak lagi bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat", ungkapnya.
Sedangkan sesuai pengamatan DNAberita disepanjang sungai deli kondisinya saat ini kian menkhawatirkan dengan banyaknya sampah-sampah hanyut dialiran sungai bahkan tak menutup kemungkinan limbah-limbah pabrik turut terbawa ke laut ditandai dengan kotornya warna air sungai Deli berubah menjadi hitam kecoklatan.
Meski begitu, masih ada saja warga yang belum sadar untuk tidak melakukan pembuangan sampah rumah tangganya ke aliran sungai Deli bahkan sebagian besar warga yang berada dihilir sungai deli tanpa risih memanfaatkan air kotor sungai deli tersebut untuk kebutuhan kesehariannya diantaranya mencuci, mandi bahkan merebus air sungai deli tersebut untuk dikomsumsi.

Pengusaha SPBU Nikahi Murid SD



UNTUK DIJADIKAN ISTRI KE TUJUH, AKAD NIKAH LANGSUNG DISETUBUHI, TAK MAU NIKAH, AYAH CAMBUK ANAKNYA

ANDRI GINTING/SUMUT POS
Bunga (menutup wajah pakai sapu tangan) didampingi Ketua KPAID Sumut, Zahrim Pillian di kantor KPAID Sumut. Bunga dipaksa menikah dengan pengusaha SPBU berusia 60 tahun.
MEDAN-M Indra Bayuri (60) sudah punya 6 istri. Tapi pengusaha SPBU akrab disapa Haji Bay ini tak juga merasa puas, lalu menikahi murid kelas 6 SD sebagai istri ke tujuh. Pernikahan ini dipaksa ayah korban karena diiming-imingi 5 pintu rumah dan seunit sepedamotor. Jika korban menolak, si ayah mencabuk putrinya itu pakai tali punggang.

Sebut saja murid sekolah dasar itu Bunga. Bunga dipaksa ayahnya, Wagimin (48) warga Jl Mangaan I, Gg Bahagia, Kel Mabar, Medan Deli agar menikah dengan Haji Bay. Pernikahan secara siri melebihi kasus Syeh Puji ini berlangsung di rumah Haji Bay di Kabupaten Langkat. Di Medan, Haji Bay tinggal di Jalan Yos Sudarso, persis di sebelah Bank Mestika, Medan Deli.

Pernikahan di bawah umur ini terkuak setelah kakak Bunga, Rismawati (26) mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Selasa siang (23/3). Rismawati membeberkan bahwa adiknya telah dinikahkan ayahnya pada seorang pengusaha SPBU yang sudah punya 6 istri dan belasan cucu.

Rismawati juga membeberkan, adiknya Bunga selalu menolak untuk dinikahkan karena masih ingin bersekolah. Tapi ketika ucapan penolakan itu keluar dari bibir Bunga, ayahnya marah lalu menyiksa Bunga dengan sabetan tali pinggang.

“Kalau aku menolak, ayah melibas pakai tali pinggang,” katanya bocah berwajah cukup cantik yang menututpi wajahnya dengan sapu tangan.

Nah, tak kuasa menerima siksaan terus-menerus, pada 10 Oktober 2009 silam, Bunga menuruti perintah ayahnya pergi ke rumah Haji Bay di Langkat. Bunga juga ditemani ibunya, Ruspawatma. Tapi sebelum ke rumah Haji Bay, Bunga dibawa ke rumah seorang tuan kadi. Di situ Bunga dinikahkan.

“Waktu aku diajak ke rumah itu, aku terkejut karena di rumah itu sudah ramai orang. Aku kemudian dinikahkan,” katanya semakin tak bisa menahan tangis lalu tak mau lagi bercerita.

“Aku tidak tahu persis rumah mereka di Langkat. Aku hanya menerima cerita adikku saja,” ucap Risma sambil mengelus rambut adiknya.

Lanjut Risma lagi, pengakuan Bunga, rumah Haji Bay di Langkat bertingkat tapi ia tak tahu persis alamatnya. Bunga hendak disetubuhi di lantai dua rumah Haji Bay. Diduga, ibu Bunga tidak menyetujui pernikahan ini. Pasalnya, ketika Bunga dibawa ke lantai dua, ibunya menyusul dan menemukan anaknya dalam kondisi bugil. Ketika itu, Bunga direbahkan di atas meja, sedangkan Haji Bay menindihnya.

Melihat itu ibu Bunga marah dan meminta Bunga turun ke lantai satu. Permintaan tersebut dituruti Bunga. Tapi, Haji Bay marah dan memanggil ayah Bunga, Wagimin untuk mengamankan istrinya. Wagiman pun menarik istrinya yang diikuti Haji Bay membawa Bunga ke kamar di lantai satu. Di dalam kamar itulah Bunga berhasil disetubuhi.

Usai menyetubuhi Bunga, Haji Bay memarahi ibu Bunga tapi kemudian memberi uang kepada Wagimin sebesar Rp3 juta. Meski terjadi pertengkaran, ayah Bunga membawa istrinya ke Medan.

“Saat itu ibu marah sekali. Soalnya, awalnya tujuan ke Langkat hanya untuk acara peminangan, bukan pernikahan. Kenyataan berbeda. Dan setelah sampai di Medan, kemarahan ibu dilaporkan kepada polisi. Namun sayang, sudah lima bulan berlalu, kasus belum juga ditanggapi. Ada apa?” kata kakak Bunga bertubuh tambun ini.

KPAID Surati Poltabes Medan

Pengaduan Rismawati membuat KPAID Sumut berang. Usai memintai keterangan, KPAID menyurati Poltabes Medan dengan No B.3/021/KPAID-SU/III/2010, tertanggal 23 Maret.

“Kita terkejut mendengar kasus ini. Pengaduan sudah 5 bulan, namun belum ditanggapi oleh Poltabes Medan. Untuk itu KPAID Sumut melayangkan surat No B.3/021/KPAID-SU/III/2010, tertanggal 23 Maret, kiranya kasus Bunga dilanjuti kembali,” pungkas Jahrin Piliang, Ketua KPAID Sumut.

Masih kata Jahrin, didampingi Muslim Harahap SH, Ketua Pokja KPAID Sumut, mereka berharap agar kasus ini diproses dengan serius. Salah satu upaya dilakukan, selain Poltabes Medan, KPAID Sumut juga menyurati Gubernur Sumut, Kapoldasu, KPAI Pusat dan seluruh instansi lainnya.

Tak hanya itu, KPAID juga akan mencari lembaga yang dapat membantu Bunga. Baik itu memberikan bantuan hukum dan mengembalikan mental Bunga. (mula)

Monday, March 22, 2010

LIMBAH DI DALAM DRANASE DIAREAL PELABUHAN PT Persero PELINDO 1 CABANG BELAWAN dan LIMBAH DI DALAM DRANASE DIAREAL PELABUHAN GABION BELAWANn



Ini Saluran Drainase tersumbat Limbah yang Melanggar UU No. 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Dan UUD 1945 Pasal 33



Ini Saluran Drainase tersumbat Limbah yang Melanggar UU No. 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Dan UUD 1945 Pasal 33

LIMBAH DI DALAM DRANASE DIAREAL PELABUHAN PT Persero PELINDO 1 CABANG BELAWAN
kanapa limbah masih mencemari air laut belawan seperti limbah kapal,Industri,Akibat limbah tersebut berupa bersifat bioakumulasi, dampaknya terhadap kesehatan manusia antara lain seperti: penurunan kekebalan tubuh pada bayi dan anak-anak, kelainan fisik dan mental, kanker, gangguan fungsi organ dalam tubuh, seperti hati, paru-paru, ginjal, tiroid, hormon endokrin, dan alat reproduksi.dapat mengancam organisme perairan laut, kesehatan manusia, masyarakat pantai, dan industri yang menggunakan air laut dapat mengakibatkan kontaminasi virus dan bakteri perikanan dan kerang, berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Nutrien di air kotor, seperti nitrogen and phosphor, meningkatkan pertumbuhan alga berlebih, dimana konsumsi oxygen di air dan dapat membunuh ikan dan destruksi kehidupan akuatik

L

Ini Saluran Drainase tersumbat Limbah yang Melanggar UU No. 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Dan UUD 1945 Pasal 33



Ini Saluran Drainase tersumbat Limbah yang Melanggar UU No. 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Dan UUD 1945 Pasal 33


LIMBAH DI DALAM DRANASE DIAREAL PELABUHAN GABION BELAWAN

kanapa limbah masih mencemari air laut belawan seperti limbah kapal,Industri,Akibat limbah tersebut berupa bersifat bioakumulasi, dampaknya terhadap kesehatan manusia antara lain seperti: penurunan kekebalan tubuh pada bayi dan anak-anak, kelainan fisik dan mental, kanker, gangguan fungsi organ dalam tubuh, seperti hati, paru-paru, ginjal, tiroid, hormon endokrin, dan alat reproduksi.dapat mengancam organisme perairan laut, kesehatan manusia, masyarakat pantai, dan industri yang menggunakan air laut dapat mengakibatkan kontaminasi virus dan bakteri perikanan dan kerang, berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Nutrien di air kotor, seperti nitrogen and phosphor, meningkatkan pertumbuhan alga berlebih, dimana konsumsi oxygen di air dan dapat membunuh ikan dan destruksi kehidupan akuatik

ASWD Dan ANAK- ANAK SEKOLAH MIS-ALWASHLIYAH 19 PAUH KECAMATAN HAMPARAN PERAK Kabupaten Deli Serdang MEMPERINGATI HARI AIR SEDUNIA 22 meret 2010 yan





ASWD Dan ANAK- ANAK SEKOLAH MIS-ALWASHLIYAH 19 PAUH KECAMATAN HAMPARAN PERAK Kabupaten Deli Serdang MEMPERINGATI HARI AIR SEDUNIA 22 meret 2010 yang KE VXIII






ASWD Dan ANAK- ANAK SEKOLAH MIS-ALWASHLIYAH 19 PAUH KECAMATAN HAMPARAN PERAK Kabupaten Deli Serdang MEMPERINGATI HARI AIR SEDUNIA 22 meret 2010 yang KE VXIII






Tepat setiap 22 Maret, masyarakat seluruh dunia yang peduli dengan air melakukan peringatan Hari Air Sedunia (World Water Day). Sudah 18 tahun aksi peringatan ini sepakati sejak 1992 dalam KTT Bumi di Rio de Janero.
Berbagai kejadian alam saat ini cukup menyadarkan kita betapa berharganya air bagi kehidupan. Air saat ini semakin langka, jumlah dan kualitas semakin menurun, mahalnya air bersih dalam kemasan, sulitnya air untuk persawahan, semakin dalamnya pengambilan air tanah, banyaknya sungai tercemar karena limbah cair dan padat dari rumah tangga, hotel, rumah sakit,idustri ,restoran dan pengusaha pencelupan. Air meluap dari selokan/sungai ketika hujan atau terjadi banjir karena longsoran hutan yang gundul mengakhibatkan air semakin krisis.
Anak-anak adalah generasi penerus bumi ini yang juga memiliki hak atas air. Jika kondisi air bersih yang ada di kecamatan hamparan perak saat ini sudah mulai kritis apa yang bisa diharapkan 10 atau 20 tahun ke depan ? Anak-anak tidak akan menikmati air seperti sekarang atau malah air tidak ada sama sekali.
Keprihatinan inilah yang mendorong Ormas yang ada di sumatera utara .diantara Roy Andre Ketua Koordinator DPP Asosiasi Swara Wartawan Demokrasi (ASWD), melakukan aksi bersama anak-Anak Sekolah MIS ALWASHLIYAH 19 dalam rangka memperingati Hari Air Sedunia tahun 2010 ini dengan aksi damai bertajuk ’Setetes Air 1000 Kehidupan’. Kegiatanya tidak muluk-muluk, kecil tapi bermanfaat besar untuk bumi ini . Aksi ini Bagi kebanyakan mayarakat, tidak ada yang spesial pada tanggal 22 Maret. Akan tetapi tanggal 22 Maret merupakan salah satu hari spesial yakni peringatan Hari Air Sedunia. Seperti di sumatera utara khususnya kecamatan hamparan perak dan kecamatan labuhan deli , yang mana air semakin tahun semakin berkurang,petani padi kekurang air dan gagal panen
Pesan terakhir kepada anak-anak, mulai detik ini mari berjanji kepada diri sendiri untuk mulai menghemat air, menjaga air dengan tidak membuang sampah ke sungai, menanam pohon sebanyak-banyaknya agar persediaan air tetap ada sampai kapan saja .

Thursday, March 18, 2010

Lurah Belawan II Perintah Kepling Pajang Baliho Rahudman

17 March 2010

Upaya pengerahan kepala lingkungan (kepling) di Medan untuk memenangkan Rahudman kian terbukti. Anggota Pansus Pilkada DPRD Medan, Bahrumsyah, menemukan sejumlah kepling di Kelurahan Belawan II, Medan Belawan, memasang baliho pasangan Rahudman-Eldin.



"Kejadian Jumat, 12 Maret lalu. Waktu itu saya mau pulang ke rumah saya yang berlokasi di Jalan Slebes. Dan tiba di persimpangan Jalan Tol Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, saya lihat sejumlah kepling di lingkungan III, XXX, XV, VII dan XXXI memasang baliho pasangan Rahudman-Eldin di lokasi tersebut," ungkapnya, kemarin di Medan.


Setelah menyusuri temuan ini, Bahrumsyah mendapatkan informasi bahwa kepling bersangkutan mendapat diinstruksikan dari Lurah Belawan II Rudi Asriandi. Sedangkan baliho pasangan Maulana-Arif yang sebelumnya terpajang di lokasi itu raib, berganti dengan baliho Rahudman-Eldin.


Lurah Kelurahan Belawan II Rudi Asriandi yang dikonfirmasi wartawan melalui selularnya membantah hal itu. "Tidak benar dan tidak ada instruksi itu," ujarnya singkat.


Berkaitan dengan peristiwa ini, anggota DPRD Medan mendesak Pelaksana tugas (Plt) Sekda Medan, Fitriyus menindak lurah dan kepala lingkungan yang memasang baliho Rahudman.


"Jika perlu lurah dan kepling terkait, dipecat karena secara terang-terangan sudah menyatakan dukungannya. Tentu masyarakat melihat ini sebagai suatu bentuk ketidakadilan dan ketidakjujuran. Selama ini sering terjadi karena belum ketangkap tangan. Baru kali ini," tandasnya.


Pansus Pilkada lanjutnya, dalam waktu dekat ini akan membuat laporan ke Panwas. Pihaknya akan mendesak agar oknum kepling yang bersangkutan segera dipanggil guna diklarifikasi adanya temuan camat yang ikut mendukung salah satu balon. Selain itu, keterlibatan lurah juga harus agar diberi sanksi dengan mencopotnya dari jabatannya sebagai PNS.

Akhirnya Pengebor Pipa Pertamina Ditangkap

18 March 2010 06:37

Tiga tahun beraksi tidak ada tindakan, akhirnya dua pengebor pipa Pertamina dibekuk Polres KPPP Belawan, Rabu (17/3). Kedua tersangka ST alias Ketua (34) dan LH alias Ketek (34) masing-masing warga Pasar Lama Kampung Tempel Kelurahan Pekan Labuhan. Dari kedua tersangka diharapkan bisa mengungkap jaringan yang lebih besar.


Kasat Reskrim Polres KPPP Belawan AKP Dony Alexander Sik Kasat mengatakan, kedua tersangka melakukan pengeboran pipa instalasi milik Pertamina Medan Group yang melintas di kawasan permukiman warga di Jalan Pasar Lama Pekan Labuhan. Pipa tersebut berfungsi mengalirkan BBM dari kapal tanker yang sedang sandar di dermaga Pelabuhan Belawan menuju depot instalasi pemasaran Pertamina Jalan KL Yos Sudarso Labuhandeli.


Keduanya terakhir beraksi pada 4 Maret lalu dengan cara melubangi pipa dan memasangkan kran.


Ketika ada kegiatan menyuplai BBM dari kapal tanker, kran mereka buka kemudian menyambungkannya dengan selang untuk mengalirkan BBM curian milik PT Pertamina Medan Group ke bak penampungan yang tersedia di depan rumah seorang warga berinisial Ram. Rumah yang dijadikan lokasi penampungan BBM curian itu pun digerebek.


Dari lokasi penampungan BBM, polisi menyita sejumah barang bukti berupa, 2 drum dan 2 jerigen berisi 500 liter bensin, 4 potong selang plastik dengan panjang 100 meter dan sebuah kran besi yang tersambung selang sepanjang 2 meter. Sedangkan Ram kabur dan hingga kini masih diburon.


Informasi diperoleh, penyulingan BBM Pertamina di areal rumah Ram sudah berlangsung bertahun-tahun, namun baru kali ini digrebek Polres KPPP Belawan.


Pekan lalu, Pertamina mengumumkan adanya pencurian minyak dengan cara mengebor pipa yang menjulur sepanjang 10 Km dari Belawan ke Labuhandeli. Security Depot Pertamina Pelabuhan Belawan, Karnas Girsang bersama petugas keamanan lainnya menemukan dua titik lubang bekas pengeboran masing-masing berdiameter 1 inci dan pipa sepanjang 500 meter di perairan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPN) Gabion Belawan. Meski pencurian diduga berlangsung lama, anehnya selama ini tidak satu pelaku pun tertangkap.

Tiga Kecamatan Terendam Banjir Pedagang Simpang Kiri Jualan di Atas Air




[BANJIR: Rumah warga di Desa Pematang Rahim, Kec Mendahara Ulu, yang terendam banjir. Diperkirakan banjir akan terus meluas.]

BANJIR: Rumah warga di Desa Pematang Rahim, Kec Mendahara Ulu, yang terendam banjir. Diperkirakan banjir akan terus meluas.
MUARASABAK - Sudah sekitar dua pekan ini sejumlah kawasan di Kab Tanjab Timur terendam banjir yang terus meluas. Jika sebelumnya hanya melanda Kec Berbak dan Rantau Rasau, kini banjir sudah meluas ke Mendahara Ulu.

Di Mendahara Ulu, banjir cukup parah melanda daerah Simpang Kiri dan Desa Pematang Rahim. Setidaknya 10 rumah warga dilaporkan terendam. ‘’Sedangkan, di Simpang Kiri ada 9 rumah yang terendam dan di Dusun Teladan, Desa Pematang Rahim, 1 rumah lagi,’’ ungkap Camat Mendahara Ulu, Abdul Rasyid, kemarin (17/3).

Tak hanya rumah warga, jalan lintas Jambi - Muarasabak juga tergenang banjir, tepatnya di Desa Pematang Rahim, Mendahara Ulu. Ketinggian air di badan jalan kemarin mencapai 25 cm sehingga menghambat kelancaran arus lalu-lintas.

Menurut Rasyid, pihaknya akan terus memantau kondisi desa-desa Mendahara Ulu. Bantuan segera akan disalurkan kepada warga yang rumahnya terendam banjir. Pos-pos kesehatan juga sudah didirikan. ‘’Bantuan Sembako hari ini mulai disalurkan dari Disosnakertrans,’’ paparnya.

Banjir juga menggenangi pasar tradisional Simpang Kiri. Ketinggian air di pasar yang buka tiap Rabu ini mencapai 50 cm. Pedagang terpaksa menggelar dagangannya di atas lapak yang terendam banjir. Bagi pedagang yang lapaknya sudah benar-benar terendam dan tak bisa digunakan lagi, mereka menggelar dagangan di pinggir jalan raya sehingga menyebabkan arus lalu lintas menjadi macet. ‘’Pasar ini tidak ada saluran air, sehingga mudah digenangi banjir,’’ kata Joni (40), salah seorang pedagang.

(bim)