Wednesday, August 15, 2012

Kasus Jaringan Listrik Kecamatan Bajubang Naik ke Penyidikan

Rabu, 15 Agustus 2012 MUARABULIAN – Indikasi korupsi pada pembangunan jaringan listrik di Desa Pompa Air, Sungkai, dan Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, memasuki tahap baru. Pihak Kejaksaan Negeri Muarabulian secara resmi meningkatkan status penyelidikan proyek senilai Rp 4 miliar tersebut ke tahap penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Muarabulian, Zulbahri, mengatakan, selama proses penyelidikan, bagian intelijen kejaksaaan telah memintai keterangan dari pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek. Baik itu panitia, PPTK, pengguna anggaran dan rekanan. “Jumlah saksi yang kita mintai keterangan sebanyak 36 orang,” kata Zulbahri dalam acara jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Muarabulian, Selasa (14/8) kemarin. Hasil keterangan dari 36 calon saksi itu, pihak kejaksaan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang ditangani Bagian Ekonomi Setda Batanghari ini. “Di tingkat penyelidikan, kita temukan ada indikasi melawan hukum. Kita putuskan kasus jaringan listrik kita tingkatkan ke tahap penyidikan,”kata Zulbahri. Zulbahri yang didampingi Kasi Intel, Husaini, dan Kasi Pidsus, Saut Tambunan, mengatakan, pengusutan kasus ini tidak lepas dari hasil temuan BPK, Kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan lalu mendapati adanya tindakan melawan hukum pada proyek yang bersumber dari APBD Batanghari tahun 2008 itu. “Indikasi melawan hukumnya sangat jelas, terdapat kemahalan harga pada proyek, tinggi tiang listrik juga terindikasi bermasalah. Selayaknya 11 meter, tapi di lapangan hanya sembilan meter,” jelas Zulbahri. Adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek membuat negara merugi, berdasarkan hitungan pihak kejaksaan, keuangan negara merugi sebesar Rp 603 juta dalam proyek itu. “Hasil hitungan kami, sementara ini kerugian negara mencapai Rp 603 juta, nanti akan dihitung lagi dengan saksi ahli,” sebutnya.

No comments:

Post a Comment