Wednesday, August 8, 2012

Kejaksaan Tangani 32 Kasus Korupsi
JAMBI- Kejahatan tindak pidana koropsi di Provinsi Jambi seperti tidak habis-habisnya. Buktinya dalam periode pertama saja per Januari sampai pertengahan Juli 2012 saja, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) telah menyelidiki 52 kasus korupsi.

Dari jumlah tersebut, 32 kasus diantaranya dalam tahap penyidikan dan 20 kasus lainnya telah masuk dalam tahap penuntutan. Sedangkan kerugian negara negara yang berhasil diselamatkan ialah sebanyak Rp 3.399.960.216. Dan 60 kasus lainnya masih dalam penyelidikan intelijen. 

Dari sejumlah kasus ini, menurut Kajati Jambi Tengku Suhaimi yang menarik perhatian masyarakat yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kabakaran (damkar) di empat daerah di Provinsi Jambi. Kasus ini setidaknya telah menyeret tiga mantan kepala daerah menjadi tersangka, yaitu mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Bupati Tebo Majid Muaz dan mantan Bupati Tanjungjabung Timur Abdullah Hich.


Kejati T Suhaimi.(F:Sahrial)
Kejati T Suhaimi.(F:Sahrial)
Ditanya soal penahanan para tersangka, Suhaimi mengatakan masih menunggu hasil penyidikan. "Kalau sudah mencukupi ya ditahan, jangan tunggu-tunggu dan itu tergantung dari hasil penyidikan. Jadi tunggu saja tanggal mainnya ya," katanya. Mantan Kajari Muarabungo ini juga sepertinya tidak main-main dengan penanganan kasus damkar, bahkan ia sempat memperingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Muarabulian Zulbahri Bachtiar untuk terbuka terhadap penanganan kasus damkar di Kabupaten Batanghari.

Pasalnya selama ini menurut wartawan, Kajari Muarabulian kurang terbuka terhadap penanganan kasus damkar yang ditanganinya. "Pak Aspidsus nanti ditegur Kajari Muara Bulian. Yang namanya kasus sudah penyidikan harus terbuka, tidak ada istilah tertutup," kata Suhaimi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Masyroby.
Menurut Masyroby, dalam kasus damkar ini Kejari Muarabulian telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Tata Perkotaan Usman T dan Syargawi Usman. "Selain itu, di daerah lainnya masih jalan dan tahap penyidikan semua," kata Masyroby.

Sementara itu, Suhaimi juga mengatakan pihaknya masuk melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka. Hanya saja, belum ada tersangkanya. Menurut Suhaimi, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tersangkanya. “Kalau sudah naik ke penyidikan, tersangkanya segera diumumkan. Tidak ada intervensi, kita semua akan all out," tegasnya.

Sementara itu, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Jambi, Wito menyampaikan, untuk kasus dalam tahap penyelidikan yang dilakukan bagian intelijen Kejati, Kejari dan Cabjari ada 60 kasus dugan korupsi. Hanya saja ia belum mau menyebutkan kasus apa saja yang tengah ditangani bagian intelijen tersebut. "Ada 60 kasus yang ditangani intelijen, kasusnya apa saja belum bisa kita sebutkan karena masih dalam tahap penyelidikan," kata Wito.

Untuk diketahui, bagian Intelijen Kejati Jambi sendiri tengah menangani sejumlah kasus besar korupsi di Kabupaten Kerinci. Jumlah kasus yang tengah ditangani mencapai tujuh kasus. Untuk kasus ini dikatakan besar lantaran nilai anggarannya mencapai ratusan miliar rupiah yang bersumber dari dana APBN dan APBD kabupaten.
Diantaranya kasus Bencal Kerinci yang diduga terjadi pengalihan lokasi yang sudah diverifikasi Badan Penanggulangan Bencana Pusat (BPBP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten dan provinsi yang menjadi 25 paket senilai Rp 104 miliar. Selain itu, kasus meneliti proyek pembangunan rumah transmigrasi dan pembangunan asrama mahasiswa STAIN Kerinci, dan kasus infrastruktur di Dinas PU kabupaten dan Kota Sungaipenuh. Tak hanya itu, DAK yang dipecah menjadi 80 paket dalam pengadaan mobiler senilai Rp 5 miliar juga tengah diteliti. Terakhir kasus PDAM senilai 3 miliar juga tak ketinggalan. Bahkan, semua sudah dilakukan pengumpulan data maupun keterangan pihak terkait pelaksanaan proyek Bencal. Dan saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu laporan tim dari BPK dan PU yang melakukan pengecekan lapangan.

No comments:

Post a Comment