JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memeriksa sekretaris daerah (Sekda) dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Jambi. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pemerasan, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi Bambang Riawan.
Pejabat yang diperiksa, di antaranya Sekda Kota EC Mardjani, Kepala Dinas Perhubungan Alamina Pinem, Kadis Kebersihan Arief Munandar, Kadis PDK A Syihabuddin. Kemudian, Kepala Dinas Pertanian Harlik, Kepala RS Abdul Manap, dan Kepala Dinas Perindag Izhar Muzani, juga dimintai keterangan oleh penyidik bidang pengawasan Kejati Jambi. Pemeriksaan tersebut mulai dilakukan Kamis (26/8) lalu.
Informasi yang diperoleh Jambi Independent menyebutkan, Bambang Riawan diduga meminta sejumlah uang pada SKPD Pemkot Jambi. Nilai yang diminta bervariasi, mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta. Uang itu, katanya, sebagai jatah dan jaminan, agar kasus yang ada di institusi itu tidak diungkit.
Gerah dengan pemerasan itu, ada SKPD yang membuat laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi. Intinya melaporkan ada pemerasan yang dilakukan oleh Bambang Riawan. Laporan itu lalu ditindak lanjuti dengan memanggil Sekda Kota Jambi dan sejumlah kepala dinas.
Hingga kini pemeriksaan tersebut masih dilakukan. Menurut beberapa kepala dinas yang berhasil ditemui usai pemeriksaan, mereka diperiksa terkait dugaan pemerasan oleh Kejari Jambi. Hanya saja, mereka tidak menyebutkan apakah pemerasan itu benar dilakukan atau tidak.
“Kalau panggilan kami ke kejati, terkait adanya laporan pemerasan yang dilakukan oleh Kajari Jambi,” kata beberapa kepala dinas usai diperiksa jaksa di bagian pengawasan Kejati Jambi. Mereka tak banyak komentar soal dugaan pemerasan tersebut. “Saya no comment (tidak berkomentar) kalau soal materinya,” tambahnya.
Sementara itu, Bambang Riawan ketika dihubungi tidak membantah pemeriksaan atas dugaan pemerasan olehnya. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh asisten pengawasan Kejati Jambi sejak bebearpa waktu lalu.
Menurut Bambang, kisah ini berawal ketika ada surat kaleng yang dikirimkan, atas nama pejabat Pemkot Jambi. Dalam surat kaleng tersebut menyebutkan, Kajari Jambi melakukan pemerasan terhadap sejumlah SKPD di Pemkot Jambi.
“Saya katakan kepada asisten pengawasan agar menindaklanjuti hal itu dengan memanggil orang-orang terkait. Saya tidak merasa memeras,” tegasnya. “Sebaiknya beritanya jangan ditulis, karena akan membuat si pengirim merajalela. Itu kan hanya surat kaleng, ada banyak surat seperti itu yang masuk. Apakah semua harus ditindaklanjuti,” katanya. (int)
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Friday, September 3, 2010
Kejari Usut Korupsi Proyek Pengadaan Bibit di Batanghari Diduga Kerugian Negara Capai Rp 250 Juta
MUARABULIAN - Kejati Jambi dan jajarannya makin gencar mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di daerah. Menyusul kasus-kasus korupsi di Kota, Tebo, Kerinci, Merangin, Tanjab Timur, dan Tanjab Barat, kini korps penegak hukum berlambang dewi keadilan itu membidik kasus korupsi yang terjadi di Batanghari dan Muarojambi.
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian sedang mengusut kasus proyek pengadaan bibit di Dinas Kehutanan Batanghari 2005-2006. Proyek itu diperkirakan bermasalah dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 250 juta.
Pengadaan bibit tersebut merupakan proyek Gerakan Nasional Reboisasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang bersumber dari dana APBN 2005-2006 dengan nilai kontrak sekitar Rp 800 juta. Pelaksanaan tendernya di kantor Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Jambi.
Proses tender pengadaan bibit tanaman seperti mahoni, meranti, pulai, dan karet okulasi itu dimenangkan oleh CV MA untuk penyediaan bibit di Batanghari. Berdasarkan nomor kontrak SPK.163/V/BPDAS.BH/2006 tanggal 30 Januari 2006, nilai kontrak pengadaan bibit sebanyak 528 ribu batang itu Rp 828.954.500.
Menurut perjanjian kontrak, serah-terima bibit antara kontraktor dengan pihak BPADS Jambi, bibit diserahterimakan di desa yang akan menjadi sasaran pelaksanaan program itu. Namun ternyata serah-terima itu dilakukan di lokasi penyemaian bibit CV MA di Desa Sungai Bertam.
Informasi yang didapat menyebutkan, dugaan penyimpangan itu muncul karena jumlah bibit yang akan ditanam tidak bisa ditampung pada lahan yang telah disiapkan oleh Dishut Batanghari. Pasalnya, berdasarkan dari DIPA Dinas Kehutanan Batanghari, luas atau volume yang harus ditanam 1.900 hektar. Namun pada tahun anggaran tersebut, dana yang dikucurkan melalui DIPA hanya sebesar 30 persen dari volume. Dengan kata lain, luas lahan yang tersedia hanya sekitar 570 hektar.
Sedangkan pihak BPDAS Jambi selaku satker pengadaan bibit sudah menyediakan bibit sebanyak 528 ribu batang. Karena luas lahan tanam tidak mencukupi, pihak satker penanaman, yaitu Dinas Kehutanan Batanghari, meminta sebanyak 337 ribu batang bibit. Akibatnya, terdapat kelebihan bibit sebanyak 190.100 batang.
Supaya semua bibit tersebut bisa ditanam, Dishut Batanghari harus menunggu kucuran dana DIPA tahap II. Kemudian dilakukan perjanjian antara Dishut Batanghari dengan CV MA selaku rekanan pemenang tender. “Dalam perjanjian tersebut, disebutkan, pihak Dishut menitipkan bibit sebanyak 190.100 batang itu kepada CV MA. Dalam masa penitipan tersebut, rekanan juga berjanji merawat dan memelihara bibit serta akan menyerahkan kepada pihak Dishut jika diminta,” ungkap sumber koran ini kemarin.
Sayang, setelah beberapa kali pihak Dishut Batanghari melayangkan surat permintaan bibit kepada rekanan dan beberapa kali surat peringatan, bibit tersebut belum juga diserahkan kepada Dishut Batanghari.
Diperkirakan kerugian yang ditimbulkan akibat CV MA tidak mengembalikan bibit tersebut mencapai Rp 250 juta, yang mengakibatkan munculnya indikasi korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Muarabulian Hamsudin membenarkan pihak kejaksaan tengah menangani kasus pengadaan bibit yang terindikasi menimbulkan kerugian negara itu. Menurut dia, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. “Kasus ini memang sedang kami proses, sejauh ini telah ditetapkan dua tersangka, yaitu direktur CV MA dan AF alias BF,” ungkapnya kepada wartawan kemarin.
Menurut informasi yang didapat, diduga pihak yang paling berperan dalam dugaan korupsi pengadaan bibit tersebut adalah AF alias BF. AF alias BF berstatus PNS di lingkungan DPPKAD Batanghari, dan BF merupakan pendiri CV MA dan terlibat langsung dalam proses pengadaan bibit tersebut. Sedangkan SF selaku direktur CV MA sejauh ini terlibat secara administratif, lantaran statusnya sebagai direktur pada perusahaan yang memenangkan proses tender itu.
Hamsudin mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal empat tahun.
Bidik Proyek Reboisasi
Di bagian lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti juga tengah intensif mengusut dugaan korupsi proyek reboisasi di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh Ilir. Kemarin (10/9), Kejari memeriksa saksi dalam perkara yang diduga berpotensi merugikan negara ratusan juta itu.
Kepala Kejari Sengeti Rusman Widodo melalui Kasi Intel Yayan Yuinantoha SH membenarkan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut. Saksi yang diperiksa adalah pelaksana proyek reboisasi berinisial BB.
“Benar, hari ini kami sedang memeriksa pelaksana proyek. Insialnya BB. Hasilnya belum bisa kita ungkapkan, soalnya masih dalam lid,” ujar Yayan di ruang kerjanya.
Dalam perkara itu, Yayan mengaku telah memeriksa delapan saksi. Mereka adalah Amril Mail, pejabat pembuat komitmen (PPK), Bambang (verifikasi), Ketua Panitia Lelang Agus Rizal, serta anggotanya. Selanjutnya Sekretaris Kehutanan Supandi, Sandi Yudo (PHO dari Dinas PU), dan kontraktor pelaksana yang sebenarnya pemilik PT Dita Karya Mandiri, Mumfah.
“Jadi pemenang sebenarnya Mumfah, tapi pelaksananya BB,” kata Yayan. Meski telah memeriksa cukup banyak saksi, Yayan belum bersedia membeberkan hasil penyelidikan sementara. Alasannya, pihaknya masih melakukan pul data.
“Kami masih pul data. Kalau sudah di penyidikan, nanti akan kita beberkan. Termasuk tersangkanya,” kata Yayan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jambi Independent, proyek rebosisasi dilaksanakan pada 2008 di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh Ilir. Jumlah dana proyek pembangunan kanal itu sebesar Rp 534 juta, berasal dari dana alokasi khusus (DAK) DR.
Menurut sumber yang namanya enggan disebutkan, proyek tersebut dinilai bermasalah karena pembangunan kanal yang direncanakan sepanjang 6 km hanya dilaksanakan sepanjang 4 km. Selain persoalan itu, pengerjaan proyek diduga dilaksanakan kontraktor lain yang bukan pemenang tender. Proyek diduga dikerjakan inisial BB, padahal seharusnya dikerjakan Mumfah dari PT Dita Karya Mandiri selaku pemenang tender.
Selain itu, proyek pembuatan kanal sudah dikerjakan sebelum panitia lelang mengumumkan pemenang tender. “Inilah kira-kira poin persoalan dalam kasus ini,” katanya kemarin.
Hari Ini Asnawi Diperiksa
Sementara itu, Kejati Jambi terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi dana APBD 2009 senilai Rp 770 juta dari total Rp 1,090 miliar yang diduga penggunaannya tak jelas. Kemarin (10/8) Kejati meminta keterangan pejabat pembuat komitmen Setda Pemkot Jambi, Heni Sara.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Andi Ashari, Heni Sara hanya dimintai keterangan terkait anggaran Rp 1,090 miliar tersebut. “Apakah benar ada anggaran sebesar itu pada Maret 2009,” terang Andi di ruangannya.
Rencana, kata Andi, sesuai jadwal, kemarin ada tiga orang yang dimintai keterangan, yaitu Heni Sara, mantan Bendahara Pengeluaran Setda Pemkot Mukti, dan staf Keuangan Pemkot Muslim. “Mukti dan Muslim tidak hadir,” ujarnya.
Disebutkan, Selasa ini pihaknya akan memintai keterangan mantan Sekda Kota Jambi Asnawi AB. “Kalau istri Turimin, Sunarti, kita masih belum memastikan apakah akan dimintai keterangan atau tidak,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Turman saat diperiksa penyidik menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar keperluan dua mantan atasannya, yaitu ,antan Wakil Wali Kota Jambi Turimin (alm) dan mantan Sekda Asnawi AB.
Seperti diketahui, dana Rp 1,090 miliar tersebut dianggarkan untuk belanja listrik, PDAM, dan telepon di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi. Terakhir, penyidik menelusuri aliran dana senilai Rp 770 juta yang diduga diselewengkan.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman mengatakan, dari sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk mantan staf bendahara Setda Kota Jambi Turman, diketahui dana itu dialirkan ke beberapa pejabat daerah lain.
Turman mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 720 juta itu digunakan untuk membayar utang sejumlah mantan pejabat di Pemkot Jambi. Termasuk almarhum mantan Wakil Wali Kota Jambi Turimin. Dana itu, kata Turman, tidak dia gunakan untuk pembayaran rekening listrik, PLN, dan PDAM Setda Kota. Yang dibayarkan hanya senilai Rp 320 juta.
Kejari Segera Tetapkan Banyak Tersangka
Sementara itu, dari Kerinci dilaporkan, dalam waktu dekat Kejari segera menetapkan beberapa tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 4 miliar yang dianggarkan untuk masjid dalam APBDP 2008 dan APBDP 2009 Kerinci. Demikian diungkapkan Kepala Kejari Sungaipenuh Daru Tri Sadono SH MH saat dihubungi kemarin (10/9).
Daru memastikan akan banyak tersangka dalam kasus itu. Saat ini Kejari masih terus melakukan penyidikan. “Setelah semua berkas lengkap, segera mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya. Daru juga mengakui, saat ini pihak Kejari masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Jambi mengenai berapa total kerugian akibat dugaan korupsi dana bansos tersebut.
Informasi yang diperoleh Jambi Independent menyebutkan, beberapa nama yang diduga kuat menerima aliran dana sosial, baik dari eksekutif maupun legislatif, saat ini sedang mengadakan pertemuan di salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat. Pertemuan tersebut diduga kuat membahas kasus yang sedang mereka hadapi.
Informasi tentang adanya pertemuan beberapa penerima aliran dana bansos di Padang itu diperkuat karena beberapa hari belakangan gedung DPRD Kerinci sepi. Hanya beberapa anggota dewan yang terlihat berkantor. Sedangkan nama-nama yang disebut menerima dana sosial tersebut tidak ada sama sekali.(int)
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian sedang mengusut kasus proyek pengadaan bibit di Dinas Kehutanan Batanghari 2005-2006. Proyek itu diperkirakan bermasalah dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 250 juta.
Pengadaan bibit tersebut merupakan proyek Gerakan Nasional Reboisasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang bersumber dari dana APBN 2005-2006 dengan nilai kontrak sekitar Rp 800 juta. Pelaksanaan tendernya di kantor Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Jambi.
Proses tender pengadaan bibit tanaman seperti mahoni, meranti, pulai, dan karet okulasi itu dimenangkan oleh CV MA untuk penyediaan bibit di Batanghari. Berdasarkan nomor kontrak SPK.163/V/BPDAS.BH/2006 tanggal 30 Januari 2006, nilai kontrak pengadaan bibit sebanyak 528 ribu batang itu Rp 828.954.500.
Menurut perjanjian kontrak, serah-terima bibit antara kontraktor dengan pihak BPADS Jambi, bibit diserahterimakan di desa yang akan menjadi sasaran pelaksanaan program itu. Namun ternyata serah-terima itu dilakukan di lokasi penyemaian bibit CV MA di Desa Sungai Bertam.
Informasi yang didapat menyebutkan, dugaan penyimpangan itu muncul karena jumlah bibit yang akan ditanam tidak bisa ditampung pada lahan yang telah disiapkan oleh Dishut Batanghari. Pasalnya, berdasarkan dari DIPA Dinas Kehutanan Batanghari, luas atau volume yang harus ditanam 1.900 hektar. Namun pada tahun anggaran tersebut, dana yang dikucurkan melalui DIPA hanya sebesar 30 persen dari volume. Dengan kata lain, luas lahan yang tersedia hanya sekitar 570 hektar.
Sedangkan pihak BPDAS Jambi selaku satker pengadaan bibit sudah menyediakan bibit sebanyak 528 ribu batang. Karena luas lahan tanam tidak mencukupi, pihak satker penanaman, yaitu Dinas Kehutanan Batanghari, meminta sebanyak 337 ribu batang bibit. Akibatnya, terdapat kelebihan bibit sebanyak 190.100 batang.
Supaya semua bibit tersebut bisa ditanam, Dishut Batanghari harus menunggu kucuran dana DIPA tahap II. Kemudian dilakukan perjanjian antara Dishut Batanghari dengan CV MA selaku rekanan pemenang tender. “Dalam perjanjian tersebut, disebutkan, pihak Dishut menitipkan bibit sebanyak 190.100 batang itu kepada CV MA. Dalam masa penitipan tersebut, rekanan juga berjanji merawat dan memelihara bibit serta akan menyerahkan kepada pihak Dishut jika diminta,” ungkap sumber koran ini kemarin.
Sayang, setelah beberapa kali pihak Dishut Batanghari melayangkan surat permintaan bibit kepada rekanan dan beberapa kali surat peringatan, bibit tersebut belum juga diserahkan kepada Dishut Batanghari.
Diperkirakan kerugian yang ditimbulkan akibat CV MA tidak mengembalikan bibit tersebut mencapai Rp 250 juta, yang mengakibatkan munculnya indikasi korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Muarabulian Hamsudin membenarkan pihak kejaksaan tengah menangani kasus pengadaan bibit yang terindikasi menimbulkan kerugian negara itu. Menurut dia, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. “Kasus ini memang sedang kami proses, sejauh ini telah ditetapkan dua tersangka, yaitu direktur CV MA dan AF alias BF,” ungkapnya kepada wartawan kemarin.
Menurut informasi yang didapat, diduga pihak yang paling berperan dalam dugaan korupsi pengadaan bibit tersebut adalah AF alias BF. AF alias BF berstatus PNS di lingkungan DPPKAD Batanghari, dan BF merupakan pendiri CV MA dan terlibat langsung dalam proses pengadaan bibit tersebut. Sedangkan SF selaku direktur CV MA sejauh ini terlibat secara administratif, lantaran statusnya sebagai direktur pada perusahaan yang memenangkan proses tender itu.
Hamsudin mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal empat tahun.
Bidik Proyek Reboisasi
Di bagian lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti juga tengah intensif mengusut dugaan korupsi proyek reboisasi di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh Ilir. Kemarin (10/9), Kejari memeriksa saksi dalam perkara yang diduga berpotensi merugikan negara ratusan juta itu.
Kepala Kejari Sengeti Rusman Widodo melalui Kasi Intel Yayan Yuinantoha SH membenarkan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut. Saksi yang diperiksa adalah pelaksana proyek reboisasi berinisial BB.
“Benar, hari ini kami sedang memeriksa pelaksana proyek. Insialnya BB. Hasilnya belum bisa kita ungkapkan, soalnya masih dalam lid,” ujar Yayan di ruang kerjanya.
Dalam perkara itu, Yayan mengaku telah memeriksa delapan saksi. Mereka adalah Amril Mail, pejabat pembuat komitmen (PPK), Bambang (verifikasi), Ketua Panitia Lelang Agus Rizal, serta anggotanya. Selanjutnya Sekretaris Kehutanan Supandi, Sandi Yudo (PHO dari Dinas PU), dan kontraktor pelaksana yang sebenarnya pemilik PT Dita Karya Mandiri, Mumfah.
“Jadi pemenang sebenarnya Mumfah, tapi pelaksananya BB,” kata Yayan. Meski telah memeriksa cukup banyak saksi, Yayan belum bersedia membeberkan hasil penyelidikan sementara. Alasannya, pihaknya masih melakukan pul data.
“Kami masih pul data. Kalau sudah di penyidikan, nanti akan kita beberkan. Termasuk tersangkanya,” kata Yayan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jambi Independent, proyek rebosisasi dilaksanakan pada 2008 di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh Ilir. Jumlah dana proyek pembangunan kanal itu sebesar Rp 534 juta, berasal dari dana alokasi khusus (DAK) DR.
Menurut sumber yang namanya enggan disebutkan, proyek tersebut dinilai bermasalah karena pembangunan kanal yang direncanakan sepanjang 6 km hanya dilaksanakan sepanjang 4 km. Selain persoalan itu, pengerjaan proyek diduga dilaksanakan kontraktor lain yang bukan pemenang tender. Proyek diduga dikerjakan inisial BB, padahal seharusnya dikerjakan Mumfah dari PT Dita Karya Mandiri selaku pemenang tender.
Selain itu, proyek pembuatan kanal sudah dikerjakan sebelum panitia lelang mengumumkan pemenang tender. “Inilah kira-kira poin persoalan dalam kasus ini,” katanya kemarin.
Hari Ini Asnawi Diperiksa
Sementara itu, Kejati Jambi terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi dana APBD 2009 senilai Rp 770 juta dari total Rp 1,090 miliar yang diduga penggunaannya tak jelas. Kemarin (10/8) Kejati meminta keterangan pejabat pembuat komitmen Setda Pemkot Jambi, Heni Sara.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Andi Ashari, Heni Sara hanya dimintai keterangan terkait anggaran Rp 1,090 miliar tersebut. “Apakah benar ada anggaran sebesar itu pada Maret 2009,” terang Andi di ruangannya.
Rencana, kata Andi, sesuai jadwal, kemarin ada tiga orang yang dimintai keterangan, yaitu Heni Sara, mantan Bendahara Pengeluaran Setda Pemkot Mukti, dan staf Keuangan Pemkot Muslim. “Mukti dan Muslim tidak hadir,” ujarnya.
Disebutkan, Selasa ini pihaknya akan memintai keterangan mantan Sekda Kota Jambi Asnawi AB. “Kalau istri Turimin, Sunarti, kita masih belum memastikan apakah akan dimintai keterangan atau tidak,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Turman saat diperiksa penyidik menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar keperluan dua mantan atasannya, yaitu ,antan Wakil Wali Kota Jambi Turimin (alm) dan mantan Sekda Asnawi AB.
Seperti diketahui, dana Rp 1,090 miliar tersebut dianggarkan untuk belanja listrik, PDAM, dan telepon di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi. Terakhir, penyidik menelusuri aliran dana senilai Rp 770 juta yang diduga diselewengkan.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman mengatakan, dari sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk mantan staf bendahara Setda Kota Jambi Turman, diketahui dana itu dialirkan ke beberapa pejabat daerah lain.
Turman mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 720 juta itu digunakan untuk membayar utang sejumlah mantan pejabat di Pemkot Jambi. Termasuk almarhum mantan Wakil Wali Kota Jambi Turimin. Dana itu, kata Turman, tidak dia gunakan untuk pembayaran rekening listrik, PLN, dan PDAM Setda Kota. Yang dibayarkan hanya senilai Rp 320 juta.
Kejari Segera Tetapkan Banyak Tersangka
Sementara itu, dari Kerinci dilaporkan, dalam waktu dekat Kejari segera menetapkan beberapa tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 4 miliar yang dianggarkan untuk masjid dalam APBDP 2008 dan APBDP 2009 Kerinci. Demikian diungkapkan Kepala Kejari Sungaipenuh Daru Tri Sadono SH MH saat dihubungi kemarin (10/9).
Daru memastikan akan banyak tersangka dalam kasus itu. Saat ini Kejari masih terus melakukan penyidikan. “Setelah semua berkas lengkap, segera mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya. Daru juga mengakui, saat ini pihak Kejari masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Jambi mengenai berapa total kerugian akibat dugaan korupsi dana bansos tersebut.
Informasi yang diperoleh Jambi Independent menyebutkan, beberapa nama yang diduga kuat menerima aliran dana sosial, baik dari eksekutif maupun legislatif, saat ini sedang mengadakan pertemuan di salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat. Pertemuan tersebut diduga kuat membahas kasus yang sedang mereka hadapi.
Informasi tentang adanya pertemuan beberapa penerima aliran dana bansos di Padang itu diperkuat karena beberapa hari belakangan gedung DPRD Kerinci sepi. Hanya beberapa anggota dewan yang terlihat berkantor. Sedangkan nama-nama yang disebut menerima dana sosial tersebut tidak ada sama sekali.(int)
Sekda Batanghari Diperiksa Soal Kasus PT DMP
Jambi - Penyidik Sat I Direskrim Polda Jambi memeriksa Sekretaris Daerah Pemkab Batanghari Erpan ME, sebagai saksi terkait kasus perizinan pabrik sawit PT Delimuda Perkasa yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Jambi Kombes Dul Alim di Jambi, Jumat mengatakan, penyidik kepolisian selain sedang memeriksa Erfan, juga sedang memeriksa saksi lainnya, yakni meminta keterangan dari mantan Sekda Batanghari Salim Jufri.
Pemeriksaan terhadap Sekda dan mantan Sekda Batanghari tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas kasus perizinan PT DMP atas nama tersangka Bijak Perangin-angin.
"Polisi masih memerlukan keterangan dan data untuk melengkapi berkas tersangka yang dikembalikan jaksa. Sebab salah satu petunjuk jaksa adalah menambah keterangan saksi," katanya.
Direskrim mengatakan, pemeriksaan Erpan hanya sebagai saksi tersangka Bijak, sedangkan untuk tersangka lain masih belum dilakukan, karena penyidik masih fokus kepada berkas tersangka Bijak Perangin-angin.
Mengenai dugaan adanya pengemplangan pajak atas kasus ini jika dikembangkan penyidikannya, Dul Alim menyatakan hal itu wewenang Ditjen Pajak, dan polisi sudah mengecek dan pekan depan akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak.
Begitu pula dengan persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT DMP, menurut Direksrim, menurut Dul Alim, perusahaan itu memang tidak mempunyai Amdal.
Sedangkan mengenai pencemaran lingkungan, setelah dicek ke lokasi, hasilnya tidak ada pencemaran lingkungan yang dilakukan PT DMP.
Sementara itu, usai pemeriksaan saksi Erfan mengakui dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus perizinan PT DMP, dan sudah dperiksa sebanyak tiga kali. (int)
Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Jambi Kombes Dul Alim di Jambi, Jumat mengatakan, penyidik kepolisian selain sedang memeriksa Erfan, juga sedang memeriksa saksi lainnya, yakni meminta keterangan dari mantan Sekda Batanghari Salim Jufri.
Pemeriksaan terhadap Sekda dan mantan Sekda Batanghari tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas kasus perizinan PT DMP atas nama tersangka Bijak Perangin-angin.
"Polisi masih memerlukan keterangan dan data untuk melengkapi berkas tersangka yang dikembalikan jaksa. Sebab salah satu petunjuk jaksa adalah menambah keterangan saksi," katanya.
Direskrim mengatakan, pemeriksaan Erpan hanya sebagai saksi tersangka Bijak, sedangkan untuk tersangka lain masih belum dilakukan, karena penyidik masih fokus kepada berkas tersangka Bijak Perangin-angin.
Mengenai dugaan adanya pengemplangan pajak atas kasus ini jika dikembangkan penyidikannya, Dul Alim menyatakan hal itu wewenang Ditjen Pajak, dan polisi sudah mengecek dan pekan depan akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak.
Begitu pula dengan persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT DMP, menurut Direksrim, menurut Dul Alim, perusahaan itu memang tidak mempunyai Amdal.
Sedangkan mengenai pencemaran lingkungan, setelah dicek ke lokasi, hasilnya tidak ada pencemaran lingkungan yang dilakukan PT DMP.
Sementara itu, usai pemeriksaan saksi Erfan mengakui dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus perizinan PT DMP, dan sudah dperiksa sebanyak tiga kali. (int)
Polda Jambi Limpahkan Kasus Korupsi Satpol PP
Selasa, 6 April 2010
Jambi -
Penyidik Sat II Ditreskrim Polda Jambi melimpahkan berkas pekara tersangka Asmed, mantan kepala kantor (Kakan) Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Batanghari, yang tersandung kasus dugaan korupsi Rp251,7 juta untuk perpanjangan izin senjata api di kesatuannya.
Setelah menyelesaikan proses pemberkasan, pada Kamis lalu (1/4), penyidik Sat II Reskrim Polda Jambi, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi untuk pengurusan 16 unit senpi di Sat Pol PP Batanghari, perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Senin.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Jambi menetapkan Asmed bin Jaber, mantan Kepala Kantor Sat Pol PP Batanghari sebagai tersangka.
Setelah dilimpahkan berkas perkaranya, kini pihak kepolisian tinggal menunggu hasil penelitian berkas tersangka di Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Kalau berkasnya dinyatakan lengkap, secepatnya dilakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, tetapi kalau memang ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi maka akan dilengkapi lagi," kata Almansyah.
Dalam berkas perkara, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 238 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 64 KUHP.
Saat ini tersangka tidak ditahan, namun kalau berkasnya dinyatakan lengkap (P21), kemungkinan tersangka bisa ditahan.
"Yang jelas, saat ini kita masih menunggu kejaksaan dan dalam kasus itu, kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka," ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga sudah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp127,5 juta, uang ini Rp120 juta di antaranya berasal dari pihak ketiga, sisanya sebesar Rp7,5 juta berasal dari tersangka.
Selain barang bukti uang tunai, penyidik juga menyita dokumen terkait kasus ini dan hasil audit potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp251,7 juta.
Rincian dana tersebut dari anggaran tahun 2007 sebesar Rp189,6 juta dan anggaran tahun 2008 sebesar Rp62,1 juta, kata Kabid Humas.
Jambi -
Penyidik Sat II Ditreskrim Polda Jambi melimpahkan berkas pekara tersangka Asmed, mantan kepala kantor (Kakan) Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Batanghari, yang tersandung kasus dugaan korupsi Rp251,7 juta untuk perpanjangan izin senjata api di kesatuannya.
Setelah menyelesaikan proses pemberkasan, pada Kamis lalu (1/4), penyidik Sat II Reskrim Polda Jambi, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi untuk pengurusan 16 unit senpi di Sat Pol PP Batanghari, perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Senin.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Jambi menetapkan Asmed bin Jaber, mantan Kepala Kantor Sat Pol PP Batanghari sebagai tersangka.
Setelah dilimpahkan berkas perkaranya, kini pihak kepolisian tinggal menunggu hasil penelitian berkas tersangka di Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Kalau berkasnya dinyatakan lengkap, secepatnya dilakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, tetapi kalau memang ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi maka akan dilengkapi lagi," kata Almansyah.
Dalam berkas perkara, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 238 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 64 KUHP.
Saat ini tersangka tidak ditahan, namun kalau berkasnya dinyatakan lengkap (P21), kemungkinan tersangka bisa ditahan.
"Yang jelas, saat ini kita masih menunggu kejaksaan dan dalam kasus itu, kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka," ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga sudah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp127,5 juta, uang ini Rp120 juta di antaranya berasal dari pihak ketiga, sisanya sebesar Rp7,5 juta berasal dari tersangka.
Selain barang bukti uang tunai, penyidik juga menyita dokumen terkait kasus ini dan hasil audit potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp251,7 juta.
Rincian dana tersebut dari anggaran tahun 2007 sebesar Rp189,6 juta dan anggaran tahun 2008 sebesar Rp62,1 juta, kata Kabid Humas.
Mabes Polri diminta ambil alih kasus dugaan korupsi PT DMP

Bambang Soesatyo (Zul/Primair)
Jakarta - DPR RI mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Deli Muda Perkasa. DPR juga mendesak agar segera menangkap Direktur Utama PT DMP Surya Dharmadi alias Apeng.
"Kita mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih kasus tersebut dan segera memerintahkan Kapolda Jambi untuk menangkap Apeng. Sebab kasus ini sudah lama tapi Kapolda Jambi sepertinya lamban," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Jakarta, Selasa (13/7).
Dua Direktur PT DMP Adil Dharmadi dan Jufendiwan memang sudah ditangkap Polda Jambi awal Juli lalu di Jakarta. Akan tetapi, hingga kini penyidikan keduanya masih jalan di tempat. Padahal, para anggota Komisi III DPR sudah menyerukan agar Direktur Utama PT DMP Surya Dharmadi alias Apeng juga ditangkap.
Terkait hal ini, Bambang Soesatyo menduga ada intervensi dari invisible hands (tangan-tangan tak kelihatan) di pemerintahan terhadap Kapolda Jambi Brigjen Dadang Garhadi sehingga yang bersangkutan tidak berani melangkah lebih jauh.
"Sebab itu, Mabes Polri perlu melakukan intervensi. Kalau tidak mencopot Kapolda, ya segera menarik kasus itu ke Mabes. Bila terbukti Polda Jambi tidak mampu mengusut kasus ini, kami dari Komisi III minta Polri segera mencopot Kapolda Jambi," pinta Bambang Soesatyo.
Pencopotan Kapolda Jambi, jelas Bambang, sangat wajar karena kasus pengemplangan pajak, perusahaan beroperasi tanpa izin, maupun pelanggaran aturan soal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) oleh perusahaan milik pengusaha Apeng ini telah sejak lama ditangani Polda Jambi. Namun, hingga kini belum tuntas juga. Akibat kasus ini negara diduga mengalami kerugian hingga Rp300 miliar.
Bambang menegaskan, bila Polda Jambi memang serius menangani kasus dugaan pengemplangan pajak ini, seharusnya salah satu tersangka yaitu Manajer Operasional PT DMP, Bijak Perangin-Angin, tidak bisa lolos dan melarikan diri begitu saja dari panggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Kalau memang Polda Jambi mau serius, ya, segera ditangkap buronan PT DMP itu,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya intervensi dari Istana, mengingat Presiden Komisaris PT DMP dijabat oleh Sardan Marbun yang juga Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Bambang justru mendesak Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk membuktikan bahwa intervensi itu tidak ada dengan menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
Kasus PT DMP mencuat setelah Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Jambi, Abdul Fatta, melaporkan perusahaan pengolah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ini ke Polda Jambi pada 14 Februari 2010. Perusahaan ini diketahui sudah beroperasi sejak 2006, tapi tidak dilengkapi izin operasional, serta diduga tidak membayar pajak. Negara diduga rugi lebih dari Rp300 miliar.
Indikasi Dugaan Korupsi Disejumlah Proyek Pemerintah Jambi
JAMBI - Surat Kejaksaan Agung RI tertanggal 01 April 2008, nomor: R-053/TPK/L03/04/2008, beredar di Jambi terkait dugaan dan temuan beberapa kasus korupsi di Jambi. Dalam surat tersebut yang diterbitkan Kabid Analisa Data Laporan dan Informasi Kejaksaan Agung menyebutkan beberapa indikasi dugaan korupsi di sejumlah proyek pemerintah.
Dalam surat tersebut ada beberapa bagian yang dilaporkan terjadi dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan Negara seperti biaya pemeliharaan untuk investasi bangunan di Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher sebesar Rp.4.760.350.000.
Sedangkan di urutan abjad B, disebutkan adanya dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang serta KKN dalam pelaksanaan proyek pelepasan 425 unit rumah sebesar Rp. 2.152.783.108. untuk urutan abjad C, tentang adanya dugaan mark up dan penyelewengan serta tindak pidana korupsi dalam pengeluaran biaya pemeliharaan sebesar Rp.1.394.508.660, dengan pembagian masing-masing, pada sekretariat Daerah sebesar Rp.735.821.290. untuk bagian Kepala Daerah dan wakil sebesar Rp.492.773.620, dan sekretariat DPRD sebesar Rp.165.913.750.
Selanjutnya pada urutan abjad D, disebutkan, adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan serta KKN dalam pelaksanaan pemberian subsidi alat praktek untuk 16 SMK di 10 Kabupaten/Kota sebesar Rp.2.150.0000. untuk urutan abjad E disebutkan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran biaya akomudasi dan transportasi di Sekretariat Daerah sebesar Rp. 772.678.964..
Masih disurat itu juga, sesuai dengan urutan abjad F disebutkan, dugaan mark up penyimpangan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perikanan serta Pembangunan Struktur Gedung CMU Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher sebesar Rp.5.630.549.000. Dan begitu juga dengan urutan abjad G, menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dan KKn pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultan pada Bappeda dan Dinas Perhubungan sebesar Rp.4.414.492.000. Sedangkan isi lainnya pada surat dengan urutan abja I dan J juga disebutkan berbagai dugaan penyimpangan dan dugaan korupsi.
Dengan beredarnya surat Kejaksaan Agung itu, menurut Presidium Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) H. Nasroel Yasier mengatakan terlepas surat itu asli atau bukan, yang penting semua pihak harus menyikapi dari data-data yang tersaji pada surat tersebut,”Benar atau tidak fakta itu, aparat hukum harus menyelidikinya, karena pintu masuk itu sudah terbuka,” katanya.
Selanjutnya, Nasroel juga mengatakan pihak yang berkompeten yang itu memang sudah ditugaskan oleh Negara untuk memberantas korupsi di Propinsi Jambi untuk tidak tinggal diam dan segera menindaklanjutinya sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Negara. (NST)
Dalam surat tersebut ada beberapa bagian yang dilaporkan terjadi dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan Negara seperti biaya pemeliharaan untuk investasi bangunan di Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher sebesar Rp.4.760.350.000.
Sedangkan di urutan abjad B, disebutkan adanya dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang serta KKN dalam pelaksanaan proyek pelepasan 425 unit rumah sebesar Rp. 2.152.783.108. untuk urutan abjad C, tentang adanya dugaan mark up dan penyelewengan serta tindak pidana korupsi dalam pengeluaran biaya pemeliharaan sebesar Rp.1.394.508.660, dengan pembagian masing-masing, pada sekretariat Daerah sebesar Rp.735.821.290. untuk bagian Kepala Daerah dan wakil sebesar Rp.492.773.620, dan sekretariat DPRD sebesar Rp.165.913.750.
Selanjutnya pada urutan abjad D, disebutkan, adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan serta KKN dalam pelaksanaan pemberian subsidi alat praktek untuk 16 SMK di 10 Kabupaten/Kota sebesar Rp.2.150.0000. untuk urutan abjad E disebutkan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran biaya akomudasi dan transportasi di Sekretariat Daerah sebesar Rp. 772.678.964..
Masih disurat itu juga, sesuai dengan urutan abjad F disebutkan, dugaan mark up penyimpangan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perikanan serta Pembangunan Struktur Gedung CMU Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher sebesar Rp.5.630.549.000. Dan begitu juga dengan urutan abjad G, menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dan KKn pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultan pada Bappeda dan Dinas Perhubungan sebesar Rp.4.414.492.000. Sedangkan isi lainnya pada surat dengan urutan abja I dan J juga disebutkan berbagai dugaan penyimpangan dan dugaan korupsi.
Dengan beredarnya surat Kejaksaan Agung itu, menurut Presidium Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) H. Nasroel Yasier mengatakan terlepas surat itu asli atau bukan, yang penting semua pihak harus menyikapi dari data-data yang tersaji pada surat tersebut,”Benar atau tidak fakta itu, aparat hukum harus menyelidikinya, karena pintu masuk itu sudah terbuka,” katanya.
Selanjutnya, Nasroel juga mengatakan pihak yang berkompeten yang itu memang sudah ditugaskan oleh Negara untuk memberantas korupsi di Propinsi Jambi untuk tidak tinggal diam dan segera menindaklanjutinya sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Negara. (NST)
Kepala Stasiun P2SDKP Stasiun Belawan Dicopot Duduga Terkait Hilangnya Mesin Kapal Trawl Thailand,
BELAWAN
Pasca hilangnya belasan mesin kapal trawl Tahiland sebagai barang bukti yang terdampar tangkahan di gudang PT Alsa dengan alasan tak ada penjaganya ternyata berimbas pada dicopot/ digantinya jabatan Slamet Spi selaku Kepala Stasiun Pengawasan Pengendalian Sumber Daya Kelautan Perikanan (P2SDKP) di Belawan.
Acara serahterima jabatan Kepala Stasiun Belawan P2SDKP dari Slamet Spi kepada pejabat baru bernama Mochtar itu berlangsung sederhada di halaman kantor P2SDKP Belawan, Jumat siang (03/09/2010) yang dihadiri pejabat teras dari Kementerian Kelautan Perikanan serta Kepala Dinas Perikanan Kelautan Propinsi Sumut H Zulkarnaen maupun instansi terkait di Belawan.
"Sertijab ini bukan karena masalah hilangnya mesin barang bukti kapal trawlThailand itu, melainkan memang karena berakhirnya masa tugas Kepala Stasiun Belawan P2SDKP,"bantah Ali, seorang staf pegawai Kementerian Kelautan Perikanan Belawan saat dipertanyakan beberapa wartawan usai kegiatan sertijab tersebut.
Sebagaimana diketahui, masalah hilangnya belasan mesin maupun peralatan kapal trawl Thailand kini hanya tinggal kapal tanpa bermesin dan masih terdampar di tangkahan gudang PT Alsa Gabion.
Hilangnya seluruh mesin dan peralatan kapal asing illegal fishing tersebutsempat menimbulkan protes kalangan masyarakat nelayan tergabung dalam HNSI Kota Medan, sebagaimana yang diutarakan Idham Yonara selaku Wakil Ketua HNSI Kota Medan, bahkan ia menilai masalah hilangnya mesin dan peralatan kapal tak terlepas dari lemahnya pengawasan dari P2SDKP Stasiun Belawan sebab kesebelas kapal itu merupakan barang titipan penjagaan oleh pihak Kejari Belawan maupun pihak Pengadilan.
"Mana mungkin maling leluasa mengambil mesin barang bukti itu bila tidak ada konfirasi maupun lampu hijau dari instansi terkait, untuk itu pihaknyamendesak pihakpenegak hukum harus mengusut tuntas kasus raibnya mesin dan peralatan kapal trawl Tahiland itu,"ungkap Idham.
Padahal sebagaimana diketahui, barang bukti kapal trawl Thailand tersebutsesuai rencananya akan dilelang serta dihibahkan pada sejumlah organisasimasyarakat elayan maupun lembaga pendidikan nelayan namun akibat kondisikapal saat ini tak bermesin dan hanya tinggal badan kapalnya saja membuatsejumlah organisasi nelayan diantaranya HNSI menjadi kecewa serta menuding aparat keamanan maupun pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (P2SDKP) tutup mata dan tak mampu menjaga barang bukti tangkapan tersebut meski sudah dilimpahan pada pihak Kejari Belawan.
Belum diketahui secara pasti nama satu unit kapal yang yang hilang tersebutnamun sesuai catatan ada 11 kapal yang beberapa waktu ditangkap petugas DKP kerjasama dengan pihak HNSI Tanjung Balai saat kapal-kapal trawl Thailand itu mencuri ikan di sektar perairan Tanjung Balai, kesebelas kapal bermasalah itu masing-masing, KM.Tuna III No 1367/PPb, KM.Tuna IV No.1371 PPb, KM Tuna VI No 1371 PPb, KM Tuna VIII No 1375 PPb, KM.Makmur Indah No 2596 PPb, KM.Bintang Laut No1367, KM.Antartika No 861 PPf, KM.Bintang MakuNo876 PPf, KM.Hasil Jaya No 886 PPf, KM.Makmur Indah No2596 PPf dan KM.32809, 30994/PP.*
Subscribe to:
Posts (Atom)