Showing posts with label BERITA HARI INI. Show all posts
Showing posts with label BERITA HARI INI. Show all posts

Sunday, August 26, 2012

Bupati Batanghari Dipolisikan

JAMBI – Ricky William Kusuma Wijaya Ku (53), warga Talang Bakung, Jambi selatan, melaporkan Bupati Batanghari, A Fattah, ke Polda Jambi, kemarin. Ricky melapor ke polisi karena tidak senang atas perlakuan A Fattah terhadap dirinya. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu salon di kawasan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (15/08). Saat kejadian dirinya sedang berada di kasir salon. Ketika itu, tanpa diketahui, datang terlapor bersama temannya dan langsung naik ke lantai dua.

Tidak lama kemudian, datang teman terlapor menemui pelapor dan mengatakan bahwa pelapor dipanggil oleh terlapor. Karena merasa tidak kenal, pelapor tidak mengindahkan panggilan itu.
Beberapa saat kemudian, terlapor turun dan langsung menemui pelapor dan menepuk punggungnya. Beruntung sebelum keributan terjadi, karyawan salon langsung melerai.
Karena tidak terima, keesokan harinya, pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jambi guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini, laporan tersebut masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Jambi. Laporan tersebut terdaftar dengan LP/B-253/VIII/2012/Jambi/SPKT III.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, kemarin, Ricky menyatakan berharap kasus ini ditindaklanjuti kepolisian sesuai proses hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, koran ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari A Fattah.

Aset Setda Batanghari Dinilai Lamban

MUARABULIAN - Kendati sudah banyak pejabat Pemkab Batanghari yang dapat mobil baru, namun hingga saat ini mobil yang lama belum dilakukan pelelangan karena masih menunggu pendataan. Adnan, Kepala Bagian Asset Setda Batanghari ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya berpegang kepada Permendagri No 17 tahun 2007, bahwa jika melakukan pengahapusan maka harus di lakukan pendataan terlebih dahulu. Dia juga menjelaskan jika Pemkab tidak melakukan lelang, maka akan dilakukan hibah. "Jika nanti lelang tidak dilaksanakan maka Pemkab berkemungkinan akan melakukan hibah mobil tersebut, " jelas Adnan. Namun, sambungnya, diperkirakan dan kemungkinan besar akan diadakan lelang. "Kemungkinan diadakan lelang, tergantung dari kesepakatan, dan hasil musyawarah yang ada nantinya, " tukasnya. Meskipun kendaraan dinas belum dilelang, namun sebagian sudah berada ditangan pejabat masing-masing. Seperti kendaraan dinas mantan Bupati dan mantan Wakil Bupati Batanghari. Anggota DPRD Batanghari, Akmal menegaskan bahwa bagian aset Pemkab dinilai lamban dalam mengajukan proses pelelangan. Karena tidak hanya masalah mobil dinas, masalah aset tanah juga harus cepat diselesaikan. Karena dari hasil audit BPK, yang masih menjadi masalah besar adalah masalah aset. "Bagian aset harus gencar, apalagi dari hasil audit BPK masih banyak aset Batanghari yang belum jelas peruntukannya. Banyak aset yang tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat," tegas Akmal.

Wednesday, August 15, 2012

Sekda Batanghari Buka Sosialisasi PLIK

MUARABULIAN- Bupati Batang Hari diawakili Sekda Yazirman SE MSi membuka resmi Rapat Koordinasi Optimalisasi Pemberdayaan Layanan Jasa Akses  Telekomunikasi dan Informatika Lintas Perguruan Tinggi kepada seluruh Stakeholder (Pemerintah,masyarakat dan swasta) di Kabupaten Batang Hari, Senin (13/8) di Ruang Pola Kantor Bupati. Rakor ini membahas sosialisasi Keberadaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK).

Yazirman mengatakann, kemajuan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) khususnya jaringan internet membuat masyarakat dengan leluasa dapat mengakses informasi dan pengetahuan dari berbagai sumber di seluruh belahan dunia. Secara fisik tidak ada lagi yang membatasi ruang gerak pemikiran dan kreativitas dalam memajukan perikehidupan masyarakat, walau disadari fasilitas jaringan internet masih terfokus di wilayah perkotaan.

"Untuk pemerataan pembangunan, pemerintah pusat melalui pemenuhan Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Servis Obligation (KPU/USO) di sektor telekomunikasi telah membangun fasilitas pelayanan jasa internet di pedesaan sesuai Permenkominfo RI No.48 tahun 2009," kata Sekda. Dikatakannya, pemerintah membangun layanan telepon di 31.824 desa tahun 2009, layanan internet di 4.218 kecamatan tahun 2010 dan merencanakan akses internet pada 31.824 desa di tahun 2013.

Melalui sosialisasi program pendampingan program PLIK, jelas Sekda, diharapkan   masyarakat dapat memahami secara utuh tentang program pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan layanan jasa akses KPU/USO yang disampaikan nara sumber. Kmeudian masyarakat dapat memahami jaringan informasi secara global  dan dapat menggunakan secara positif guna mengikuti kemajuan zaman. Ketua BP3TI Sumatera Wilayah I dari PT Puspa Raya Karya Perdana selaku pendamping Kemenkominfo Ihsan Anum menjelaskan,  tahun 2009 Kemenkominfo melalui perusahana pendamping sebelumnya meluncurkan bantuan 175 unit Perangkat PLIK di Provinsi Jambi untuk 4 kabupaten/kota yakni Kabupaten Batanghari, Tanjabtim, Muarojambi dan Kota Jambi.

Namun karena tidak adanya koordinasi dengan Pemkab/kota selaku tuan rumah bantuan tersebut tidak berjalan seperti yang diharapkan.  Dia mengharapkan ke depan akan terjalin kerja sama yang baik  dengan Pemkab minimal dalam memanfaatkan sarana yang masih ada, supaya kejadian sebelumnya tidak terulang lagi.
Sementara nara narasumber kedua  Dedy Antony  (Dosen Unja) memaparkan kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Menurut dia, teknologi menyediakan sarana yang cukup penting dalam membuka isolasi daerah melalui aliran informasi dan pengetahuan dengan jaringan telepon dan internet .
Melalui internet, masyarakat dapat mengakses informasi dan pengetahuan dari berbagai sumber di seluruh belahan dunia sehingga “keterpisahan” secara fisik tidak membatasi ruang gerak pemikiran dalam memajukan perikehidupan masyarakat.

Keberadaan PLIK telah secara nyata dapat memasukkan masyarakat dalam jaringan informasi global. Masyarakat mempunyai fasilitas untuk dapat mengakses dan memperoleh berbagai informasi, data, pengetahuan dan jejaring yang tidak terbatas melalui komunikasi telepon dan internet. Operasional fasilitas internet diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, berlangsung secara kontiyu dan dapat berkembang mengikuti kemajuan teknologi. PLIK adalah : pusat sarana dan prasarana penyediaan layanan jasa akses internet di Ibukota kecamatan. Berbasis Internet Sehat dan Aman (INSAN) berdasarkan peraturan dan perundang-undang yang berlaku. Tujuan memperoleh bentuk konsep program pendampingan dalam pemberdayaan layanan jasa akses telekomunikasi KPU/USO melalui pendekatan pendampingan pengelolaan PLIK, Memberikan pendampingan pemberdayaan PLIK.

Uang Rp 2 Miliar Melayang

Dirampok, Karyawan dan Satpam BRI Ditembak
JAMBI-Mendekati hari raya Idul Fitri aksi perampokan menggunakan senjata api kembali terjadi. Kali ini, karyawan dan satpam BRI Muarabulian yang menjadi korban.Aksi perampokan tersebut terjadi di ruas jalan Panerokan arah Sungai Bahar, Kabupaten Batanghari, Rabu (15/08) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya dua perampk bersenjata api yang mengendarai motor bebek ini berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp 2 miliar. Bahkan pelaku juga sempat menembak dua korban yaitu karyawan IT BRI, Wawan, dan Satpam BRI, Cecep.
Kapolres Batanghari, AKBP Robert A Sormin, ketika dikonfirmasi mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian diketahui rencananya kedua korban hendak mengantar uang dari BRI Muarabulian ke BRI unit 1, 2 dan unit 3 Sungai Bahar menggunakan mobil.
“Yang kita sayangkan pihak bank tidak meminta pengawalan saat hendak mengantar uang tersebut. Akibat aksi perampokan ini uang tunai untuk BRI unit 1 sebesar Rp 2 miliar berhasil dibawa kabur rampok. Sedangkan sisanya Rp 4 miliar lagi tidak sempat dibawa pelaku,” jelas Kapolres.
Akibat luka tembak dipunggung dan pinggul, kedua korban saat ini harus menjalani perawatan medis di rumah sakit di Kota Jambi.

Monday, August 13, 2012

  PEMKAB.SAROLANGUN TUTUP MATA. SALAH SATU PENGUSAHA TAMBANG  BATU BARA DIDUGA KUAT TIDAK MEMILIKI  IZIN


  Mengapa bisa terjadi disalah satu daerah Tambang  batu bara yang di lakukan oleh  pengusaha batu bara bisa bebas mengali hasil bumi Tanpa mengantongi izin yang di keluarkan oleh pemerintah baik dari pusat maupun daerah.
Jambi
Hasil pantuan Wartawan dilapangan di salah satu daerah Kab.Sarolangun di Desa Gurun salah satu oknum pengusaha menambang batubara diduga kuat tanpa memiliki ijin sementara ribuan ton sudah di produksinya.
Pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun, terkesan tutup mata dan tidak perduli dengan apa yang dampak yang terjadi akibat adanya tambang BAtubara yang tidak memiliki ijin tersebut.
Hasil wawancara LJ kepada masyarakat maupun tokoh masyrakat yang ada di sekitar tambang yang tidak mau di sebutkan namanya engatakan ,”kami tidak bisa berbuat banyak karena pengusaha Batubara yang ada di daerah kami adalah pengusaha yang kuat ,contohnya ada perusahaan yang sudah memproduksi Batubara namun ditinggalkan begitu saja tambang tersebut,dan yang tersisa hanya lobang -lubang galian ” kata nya.
Menurutnya, Batu bara yang sudah mereka ambil dan semua alat yang untuk berkerja di lokasi tambang sudah dan di keluarkan dari lokasi sekarang tinggal
Tempat saja yaitu tanah yang bentuknya berantakan  tanpa di kembalikan pada bentuk awalnya kembali.kalau kita lihat kejadiaan ini tidak mungkin pemerintah tidak mengetahuinya,pada intinya tutup mata saja,
Tanah bekas galian Batubara tidak bisa di pergunakan lagi dan juga kami selama ini menghirup debu dari kendaraan yang melewati di dekat rumah kami
“boroh-boroh ada perhatiaan kepada kami setiap bulanya ,jangan setiap bulan ,santunan setiap tahunya pun tidak ada kami menerima.yang jelas pengusaha Batubara  yang ada di daerah kami hanya mementingkan kekayaan untuk pribadi dan untuk oknum pejabat tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dan dampak lingkungan.” Ucapnya
Kami selaku dan atas nama masyarakat meminta kepada pejabat Kabupaten Sarolangun agar dapat lebih serius memperhatikan para pengusaha Batubara B yang ada di daerah kita .
Salah satu pejabat desa saat di temui Wartawan LJ ,mengatakan apa yang di ceritakan oleh masyarakat kami itu adalah benar,tetapi saya tidak bisa berbuat banyak.saya selaku kepala desa sangat sedih melihat nasib warga kami contohnya saja rumah yang k ita lihat debunya
Sejauh ini pihak perusahaan belum dapat di konfermasi ,begitu juga pihak pemerintah kabupaten sarolangun terutama kepada kepala ESDM kabupaten Sarolangun sangatlah sulit untuk di kompermasi sudah beberapa kali Wartawan LJ mendatangi kantor SDM Kab.Sarolangun kepala dinas tidak pernah ada di tempat.
 Perusahaan Enggan Bayar Sumbangan

MUARABULIAN - PEMKAB Batanghari telah memiliki perda tentang sumbangan pihak ketiga, perda ini berfungsi memaksimalkan kontribusi perusahaan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Fungsi perda itu belum begitu dirasakan manfaatnya, soalnya, sampai saat ini tidak satupun perusahaan yang sukarela memberikan sumbangan kepada pemerintah.
Di Kabupaten Batanghari sendiri cukup banyak perusahaan besar, ada yang bergerak di bidang perkebunan, industri dan pertambangan. Perusahaan itu sudah tidak sedikit lagi meraup keuntungan selama beroperasi bertahun-tahun.
Bupati Batanghari Abdul Fattah, mengakui kontribusi perusahaan membantu peningkatan pendapatan daerah masih sangat rendah. Soalnya, belum ada pemasukan daerah yang bersumber dari sumbangan perusahaan. “Sampai hari ini belum ada pemasukan dari sumbangan pihak ketiga. Cukup sulit mengharapkan karena bentuknya berupa sumbangan. Tidak mungkin juga dipaksakan,” Ungkap Abdul Fattah, Bupati Batanghari, kemarin (10/8).
Dikatakannya, sejak perda disahkan dewan, pemerintah sudah mensosialisasikan perda sumbangan pihak ketiga itu kepada perusahaan. Bahkan, dalam masa pembahasan di gedung dewan, pengusaha dan pimpinan perusahaan diajak turut serata membahas sumbangan pihak ketiga itu.
“Saya tidak tahu persis apa penyebabnya perusahaan tidak mau memberikan sumbangan, apakah perusahaan tidak rela, tidak tahu atau karena faktor lain,” ucapnya.
Terhadap perusahaan batu bara, bupati memaklumi karena kondisi harga batu bara saat ini sedang rendah. Yang membuat dia tidak habis pikir, semua perusahaan bersikap sama.
“Pengusaha dan pimpinan perusahaan akan kita panggil lagi lah. Kita bicarakan supaya mereka mengerti,” katanya.
Bupati berharap semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari bersedia memberikan sumbangan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Mengingat, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Batanghari masih tergolong rendah. Dalam APBD perubahan 2012 ini, pendapatan asli daerah hanya ditargetkan sekitar Rp 37 miliar.
“Tentu kami sangat berharap adanya peran perusahaan, bagaimanapun selama ini perusahaan sudah banyak untung, kita minta kerelaannya memberikan sumbangan atas keuntungannya,” pungkasnya.

BAZ KECAMATAN BAJUBANG SERAHKAN ZAKAT KEPADA FAKIR MISKIN

Bajubang,
Sebanyak 300 orang fakir miskin dari warga yang berdomisili diwilayah Kecamatan Bajubang, Selasa,  7 Agustus 2012 menerima zakat dari Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Bajubang, diserahkan oleh Bupati Batang Hari H. Abdul Fattah, SH, dihadiri oleh Para Kepala SKPD, para Camat, Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.
Ketua BAZ Kecamatan Bajubang H. Asep Saifullah menjelaskan, Fakir Miskin yang menerima Zakat dari BAZ yang dipimpinnya  berjumlah 300 orang, mereka berasal dari Desa-desa dalam Kecamatan Bajubang, mereka masing-masing menerima sebuah paket yang terdiri dari  Beras, Gula, Minyak Sayur, Tepung, Kecap, Sirup, Saose, dan Mie Instans.
Selain berupa Paket, Baz Bajubang juga memberi bantuan Bea Siswa kepada anak SD  10 orang masing masing uang sebesar Rp 200.000, SMP 20 orang masing-masing Rp 300.000 dan SMA 2 orang masing-masing Rp 500.000.
Asep Saifullah menjelaskan bahwa BAZ Kecamatan Bajubang sudah dua kali menyerahkan bantuan zakat kepada Fakir Miskin, tahun 2011 lalu (untuk yang pertama) kami juga menyerahkan 100 paket Sembako kepada Fakir Miskin diwilyah Keamatan Bajubang, semua menggunakan dana yang dihimpun dari para pemberi zakat (Mustahik) yang berada diwilayah Kecamatan Bajubang.
Kepada masyarakat Kecamatan Bajubang yang mampu  H.Asep mengharapkan agar dapat menjadi anggota BAZ Kecamatan dengan aktif membayar zakat melalui BAZ yang ada, kami siap menampung dan menyalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Bupati H. Abdul Fattah, SH pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada pengurus BAZ Kecamatan Bajubang yang telah berperan aktif melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Zakat diwilayah Kecamatan Bajubang dan hasilnya dapat kita lihat bersama-sama, ini yang pertama yang saya lihat BAZ Kecamatan yang memberikan zakat kepada Fakir Miskin, diharapkan apa yang dilakukan BAZ Bajubang dapat menjadi contoh bagi BAZ Kecamatan lain di Kabupaten Batang Hari, kami sangat mendukung hal ini, karena sangat membantu Pemkab Batang Hari dalam upaya program memberantas kemiskinan diwilayah Kabupaten Batang hari.
Selain itu Bupati mengharapkan kepada masyarakat yang kebetulan saat ini menjadi penerima zakat, dimasa mendatang berubah menjadi warga pemberi zakat, sehingga kita dapat berubah menuju kebaikan.
Begitu pula dengan warga yang mampu agar segera menjadi anggota BAZ Kecamatan, ini betujuan agar tidak terjadi penumpukan saat pemberian zakat kepada yang berhak, kita serahkan dan percayakan kepada petugas yang ada.

Jembatan Kayu Desa Kaos Nyaris Roboh

MUARABULIAN– Jembatan kayu lebih kurang sepanjang 60 meter  yang merupakan satu-satunya  jembatan untuk penyeberangan khusunya buat masyarakat yang berada di Desa Kaos Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, pada saat kini kondisinya sangat memprihatinkan bahkan jembatan tersebut terancam roboh.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kondisi tiang maupun lantai jembatan tersebut banyak yang sudah patah, bahkan terlepas karena sudah lapuk. Salah seorang warga Desa Kaos yang enggan namanya dikorankan berharap kepada pemerintah agar memperhatikan dan segera memperbaiki keadaan jembatan kayu yang terancam roboh tersebut.

Selain itu juga,warga Desa Kaos meminta pemerintah meninjau kembali kelokasi jembatan yang sejak dibangun pada tahun 2005 yang lalu sampai sekarang tidak pernah bernah mendapatkan perbaikan dari pemerintah. Karena jembatan kayu tersebut merupakan salah satu akses jalan penyeberangan buat warga untuk beraktipitas setiap harinya, baik untuk membawa hasil pertanian mereka maupun aktivitas lainnya.

“Memang kondisi jembatan kayu yang ada di Desa Kaos untuk penyeberangan menuju ke Desa Tanjung Lanjut Kabupaten Muarojambi, pada saat ini kondisinya sangat memprihatinkan sekali, sehingga perlu perbaikan. Sebab semenjak dibangun jembatan kayu tersebut, tidak pernah diperbaiki bahkan mendapatkan perhatian yang khusus dari pemerintah,”ungkap Abdurrahman, Kepala Desa Kaos.

Menurutnya, akibat kondisi jembatan kayu tersebut membuat warga yang setiap hari melintas di atas jembatan tersebut menjadi was-was dan khawatir akan kondisi jembatan itu. Karena apabila dibiarkan terlalu lama dan tidak diperbaiki maka kerusakan jembatan tersebut akan bertambah parah dan bahkan terancam roboh. "Untuk itu kami berharap agar pihak pemerintah segera memperhatikan dan segera memperbaiki keadaan jembatan yang terancam roboh itu,”imbuh Kades.

Disinggung apakah hal tersebut sudah pernah diusulkan kepihak pemerintah,? kades mengatakan, kalau usulan untuk meminta perbaikan jembatan kayu di Desa Kaos itu sudah pernah kita sampaikan secara langsung kepihak pemkab maupun ke DPR. Namun usulan yang kami sampaikan hingga kini belum juga terealisasi,” katanya.

KUA – PPAS Mulai Dibahas

MUARABULIAN- Senin (13/8), anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai membahas KUA -PPAS yang diajukan eksekutif Jumat lalu. Hal ini dikatakan Pimpinan DPRD Yuninta Asmara usai paripurna. "Saya mengharapkan SKPD untuk hadir, sehingga pembahasan KUA PPAS bisa cepat selesai, "kata Yuninta.

Dari usulan eksekutif diketahui Rancangan perubahan  KUA dan PPAS Batang hari Tahun 2012  sebagai berikut Pendapatan APBD  2012 Rp 730.902.363.625, setelah perubahan menjadi Rp 702.844.242.808    mengalami penurunan sebesar Rp.28.058.120.817 (3,84 %) dengan rincian PAD ditargetkan Rp 33.047.561.900 setelah perubahan meningkat menjadi  Rp.37.329.718.790 (bertambah Rp.4.282.156.890).

Dana perimbangan semula diprediksi Rp 612.597.164.693, setelah perubahan  menjadi Rp 616.705.924.027 (bertambah Rp 4.108.759.334) terdiri dari :Bagi hasil Pajak, semula Rp 95.874.721.051  seteklah perubahan Rp.103.824.125.131 ( meningkat Rp 7.949.404.080), Bagi hasil Bukan Pajak semula Rp  56.818.067.642 setelah peubahan turun menjadi Rp. 52.977.422.896 (turun Rp 3.840.644.746).

Sedang untuk Dana Alokasi Umum (DAU) semula Rp 427.893.466.000 dan Dana Aloksi Khusus (DAK)  sebesar Rp 32.010.910.000 tidak mengalami perubahan.
Sementara  dana lain-lain pendapatan yang syah ditargetkan Rp 85.257.637.032 mengalami perubahan menjadi Rp 48.808.599.991 (turun Rp 36.449.037.041).
Pada APBD Kabupaten Batanghari 2012  Alokasi Belanja semula Rp 756.140.256.625 setelah perubahan menjadi Rp 781.078.429.661 (bertambah Rp.24.938.173.036).

PPAS Perubahan APBD TA 2012 didistribusikan dalam program penambahan belanja gaji dan tunjangan untuk profesi guru sertifiksi, penambahan dana BOS untuk SD dan sekolah swasta. Pelaksanaan lanjutan pembangunan infrastruktur jembatan, pembangunan sarana kesehatan seperti Pustu dan drainase serta kegiatan belanja langsung dan tidak langsung yang mengalami perubahan sesuai kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang mengalami perubahan sesuai kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Saturday, August 11, 2012

Batanghari Kekurangan Personil Polhut

MUARABULIAN- Kawasan hutan di Kabupaten Batanghari hingga saat ini terbilang cukup luas, akan tetapi luas hutan yang dimiliki kabupaten Batanghari ini ternyata tidak sebanding dengan jumlah personil polisi kehutanan yang ada di dinas Kehutanan Batanghari. Kondisi ini menjadikan kontrol terhadap kelestarian hutan yang ada di Batanghari menjadi terkendala.

Dari data yang diperoleh dari Dinas Kehutanan diketahui luas hutan yang ada di kabupaten Batanghari yaitu 215.019, 97 hektare yang tercatat hingga tahun 2012
ini. Sementara polisi hutan yang dimiliki Dinas Kehutanan yaitu sebanyak 11 orang personil, tentu saja degan kondisi hutan yang terbilang cukup luas ini
sangat memungkinkan terjadinya ilegal loging.

Kabid Perlindungan Hutan Dishut Batanghari Hamidi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin mengatakan, apabila ada keperluan yang mendesak untuk turun melakukan pengawasan hutan, pihaknya terpaksa harus bekerjasama dengan sejumlah pihak, di antaranya dengan dengan BKO dan BKSDA. Hanya saja kerjasama yang dilakukan tersebut sifatnya hanya insidentil, sehingga tidak memungkinkan dilakukan secara berkala atau berkepanjangan.

“Pengawasan yang kita libatkan sejumlah pihak tersebut diprioritaskan pada pengawasan hutan lindung,” ujarnya. Dengan kondisi ini, lanjut Hamidi, pihaknya sangat berharap adanya penambahan personil Polhut, karena degan demikian pengawasan hutan dapat diatasi dengan baik.

Diakuinya pula, apabila dengan kondisi Polhut yang dirasa masih kurang dapat memungkinkan terjadinya peningkatan ilegal loging dimasa yang akan datang, namun dalam hal ini pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin memanfaatkan tenaga Polhut yang tersedia saat ini untuk melakukan pengawasan. Lebih lanjut dikatakan Hamidi, selain ketersediaan personil yang masih dirasa kurang, personil Polhut yang ada saat ini sebagian sudah masuk usia lanjut, dan tentunya dengan kondisi ini perlu pertimbangan saat akan turun untuk melakukan pemantauan. “Sebagian polhut kita sudah berusia tua, maka dari itu kita butuh tenaga yang muda untuk
melakukan pengawasan hutan Batanghari,” tandasnya.

KUA- PPAS APDB-P 2012 Diajukan

MUARABULIAN– DPDRD Batanghari, Jumat (10/8), menggelar sidang paripurna DPRD Nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD—P Perubahan Tahun Anggaran 2012. DPRD Batanghari menerima nota pengantar KUA-PPAS  tersebut untuk dibahas bersama pihak eksekutif kemudian nantinya akan disahkan dan lanjutkan dengan pembahasan APBD-P 2012.

Bupati Batanghari Abdul Fattah dalam penyampaian pidato nota pengantar KUA-PPAS tersebut mengatakan, pada perubahan APBD kabupaten Batanghari tahun anggaran 2012, terjadi perubahan pendapatan dan alokasi belanja. Pada pendapatan terjadi penambahan dari dana transfer, terutama dari tunjangan profesi guru sertifikasi. Akibat dari adanya perubahan alokasi tersebut, maka harus dijabarkan dalam alokasi belanja, baik belanja langsung maupun tidak langsung. Di sisi lain terjadi pula penurunan pendapatan daerah yang sah, seperti dana penyesuaian dan otonomi khusus ( DPPID dan dana BOS).

Bupati menjelaskan, penyusunan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2012 ini bertujuan sebagai pedoman atau acuan dalam menentukan prioritas pembangunan yang akan dilaksankan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari tahun 2012. Di samping itu juga sebagai acuan dalam menentukan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada tahun anggaran 2012.

Bupati juga mengatakan, bahwa APBD Batanghari mengalami penurunan. "Pendapatan APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp 730.902.363.625 setelah perubahan menjadi sebesar Rp.702.844.242.808. Artinya APBD Batanghari mengalami penurunan sebesar Rp 28.058.120.817 atau menurun sebesar 3,84 persen," terangnya.
Pada anggaran tahun 2012 ini, lanjut Bupati, alokasi belanja semula Rp 756.140.256.625, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 781.078.429.661. Artinya bertambah sebesar Rp 24.938.173.036 atau meningkat sebesar 3,30 persen.

Dijelaskannya lagi, PPAS tahun anggaran 2012 ini didistribusikan dalam kegiatan, berupa penambahan belanja gaji dan tunjangan untuk profesi guru sertifikasi, penambahan dana operasional sekolah (DOS) untuk SD dan sekolah swasta, pelaksanaan lanjutan pembangunan infrastruktur jembatan, pembangunan sarana kesehatan seperti Puskesmas pembantu dan drainase. “Kegiatan daerah belanja langsung dan belanja tidak langsung yang mengalami perubahan disesuaikan dengan kebutuhan, berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Bupati. Sementara itu wakil pimpinan DPRD Batanghari, Yuninta Asmara meminta kepada SKPD untuk datang ke gedung dewan guna untuk dilakukan pembahasan KUA-PPAS 2012 tersebut

Mudik, PNS Batanghari Boleh Gunakan Mobnas


Ilustrasi

MUARABULIAN – Tidak seperti tahun –tahun sebelumnya PNS Batanghari dilarang mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas milik Pemkab. Namun untuk  tahun ini Bupati Batanghari Abdul Fattah memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS)  menggunakan kendaraan dinas untuk dipakai mudik saat Lebaran. Hal ini dikatakan Bupati pada saat buka bersama di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu (8/8) lalu. Namun demikian Bupati menegaskan, perjalanan selama menggunakan kendaraan dinas tersebut biayanya harus ditanggung secara pribadi. Jangan sampai uang daerah atau SPPD yang digunakan untuk mudik Lebaran tahun ini.Begitu juga apabila terjadi kerusakan selama mudik tersebut harus ditanggung dan diperbaiki sendiri.
"Silakan pakai mobil dinas saat mudik Lebaran. Tapi dengan catatan selama Lebaran saja, dan apabila terjadi kerusakan selama perjalanan, ditanggung sendiri oleh pemakai," kata Bupati.

Ia menegaskan, ketika memakai mobil dinas pihaknya melarang mengganti pelat merah dengan yang hitam, baik saat mudik atau kegiatan di luar dinas. "Mobil dinas yang dipakai untuk mudik harus berpelat merah, jangan diganti dengan plat hitam, "tegasnya.

Bupati juga menghimbau kepada seluruh PNS dan para guru untuk tidak menambah jadwal libur. Karena sudah sudah menjadi kebiasaan atau sering dilakukan PNS menambah waktu libur, padahal waktu libur sudah ditentukan.

“Saya minta Sekda untuk monitoring terus dan mengecek disetiap SKPD, siapa saja PNS yang sudah libur sebelum waktunya dan belum masuk melewati jadwal libur. Kita akan berikan sanksi tegas,” ucap Bupati.

Hakim Perintahkan Jaksa Tahan Tersangka

JAMBI- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menahan Edo Putra Tama, oknum polisi yang tersandung kasus pemukulan terhadap seorang pelajar  SMA, berinisial AD. Perintah penahanan ini dikeluarkan hakim melalui surat penetapan bernomor 771/Pen.Pid/2012/PN.JBI tertanggal 9 Agustus 2012 yang ditandatangani majelis hakim diketuai oleh Paluko Hutagalung, dan dua hakim anggota, yaitu Adrianus Agung Putratono dan Tengku Oyong.

“Memerintah untuk melakukan penahahan atas terdakwa Edo Putra Tama bin Jambri, dalam rumah tahahan Negara di Jambi paling lama 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2012 s/d tanggal 7 September 2012,” begitu bunyi penetapan majelis hakim. Terkait penetapan ini, salah seorang JPU, Lusi yang dikonfirmasi Koran ini mengaku belum menerima surat penetapan penahanan terdakwa tersebut. “Belum terima, nanti saya tanyakan dulu dengan teman saya,” ujarnya singkat.

Sementara data yang didapatkan Koran ini, kasus penganiayaan ini terjadi Sabtu 25 Februari 2012 sekitar jam 12 siang, berawal saat AD rebut mulut dengan N di sekolahnya. Mereka bertengkar mulut karena AD menanyakan sesuatu kepada N, karena tidak bisa menjawab sehingga N merasa terpojok dan akhirnya nangis sambil memukul-mukul dan mencakar AD.

Orang lain yang melihat kejadian tersebut melaporkannya kepada guru, karena merasa takut dipanggil guru AD lari dengan cara melompati tembok sekolah, selanjutnya N meminta kepada salah seorang guru untuk menelepon keluarganya. AD saat itu pergi ke rumah temannya di perumahan Aster Palmerah Lama, Jambi Selatan dan sekitar pukul 13.00 WIB, AD ditelepon oleh Edo (kakak Ipar N. Edo bicara ditelepon kepada Andro agar datang ke Persijam untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik. baik, tetapi AD menjawab takut dipukuli. Tapi Edo mengatakan tidak akan memukulnya.

Sekitar pukul 14:00 AD datang ke Persijam bersama temannya MRH, begitu sampai AD langsung dipegang rambutnya oleh Edo disusul oleh Dedi dengan meninju muka AD dan dibawa kebelakang warung kemudian kepalanya dijepit oleh Dedi sambil memukul kepala AD. Selanjutnya AD mau dimasukkan ke dalam mobil dan Andro menolak lalu Andro dipukul lagi, sedangkan Rian yang melihat pemukulan itu berusaha membela AD dengan menahan tangan Dedi  yang memukuli AD tetapi Dedi mengancam dengan obeng, akan dibunuh kalau Rian berani menghalanginya.  Karena merasa ketakutan AD berusaha melarikan diri tetapi dia dikejar oleh Edo dengan sepeda motor yang pakir disitu. Hampir lebih 200 meter AD berlari, dia berhenti lalu Edo menangkap AD dengan cara memegang lehernya dan memasukkannya ke dalam mobil. Karena tidak terima kasus ini pun akhirnya sampai ke pihak berwajib, dan saat perkara dilimpahkan ke Pengadilan.

Thursday, August 9, 2012

Jalan Beton Muaratembesi Timbulkan Kemacetan


BUAT MACET Pembangunan aspal beton membuat antrean panjang kendaraan. Kemacetan kendaraan roda empat tersebut akibat adanya pengerjaan jalan sepanjang 7 KM.(F:Junaidi)
BUAT MACET Pembangunan aspal beton membuat antrean panjang kendaraan. Kemacetan kendaraan roda empat tersebut akibat adanya pengerjaan jalan sepanjang 7 KM.
MUARABULIAN- Puluhan kendaraan baik  roda empat terjebak macet di jalan lintas Batanghari –Muarotebo, tepatnya di Desa Sungaipulai Kecamatan Muaratembesi. Kemacetan kendaraan roda empat tersebut akibat adanya pengerjaan jalan sepanjang 7 kilo meter.
Bahkan kemacetan kendaraan tersebut mencapai empat kilo meter. Pantauan di lapangan kemarin, terlihat puluhan kendaraan antrean baik dari arah Muaratebo menuju Jambi, maupun sebaliknya  terpaksa harus antrean agar bisa melintasi jalan tersebut, selain itu petugas dari pekerja  jalan itu juga tampak mengatur arus lalulintas dengan cara buka tutup satu arah.

Pemilik kendaraan dari arah Batanghari menuju Tebo dan sebaliknya harus mematuhi petugas yang melakukan buka tutup jalan tersebut. Ini semua dilakukan agar jalan tidak semberaut dan terjadinya kemacetan yang begitu parah. Setiap satu arah dibuka selama 30 menit setelah itu ditutup dan dibuka lagi dari arah berlawanan.

Salah satu pengendara roda empat, Ari, ketika dikonfirmasi kemarin mengatakan, kemacetan di jalan ini karena adanya pembangunan jalan beton, yang saat ini sedang dikerjakan. "Kalau perbaikan jalan ini saya sangat setuju, tapi kemacetan jalan ini yang saya kurang setuju, sebab kita harus antrean di sini sekitar 30 menit baru bisa lewat. Biasanya kalau dari Batanghari menuju Tebo bisa ditempuh 3 jam namun sekarang harus membutuh waktu tiga jam lebih, karena kita harus antrean lokasi perbaikan jalan," ujar Ari yang mengaku ingin ke Tebo.

Menurut dia, perbaikan jalan ini sudah dilaksanakan sejak bulan Juni, lalu hingga saat ini belum juga selesai, sekarang ini baru sebelah saja yang dikerjakan,  sedangkan yang sebelahnya belum. Diakuinya, kalau siang hari arus kendaraan cukup tinggi yang melintasi jalan ini, sehingga kemacetan panjangpun tak bisa dihindari." Sekarang ini arus mudik sudah mulai ramai, tentu saja dengan banyaknya kendaraan yang melintas dijalan ini kemacetan akan bertambah panjang. " ujarnya. Dia juga mengharapkan, agar perbaikan jalan ini bisa cepat selesai dikerjakan, sehingga tidak ada alagi kemacetan di jalan ini dan pengendara juga akan bisa cepat sampai di tujuan.

BBS Minta Perjelas Status Ponpes Alhidayah


Bambang Bayu Suseno.(F:Metrojambi.com)
Bambang Bayu Suseno.
JAMBI - Anggota komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), mendesak pemerintah memperjelas status Pondok Pesantren Alhidayah. "Murni pelat merah atau swasta. Ini harus jelas," tegasnya.

Pada dasarnya BBS sepakat dengan kebijakan uji kompetensi demi perubahan dan kemajuan pondok pesantren, tetapi yang ia sayangkan ketika perubahan dilakukan terlalu ekstrem. "Harusnya bertahap. Kebijakan perlu sosialisasi. Jangan sampai ada yang dirugikan," jelasnya.

BBS mengaku sangat kecewa atas kebijakan tersebut. Apalagi, selama ini Alhidayah mendapat porsi anggaran cukup besar dari APBD. "Saya benar-benar kecewa," katanya.

Wednesday, August 8, 2012

Dana LDPM di Muaro Singoan, Disunat?

BATANGHARI - Dana Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) yang diterima Gapoktan Desa Muara Singoan Kecamatan Muarabulian, Batanghari tahun 2009 seebsar Rp 150 juta, diduga disunat. Pasalnya, dana itu diterima masuk ke rekening ketua Gapoktan Desa Muara Singoan, Taufiqurrahman, dengan ketentuan alokasi, Rp 30 juta untuk biaya pembangunan gudang LDPM, sedangkan 120 juta diperuntukan pembelian stok beras.
Namun sekarang gudang yang telah dibangun tidak dimanfaatkan dan hanya sekedar formalitas saja, sedangkan isi gudang atau stok beras untuk ketahanan pangan masyarakat, tidak pernah dibeli. ‘’Hal ini tentu membuat warga Desa Muara Singoan merasa kecewa dengan tindak tanduk ketua Gapoktan yang tidak bisa memanfaatkan dana bantuan pemerintah,’’ kata yang minta namanya tidak disebutkan.
Taufiqurrahman, Ketua Gapoktan Anugrah dan sekaligus Ketua BPD desa Muara Singoan, membenarkan gudang untuk penyimpanan beras belum dimanfaatkan. Sebabm beras yang akan disimpan jumlahnya sedikit dan belum lagi keamanan untuk penyimpanan beras. ‘’Resikonya besar jika disimpan digudang, maka disimpan di rumah saya,’’ katanya.
            Ia mengakui, banyak warga yang kreditnya macet, sehingga dana yang sudah dialokasikan tidak dapat dimanfaatkan. ’’Hal ini pulalah yang menjadikan dana pada tahun berikutnya enggan dicairkannya,’’ ujarnya Taufiqurrahman dengtan tidak menunjukkan siapa yang telah meminjam dan tersebut.
 Ada Pekerjaan, Jalan Macet

Rabu, 08 Agustus 2012 
Muarabulian - ARUS lalu lintas Kabupaten Batanghari-Kabupaten Tebo dan sebaliknya yang berada di titik Desa Pelayangan, Kecamatan Muaratembesi, macet total. Kemacetan ini diakibatkan adanya perbaikan jalan beton yang menggunakan dana APBN tersebut.
Dari pantauan di lapangan, kemarin sore (7/8), puluhan kendaraan roda empat terjebak antrean. Panjang antrean mencapai empat kilometer. Pemandangan seperti itu dikatakan warga rutin terjadi semejak badan jalan sisi kiri dari arah Jambi dibangun menggunakan beton.
“Macet setiap hari terjadi. Sejak jalan ini dibangun dengan beton,” kata Edy Ambon, warga Muaratembesi.
Mobil yang melintas di jalan yang dibangun sepanjang 7 kilometer itu memang diatur pihak pelaksana perkerjaan. Namun, kemacetan tetap tidak bisa dihindari mengingat tingginya mobilitas kendaraan yang melintas di jalur itu.
Ari, supir Travel Batanghari-Tebo mengatakan, sejak pengerjaan itu dilaksankan, waktu tempuh menuju Tebo semakin panjang. Paling tidak, dia harus antre di lokasi pengerjaan jalan hingga 30 menit. “Paling cepat tiga puluh menit terjebak di sini, pernah sampai satu jam,” katanya.
Dia mengatakan, cukup terganggu dengan kondisi itu, ditambah lagi dalam waktu dekat umat islam akan merayakan Lebaran. “Jelas akan menghambat pemudik, kami selaku supir jelas dirugikan,” sebutnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Batanghari AKP M Gunawan mengakui arus lalu lintas mengalami gangguan di lokasi pengerjaan jalan itu. Namun, pihaknya tidak mungkin menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang sedang berlangsung. “Itu memang benar, soalnya sedang ada pengerjaan jalan,” katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, pihak kepolisian akan mengantisipasi kemacetan tersebut tujuh hari sebelum dan sesudah Lebaran. Personel kepolisian akan ditugaskan secara khusus guna mengatur antrean kendaraan supaya lebih tertib. “Pekerjaan akan tetap berlangsung, cuma personel saja yang akan kami tempatkan untuk mengatur di sana,” pungkasnya
 Perusahaan Wajib Miliki Amdal 

Muarabulian - PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Batanghari menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk wajib mengurus Amdal. Khusus untuk perusahaan batu bara, Kabupaten Batanghari saat ini sudah ada dua perusahaan batu bara yang telah beroperasi.
Keduanya, yakni PT Bubuhan Multi Sejahtera yang beroperasi di Desa Sungai Buluh, dan PT Bangun Energi Indonesia yang beroperasi di Desa Jelutih. Tercatat, hanya mengantongi dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKP-UPL).
Satu-satunya perusahaan batu bara yang memiliki dokumen Amdal hanya PT Nan Riang, yang beroperasi di Desa Jebak yang mengantoginya.
Agus Rachmad, Kasi Amdal Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, kemarin (6/8), membenarkan bahwa dari tiga perusahaan batu bara yang beroperasi produksi di Kabupaten Batanghari, hanya PT Nan Riang yang telah memiliki dokumen amdal, sedangkan dua perusahaan lainnya hanya mengantongi dokumen UKL/UPL.
“Sementara baru PT Nan Riang yang sudah punya Amdal. Dua perusahaan batu bara lagi masih dalam tahap pengurusan Amdal. Dokumen yang mereka gunakan UKL-UPL,” kata dia.
Berdasarkan undang-undang mineral dan batu bara (minerba) yang diberlakukan mulai 2009 lalu, perusahaan batu bara diwajibkan mengantongi dokumen Amdal sebelum mendapatkan izin operasi produksi.
Pihak lingkungan hidup mengetahui hal ini, namun pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk penerbitan dokumen Amdal itu. “Kewenangan Amdal ada di BLHD provinsi. Peran kami menyampaikan pendapat dan masukan bila ada perusahaan di Batanghari ini yang mengurus Amdal,” jelasnya.
Terhadap dua perusahaan yang belum mengantongi Amdal tersebut, dia beralasan bahwa perusahaan itu sudah mendapatkan izin operasi produksi sebelum undang-undang minerba diberlakukan. “Mereka sudah beroperasi sebelum UU minerba diberlakukan, lagian mereka sekarang sedang mengurus Amdal,” ujarnya.
Untuk Kabupaten Batanghari, pihak Kantor Lingkungan Hidup mencatat baru 29 perusahaan yang telah memiliki dokumen Amdal. Meliputi usaha pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit serta pertambangan minyak dan gas. “Perusahaan perkebunan saat ini sudah diwajibkan memiliki Amdal,” terangnya.
Ke depan, bila masih ada perusahaan batu bara, perkebunan kelapa sawit, dan perusahaan lain yang sejenis, yang berproduksi tanpa memiliki Amdal, maka usahanya itu dianggap ilegal. Sebab, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin operasi produksi sebelum perusahaan memiliki dokumen amdal.
Pengawasan terhadap perusahaan batu bara dan perkebunan di Batanghari dikatakan intens dilakukan pihak lingkungan hidup. Bahkan instansi ini selalu menanggapi setiap laporan masyarakat terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan. “Pengawasan rutin kita laksanakan, itu sudah tugas kami,” sebutnya.
Pihak lingkungan hidup sejauh ini belum menemukan perusahaan yang telah melakukan kerusakan lingkungan di sekitar tempat usahanya. “Sejauh ini belum ada, kecuali usaha batu bara yang merusak jalan umum, itu saja,” tandasnya.

Sunday, August 5, 2012

Palembang - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali dipercaya menjadi tuan rumah 'Dunia Melayu Dunia Islam' yang akan berlangsung 19-21 November 2012 di Palembang. Event ini rencananya akan diikuti oleh 16 negara dari Asia Tenggara dan Afrika Selatan.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Toni Panggarbesi, pertemuan ini merupakan bentuk kepercayaan dari negara-negara peserta kepada Sumsel, sebagai daerah yang dianggap kondusif. Dan dari pertemuan ini juga kreatif Sumsel untuk mengembangkan pariwisata.

”Dalam pertemuan ini banyak yang akan dibahas selain masalah budaya dan islam, juga terkait pendidikan, politik, ekonomi dari negara-negara peserta,” ujar Toni Panggarbesi, Rabu (25/7/2012) di Palembang.

Dituturkanya, dalam pertemuan ini nanti juga akan terjalin kerjasama dari bidang-bidang yang dibahas serta mempererat hubungan antara negara peserta yang sudah terjalin selama ini.

”Sebelum pertemuan dimulai, beberapa negara peserta akan melakukan kunjungan ke Palembang untuk melihat persiapan yang kita lakukan,” katanya.

Dijelaskannya. dengan adanya pertemuan ini kesempatan bagi Sumsel untuk memperkenalkan budaya dan juga produk sebagai pendukung pariwisata.

”Banyak yang bisa kita tampilkan dari pertemuan ini selain produk juga bisa memperkenalkan budaya,” ujarnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terus mengumbar perang urat syaraf dalam sepekan ini. Pasca drama penggeledahan oleh KPK di markas Korps Lalu Lintas (Korlantas), Senin (30/7/2012), kedua instansi penegak hukum itu saling hujat. Mereka kembali mempertontonkan drama 'cicak vs buaya' babak kedua di depan publik.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2012), Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Sutarman, menganggap KPK tidak beretika, karena menggeledah Korlantas tanpa izin. Sutarman menuding KPK menabrak kesepahaman (MoU) yang dibuat antara KPK, Polri, dan Kejaksaan.

Sutarman juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau berbagi barang bukti kasus dugaan korupsi dana pengadaan driving simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disita dari Gedung Korps Lalu Lintas. Jika tidak, ia mengancam akan mengambil paksa barang bukti itu dari KPK. "Tidak masalah mau disimpan di mana, tetapi kalau tidak diizinkan, kami akan lakukan penyitaan," kata Sutarman.
Menurut dia, masalah penggunaan barang bukti ini perlu didiskusikan antara Polri dan KPK. Ini karena kedua pihak sama-sama mengusut kasus yang melibatkan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol. Djoko Susilo ini. "Kalau dihalang-halangi, kami juga bisa menerapkan Pasal 21, karena kami juga melakukan penyelidikan," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Terkait barang bukti, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan bahwa barang bukti kasus itu sepenuhnya menjadi kewenangan lembaganya. Namun, kata Bambang, penegak hukum lain bisa turut menggunakan barang bukti yang berada di bawah penguasaan KPK itu, asalkan membuat permohonan dulu kepada KPK.
Sebagaimana diketahui, kasus simulator SIM ini sama-sama ditangani KPK dan Polri. Tiga tersangka, Brigjen Didik Purnomo, dua pengusaha, BS dan SB, sama-sama dijadikan tersangka oleh kedua institusi sehingga timbul polemik lembaga mana yang paling berhak menanganinya.
Ketua KPK Abraham Samad meminta Polri menyerahkan kasus ini ke lembaganya. Polri hanya diminta untuk membantu proses penyidikan saja. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Polri. Korps Bhayangkara tetap ngotot mengusut kasus ini.
Sutarman menegaskan bahwa bahwa pihaknya lebih dulu mengusut kasus tersebut dibanding KPK. "Polri juga berhak melakukan penanganan kasus itu," tegasnya.
Menurut Sutarman, penyelidikan Polri sesuai Sprinlid/55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012. Atas dasar itu, penyidik Polri telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33 saksi yang dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4. "Kalau dilihat dari Sprinlid itu, maka otomatis Polri melakukan penyelidikan lebih dahulu. Itu kalau dilihat siapa yang lebih dahulu," terangnya.
Pihak kepolisian juga sudah mengirim surat ke KPK, terkait pengakuan Sukotjo Bambang bahwa dirinya sudah menyampaikan data dan informasi ke KPK. "Bareskrim mengirim surat ke KPK dengan nomor surat B/3115/VII/2012/Tipidkor perihal dukungan penyelidikan yang isinya meminta data dan informasi yang dimiliki KPK tentang pengumpulan bahan keterangan," tutur Sutarman.
Yurisprudensi yang mendasari Polri untuk tetap menangani kasus tersebut adalah nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati tiga lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejagung dan KPK. Hal itu, kata Sutarman, sudah dilakukan sejak lama dan dipraktikkan dalam sejumlah kasus. "Joint investigation penanganan seperti ini sudah dilakukan, yaitu pada saat penegakan hukum menangani kasus APBD," ujarnya.
Kapolri dan Pimpinan KPK memang telah berkordinasi dan bersepakat untuk meminta waktu menangani kasus korupsi simulator SIM. Namun, menurut Sutarman, belum ada kesepakatan bahwa Polri mempersilakan KPK yang menangani kasus tersebut.
"Sebelum ketentuan beracara ada, ada MoU yang ditandatangani KPK, Polri, Kejaksaan, MoU ini tidak diindahkan dengan baik, selama acara belum ada, dan MoU ditabrak, Bareskrim akan tetap melakukan penyidikan kasus ini," tambahnya.
Nah, terkait tudingan bawa KPK melabrak kesepahaman dengan Polri, juru bicara KPK, Johan Budi SP, menegaskan bahwa KPK tidak menabrak  apapun dalam penggeledahan tersebut. "Semangat MoU ini tentu dijaga oleh KPK," kata Johan di kantornya, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2012.
Menurut Johan, KPK telah meminta izin kepada pimpinan Polri sebelum melakukan penggeledahan Korlantas. "Jadi, sebelum proses itu, sekali lagi saya sampaikan, sudah ada pertemuan antara pimpinan KPK dengan pimpinan Polri," katanya.
Johan mengatakan, tudingan Sutarman ini hanya bentuk dari kesalahpahaman. Sebab, persepsi setiap orang terhadap pertemuan pimpinan KPK dengan pimpinan Polri bisa berbeda-beda. Karena itu, kata Johan, kesalahpahaman itu harus segera diluruskan. Untuk meredam polemik itu, pimpinan KPK berniat akan kembali menemui Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.
Menurut Johan, pertemuan itu untuk membahas kesimpangsiuran penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Akademi kepolisian (Akpol) Irjen Pol Djoko Susilo ini. Selain itu, juga untuk membahas pernyataan-pernyataan yang tidak perlu ditanggapi. "Nanti akan ada proses duduk bersama, sehingga lebih jelas bagaimana peran masing-masing, antara KPK dengan Polri," ujar dia.
KPK juga berharap agar media tidak membuat suasana  semakin keruh. "Kalau ada hal-hal yang mengeruhkan suasana, tentu yang senang adalah para koruptor," katanya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai adanya upaya Polri melokalisir kasus korupsi pengadaan korlantas SIM agar tidak meluas ke jajaran pejabat Polri. ”Karena ada upaya membajak penanganan kasus dan penghalang-halangan pengambilan barang bukti. Dengan pembajakan itu maka penanganan dan pemeriksaan tersangka menjadi sulit,“ kata peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Donal menilai, Polri tidak akan independen dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan petinggi lembaga penegak hukum itu. ”Ada beberapa kasus yang menguap dan tidak sampai ke aktor intelektual. Misalnya kasus rekening gendut, ICW sudah melakukan gugatan dan dimenangkan, tapi Polri tidak mau membuka nama pemilik rekening gendut. Ini adalah upaya melindungi koprs,“ katanya.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana menganggap tidak ada satupun alasan logis yang sesuai UU terkait penanganan kasus korupsi simulator oleh Polri. “Polri menunjukkan arogansinya terhadap hukum yang harusnya ditegakkan dan dibelanya sendiri sebagai institusi hukum,” ujar Ganjar.
Dalam kasus korupsi simulator Korlantas Polri ini, kedua lembaga penegak hukum yakni KPK dan Polri harus duduk bersama. Upaya demoralisasi satu lembaga ke lembaga lainnya harusnya dihindari. Bagaimanapun, kelembagaan KPK dan Polri tak boleh lemah ataupun dilemahkan.
Perdebatan di publik antara Polri dan KPK jika terus dibiarkan akan memberi dampak dalam upaya pengungkapan kasus korupsi di Korlantas. Substansi masalah akan kabur tertutup perdebatan yang tak produktif.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani menyebut, seharusnya Kapolri Timur Pradopo memanfaatkan momentum kasus Korlantas ini untuk bersih-bersih institusi polri. Begitu pula dengan KPK, kata Yani, agar tetap bekerja sesuai on the track.
"Jangan membangun opini dan mengharap dukungan publik. Jangan sampai kasus cicak vs buaya terulang," kata Yani.