Saturday, August 11, 2012


Mudik, PNS Batanghari Boleh Gunakan Mobnas


Ilustrasi

MUARABULIAN – Tidak seperti tahun –tahun sebelumnya PNS Batanghari dilarang mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas milik Pemkab. Namun untuk  tahun ini Bupati Batanghari Abdul Fattah memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS)  menggunakan kendaraan dinas untuk dipakai mudik saat Lebaran. Hal ini dikatakan Bupati pada saat buka bersama di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu (8/8) lalu. Namun demikian Bupati menegaskan, perjalanan selama menggunakan kendaraan dinas tersebut biayanya harus ditanggung secara pribadi. Jangan sampai uang daerah atau SPPD yang digunakan untuk mudik Lebaran tahun ini.Begitu juga apabila terjadi kerusakan selama mudik tersebut harus ditanggung dan diperbaiki sendiri.
"Silakan pakai mobil dinas saat mudik Lebaran. Tapi dengan catatan selama Lebaran saja, dan apabila terjadi kerusakan selama perjalanan, ditanggung sendiri oleh pemakai," kata Bupati.

Ia menegaskan, ketika memakai mobil dinas pihaknya melarang mengganti pelat merah dengan yang hitam, baik saat mudik atau kegiatan di luar dinas. "Mobil dinas yang dipakai untuk mudik harus berpelat merah, jangan diganti dengan plat hitam, "tegasnya.

Bupati juga menghimbau kepada seluruh PNS dan para guru untuk tidak menambah jadwal libur. Karena sudah sudah menjadi kebiasaan atau sering dilakukan PNS menambah waktu libur, padahal waktu libur sudah ditentukan.

“Saya minta Sekda untuk monitoring terus dan mengecek disetiap SKPD, siapa saja PNS yang sudah libur sebelum waktunya dan belum masuk melewati jadwal libur. Kita akan berikan sanksi tegas,” ucap Bupati.

No comments:

Post a Comment