Tuesday, August 7, 2012

Dishut Belum Ditindak Temuan Ilegal Loging

MUARABULIAN- Dinas Kehutanan (Dishut) Batanghari terkesan lamban dalam menangani kasus ilegal loging di Batanghari, karena terhitung dari awal Januari 2012 lalu sudah ada tiga lokasi ilegal loging dalam jumlah besar, namun Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari belum melakukan tindakan terhadap kasus tersebut. Dishut beralasan  dikarenakan keterbatasan dana untuk operasional Dishut untuk menindak kasus illegal loging tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Drs Suhabli melalui PPNS bidang kehutananYusuf SH saat dikonfirmasi koran ini menjelaskan 3 temuan ilegal loging tesebut yaitu kasus pertama terjadi pada bulan April 2012 dengan lokasi di IUPPH PT Reki eks Asiatik. Di lokasi tersebut ditemukan sebanyak 520 kayu bulat jenis meranti dan kayu olahan bantalan sekitar 120 meter kubik dengan taksiran harga yang besar.

“Kayu temuan di PT Reki ini belum ditindak lanjuti, karena terbatasnya dana untuk operasional. Dan saat ini kita hanya meminta pada security untuk mengawasi kayu tersebut,” jelas Yusuf. Ditambahkannya, temuan kayu di PT Reki pada dasarnya masih dapat dimanfaatkan dengan cara dilelang setelah dievakuasi. Oleh karena itu diharapkan adanya kerjasama dari pemerintah provinsi untuk memutuskan mengevakuasi kayu-kayu tersebut. “Kalau dikumpulkan, kayu-kayu yang ada dapat dilelang, setidaknya dapat mecapai ratusan juta harganya,” sebutnya.

Selanjutnya ilegal loging juga ditemukan pada bulan Juli 2012, kayu bulat sebanyak 128 batang ditemukan Tahura Senami. Pada temuan di bulan Juli tersebut langsung dievakuasi ke dinas kehutanan provinsi Jambi, karena jumlah temuan tidak terlalu banyak 36 keping kayu olahan. Dan selain itu pada bulan Agustus, baru-baru ini juga ditemukan kayu hasil ilegal loging di Desa Mersam Kecamatan Mersam sebanyak 128 kayu bulat. “Yang di Mersam masih ditoleransi sampai 8 hari ke depan, apabila lebih dari 8 hari tidak ada pemilik kayu menunjukkan surat-surat, maka akan penyitaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan dari tiga temuan ilegal loging yang ada di Batanghari tersebut, kasus ilegal loging yang ada di kawasan PT Reki merupakan temuan yang paling besar. Hanya saja sejauh ini dari temuan ilegal loging yang didapati, tidak ada pelaku yang bertanggung jawab yang ditemukan, namun barang bukti lain berupa mesin pemotong kayu berhasil disita.

No comments:

Post a Comment