Monday, August 13, 2012

KUA – PPAS Mulai Dibahas

MUARABULIAN- Senin (13/8), anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai membahas KUA -PPAS yang diajukan eksekutif Jumat lalu. Hal ini dikatakan Pimpinan DPRD Yuninta Asmara usai paripurna. "Saya mengharapkan SKPD untuk hadir, sehingga pembahasan KUA PPAS bisa cepat selesai, "kata Yuninta.

Dari usulan eksekutif diketahui Rancangan perubahan  KUA dan PPAS Batang hari Tahun 2012  sebagai berikut Pendapatan APBD  2012 Rp 730.902.363.625, setelah perubahan menjadi Rp 702.844.242.808    mengalami penurunan sebesar Rp.28.058.120.817 (3,84 %) dengan rincian PAD ditargetkan Rp 33.047.561.900 setelah perubahan meningkat menjadi  Rp.37.329.718.790 (bertambah Rp.4.282.156.890).

Dana perimbangan semula diprediksi Rp 612.597.164.693, setelah perubahan  menjadi Rp 616.705.924.027 (bertambah Rp 4.108.759.334) terdiri dari :Bagi hasil Pajak, semula Rp 95.874.721.051  seteklah perubahan Rp.103.824.125.131 ( meningkat Rp 7.949.404.080), Bagi hasil Bukan Pajak semula Rp  56.818.067.642 setelah peubahan turun menjadi Rp. 52.977.422.896 (turun Rp 3.840.644.746).

Sedang untuk Dana Alokasi Umum (DAU) semula Rp 427.893.466.000 dan Dana Aloksi Khusus (DAK)  sebesar Rp 32.010.910.000 tidak mengalami perubahan.
Sementara  dana lain-lain pendapatan yang syah ditargetkan Rp 85.257.637.032 mengalami perubahan menjadi Rp 48.808.599.991 (turun Rp 36.449.037.041).
Pada APBD Kabupaten Batanghari 2012  Alokasi Belanja semula Rp 756.140.256.625 setelah perubahan menjadi Rp 781.078.429.661 (bertambah Rp.24.938.173.036).

PPAS Perubahan APBD TA 2012 didistribusikan dalam program penambahan belanja gaji dan tunjangan untuk profesi guru sertifiksi, penambahan dana BOS untuk SD dan sekolah swasta. Pelaksanaan lanjutan pembangunan infrastruktur jembatan, pembangunan sarana kesehatan seperti Pustu dan drainase serta kegiatan belanja langsung dan tidak langsung yang mengalami perubahan sesuai kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang mengalami perubahan sesuai kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment