Pencuri Minyak Segera Disidang
Senin, 06 Agustus 2012
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah melalui Kasubdit III Ditkrimum Polda Jambi AKBP Yohanes Herry mengatakan, Senin (05/08) tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sesuai surat nomor Sp.tb/32-b/VIII/2012/Ditkrimum.
Menurut Kasubdit III Ditkrimum, selain tersangka, pihaknya juga melimpahkan barang bukti yaitu satu unit mobil truk PS 125 nopol BH 8004 MF dan 7 ton minyak mentah serta klem yang terbuat dari besi.
Untuk diketahui, tersangka ditangkap anggota Subdit III Ditkrimum Polda Jambi 7 Mei lalu, sekitar pukul 05.30 WIB, di simpang Ahok, Kecamatan Jambiselatan.
Aksi pencurian ini terjadi di kawasan Sungai Gelam, KM 13, Kabupaten Muarojambi. Dalam aksinya, pelaku membawa minyak mentah curian menggunakan truk PS 125 nopol BH 8004 MF.
Minyak tersebut diambil pelaku lainnya yaitu Untung yang kini masih dalam pengejaran petugas. Rencananya, minyak itu akan dibawa ke Simpang Rimbo.
No comments:
Post a Comment