SIMALUNGUN
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Simalungun, Jan wanner Saragih memastikan, saratusan kayu lok (bulat) yang disita pihaknya, berasal dari luar areal SK 44.
“Sudah dilakukan ploting lokasi penebangan. Ternyata, kayu lok yang disita dari Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, di luar SK 44,” kata Jan Wanner yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/1).
Dikatakannya, kayu-kayu tersebut dilengkapi SKT yang ditandatangani Pangulu Nagori Raya Huluna, Kecamatan Raya, Marasdin br Purba.
Hanya saja, lanjutnya, kayu-kayu itu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) Cap Kayu Rakyat dari Dinas Kehutanan Simalungun, sesuai Perda N0 10 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Milik Masyarakat (IPKTM).
“Sepanjang asal usul kayu bisa dibuktikan, pembeli atau penebang kayu hanya dikenai sanksi administratif yang sifatnya pembinaan. Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Kementrian Kehutanan nomor 35 Tahun 2007 Tanggal 31 Januari 2007 tentang Pengangkutan Kayu Rakyat yang tembusannya ke seluruh Gubernur di Indonesia,” jelas Jan Wanner.
Oleh karenanya, lanjut Jan Wanner, warga Kabanjahe yang diketahui bermarga Sagala, pembeli sekaligus penebang kayu diwajibkan menyelesaikan segara administratif untuk kelengkapan dokumen SKSKB Cap Kayu Rakyat sesuai Perda No 10 Tahun 2006 tentang IPKTM.
“Kayu bisa dibawa keluar dari Dusun Manak Raya setelah mengurus SKSKB Cap Kayu Rakyat dari Dinas Kehutanan Simalungun,” bilangnya.
Diakuinya, Dinas Kehutanan Simalungun telah menerima surat berisi permohonan warga setempat agar kayu-kayu tersebut dapat dikeluarkan untuk kemudian dipergunakan membangun lods dan Balai Nagosi.
“Si Sagala juga telah mendatangani surat pernyataan akan kesediaannya untuk mengurus dan menyelesaikan seluruh administrasi,” ujar Jan Wanner.
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Simalungun, Jan wanner Saragih memastikan, saratusan kayu lok (bulat) yang disita pihaknya, berasal dari luar areal SK 44.
“Sudah dilakukan ploting lokasi penebangan. Ternyata, kayu lok yang disita dari Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, di luar SK 44,” kata Jan Wanner yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/1).
Dikatakannya, kayu-kayu tersebut dilengkapi SKT yang ditandatangani Pangulu Nagori Raya Huluna, Kecamatan Raya, Marasdin br Purba.
Hanya saja, lanjutnya, kayu-kayu itu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) Cap Kayu Rakyat dari Dinas Kehutanan Simalungun, sesuai Perda N0 10 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Milik Masyarakat (IPKTM).
“Sepanjang asal usul kayu bisa dibuktikan, pembeli atau penebang kayu hanya dikenai sanksi administratif yang sifatnya pembinaan. Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Kementrian Kehutanan nomor 35 Tahun 2007 Tanggal 31 Januari 2007 tentang Pengangkutan Kayu Rakyat yang tembusannya ke seluruh Gubernur di Indonesia,” jelas Jan Wanner.
Oleh karenanya, lanjut Jan Wanner, warga Kabanjahe yang diketahui bermarga Sagala, pembeli sekaligus penebang kayu diwajibkan menyelesaikan segara administratif untuk kelengkapan dokumen SKSKB Cap Kayu Rakyat sesuai Perda No 10 Tahun 2006 tentang IPKTM.
“Kayu bisa dibawa keluar dari Dusun Manak Raya setelah mengurus SKSKB Cap Kayu Rakyat dari Dinas Kehutanan Simalungun,” bilangnya.
Diakuinya, Dinas Kehutanan Simalungun telah menerima surat berisi permohonan warga setempat agar kayu-kayu tersebut dapat dikeluarkan untuk kemudian dipergunakan membangun lods dan Balai Nagosi.
“Si Sagala juga telah mendatangani surat pernyataan akan kesediaannya untuk mengurus dan menyelesaikan seluruh administrasi,” ujar Jan Wanner.
No comments:
Post a Comment