Saturday, March 5, 2011

Sebanyak 58 Kepala Desa di Simalungun Belum Miliki Kantor



Pematangsiantar, 
Sebanyak 58 orang Kepala Nagori/Kepala Desa di Daerah Kabupaten Simalungun sampai saat ini berkantor di rumah masing-masing ,karena tidak memiliki kantor dinas akibatnya masyarakat
yang berurusan dengan kepala desa/kepala nagori merasa kurang mendapat pelayananan.
Salah seorang Masyarakat J. Saragih ketika berbincang-bincang dengan wartawan di Pamatang Kamis(3/3)menjelaskan, di desanya (nagori) sudah 25 tahun tidak memiliki kantor.
Dikatakan, selama ini masyarakat bila berurusan dengan kepala desa/kepala nagori cukup mendatangi kepala desa/kepala nagori ke rumahnya, sedang para petugas maupun pegawai kantor desa/nagori lainnya merasa sungkan berlama-lama di rumah kepala desa, hingga warga yang ingin mengurus KTP atau kartu keluarga (KK) terpaksa menitipkan kepada istri kepala desa/nagori.
"Kami selaku rarga Negara Republik Indonesia berdomisili di Kabupaten Simalungun yang aktif membayar pajak setiap tahun, mengharapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat agar memberikan perhatian untuk membangun kantor kepala desa/kepala nagori di desa kami demi tercapainya proses peningkatan pelayanan terhadap masyarakat," katanya.
Ketika masalah ini dikonfirmasi wartawan kepada Kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Nagori (BPMN) Pemkab Simalungun Asimar Siregar di ruangan kerjanya, Kamis (3/3) di Pamatang Raya menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Simalungun menjalankan amanah pemerintah provinsi dan pusat untuk melaksanakan pembangunan desa walaupun anggaran yang tersedia dari APBD Pemkab Simalungun setiap tahun sangat minim.
Jumlah nagori/desa di Kabupaten Simalungun 345 nagori/desa dan 22 Kelurahan, untuk membangunan kantor kepala desa/nagori diperhitungkan mencapai Rp 150 juta sampai Rp 200 juta/unit belum termasuk pengadaan tanah lokasi kantor
Demi tercapainya proses pelayanan terhadap masayarakat di tingkat desa, para kepala desa/nagori melaksanakan pembangunan kantor melalui dana Bandes, ADD dan bantuan Pemkab Simalungun dibantu Swadaya Masyarakat Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2005 Tentang Desa, Pemkab Simalungun menyampaikan usul tertulis kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Bapemas Sumut dan Dirjend PMD Jakarta.
Kepala Bagian Humasy dan Protokol Pemkab Simalungun Jonni Saragih ketika ditemui secara terpisah di kantornya mengatakan, tahun anggaran 2011 Pemkab Simalungun tidak ada mengusulkan dana pembangunan kantor kepala desa/nagori, namun pihaknya akan berupaya mengusulkannya pada tahun angaran 2012

No comments:

Post a Comment