SIMALUNGUN
Kepala Ranting Dinas Kehutanan (RDK) Kecamatan Purba, Syahdan Purba mengaku, penebangan kayu di Hutan Siagong Nagori Pematang Bandar, Kecamatan Purba, telah dihentikan. Soalnya, lahan tersebut milik warga yang ditanami kayu jenis Puspa.
Diungkapkannya, penebangan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Pangulu setempat. Demikian halnya dengan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU), dikeluarkan Pangulu sesuai rekomendasi Bupati.
“SKAU dipakai untuk sekali pengangkutan kayu. Jadi SKAU hanya berlaku satu hari, saat pengangkutan dilakukan,” kata Syahdan yang dihubungi kemarin (18/11) seraya mengatakan, volume kayu yang ditebang tidak sampai 8 meter kubik atau hanya satu truk.
Sedangkan Ijin Penebangan Kayu Tanaman Masyarakat (IPKTM), menurut Syahdan berlaku selama enam bulan.
Soal keterangan Pangulu Purba Dolok, Sangap Saragih yang mengaku mengeluarkan SKAU sejak tiga minggu lalu, Syahdan mengaku tidak mengetahuinya. “Mungkin SKAU-nya tidak diperpanjang pangulu setempat,” ucapnya.
Syahdan mengaku pihaknya telah menginstruksikan pengusaha asal Kabanjahe bermarga Tambunan untuk menghentikan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu dari Hutan Siagong.
Meski demikian, Syahdan mengaku di lokasi masih terdapat tumpukan kayu. “Tapi wilayahnya di luar areal hutan Simalungun,” bilangnya.
Sementara Kepala Dinas Kehutana Kabupaten Simalungun, Jan Waner Saragih mengaku, lokasi penebangan di luar areal Hutan Resgister atau di Tata Guna Hutan Kesepakatan Tahun 1982.
“Itu diluar SK Menhut No 44 Tahun 2005,” katanya Jan yang baru beberapa hari dilantik sebagai Kadis Perhutanan Kabupaten Simalungun.
Selasa (16/11), Dinas Kehutanan Pemkab Simalungun telah turun ke lokasi. “Peredaran kayu juga telah distop,” katanya.
Dikatakannya, dalam Perda No 10 Tahun 2006, ada 18 jenis kayu yang bisa diedarkan dengan menggunakan SKAU yang diterbitkan pangulu yang telah mendapat pelatihan sertifikasi dari Kementerian Kehutanan.
Jenis kayu Akasia, Asam Kandis, Durian, Ingul, Jabon, Jati, Jati Putih, Karet, Katapang, Kulit Manis, Mahoni, Makadamia, Medang, Mindi, Kemiri, Petai, Puspa, Sengon, Sungkai dan Terap. Sementara jenis kayu lainnya, yang tidak disebutkan diatas, meskipun berada di lahan milik rakyat, harus memiliki Surat Keterangan Kayu Bulat (SKKB) yang penerbitannya berdasarkan ijin pemkab.
Kepala Ranting Dinas Kehutanan (RDK) Kecamatan Purba, Syahdan Purba mengaku, penebangan kayu di Hutan Siagong Nagori Pematang Bandar, Kecamatan Purba, telah dihentikan. Soalnya, lahan tersebut milik warga yang ditanami kayu jenis Puspa.
Diungkapkannya, penebangan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Pangulu setempat. Demikian halnya dengan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU), dikeluarkan Pangulu sesuai rekomendasi Bupati.
“SKAU dipakai untuk sekali pengangkutan kayu. Jadi SKAU hanya berlaku satu hari, saat pengangkutan dilakukan,” kata Syahdan yang dihubungi kemarin (18/11) seraya mengatakan, volume kayu yang ditebang tidak sampai 8 meter kubik atau hanya satu truk.
Sedangkan Ijin Penebangan Kayu Tanaman Masyarakat (IPKTM), menurut Syahdan berlaku selama enam bulan.
Soal keterangan Pangulu Purba Dolok, Sangap Saragih yang mengaku mengeluarkan SKAU sejak tiga minggu lalu, Syahdan mengaku tidak mengetahuinya. “Mungkin SKAU-nya tidak diperpanjang pangulu setempat,” ucapnya.
Syahdan mengaku pihaknya telah menginstruksikan pengusaha asal Kabanjahe bermarga Tambunan untuk menghentikan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu dari Hutan Siagong.
Meski demikian, Syahdan mengaku di lokasi masih terdapat tumpukan kayu. “Tapi wilayahnya di luar areal hutan Simalungun,” bilangnya.
Sementara Kepala Dinas Kehutana Kabupaten Simalungun, Jan Waner Saragih mengaku, lokasi penebangan di luar areal Hutan Resgister atau di Tata Guna Hutan Kesepakatan Tahun 1982.
“Itu diluar SK Menhut No 44 Tahun 2005,” katanya Jan yang baru beberapa hari dilantik sebagai Kadis Perhutanan Kabupaten Simalungun.
Selasa (16/11), Dinas Kehutanan Pemkab Simalungun telah turun ke lokasi. “Peredaran kayu juga telah distop,” katanya.
Dikatakannya, dalam Perda No 10 Tahun 2006, ada 18 jenis kayu yang bisa diedarkan dengan menggunakan SKAU yang diterbitkan pangulu yang telah mendapat pelatihan sertifikasi dari Kementerian Kehutanan.
Jenis kayu Akasia, Asam Kandis, Durian, Ingul, Jabon, Jati, Jati Putih, Karet, Katapang, Kulit Manis, Mahoni, Makadamia, Medang, Mindi, Kemiri, Petai, Puspa, Sengon, Sungkai dan Terap. Sementara jenis kayu lainnya, yang tidak disebutkan diatas, meskipun berada di lahan milik rakyat, harus memiliki Surat Keterangan Kayu Bulat (SKKB) yang penerbitannya berdasarkan ijin pemkab.
No comments:
Post a Comment