Friday, March 18, 2011

Status Quo di Bandar Betsy di Tanah 151. HA Hingga Februari 2011


Diskusi - Wakil Bupati, Manager PTPN III, Muspida Simalungun Diskusi Di Kantor Bupati Yang Lama Jl. Asahan Simalungun, Jumat (17/12).
Simalungun, Penamedia CCS
Berunjuk rasanya berkali-kali masyarakat petani koleker terkait penyerobotan lahan tanah PTPN. III akhirnya Bupati Simalungun DR. JR. Saragih, Jumat (17/12) memanggil Manager PTPN III. Bupati yang diwakili Wakil Bupati Hj. Nuryati Damanik, SH melakukan pembicaraan tertutub dengan Albert Haurisa Manager PTPN III Bandar Betsy tersebut, bertempat di Kantor Bupati Lama Jl. Asahan Simalungun.

Pemanggilan Manager PTPN III diduga akibat pengabaian surat permohonan pemberhentian eksekusi sementara yang ditujukan Bupati Simalungun DR. JR. Saragih tertanggal 10 Desember 2010.

Pertemuan tersebut dihadiri Muspida Plus Simalungun oleh Kapolres Simalungun AKBP Marzuki, Anggota DPRD Simalungun. Dalam pertemuan itu diambil kesepakatan bersama yang dihasilkan lahan tanah seluas 151 HA dijadikan status quo, maksudnya kedua belah pihak baik itu masyarakat tani kareker maupun PTPN III tidak boleh mengganggu gugat lahan tersebut. Petani tidak boleh menggarap tanah, PTPN juga tidak boleh melanjutkan penanaman pohon karet diatas tanah yng sengketa, ujar humas Polres Simalungun Iptu Sulaiman Simanjuntak. Sulaiman mengatakan bahwa status quo tanah tersebut hingga Februari tahun mendatang, kedua pihak pun disarankan menumpuh jalur hukum untuk penegasan hak milik tanah seluas 151 HA. 007

No comments:

Post a Comment