Wednesday, September 30, 2009

Sidang Kasus Korupsi Drainase Kota Medan Senilai Rp 10.2 Milyar Di Gelar kembali di PN MEDAN

Sidang Kasus Korupsi Drainase Kota Medan Senilai Rp 10.2 Milyar
Di Gelar kembali di PN MEDAN
MEDAN : Msi
Sidang lanjutan kasus korupsi pengorekan parit atau drainasese nilai Rp 10,2 Milyar yang berasal dari APBD Tahun 2007, dengan terdakwa, Kepala Dinas Pengairan Umum (Kasubdis PU) Kota Medan berinisial Parlaungan Lubis ke dalam persidangan, Senin (28/9) sore.

Dalam persidangan tersebut, untuk mendengarkan keterangan kesaksian Mantan Kabag Tapem Pemko Medan yang kini Menjabat Kabag Administrasi Pelayanan Masyarakat Pemko Medan, Dam Ikrot dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Tampak, Pria paru baya ini dengan tenang menjawab pertanyaan yang diajukan JPU Rehulina Purba SH, yang menanyakan keterkaitan saksi dengan terdakwa. Maka Dam Ikrot yang juga Mantan Camat Medan Kota ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh terdakwa untuk mengerjakan proyek drainase yang diberikan kepada 21 camat di Medan.

Begitu juga, kalau para camat tidak mengerti secara teknis pengelolaannya bisa langsung mengontak terdakwa untuk melaksanakan teknis pengerjaan proyek yang telah dikucurkan oleh Pemko Medan.

Selanjutnya, dirinya tidak mengetahui proses selanjutnya. Kata, Dam Ikrot. Tapi saya selaku Kabag Tapem Pemko Medan ketika itu tidak ada menyuruh terdakwa untuk mengerjakan proyek milyaran yang pergerjaan diserahkan kepada pihak kecamatan.

Tapi ketika keterangan, Dam Ikrot selesai memberikan kesaksiannya, maka Majelis Hakim, Charles Simamora SH menanyakan kepada terdakwa apakah keterangan yang disampaikan saksi apa benar, maka secara spontan Parlaungan mengatakan semua keterangannya bohong.

Mendengarkan hal itu, Hakim kembali bertanya mana semuanya yang bohong, apa benar saksi ketika itu menjabat kabag tapem Pemko Medan, lalu terdakwa
menjawab benar pak hakim, yang bohong menurut terdakwa, bahwa dirinya memang disuruh oleh saksi untuk mengerjakan proyek-proyek yang memang dikucurkan kepada camat-camat tersebut.

Bahkan dari hasil pengerjaan proyek drainase pada saat itu, saya juga memberikan uang sebesar Rp 1.2 Milyar kepada saksi, sebagai imbalan pengerjaan proyek tersebut.

Pemberian uang tersebut dilakukan dua kali yang transaksi pembayarannya dilakukan dirumah Lurah Cinta Damai, Khairuddin Burhan.

Namun keterangan terdakwa ini langsung disanggah Dam Ikrot, semua ucapan mu bohong mana buktinya, sehingga terdakwapun mengatakan aku ada buktinya, melihat suasana memanas, hakim langsung menegur terdakwa dan saksi, hingga sidang kembali tenang.

Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan dalam agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Setelah sidang selesai terdakwa sedikit bergumam, kalau mau gol jangan aku sendiri dia itu (Dam Ikrot) juga terima hasil korupsinya, sembari menuju ruang sel tahanan (m)

Di Medan Utara Bangunan Bermasalah Menjamur Dinas TKTB “Tidur”,DPRD Penonton,Rakyat Gigit Jari

Di Medan Utara Bangunan Bermasalah Menjamur
Dinas TKTB “Tidur”,DPRD Penonton,Rakyat Gigit Jari

Medan Utara,Msi
Semenjak di tahannya Wali Kota Medan Drs.H.Abdillah AK,MBA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta,bangunan bermasalah di Kota Medan kususnya Medan Utara (Medan Belawan,Medan Labuhan,Medan Marelan dan Medan Deli-red) bukan menjadi rahasia umum lagi,bangunan bermasalah itu tumbuh menjamur berkembang bagaikan musim hujan,anehnya Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan (TKTB) Medan terus saja tertidur pulas.Begitu juga dengan DPRD Kota Medan yang terkesan jadi penonton terbaik,akibatnya rakyat yang mendambakan perkembangan pembangunan lewat PAD Kota Medan terpaksa harus gigit jari.
Pantauan dan informasi yang di himpun di lapangan,sepanjang jalan Marelan Raya Kecamatan Medan Marelan ratusan ruko bermasalah selesai di kerjakan tanpa hambatan,bahkan ratusan perumahan yang di duga kuat hingga kini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga berjalan mulus hingga memasuki tahap penyelesaian.
Hal yang sama juga terjadi di jalan KL Yos Sudarso tepatnya sekitar simpang Aloha Kecamatan Medan Labuhan,bangunan berlantai lima yang akan di gunakan untuk usaha pengelolaan alat-alat tani sama sekali tak tersentuh Dinas TKTB Medan.
Isu yang berkembang di lapangan,maraknya bangunan bermasalah di Kota Medan tersirat unsur kesengajaan Dinas TKTB Medan yang bernuansa politisir,pendapatan dari pengurusan IMB tidak masuk ke PAD Kota Medan melainkan untuk kepentingan di Jakarta,dan atau untuk memperkaya diri sendiri,namun isu tersebut belum dapat di pastikan kebenarannya.
Munculnya tudingan miring itu di karenakan banyaknya pejabat terkait Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mengembalikan hasil Korupsinya ke KPK,sehingga yang terkait berlomba-lomba untuk mengumpulkan angka sesuai dengan Korupsi yang di lakukannya.
TP,42,warga Belawan pada msi baru-baru ini di Belawan mengatakan,sebenarnya kita sebagai masyarakat sedih melihat tindakan oknum pejabat yang nakal,mereka bisa saja lolos dari hukum dunia,namun pasti terjerat di akhirat.Begitu juga dengan DPRD yang selama ini kita banggakan,ternyata belum mampu berbuat sesuai dengan apa yang kita harapkan,kita tidak tahu siapa lagi yang harus memperhatikan dan memperjuangkan nasib bangsa ini,semuanya terlena dengan keindahan dan kemewahan dunia,padahal semuanya itu pasti kita tinggalkan juga,cetus TP sambil menghela nafas panjang.
Kadis TKTB Medan ketika hendak di konfirmasi tidak pernah berada di tempat.Melalui ajudannya mengarahkan ke Kasub.Bag.Pengawasan Tamrin ,namun petinggi Dinas TKTB Medan yang satu ini juga tidak pernah berhasil di temui,”Bapak tidak ada,sedang di lapangan”,ujar staf Tohar tiap kali hendak di konfirmasi.(man.)
.

Pengusaha Tambak Dan Sawit Tutupi Ratusan Paluh Nelayan Tradisional Kehilangan Mata Pencaharian

Pengusaha Tambak Dan Sawit Tutupi Ratusan Paluh
Nelayan Tradisional Kehilangan Mata Pencaharian

Hamparan Perak,Msi
Ratusan anak Paluh dan Paluh besar di sekitar daerah Pulau Belang sampai ke daerah Pawit (Lintasan terusan Sungai Hamparan Perak menuju Laut Belawan-red) di tutupi pengusaha tambak dan sawit,akibatnya masyarakat nelayan tradisional Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang kehilangan mata pencaharian.
Nelayan tradisional Desa Hamparan Perak berinisial SY,IM,IY,E dan AZ pada wartawan di tangkahan nelayan Desa Baharu,Sabtu (29/9) mengaku kehilangan mata pencaharian,”sehari-harinya kami mencari nafkah di paluh-paluh itu,hasilnya dapat juga untuk menghidupi keluarga,namun semenjak ratusan anak paluh dan paluh besar di tutup jangankan untuk memenuhi kebutuhan hidup,untuk membeli satu liter aja sulit,kami nggak tahu lagi harus bagaimana”,keluh nelayan yang di benarkan nelayan lainnya.
Dengan menggunakan perahu ukuran 14 kaki (muatan 3 orang-red),tim wartawan SRI yang di pandu nelayan setempat melakukan investigasi ke lokasi penutupan paluh yang di maksud,Sabtu (29/09).Dari lokasi tersebut terlihat ratusan Ha lahan yang di tumbuhi hutan bakau dan pohon nipah di sekitar daerah pulau Belang sampai ke daerah Pawit (kawasan hukum Hamparan Perak-red) terdapat ratusan anak paluh dan paluh besar.Dengan menggunakan alat berat,sepanjang lahan tersebut di bentengi oleh pengusaha tambak dan sawit,sehingga ratusan anak paluh dan paluh besar di sekitar daerah itu yang sehari-harinya di gunakan nelayan untuk mencari ikan dan tempat lalu lintas nelayan di tutup,akibatnya mata pencaharian nelayan tradisional khususnya jaring Ambay,jala Udang dan ikan,jaring Kepiting serta nelayan Bubu musnah.
Informasi yang di himpun dilapangan,kesensaraan masyarakat nelayan tradisional Desa Hamparan Perak,Desa Baru dan Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang terjadi sejak pengusaha tambak dan sawit menutupi ratusan anak paluh dan paluh besar di antaranya paluh Nawi,paluh pak Yar,paluh Panjang besar,paluh Panjang kecil,paluh Belang besar,paluh Belang kecil,paluh Demam,paluh Simpang tiga,anak-anak paluh Bogak serta ratusan paluh lainnya,sementara masyararakat nelayan tak kuasa melawan di karenakan takut dengan orang suruhan pemilik tambak yang tak segan-segan bertindak arogan.
Isu yang berkembang di kalangan masyarakat dan wartawan menyebutkan pengusaha tambak itu bergelar Acuan Pulau,Presiden Hamparan Perak Along dan Afu yang juga pengusaha produksi garam.
Untuk memuluskan usahanya,ke tiga pengusaha tersebut di khabarkan menggunakan kekuatan aparat keamanan dan memakai sistem premanisme,sehingga tak satupun masyarakat kususnya nelayan yang berani protes,hal ini di buktikan dengan penembakan di lokasi tambak milik Along yang di lakukakn oleh oknum Polsekata Hamparan Perak beberapa bulan lalu,serta pembakaran rumah warga menyangkut pembebasan tanah di Paluh Kurau.
Ketua Koordinator DPP ASWD Roy Andre yang sedang berada di Padang ketika di hubungi melalui telepon selularnya,Selasa (29/9) mengatakan,pengusaha-pengusaha illegal itu sudah mengangkangi Deklarasi 11 Mentri tentang pemeliharaan dan pemanfaatan Air,Sungai,Waduk dan Danau.Kita akan segera turun kelapangan,jika itu terbukti maka tidak tertutup kemungkinan adanya peraktek suap dalam perambatan hutan lindung yang menutupi ratusan anak paluh dan paluh besar di kawasan hukum Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang,tegas Roy.
Hal senada juga di katakana Sekretaris Kelompok Usaha Bersama (KUB) Putera Deli Bestari A.Ahmad,nelayan Hamparan Perak tidak perlu takut,KUB Putra Deli Bestari siap mempertahankan dan berjuang bersama untuk membuka kembali ratusan anak paluh yang di tutup pengusaha tambak dan sawit illegal itu.
Mereka bukan saja menghancurkan kehidupan nelayan,tetapi mereka juga sudah menghancurkan hutan bakau yang suharusnya kelestariannya di jaga,kita menduga Camat Hamparan Perak dan Dinas terkait lainnya sengaja tutup mata,jika perlu KUB Putra Deli Bestari siap bergandengan tangan menindaklanjuti perambahan hutan bakau yang menutupi ratusan anak paluh ke KPK Jakarta,ujar A.Ahmad dengan nada geram.
Satu di antara pengusaha tambak dan sawit yang di sebut-sebut Presiden Hamparan Perak Along ketika di konfirmasi melalui pesan singkat SMS tidak menjawab.Sementara Camat Hamparan Perak tidak berada di tempat.( rahman.

DPD PUJAKESUMA Medan Minta Cabut Izin Siene Net Dan Tangkap Aktor Dibalik Perizinan Kapal

DPD PUJAKESUMA Medan Minta Cabut Izin Siene Net
Dan Tangkap Aktor Dibalik Perizinan Kapal

Belawan, msi
Pada perinsifnya pujakesuma Kota Medan tidak menghambat nelayan dalam lajunya penangkapan ikan di laut perairan Indonesia khususnya Belawan, namun nelayan juga harus memikirkan perkembangbiakan Budi Daya laut, jangan demi kepentingan pengusaha ikan lantas habitat laut dihancurkan.
Hal itu dikatakan pengurus DPD pujakesuma Kota Medan bidang kelautan dan perikanan Roy andre mulia pada sejumlah wartawan saat memberikan keterangan Pers terkait pencabutan izin alat tangkap ikan Seine Net atau alat tangkap ikan Lamparan Dasar yang disebut juga Mini Trawl, Kamis (30/9).
Keberadaan alat tangkap ikan Seine Net lanjut Roy, dinilai telah merusak habitat laut lebih-lebih bila alat tangkap ikan itu dioperesikan pada jalur tangkap ikan nelayan sekala kecil. “DPD Pujakesuma Kota Medan sudah menerima keresahan nelayan sekala kecil yang dirangkai secara tertulis, keresahan nelayan itu segera ditindaklanjuti dengan melayangkan surat tanda protes ke Dinas terkait, hingga sekarang harapan untuk mencabut izin alat tangkap nakal itu masih dalam perjuangan, beber roy
Lanjutnya lagi, pengaduan masyarakat nelayan Tradisional atau nelayan sekala kecil tertanggal 15 September 2008 dan 6 Januari 2009. Setelah tim pujakesuma Kota Medan melakukan investigasi turun ke laut selama 3 hari, ternyata pengaduan nelayan itu layak dipercaya.
Dalam investigasi tersebut, menemukan alat tangkap ikan Purse Seine alias pukat gerandong yang mengoperasikan alat tersebut dengan dua kapal ikan. Alat tangkap ikan jenis ini sama halnya dengan alat tangkap ikan trawl. Selain itu juga ditemukan alat tangkap ikan Siene Net atau Lamparan Dasar, alias Mini Trawl yang sifatnya merusak habitat laut.
Menurut hemat kami, untuk menjaga Disintegrasi sesama nelayan pihak terkait harus lebih pro aktif. Berkembangnya alat tangkap ikan yang dinilai merugikan nelayan sekala kecil itu berawal dari kurangnya perhatian pemerintah terkait terutama Dinas Perikanan Sumut dalam penerapan atau pelaksanaan Kepres No.39 Tahun 1980 Tentang Penghapusan Jaring Trawl, dan SK Mentan No.392/Kpts/IK.120/4/99 Tentang Jalur Penangkapan Ikan.
Atas keresahan nelayan tradisional tersebut, pujakesuma meminta kepada pihak terkait seperti Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, Dan Lantamal-I Belawan, Dirpolairdasu, Syahbandar Perikanan, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Adpel Utama Belawan untuk meninjau kembali Surat Keterangan Layak Tangkap (SKLT) yang diterbitkan petugas Penguji Kapal Perikanan, dan mencabut Izin Usaha Perikanan (IUP) serta Surat Penangkapan Ikan (SPI) sekaligus menyeret pihak terkait ke Pengadilan sesuai Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, tegas roy mengakhiri keterangan persnya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara Ir.Yoseph Siswanto menanggapi pengaduan nelayan yang dituangkan dalam surat No.523.1/454/IV/2009 tertanggal 21 April 2009 menerangkan, pada prinsifnya kita merasa prihatin atas terjadinya keresahan masyarakat nelayan atas beroperasinya kapal-kapal yang beroperasi mengenakan dua kapal seperti Purse Seine, Seine Net-Lamparan Dasar yang beroperasi pada jalur 1A (3 mil) dari pantai.
Berdasarkan keputusan presiden No.39 Tahun 1980 dan Keputusan Mentri Pertanian No.392 Tahun 1999 Tentang Jalur-Jalur Penangkapan Ikan, bahwa pengeperasian kapal dengan jarring Trawl masih tetap dilarang dan dalam melakukan operasi penangkapan kapal perikanan harus tetap mempedomani ketentuan tentang jalur-jalur penangkapan ikan. Sampai saat ini berdasarkan data yang ada masih terdapat 24 unit SIPI yang dikeluarkan untuk kewenangan Provinsi Sumatera Utara menggunakan alat tangkap Seine Net.(ram)

Saturday, September 19, 2009

Berbagi Keceriaan Menyambut Lebaran

Berbagi Keceriaan Menyambut Lebaran
18 September 2009
BERBAGI: Supratikno bersama istrinya Mufida Noor membagikan santunan kepada anak-anak yatim piatu usai acara berbuka puasa bersama di rumahnya, Kamis (17/9).//TOMI/sumut pos
Ketua Pujakesuma Medan Santuni Anak Yatim dan Janda Miskin
MEDAN- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pujakesuma Kota Medan, H Supratikno SE menggelar buka puasa bersama dengan 50 anak yatim, 50 tukang becak dan 50 orang janda miskin, Kamis (17/9). Acara yang dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pujakesuma Sumatera Utara, Suherdi dan para kader-kader Pujakesuma, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, pengurus BKM Masjid Al-Hidayah dan masyarakat ini digelar di rumah Supratikno di Jalan Menteng Raya, Komplek Perumahan Menteng Indah No. 2 Medan.
Supratikno mengatakan, acara berbuka puasa bersama ini selain untuk mempererat tali silaturahim sesama kader Pujakesuma dan masyarakat, sekaligus merayakan hari ulang tahunnya ke-50.
“Di hari yang berbahagia ini, saya berterima kasih kepada Allah SWT karena saya telah diberikan kesehatan dan umur yang panjang sampai saat ini. Sebagai rasa syukur atas ulang tahun ini, saya ingin berbagi dengan anak yatim, janda-janda miskin dan tukang becak dalam bentuk bingkisan dan uang santun sekadarnya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Supratikno, hari ini (18/9) mereka akan berbagi keceriaan menjelang lebaran dengan 100 orang masyarakat di Kecamatan Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Timur, Medan Petisah dan Medan Tembung. Lalu besok (19/9) mereka juga melakukan kegiatan serupa di Pulau Noneng, Belawan.
Ketua DPW Pujakesuma Sumut, Suherdi dalam sambutannya mengucapkan selamat ulang tahun ke-50 kepada Supratikno. Selanjutnya, Suherdi mengajak seluruh kader dan undangan untuk mempererat tali silaturahim terhadap sesama umat Muslim, khususnya kader Pujakesuma yang ada di Sumut.
Sementara, Al-Ustad Muhammad Junaidi Silalahi SPdI dalam tausyiahnya mengatakan, di Bulan Ramadan ini banyak ibadah yang bisa di kerjakan, seperti melaksanakan tadarus Al-Quran dan beramal sedekah kepada duafa. “Beramal seperti buka bersama dan pembagian bingkisan kepada anak-anak yatim, janda miskin dan para tukang becak seperti yang dilakukan saat ini sudah besar amal ibadahnya,” ujarnya. (ma)

Tempe dan Peyek Menu Wajib, Orang Jawa Sulit Bersatu

Tempe dan Peyek Menu Wajib, Orang Jawa Sulit Bersatu
Medan 17 September 2009
SAHUR: Supratikno (kanan) sahur bersama istri dan anaknya di rumahnya Jalan Menteng Indah Raya, Rabu (16/9).
Di penghujung Ramadan tim Sumut Pos sahur di rumah Ketua DPD Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Medan, Supratikno SE.
Herdiansyah, Medan
Rabu (16/9) pukul 03.10 WIB, suasana jalanan Kota Medan masih lengang. Tim Sumut meluncur menuju kediaman Supratikno SE di Jalan Menteng Indah Raya Blok AI/2, Komplek Menteng Indah, Medan Amplas.
Tak sulit menemukan kediaman pengusaha jasa angkutan itu. Saat mobil yang ditumpangi tim Sumut Pos memasuki gerbang komplek perumahan, petugas sekuriti langsung menyapa. “Dari Sumut Pos ya? Ayo saya antarkan,” kata petugas sekuriti itu.
Tak sampai satu menit, tim Sumut Pos tiba di kediaman Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD PDIP Sumut itu. karena memang jaraknya berdekatan dengan pos sekuriti. Pintu rumah berwarna putih itu langsung terbuka. Supratikno langsung menyambut tim sahur Sumut Pos. Dia langsung membukakan pintu pagar dan mempersilakan tim Sumut Pos masuk ke rumah.
”Kita ngobrol aja dulu. Sahur masih lama. Saya dan keluarga memang selalu sahur di akhir waktu, mengambil sunnah rasul. Rasulullah SAW memang menganjurkan makan sahur di akhir waktu, makanya paling cepat kami sahur sekira pukul 04.30 WIB,” katanya.
Menunggu menu sahur selesai disiapkan isterinya, Mufida Noor SH, Supratikno yang kini sedang menyelesaikan program S-2 Magister Manajemen di USU itu mengajak tim Sumut Pos ngobrol di teras samping, dekat kolam ikan. Pembicaraan pun mengalir. Banyak hal yang menjadi topik perbincangan. Mulai soal Pilkada Medan 2010 hingga keresahannya terhadap etnis Jawa yang mulai kehilangan identitas.
“Nggak, saya nggak maju, walau banyak kawan-kawan yang minta saya maju. Tapi lihat nantilah. Soal baliho saya yang ada di beberapa tempat di Kota Medan, itu bukan untuk kepentingan Pilkada, tapi untuk menunjukkan kepada publik tentang eksistensi organisasi Pujakesuma,” katanya.
Kenapa tak berminat meramaikan Pilkada Medan 2010, bukankah dominasi etnis Jawa di Medan paling besar? “Ya, paling besar, saat ini saya pikir jumlah etnis Jawa di Medan sudah mencapai 38 persen dari total penduduk. Tapi itu bukan berarti gampang meraih dukungan dari etnis Jawa. Inilah sulitnya, kita paling besar, tapi belum bisa mewarnai. Ini karena kita sulit untuk bersatu,” keluhnya.
Supratikno mengaku sedang menggagas pertemuan dengan sejumlah tokoh Jawa di Medan. Berbagai persoalan akan dibicarakan, terutama tentang nasib etnis terbesar ini dan segala persoalannya. Diharapkan dari pertemuan itu akan diperoleh titik masalahnya.
“Rencananya saat lebaran nanti sekalian acara halal bi halal akan dilakukan pertemuan itu,” katanya.
Masih persoalan Pilkada, Supratikno sangat kecewa dengan pernyataan beberapa pihak tertentu yang menyatakan, calon pemimpin Kota Medan mendatang harus putra daerah. Apalagi kriteria putra daerah yang dimaksudkan itu mengarah kepada etnis tertentu.
“Saya dan banyak tokoh lain di Medan lahir dan besar di Medan, apakah kami bukan putra daerah, apalagi orangtua kami juga lahir di Medan. Lalu bagaimana dengan etnis Tionghoa yang sejak abad ke-17 telah berada di Medan, apakah mereka bukan putra daerah?” katanya.
Di antara seabrek bakal calon Wali Kota Medan yang muncul, siapa sebenarnya yang paling layak diberi kesempatan? “Semua layak diberi kesempatan, terutama yang berani bertindak tegas, karena hanya orang yang tegas yang bisa memimpin kota ini. Saya tak mau menyebut nama, tapi sepertinya dari kalangan akademisi layak diberi prioritas. Pasalnya, sebelumnya Wali Kota Medan ada yang berlatarbelakang birokrat, militer, dan pengusaha, saya pikir kali ini layak juga dari kalangan akademisi,” tukasnya.
Tanpa ada dimoderatori, tema pembicaraan kemudian berpindah kepada persoalan kota ini. Sebagai warga Medan, dia mengaku sangat resah dengan persoalan banjir, lalulintas, sampah dan buruknya penataan kota. “Makanya saya bilang, ke depan wali kota harus orang yang berani bertindak tegas menegakkan peraturan,” katanya.
Kembali kepada jabatannya sebagai Ketua DPD Pujakesuma, Supratikno bercita-cita membangun pendopo atau semacam balai budaya yang bisa dijadikan generasi muda Jawa mengenali budaya leluhurnya. “Sebelum saya mengakhiri jabatan ini saya ingin bangunan pendopo itu sudah berdiri, dananya sudah ada, kita minta kepedulian beberapa tokoh, cuma lokasinya sedang kita cari, kalau bisa di tengah kota,” bilangnya.
Keberadaan pendopo tersebut, paling tidak menjadi jawaban dari keresahannya atas krisis identitas etnis Jawa yang sedang terjadi. “Pendopo itu bukan hanya menjadi tempat berkumpul, tapi menjadi tempat mengenal dan belajar seni dan kebudayaan Jawa.
Saat ini sangat banyak orang Jawa yang tak lagi mengenal kuda kepang, tari gambyong, ludruk, bahkan banyak orang Jawa yang tak lagi bisa berbahasa Jawa. Saya sangat prihatin dengan kondisi ini,” sebutnya.
Pembicaraan terhenti, saat tanda sahur akan dimulai disampaikan dari dapur. Supratikno kemudian mempersilakan tim Sumut Pos untuk menuju ruang makan. Anak semata wayangnya, Noviandri Rizky Pratama, juga ikut bergabung di meja makan. “Ini anak kami satu-satunya, saat ini kelas III SD di Shafiyatul Amaliyah. Puasanya udah penuh, belum ada yang bolong,” katanya.
Makan sahur pun dimulai, Noviandri yang terlihat masih bertarung melawan kantuk, makan sahur dengan disuapi ibunya. “Biasa aja, nggak ada menu istimewa. Paling tempe goreng dan peyek yang wajib ada di meja makan, maklum orang Jawa,” kata Supratikno.
Selain kedua menu tersebut, sambal udang dan oseng-oseng teri dan sop daging juga tersedia. “Kami tidak pernah menyisakan makanan, menu yang dimasak hari itu, harus habis,” katanya lagi.
Tak lama usai makan sahur, tanda imsak pun berbunyi. Tim Sumut Pos kemudian pamit hendak menunaikan salat subuh di masjid terdekat. Supratikno mengantar sampai ke depan rumahnya yang dipenuhi berbagai pohon buah-buahan. Di antara semua pohon buah di halaman rumahnya, kami sangat tertarik dengan tampilan dua pohon durian montong yang hanya setinggi dua meter lebih. “Pohon durian sekecil ini sudah berbuah. Satu juring hanya ada satu camplung. Wah rasanya enak banget,” katanya. (*)

Peringatan HUT Ke 27 Pujakesuma: Jadikan Heterogen Spirit Untuk Sama Membangun

Peringatan HUT Ke 27 Pujakesuma: Jadikan Heterogen Spirit Untuk Sama Membangun
Medan : MSI
Ribuan warga Jawa dari berbagai daerah di Sumatera Utara, Minggu (5/8) memadati Lapangan Benteng Medan, seputaran Jalan Kejaksaan dan Jalan Diponegoro menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke 27 Paguyuban Pujakesuma. Rangkaian acara diawali dengan kegiatan jalan santai yang dilepas, Gubsu dan Ketua DPP Pujakesuma.
Medan, Ribuan warga Jawa dari berbagai daerah di Sumatera Utara, Minggu (5/8) memadati Lapangan Benteng Medan, seputaran Jalan Kejaksaan dan Jalan Diponegoro menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke 27 Paguyuban Pujakesuma. Rangkaian acara diawali dengan kegiatan jalan santai yang dilepas, Gubsu dan Ketua DPP Pujakesuma.
Gubsu Rudolf M Pardede yang hadir dalam acara itu dalam sambutannya mengatakan, Provinsi Sumatera Utara adalah daerah yang sangat pluralistik dihuni oleh penduduk yang beragam etnik. Kondisi ini juga sebagai gambaran mini negara kesatuan Republik Indonesia.
Di antara etnik yang satu dengan lainnya mempunyai banyak persamaan, tidak terkecuali etnik Jawa. Menurut Gubsu, keberadaan masyarakat Jawa sebagai etnik pendatang di Sumut sudah menyatu dengan kehidupan etnik lainnya. Walaupun secara adat istiadat budaya ada penonjolan atau khas tertentu pada masing-masing etnik. "Heterogen bukan menjadi pemicu, akan tetapi dijadikan spirit untuk sama-sama membangun kerukunan dan keharmonisan antar etnik dengan baik," kata Rudolf.
Patut disyukuri, lanjut Gubsu, karena dalam kehidupan kemasyarakatan sehari-hari semua etnik yang ada di Sumut saling bersinergi untuk sama-sama membangun kerukunan dan keharmonisan. Sehingga suasana kondusif masih dapat dipertahankan.
Pembangunan kebudayaan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang perlu dipahami oleh berbagai etnik. Diminta untuk bersama-sama mencermati berbagai tantangan dan rintangan yang datang baik dari dalam maupun luar negeri yang berdampak negatif terhadap kehidupan bermasyarakat. Terutama derasnya arus budaya asing.
Dikatakan Gubsu, salah satu dampak yang paling krusial dan telah mempengaruhi tatanan kehidupan moral dan sosial tradisional masyarakat, menyusutnya semangat nasionalisme dan rasa cinta terhadap tanah air. Serta menurunnya etos kerja dalam mencapai tujuan bersama. Indikasi perubahan tersebut terlihat dari berkembangnya sikap individualistik dan hilangnya saling percaya diantara sesama warga masyarakat.
Turut hadir dalam acara itu, Ketua DPRD Sumut, Abdul Wahab Dalimunthe, Bupati Langkat H Syamsul Arifin, SE, Wakil Bupati Serdang Bedagai, Wakil Bupati Labuhan Batu, Walikota Pematang Siantar, Ketua Pujakesuma Nanggroe Aceh Darussalam, ketua Pujakesuma se Sumut, sesepuh Jawa di Sumut, dan Ketua Partai Politik, serta tokoh masyarakat Sumut lainnya.
Ketua DPD Pujakesuma Kota Medan, H Supratikno, SE melaporkan, kegiatan ulang tahun ini dirangkai dengan berbagai kegiatan sosial yakni pemberian 1.500 paket sembako, 300 bea siswa, olahraga dan seni.
Ditegaskan, dalam kegiatan itu, Pujakesuma tidak ada kaitannya dukung mendukung salah satu calon Gubsu mendatang. Walau dalam acara itu bersebar brosur salah seorang bakal calon.
Acara juga dirangkai dengan pelantikan pengurus DPC Pujakesuma se Kota Medan, dan penyerahan hadiah lomba. Paginya diadakan jalan santai yang diikuti sekira 15 ribu warga Pujakesuma.

Hargai Nilai Kearifan Lokal

Sementara itu Sri Sultan Hamengkubuwono X mengingatkan, warga Jawa Sumatera Utara agar menghargai nilai-nilai kearifan lokal dimana kita berpijak karena warga Jawa Sumatera Utara adalah bagian dari Bangsa Asia.
Sri Sultan Hamengkubuwono X bersama GKR Ratu Hemas, mengatakan itu, Sabtu (5/8), saat berada di Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk menabalkan Padepokan Agung Tunggal Roso Nuswantoro dan Majelis Agung warga Jawa Sumatera Utara.
Sri Sultan Hamengkubuwono pada pidato kebudayaannya di hadapan ribuan warga Jawa Sumatera Utara mengatakan, warga Jawa Sumatera Utara harus mampu memahami budaya lokal serta budaya asal usul di mana kita berada.
17 orang yakni Ir H Arifin Kamdi MS, Brigjen (Purn) H Mudyono, Hj Sri Sulistiawati, SH, MSi, PhD, Dra Sri Harini, MSi, Ki Heru Wiryono, H Umbar Subroto, H Sukirno, Prof Drs H Darmono, MPd, Drs H Dalail Ahmad, MA, Ir H RB Darori, MM, KH Zulkarnaen Machfuds, SH, CN, Prof Dr H Asmuni, MA, Prof Dr H Dian Armanto, MA, Ki Gondo Asmoro Sugiono, Prof Dr Badiran, MPd, Dr RM H Subanindyo Hadiluwih, SH, MBA, Ir H Isman Nuriadi, MM ditabalkan oleh Sultan Hamengkubuwono X menjadi anggota tetap Majelis Agung warga Jawa Sumatera Utara.
Keberadaan ke 17 Majelis Agung warga Jawa Sumatera Utara ini untuk memayungi paguyuban-paguyuban warga Jawa di Sumatera Utara dan kelompok-kelompok perwiridan warga Jawa.
Menurut Ketua Pengurus H Rusbandi dan Ketua Pembina Padepokan Agung Tunggal Roso Nuswantoro Ki Heru Wiryono, berdasarkan data di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat terdapat 35 paguyuban warga Jawa. (ROY)

Sri Sultan Hamengku Buwono X Lepas Ribuan Peserta Lomba Gerak Jalan Massal HUT Pujakesuma di Medan

Sri Sultan Hamengku Buwono X Lepas Ribuan Peserta Lomba Gerak Jalan Massal HUT Pujakesuma di Medan
17 Juli 2007
Medan (MSI)
Raja Jawa dari Kasuhunan Ngayokyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X dijadwalkan melepas ribuan peserta lomba gerak jalan massal menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-27 Pujakesuma yang klimaksnya digelar di lapangan Benteng, Medan, Minggu, 5 Agusuts 2007. Selain Raja Jawa, dijadwalkan pula hadir para tokoh Jawa tingkat nasional yang ada di Kabinet Indonesia Bersatu, Gubsu Rudolf Pardede, Ketua DPRDSU Wahab Dalimunthe.
Demikian dijelaskan Ketua Pujakesuma Medan yang juga Ketua Panitia HUT ke-27 Pujakesuma H Soepratikno WS SE saat audiensi pada Ketua DPRD Sumut H Abdul Wahab Dalimunthe SH didamingi Amas Muda Siregar SH di Gedung DPRD Sumut, Senin (16/7).
Soepratikno mengatakan, gerak jalan dimulai pukul 06.30 WIB yang diikuti dengan kegiatan massal lain, mulai dari pembagian sembilan bahan pokok pada 1.500 keluarga tak mampu, pemberian beasiswa hingga selesai S1 pada 200 orang, penyerahan bingkisan pada pinisepuh dan sesepuh Pujakesuma. Di audiensi itu, Soepratikno WS melaporkan ragam kegiatan lain yang dimaksudkan utuk melayani masyarakat, seperti khitan massal yang dilakukan di dua tempat pada 1 Juli serta pembagian sembako di banyak tempat pada saat lalu.
Didampingi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pujakesuma Sumut Ir Suherdi, sekretaris Sugiatmo BR, hampir seluruh pengurus Pujakesuma Medan seperti ketua harian Sukirmanto, Soetarto A, sekretaris Sutarno Sumarto, bendahara Ir Arief Hariyadian, ketua panitia khitan massal Rusmin dan ketua panitia jalan santai Kirwan, Soepratikno WS mengatakan, sama seperti kiprah selama ini, Pujakesuma dalam pelaksanaan kegiatan menekankan pelayanan.
â€Å“Khusus gerak jalan, terbuka untuk umum, yang sebelumnya pada Sabtu (4/8), keluarga ebsar Pujakesuma ziarah bersama ke Makam Pahlawan Bukit Barisan dan para sesepuh,. (AM )

Thursday, September 10, 2009

Proyek Di PPSB Gabion Belawan Kental Permainan

Proyek Di PPSB Gabion Belawan Kental Permainan

Belawan, Media swara indonesia
Diduga proyek pembangunan baik melalui proses tender maupun penunjukan langsung (PL) di wilayah kerja Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) terkesan jadi asset keturunan. Pasalnya setiap tahunnya hampir setiap proyek di instansi itu ditangani BS warga Medan .
Pada tahun-tahun yang lalu, beberapa paket proyek di wilayah PPSB Gabion Belawan seperti pembangunan puluhan unit kantin, mess, Dermaga di Balai Pendidikan Pelatihan Perikanan (BPPP) di Nelayan Indah, dan beberapa proyek lainnya dikerjakan di bawah pimpinan BS.
Pada tahun 2009, proyek penunjukan langsung pembangunan pagar Masjid di wilayah PPSB Gabion Belawan senilai Rp. 80 jutaan juga diberikan kepada BS. Disisi lain pekerjaan pembangunan mess operator lokasi Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan jalan Gabion Belawan yang bersumber dari Dipa nomor : 0766.0/03205.2/II/2009 tanggal 31 Desember 2008 senilai Rp. 348.500.000 diyakini juga dimenangkan CV yang ditangani BS.
Dalam hasil pembukaan dokumen lelang terdapat delapan perusahaan dengan peringkat penawaran antara lain CV Ananda Prima Rp. 280.000.000, CV Fariany Lestari Rp. 295.000.000, CV Samora Jaya Rp. 295.860.000, CV Pamoto Maju Bersama Rp. 323.888.000, CV Mutiara Indah Persada Rp. 277.882.000, CV Manel Mandiri Rp. 303.042.000, CV Indo Mentari Rp. 295.598.000, dan CV Sei Dua Raya Rp. 309.743.000.
Sementara ketua panitia pelelangan yang dikenal dekat dengan BS terdiri dari T. Johansyah (ketua), Yanti Ike Purnamasari, S.Pi, Aprililian Eduward Supit, A.Md, Vicki Eko Arfiandhy, A.Md, dan Anma Tetovo Daud. Dari ke lima panitia lelang itu dua diantaranya tidak membubuhkan tanda tangan. Sementara menyaksikan mewakili rekanan yakni dari CV Sei Dua Raya (CV yang dipakai BS dalam pengerjaan proyek di daerah Sungai Dua-red), dan CV Pamoto Maju Bersama yang keduanya disebut-sebut di bawah pimpinan BS, sedangkan putra Belawan tetap dijadikan sebagai penonton dan pendengar terbaik.
Kepala PPSB Gabion Belawan yang dikenal alergi wartawan ketika hendak dikonfirmasi MSI, Selasa (21/7) tidak ada di tempat. “Bos tidak ada, beliau sedang di luar kota. Pak Johan juga sedang di luar”, elak staf PPSB Gabion Belawan.(tp).

Terkait Pemadaman Listrik Dibulan Ramadhan Warga Tuding GM PLN Sumut “Bual”

Terkait Pemadaman Listrik Dibulan Ramadhan
Warga Tuding GM PLN Sumut “Bual”

Medan, MSI
Krisis listrik di daerah Sumatera Utara terus saja berkepanjangan, pemadaman listrik secara bergilir sepertinya tak bisa dihindarkan, akibatnya umat Muslim tak nyaman menjalankan ibadah shalat Tarawih dan Tadarus.
“General Manager PT PLN (persero) wilayah Sumut-NAD Manerep Pasaribu ternyata pembual, beliau telah membohongi masyarakat. Dibulan suci Ramadhan 1430 H (Ramadhan ke 1-red) listrik di beberapa daerah Medan sekitarnya tetap mati. Ironisnya pemadaman listrik itu disaat umat Muslim sedang menjalankan ibadah shalat Tarawih dan Tadarus. GM harus katakan yang sebenarnya, jangan berikan jaminan yang tak pasti, akhirnya terkesan tukang bual”.
Hal itu dikatakan A. Ahmad (36) warga Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan usai shalat Tarawih di Masjid Tanah 600 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan pada MSI, Sabtu (22/8) sekitar pukul 21.30 WIB.
Hal senada juga terlontar dari warga lain, kita menduga pemadaman listrik ini bukan dikarenakan kesalahan tekhnis, kemungkinan PLN lebih mengutamakan kepentingan industri dari pada kebutuhan masyarakat, meskipun untuk ibadah sekalipun, ujar warga dengan nada kesal.
Informasi yang dihimpun MSI di lapangan, malam bulan Ramadhan pertama terjadi pemadaman listrik di daerah Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, dan sekitar wilayah Medan Marelan. Sebelumnya pemadaman listrik juga terjadi di daerah Percut Sei Tuan. Pada siang harinya hingga Ramadhan ke empat pemadaman listrik juga dialami masyarakat Medan Labuhan.
Pemadaman listrik secara bergilir ini diduga adanya pemakaian kabel elektrik dan kabel instrument bekas di PLTU Sicanang Belawan, sehingga kabel tersebut tidak sanggup mengantarkan daya yang dibutuhkan masyarakat.
Ketika hal ini hendak dikonfirmasikan kepada GM PT PLN (persero) wilayah Sumut-NAD Manerep Pasaribu tidak berada di tempat. Melalui staf Humas yang disebut-sebut pak Haji mengaku tidak berkopenten menjawab, “saya disini sebagai staf, jadi saya tidak berkopenten menjawab pertanyaan itu”, ujar staf yang terus menghilang meninggalkan wartawan, Senin (24/8). (rahman).

Papan Reklame Yamaha Kangkangi Peraturan Wali Kota Medan

Papan Reklame Yamaha
Kangkangi Peraturan Wali Kota Medan

Medan, MSI
Pemasangan papan reklame di wilayah kerja jajaran Pemko Medan masih menuai masalah, pasalnya papan reklame itu berdiri di atas jalur larangan. Seperti papan reklame shoorum Yamaha jalan Platina Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli yang kangakangi Peraturan Wali Kota Medan Nomor. 8 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran drainase, bahu jalan, Trotoar, Tanggul sungai dan garis sempadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara menerus.
Pemilik shoorum Yamaha yang disebut-sebut Awi itu nekat mendirikan papan reklame Yamaha diduga karena di beckup oknum dinas Kebudayaan dan Pariwisata Medan yang menjamin bangunan papan reklame Yamaha tidak masalah. Kebiasaan mental KKN inilah yang merugikan Negara dan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, ketua DPP LSM Pengamat Pejabat Pemarintah Indonesia yang Korupsi (Cooruption Indonesia Functionary Observation Reign) CIFOR Robby Haris melalui Kabid. Humas A. Ahmad pada MSI diruang kerjanya jalan Syahbuddin Yatim Km.18 Medan, Jumat (28/8) mengatakan, birokrasi pemerintah kota Medan harus benar-benar mendukung menegakkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 8 Tahun 2009 itu, bukan mengkaburkannya apalagi mengangkanginya. Camat harus berani menindak tegas bagi oknum masyarakat yang melanggarnya. Jika benar dinas terkait berani membekup pemasangan papan reklame Yamaha diatas jalur yang terlarang itu, maka Wali Kota Medan harus segera mencopot jabatannya, tegas A. Ahmad.
Hal senada juga dikatakan ketua Koordinator DPP Asosiasi Swara Wartawan Demokrasi (ASWD) Roy Andre, buktikan ke publik jika Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Medan benar tidak menerima suap atas izin pemasangan papan reklame Yamaha bermasalah di jalan Platina Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, segera bongkar papan reklame Yamaha yang mengganggu jalan umum itu, lakukan pembongkaran sesuai intruksi Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan Dr. Ir. H. Gindo Marganti Hasibuan, MM, atau jabatan kadis yang dibongkar paksa, ungkap Roy dengan nada geram.
Sementara Camat Medan Deli hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi belum berhasil ditemui. (rahman).

Di Simpang Kantor, Tanah PU Diserobot Pengusaha

Di Simpang Kantor, Tanah PU Diserobot Pengusaha

Medan, Media Swara Indonesia
Tanah PU sekitar lebar 25 meter panjang 100 meter dibawah naungan Balai Sungai Wilayah Sumatera II di daerah Pajak Rambe Simpang Kantor Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan diserobot pengusaha yang disebut-sebut berinisial Pesek. Tanah pinggiran belantaran Sungai Deli itu dipagari dengan atap seng dan digunakan untuk bengkel serta penyimpanan alat-alat berat.
Pemagaran tanah pemerintah yang disinyalir illegal ini sudah berjalan puluhan tahun, pelakunya yang dikenal pengusaha terkaya Simpang Kantor itu tak menghiraukan larangan yang menggunakan tanah pemerintah. Pemakaian tanah ini diyakini melibatkatkan oknum Dinas Balai Sungai Wilayah Sumatera II.
Pantauan dan informasi yang dihimpun MSI di lapangan, sekitar lebar 15 meter panjang 100 meter tanah pinggiran Sungai Deli di daerah Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dipagari dengan seng. Tampak didalamnya puluhan alat-alat berat ditumpuk di area tanah pemerintah itu. Selain itu, kegiatan bongkar pasang mesin juga dilakukan.
Aktifitas yang diragukan legalitasnya itu berada di wilayah kerja Camat Medan Labuhan Drs. Muslim, kendatipun demikian hingga sampai saat ini Camat masih berdiam diri.
Menanggapi hal itu, ketua umum koordinator DPP ASWD Roy Andre pada MSI di Belawan, Kamis (30/7) menghimbau tim Balai Sungai turun kelapangan, “Tim Balai Sungai Wilayah Sumatera II harus segera turun kelapangan, jika pengusaha bengkel dan alat-alat berat itu terbukti memakai tanah pemerintah harus segera dilakukan pembongkaran, jika perlu laporkan pemilik dan yang membeck-up nya kepada pihak yang berwajib. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka disinyalir Dinas Balai Sungai menerima upeti dari pengusaha itu”, harap Roy .
Pengusaha alat-alat berat berinisial Pesek ketika hendak dikonfirmasi MSI tidak berada ditempat. Sementara pihak Balai Sungai Wilayah Sumatera II T. Siahaan melalui telepon selularnya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tim wartawan, “Terima kasih atas informasi yang bapak berikan, sejauh ini kami belum mengetahuinya. Untuk itu kami akan segera turun kelapangan membuktikan kebenarannya, jika tanah PU yang digunakan untuk kepentingan pengusaha itu maka kami akan segera mengambil tindakan tegas”, ujar T. Siahaan. (rahman).

Diduga Penimbunan Batu Bara Tanpa Izin Poldasu Diminta Turunkan Tim

Diduga Penimbunan Batu Bara Tanpa Izin
Poldasu Diminta Turunkan Tim

Medan, media swara indonesia
Penimbunan batu bara di Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Belawan diduga tanpa mengantongi izin. Batu bara yang legalitasnya diragukan itu ditimbun di dalam gudang nomor 88, lokasi penimbunan berada ditengah perkampungan masyarakat.
Polres Kp3 Belawan sempat melakukan penggerebekan di dalam gudang nomor 88 tersebut dan mengamankan pemiliknya Iwan. Akibatnya kegiatan yang disinyalir illegal itu sempat terhenti. Namun tidak berlangsung lama, pemiliknya bebas dan kembali menjalankan aktifitasnya.
Selain itu, penimbunan batu bara yang disebut-sebut asal Kalimantan juga tidak dilengkapi dengan analisa dampak lingkungan (amdal-red), masyarakat disana merasa resah dan berharap kegiatan itu dihentikan. Kemudian pembayaran pajak penambahan nilai dan pajak penghasilan juga diragukan.
Pantauan Msi dilapangan, batu bara milik Iwan yang ditimbun didalam gudang nomor 88 dilangsir menggunakan alat berat. Selanjutnya batu bara itu dimuat kedalam truk dan dibawa ke beberapa perusahaan di kota Medan . Batu bara illegal tersebut digunakan untuk pembakaran boiler.
Menanggapi hal itu, ketua koordinator DPP Asosiasi Swara Wartawan Demokrasi (ASWD) Roy Andre pada MSI di kantor Puja Kesuma Belawan, Kamis (03/9) meminta Poldasu turunkan tim, “kita harapkan Poldasu segera menurunkan tim ke lokasi penimbunan batu bara di gudang nomor 88 itu. Kita bukan tidak percaya dengan kinerja Polres Kp3 Belawan, namun kita yakini penumpukan batu bara itu illegal. Wajar saja Poldasu turunkan tim. Kemudian dinas Lingkungan Hidup Kota Medan juga harus cepat bertindak, begitu juga dengan dinas perpajakan.”, harap Roy .
Pemilik batu bara Iwan ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengaku urusan proses pemeriksaan di Polres Kp3 Belawan sudah selesai, “urusan saya di Polres Kp3 Belawan sudah selesai, dan saya tidak ada masalah”. Ketika diminta penjelasan selesai itu, Iwan tidak menjawab.”. rahman.

Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Utara

Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara memiliki keunikan tersendiri dalam kerangka perekonomian nasional. Provinsi ini adalah daerah agraris yang menjadi pusat pengembangan perkebunan dan hortikultura di satu sisi, sekaligus merupakan salah satu pusat perkembangan industri dan pintu gerbang pariwisata di Indonesia di sisi lain. Ini terjadi karena potensi sumber daya alam dan karakteristik ekosistem yang memang sangat kondusif bagi pembangunan ekonomi daerah dan nasional.

Kini tersedia potensi pertanian yang cukup melimpah. Sebagian besar produksinya, sayur-mayur dan jeruk malah telah dipasarkan ke provinsi lain bahkan ke luar negeri. Karena itu, tidak mengherankan jika sektor ini menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah. Luas areal pertanian meliputi lahan sawah irigasi teknis seluas 135.872 ha, sawah non irigasi teknis seluas 141.383 ha, dengan saluran irigasi primer, sekunder dan tersier sepanjang 820.462 meter. Pada 2005, sawah-sawah ini menghasilkan 3.447.784 ton padi, sedangkan di tahun 2006 hanya memproduksi 3.030.784 ton padi.

Bukan hanya padi yang dihasilkan, tetapi juga 1.298.230 ton palawija, hortikultura dan sayur-sayuran. Beberapa jenis tanaman yang dikembangkan antara lain 218.375 ha lahan jagung dengan hasil produksi 739.067 ton; 13.142 ha tanaman kedelai dengan hasil produksi 15.295 ton; 155.436 ha lahan singkong dan umbi-umbian dengan hasil produksi 655.070 ton.

Pada 2004, luas hutan mangrove mencapai 103.372 ha dengan kondisi 60% baik. Hal ini sangat mempengaruhi perubahan ekosistem pantai dan kehidupan masyarakat nelayan. Kualitas air sungai yang di pantai hasilnya masih berfluktuasi terutama untuk parameter BOD, COD, TSS, Do dan PH. Fluktuasi kualitas air sungai ini terkait dengan ketaatan perusahaan terhadap baku mutu limbah cair dan besarnya beban limbah domestik yang dibuang langsung ke badan air. Sungai ini terkait dengan ketaatan perusahaan terhadap baku mutu limbah cair dan besarnya beban limbah domestik yang dibuang langsung ke badan air. Kualitas udara dengan indicator konsentrasi ambien polutan udara (Sox, Nox, debu, kebisingan) dan jumlah titik api (hotspot). Tahun 2004 jumlah titik api berkurang dari 219 titik api (2003) menjadi 164 titik api. Indikator ini menunjukkan kebakaran hutan masih relatif tinggi dan salah satu sumber polusi udara yang menyebabkan tingginya kadar debu di udara.

Di sektor perkebunan, menunjukkan progress menggembirakan. Pada 2005, misalnya, luas areal perkebunan 1.746.340 ha, lalu bertambah menjadi 1.788.943 ha pada 2006, terdiri atas 1.008.525 ha perkebunan rakyat, 363.106 ha perkebunan pemerintah, dan 365.992 ha perkebunan swasta dengan total hasil produksi 4.199.834 ton. Total produksi perkebunan pada 2006 mencapai 1.788.943 ton, meningkat dibandingkan total produksi 2005 sebesar 4.048.411 ton.

Komoditas unggulan sektor perkebunan antara lain karet. Dengan luas areal 479.174 ha, berhasil diproduksi 367.113 ton karet setiap tahunnya. Perkebunan sawit juga cukup luas, mencakup areal 908.080 ha dengan hasil produksi 13.830 ton. Luas perkebunan kelapa 125.969 ha dengan hasil produksi 99.529 ton. Perkebunan kopi mencapai 78.119 ha dengan hasil produksi 55.597 ton, sementara perkebunan kakao terhampar seluas 3.259 ha dengan hasil produksi 59.229 ton.

Meski potensi perikanan laut di pantai timur atau Selat Malaka hanya 239 ribu ton per tahun, Sumatera Utara memiliki potensi perikanan yang sangat besar di Pantai Barat atau Samudera Hindia yang mencapai 917.000 ton per tahun. Kendati demikian, produksi ikan secara keseluruhan masih relative kecil dibanding potensi yang ada, yakni 10,53% per tahun. Produksi perikanan tidak hanya dari laut, tapi juga dari produksi perairan rawa, danau dan sungai yang mencapai 11.669,90 ton dengan hasil produksi perikanan laut yang mencapai 330.579,60 ton, dengan jumlah kapal 22.457 unit. Untuk hasil perikanan budidaya dan perikanan tangkap untuk tahun 2006 sebesar 388.559 ton.

Di bidang kehutanan, Sumatera Utara juga menyediakan sumber daya alam yang melimpah. Pada 2005, total luas wilayah hutan mencapai 2.386.960 ha, terdiri atas 1.297.330 ha hutan lindung dan 1.035.690 ha hutan produksi terbatas. Dari seluruh potensi kehutanan yang ada, hutan yang dapat dikonversi mencapai 879.270 ha dan hutan bakau seluas 477.070 ha. Produksi kehutanan di luar kawasan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) sebanyak 112.459,79 meter kubik kayu bulat, 34.082,12 meter kubik kayu gergajian dan 187.128,74 meter kubi kayu olahan. Sedangkan hasil hutan ikutannya terdiri atas 600 ton rotan dan 654,37 meter kubik Gondorukem.

Di sektor peternakan, komoditas utama yang dihasilkan adalah sapi, kambing, domba, babi, dan unggas. Jumlah populasi sapi potong pada 2006 mencapai 25.465 ekor dengan jumlah pemotongan per tahun sebanyak 53.207 ekor. Populasi sapi perah 6.521 ekor, memproduksi 4.561 ribu liter susu per tahun. Di sana juga tersedia 721.858 ekor kambing bersama 268.500 ekor domba, 809.705 ekor babi, 21.280.380 ekor ayam buras, 6.190.175 ekor ayam petelur dengan hasil produksi 123.95,36 ton telur per tahun, 51.219.491 ekor ayam pedaging dengan hasil produksi 44.687,58 ton daging ayam per bulan, serta 2.291.472 ekor itik dengan hasil produksi 10.919,80 butir telur per tahun. Total produksi peternakan tahun 2006 mencapai 216,05 ton, meningkat dibanding produksi 2005 yang hanya mencapai 213,25 ton.

Sumatera Utara juga memiliki kekayaan tambang. Survey 2006 mencatat bahwa terdapat 27 jenis barang tambang nonlogam (golongan C), 15 jenis barang tambang logam dan enam jenis minyak, gas (migas) dan energi. Barang tambang nonlogam antara lain batu gamping, dolomite, pasir kuarsa, belerang, kaolin, diatomea dan bentonit. Sedangkan barang tambang logam mencakup emas, perak, tembaga dan timah hitam. Sementara potensi migas dan energi antara lain minyak bumi, gas alam dan panas bumi. Saat ini telah dilakukan eksploitasi terhadap minyak bumi di Sumatera Utara, dengan hasil produksi pada 2006 mencapai 21.000 barel minyak bumi

Soal Kutipan Rp 3000 LIPPSU Minta Kejatisu Periksa Dirut PDAM Tirtanadi

Soal Kutipan Rp 3000
LIPPSU Minta Kejatisu Periksa Dirut PDAM Tirtanadi
Media swara Indonesia:
Direktur LSM Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatra Utara(LIPPSU), Azhari AM. Sinnik dan Direktur Eksekutif Civil Information for Contribution of Learn(LSM CIKAL), Alfiannur Syafitri, minta agar Kejatisu memeriksa jajaran Direksi PDAM Tirtanadi terkait penggunaan anggaran PDAM Tirtanadi-Medan.
Pernyataan keras dari lembaga non pemerintahan itu, menyusul pemberlakukan biaya dministrasi Rp. 3.000,-/pelanggan, bagi sekitar 391.450 pelanggan air di Sumatra Utara.
Dalam pemaparan Azhari AM. Sinnik dan Alfiannur Syafitri kepada wartawan, Rabu (8/7) di Medan, menurut Permendagri No. 23 tahun 2006, biaya administrasi masuk dalam komponen biaya tarif air yang dikenakan kepada konsumen. Hingga pengenaan administrasi khusus sebesar Rp. 3.000,- diluar tarif pemakaian air merupakan pungli, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum perundang-undangan statusnya pendanaannya.
"Kalaupun ada Peraturan Gubsu yang memayunginya, maka hal tersebut sebenarnya batal dengan sendirinya, karena Pergubsu tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya(Permendagri No. 23)", keras Azhari AM. Sinnik. Menurut Azhari AM. Sinnik kuatnya dugaan korupsi ratusan milliar rupiah dalam tubuh manajemen Tirtanadi sejak era 2000-2009 ini, dapat ditelusuri dari berbagai pengeluaran manajemen Tirtanadi, terutama yang menyangkut keberadaan sarana dan prasarana dalam penyediaan dan penyaluran air di Sumut, seperti pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), pengadaan pipa transmisi dan distribusi,
Pembangunan Kolam Limbah Lindi, seperti yang diklaim Tirtanadi, bahwa dalam tahun 2006-manajemen merealisasikan dana sebesar Rp. 63,8 milliar dan 2005-Rp. 44, 9 milliar untuk kepentingan tersebut, termasuk pembangunan Proyek IPA Hamparan Perak senilai Rp. 2, 3 milliar, yang disebut manajemen Tirtanadi untuk persiapan dan perencanan pembangunan proyek.
Hal itu tandas Azhari AM. Sinnik dan Alfiannur Syafitri agak membingungkan, karena terhitung kurun 2009-2009, Pemerintah Pusat lewat pembiayaan APBN yang disalurkan melalui Ditjen Cipta Karya telah mengucurkan dana sebesar 111, 1 milliar milliar bagi pengembangan, penyediaan dan penyalur air bagi masyarakat Sumut. Proyek itu seperti-2009: Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Rp. 50,2 milliar, yang didalamnya termasuk bantuan bagi 4 PDAM Sakit-KSO, seperti Tanjungbalai, P. Siantar, Binjai dan Tapteng. Tahun-2008: Direalisasikan dana sebesar Rp. 29,2 milliar dalam Proyek Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Sumut, yang didalamnya termasuk pembangunan jaringan penyediaan air bersih Rp. 17,5 milliar dan pembangunan PS. Limbah dan IPAL di Medan sebesar Rp. 4,9 milliar. Tahun 2007: Direalisasikan dana sebesar Rp. 31 milliar bagi Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Sumut, termasuk didalamnya Penyusunan Program dan rencana kerja teknis/program dan pengembangan kinerja pengelolaan PLP Sumut.
" Jadi kita tak mengerti infrasturktur apa yang telah dibangun oleh PDAM Tirtatanadi hingga merealisasikan dana mencapai Rp. 117 milliar itu, karena yang kita tahu seluruh sarana dan prasaran dibangun oleh Ditjen Cipta Karya", bingung Ary.
Masalah pembangunan sarana dan prasarana termasuk perpipaan transmisi dan distribusi yang bukan sepenuhnya dibangun oleh Tirtanadi itu, tandas Ary dan Alfian juga terungkap dalam surat permintaan manajemen Tirtanadi kepada Ditjen Pajak guna penghapusan PPN. Dalam surat Ditjen Pajak No. S-31/PJ.53/2005, tertanggal 11 Januari 2005, ditandatangani oleh Ditjen PPN & PTLL dijelaskan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan Penyidik Pajak Medan-I dan Kantor Pajak Medan Timur diperoleh kepastian bahwa kegiatan PDAM Tirtanadi selain penghasilan dari penjualan air, yakni: Pemeriksaan/Lab, Perbaikan dan Penggalian Meter, Penggantian Instalasi Pelanggan, Pipa Persil, Sambungan Baru Air Limbah, dan Pendapatan Non Air Limbah lainnya.
Selanjutnya, Azhari AM. Sinnik dan Alfiannur Syafitri minta agar Kejatisu dan Tipikor Poldasu segera mengusut realisasi anggaran PDAM Tirtanadi yang mencapai ratusan milliar rupiah itu, yang patut diduga tumpang tindih dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh Ditjen Cipta Karya. Diakui pula oleh Azhari AM. Sinnik dan Alfiannur Syafitri, bahwa Tipikor Poldasu dan Kejatisu harus punya motivasi ekstra dalam melakukan pengusutan, karena bukan tidak mungkin kebocoran anggaran PDAM Tirtanadi terhitung era 2000-2009, melibatkan banyak kalangan, seperti pekerja media, wakil rakyat dan sejumlah pejabat tinggi di Pempropsu, termasuk oknum-oknum di kepolisian dan kejaksaan.
Menurut Ary banyaknya indikasi kebocoran anggaran PDAM Tirtanadi yang berasal dari premi uang air pelanggan itu, dapat ditelusuri dari berbagai kebijakan lewat administrasi pemerintahan seperti yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi. Sebagai contoh ujarnya, pernah satu ketika seorang kepala daerah dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah mengeluarkan surat keputusan tentang kepengurusan badan pengawas, yang diketuai oleh sang kepala daerah sendiri.
"Itu artinya sipenadatangan membuat SK untuk dirinya sendiri, administrasi apa itu(lawak-lawak, red)", ujar Ary sambil terkekeh. Padahal menurut Ary dan Alfian, karena SK dikeluarkan oleh kepala daerah, yang menjadi Ketua Badan Pengawas adalah Sekdapropsu, karena terkait dengan inventaris dan asset Pempropsu dan Pemkab serta Pemko. ***

PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA PEMPROVSU SARAT KORUPSI

PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA PEMPROVSU SARAT KORUPSI
Puluhan massa Gerakan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (Gepanri), Rabu (22/4) pagi, menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Jalan AH Nasution, Medan.

Dalam aksi demo yang berlangsung sekitar pukul 10.00, juga diwarnai aksi bakar ban bekas, massa Gepanri menuntut penuntasan kasus korupsi yang masuk ke institusi kejaksaan berupa pembangunan Gedung Serbaguna Jalan William Iskandar, Medan, senilai Rp70 miliar dalam anggaran tahun 2006 dan 2007.

Pantauan media swara indonesia, selain berorasi dengan pengeras suara, massa Gepanri juga mengusung sejumlah poster dan spanduk yang intinya mendesak Kajatisu Sutiyono dan jajaran segera memeriksa para pejabat negara terindikasi kasus korupsi.

Koordinator aksi, Aminullah Siagian, dalam orasinya mengatakan, Kejatisu segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serbaguna Jalan William Iskandar, Medan, senilai Rp70 miliar dalam anggara tahun 2006 dan 2007.

"Periksa dan tangkap penjabat negara dan rekanan yang menangani proyek itu. Kami siap mendukung Kejaksaan menuntaskan kasus ini,” teriak Siagian diikuti massa lainnya.

Di samping itu, Gepanri juga mengusung lima item pernyataan sikap. Di antaranya, meminta Kejatisu memeriksa Kadis Tata Ruang Permukiman terkiat pembangunan Gedung Serbaguna tersebut.

Mendukung Kejagung mengambil alih masalah korupsi Gedung Serbaguna yang menelan biaya Rp70 miliar. Meminta Gubsu mendukung lembaga kejaksaan menuntaskan kasus korupsi gedung olahraga itu.
Menyikapi aksi massa Gepanri, Kasi Penkum/Humas Kejatisu Edi Irsan Tarigan, SH, M.Hum mengatakan, semua aspirasi pendemo akan disikapi dan disampaikan kepada pimpinan.

"Semua kasus yang masuk ke kejaksaan tidak ada yang dipetieskan sepanjang alat buktinya ada. Begitu juga dengan kasus yang diusung massa Gepanri,” ucap Tarigan.donald (**)

TANGKAP PERUSAKAN KAWASAN HUTAN MANGROVE

TANGKAP PERUSAKAN KAWASAN HUTAN MANGROVE
Media swara Indonesia
Sekitar 1.300 Ha lahan/hutan mangrove di desa Lubuk Kertang Kec. Brandan Barat, Kab. Langkat SUMUT hancur akibat ulah para pengusaha sawit yang ingin menjadikan areal atau kawasan hutan mangrove tersebut menjadi kebun sawit. Hutan tersebut merupakan KAWASAN HUTAN MANGROVE, atau yang selama ini masyarakat setempat mengenalnya dengan nama KAWASAN HUTAN NEGARA, sehingga masyarakat tidak pernahmelakukan aktivitas yang berlebihan dan menjadikan hutan tersebut dengan status hak milik. Masyarakat setempat hanya menggarap kawasan ini untuk dijadikan sebagai tanah garapan seperti empang paluh, memotong kayu, memasang tudung paluh menangkap kepiting, menangkap udang dengan jala dan berbagai aktivitas nelayan lainnya. Sekarang, berbagai aktivitas masyarakat tersebut tinggal menjadi sebuah MITOS atau cerita lama karena rusaknya HUTAN/KAWASAN MANGROVE tersebut. Kalaupun masih ada, itu hanya pada orang-orang tertentu yang memang berprofesi sebagai nelayan. Itupun hanya dilakukan pada areal yang sangat jauh dari biasanya yaitu diluar batas areal hutan yang telah dirusak, karena kawasan hutan yang dirusak tersebut dibendung seperti WADUK RAKSASA yang mematikan semua lini kehidupan nelayan.
Sesuai dengan peta yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Tingkat I SUMUT, kawasan tersebut berada pada koordinat G46 – G90 Register 8 LA, yang memang merupakan KAWASAN HUTAN NEGARA, sehingga masyarakat tidak melakukan aktivitas berlebihan di kawasan tersebut, bahkan masyarakat melalui kelompok GERHAN (GERAKAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN) ingin melestarikan kembali KAWASAN TERSEBUT menjadi HUTAN MANGROVE.
Pengalihan status KAWASAN HUTAN NEGARA menjadi AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) ini tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat setempat, bahkan selama ini masyarakat selalu diinformasikan atau diberitahukan bahwa kawasan ini adalah KAWASAN HUTAN NEGARA yang penggunaannya oleh masyarakat setempat hanya terbatas sebagai penggarap dan tidak bisa dijadikan HAK MILIK. Masyarakat setempatpun sadar dan paham akan hal ini sehingga tidak pernah melakukan aktivitas berlebihan pad kawasan ini bahkan tidak pernah menjadikan kawasan ini sebagai LAHAN dengan STATUS HAK MILIK.

Pengalihan status KAWASAN HUTAN NEGARA menjadi AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) ini KEMUNGKINAN melibatkan unsur pemerintah kabupaten (Dinas Kehutanan Tk II Langkat) dan pemerintah propinsi (Dinas Kehutanan Tk I SUMUT). Pemda Kab. Langkat dan atau Pemda SUMUT melalui Dinas Kehutan KEMUNGKINAN telah memberikan rekomendasi kepada 2 (dua) buah perusahaan bernama PT. SAWITA dan PT. PELITA NUSANTARA SEJAHTERA berlamat di SUMUT (kami belum tahu pasti alamatnya dan status perusahaan apakah PMA atau PMDN) untuk membuka KAWASAN HUTAN NEGARA tersebut menjadi AREAL KEBUN SAWIT.

Ironisnya lagi pengalihan KAWASAN HUTAN NEGARA menjadi AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) oleh Dinas Kehutanan Tk II Langkat adalah mencaplok kawasan hutan mangrove yang telah dijadikan AREAL GERHAN (GERAKAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN) oleh masyarakat melaui KELOMPOK TANI NELAYAN MANGROVE - MEKAR bahkan DANA untuk melakukan GERHAN oleh pemerintah melalui DINAS KEHUTANAN TK II LANGKAT telah cair sebesar 100% (seratus persen) dengan nilai dana sebesar Rp 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk KELOMPOK TANI NELAYAN MANGROVE – MEKAR dengan luas areal 25 Ha yang diketuai oleh ABDUL JALIL (salah satu tokoh masyarakat kontra kebun sawit). Hal ini berdasarkan SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KELOMPOK TANI NELAYAN MANGROVE - MEKAR DENGAN DINAS KEHUTANAN TK II LANGKAT TANGGAL 3 April 2006 dan Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor 522.4 – 16.a/SK/2006 tanggal 3 April tentang Penetapan Kelompok Tani Pelaksana dan Pekerja Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL/GERHAN) tahun 2005 DIPA – L tahun 2006.

Secara mendadak dan tiba-tiba Petugas Dinas Kehutanan Tk II Langkat yang meninjau lokasi tersebut menunjukkan batas AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) secara lisan yang menurut masyarakat, berdasarkan KOORDINAT G46 – G90 REGISTER 8 LA bergeser sekitar 300 meter ke arah pantai. Begitu pula dengan petugas dari Dinas Kehutanan TK I SUMUT yang turun ke lapangan/lokasi KAWASAN HUTAN NEGARA, juga menunjukkan secara lisan PENAMBAHAN AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) yang melebarkan areal APL hingga ke bibir garis pantai dan tinggal berjarak kurang lebih 10 meter dari garis pantai. Hal ini membuat para PENGUSAHA KEBUN SAWIT makin merajalela untuk MERUSAK dan menjadikan KAWASAN HUTAN NEGARA tersebut menajdi AREAL KEBUN SAWIT

Sekitar 1.300 Ha kawasan hutan mangrove yang telah dirusak disini hanya pada satu desa yaitu Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kab. Langkat. SUMUT, belum termasuk desa-desa lainnya di sepanjang garis pantai timur pulau sumatera seperti di kecamatan BESITANG, Kec. PANGKALAN SUSU, Kec. SEI LEPAN, Kec. BABALAN, Kec. GEBANG, Kec. TANJUNG PURA dan Kec. SECANGGANG yang semuanya termasuk dalam wilayah Kabupaten TK II LANGKAT - SUMUT

Saturday, September 5, 2009

Gerphan Sumut Demo Kejatisu Soal Penanganan Kasus Korupsi PT PLN

Gerphan Sumut Demo Kejatisu Soal Penanganan Kasus Korupsi PT PLN
Senin 22 Juni 2009 — medan(msi)
Sedikitnya 100 pengunjukrasa yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (Gerphan) Sumatera Utara, Senin (22/6) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Kejatisu.
Dalam orasinya yang dibacakan koordinator aksi Gerphan, Jon Jabat, meminta kejelasan kepada pihak Kejatisu, sejauh mana telah melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mesin di PLN bagian Pembangkit Sumatera Utara. Terlebih kasus tersebut pernah ditangani penyidikannya, pada masa kepemimpinan Kajatisu Gortab Marbun, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.
Sementara, dugaan korupsi yang dimaksud antara lain pengadaan Load Gear Box Type Flender di Paya Pasir PLN di Belawan pada tahun 2004, pengadaan retrofit PLTU Belawan pada tahun 2004, pengadaan sparepart mekanik pada sektor pembangkitan belawan pada tahun 2007, dan dugaan korupsi pada konversi BBM menjadi gas pembangkit listrik teluk lembu di Riau dan pengangkutan BBM dari Tanjung Uban ke Belawan.
Maka dari itu, Akibat manipulasi dalam pengadaan alat tersebut, negara dirugikan puluhan milyar dan berdampaknya pada pelayanan listrik, yang sering terjadi pemadaman. Dalam aksi tersebut, Kasi Penkum Kejatisu Edy Irsan Kurniawan Tarigan SH, di hadapan pengunjukrasa mengatakan pihak kejaksaan akan melakukan pengecekan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di PLN bagian pembangkit tersebut.
Terlebih lagi, kita akan mengecek tentang masalah penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut yang dikatakan pengunjukrasa sudah pernah diperiksa pada tahun 2007, jika memang belum ada pemeriksaan maka pihak kejaksaan akan segera menindaklanjuti.
Termasuk, nantinya pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan dan klasrifikasi terhadap PLN bagian pembangkit sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi yang disampaikan para pengunjukrasa.(tim/kas

Januari-Oktober 2008, 114 Kasus Korupsi di Kejatisu

Januari-Oktober 2008, 114 Kasus Korupsi di Kejatisu

Medan, ( msi )
Sebanyak 114 kasus korupsi yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terhitung sejak Januari-Oktober 2008. Kasus korupsi itu baik di instansi pemerintahan dan BUMN di Sumut dengan kerugian puluhan miliar rupiah, menjerat para tersangka baik dari kalangan pejabat, pimpinan maupun pegawai negeri sipil (PNS).

Jumlah kasus korupsi tersebut meningkat secara signifikan dibanding dengan jumlah kasus korupsi di tahun 2007, hanya 26 kasus. Ada peningkatan sebesar 436,46 persen.
Demikian dikatakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH MHum menjawab wartawan, Jumat (21/11).
Sebagian besar, lanjut Edi Irsan, tersangka dalam kasus korupsi itu sudah disidangkan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan dengan hukuman rata-rata di atas satu tahun penjara. Di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Aslan Harahap, mantan Direktur Utama PD Pasar Medan H Nawawi, mantan Pengawas Pembangunan Pasar Kandag yakni Pahala Panjaitan dan Ir Fauzidin yang merupakan mantan Pimpinan Proyek (pimpro) pembangunan Pasar Kandag Medan tersebut.
Sementara, terang Edi, perkara yang masih dalam proses persidangan di antaranya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut dengan terdakwa Kadisdik Sumut, Taronia Hia beserta bawahannya Syahrir Umar.
Kemudian, perkara proyek pengorekan drainase (parit) dengan terdakwa Camat Belawan, M Ridho Palepi Lubis dan kasus pengadaan lahan pembangunan Diklat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Medan dengan terdakwa Endang Firmansyah dan mantan Lurah Medan Selayang, Darman Pinem.
Sementara dugaan kasus korupsi yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan Kejatisu di antaranya, kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Medan dengan tersangka Bendahara Dishub itu, Sy. Kasus mark up pembangunan median jalan serta solar light, kasus korupsi Drainase Kota Medan, pemutakhiran data Pilkada tahun 2007, korupsi dana Pan Hash dan proyek fiktif di Dinas Pariwisata Sumut. Sementara, lanjut Edi Irsan, untuk dugaan kasus korupsi di luar instansi pemerintahan di antaranya PLN, kredit macet di Bank Sumut di Labuhan Batu, dan Pelindo Belawan.
Edi Irsan mengatakan, pihaknya akan berupaya bekerja maksimal menuntaskan kasus-kasus korupsi tersebut. Ia juga berharap tahun ini juga sebagian besar kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.( ter )

Tersangka Kasus Korupsi Rp 3 M, Pejabat Pemko Medan Ditahan Jaksa

Tersangka Kasus Korupsi Rp 3 M, Pejabat Pemko Medan Ditahan Jaksa
Januari 17 th, 2009
Medan ( Msi )
Oknum Pejabat di Pemko Medan Ir Parlaungan Lubis (Kasubdis PUD Medan), Kamis (15/1) ditahan Kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 3 miliar dari Rp 10 miliar dana proyek pemeliharaan parit (drainase tertier) untuk 11 Kecamatan Kota Medan bersumber dari APBD tahun 2007.
Menurut Kasi Penkum/Humas Kejatisu Edi Irsan K Tarigan SH MHum kepada wartawan, penahanan dilakukan seusai diperiksa mulai pkl 10.00 WIB di ruangan Pidsus. Tim Jaksa pemeriksa merasa perlu menahan untuk kelancaran pemeriksaan berikutnya, mengingat tersangka kurang koperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.
Disebutkannya, dalam pelaksanaan proyek tersebut tersangka Ir Parlaungan Lubis menanganinya langsung dengan menggunakan tenaga kerja di lapangan, meskipun dirinya adalah pejabat PNS di lingkungan Pemko Medan. Ternyata kata Humas, dari hasil pemeriksaan penggunaan dana hanya berkisar 30 persen. Akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian sekitar Rp 3 miliar. Tersangka dipersalahkan melanggar pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 dan perubahan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Terkait kasus ini, sebelumnya Kejari Belawan telah mengajukan tersangka oknum Camat Belawan Drs M Ridho P Lubis yang kini sedang diadili PN Medan bersidang di Belawan. Tersangka Ir Parlaungan Lubis tadinya juga sudah pernah dipanggil dan diperiksa Kejari Belawan. Kemudian oleh Tim Intel Kejatisu di antaranya Kasi Ekmon H Musa SH MH melakukan pengembangan tahap penyelidikan dan hasilnya diteruskan ke Pidsus Kejatisu untuk tahap penyidikan.
Dari 11 Kecamatan di Kota Medan yang terlibat korupsi itu di antaranya Camat Medan Johor, Medan Maimun dan Medan Polonia. Saat pemeriksaan, tersangka Ir Parlaungan Lubis didampingi penasehat hukum, kata Humas Edi Irsan K Tarigan. ( kas)

Friday, September 4, 2009

KASUS KAPAL ASING MENANGKAP IKAN PUTUSAN HAKIM DIBATALKAN

KASUS KAPAL ASING MENANGKAP IKAN
PUTUSAN HAKIM DIBATALKAN


KASUS POSISI :

• Peta Laut adalah perlengkapan vital bagi pelaut atau nelayan untuk menunjukkan posisi kapal yang dikemudikan. Tanpa perlengkapan vital tersebut urusan bisa menjadi panjang dan fatal.
Kealpaan tidak membawa perlengkapan vital itulah yang membuat perjalanan melaut Koi Beng Hock; Ong Chan Eng dan Cheng Hai Chow para nelayan Malaysia tahun 1989 menjadi lebih lama dari biasanya hingga berbulan-bulan mereka belum juga kembali.
• Koi Beng Hock, Ong Chan Eng dan Cheng Hai Chow adalah nelayan-nelayan Pantai Remis, Perak - Malaysia. Suatu hari tanggal 2 November tahun 1989, seperti biasa mereka pergi melaut dengan membawa kapal Motor PKFA 5399 berbobot mati 29 ton. Perlengkapan yang mereka bawa sebagai penunjuk arah hanyalah sebuah kompas magnit. Perlengkapan lain seperti Peta Laut yang juga sangat dibutuhkan untuk mengenali dimana posisi mereka, tidak dibawa serta.
• Berhari-hari ketiganya menangkap ikan dengan jaring jenis trawl. Dengan jaring jenis ini, dalam waktu 3 hari saja, mereka mendapatkan ikan tidak kurang dari 2,5 ton. Sebagian dari ikan hasil tangkapan mereka dilelang di tempat pelelangan ikan laut Rp. 300.000,- sebagian ikan yang lain dibiarkan membusuk di dalam kapal, karena begitu banyaknya hasil tangkapan, hingga mereka tidak mampu menanganinya.
• Mungkin, karena terlalu asyik dengan hasil tangkapan ikan yang banyak itu, mereka tidak lagi ingat dimana posisi mereka menangkap ikan. Batas Laut mana mereka tidak boleh berada tidak lagi ingat apalagi mereka tidak membawa peta laut, yang dapat membantu membatasi gerak mereka. Keteledoran tersebut mengakibatkan kapal mereka memasuki wilayah perairan Indonesia disebelah utara Langsa - Pantai Peurelak. Kapal mereka tidak mempunyai ijin menangkap ikan dari Pemerintah RI.
• Koi Beng Hock, Ong Cheng Eng dan Cheng Hoi Chow, baru menyadari kekeliruannya, ketika dihampiri "KRI SIADA 862" pada tanggal 28 November 1989/ yang sedang melakukan patroli laut yang melihat kapal mereka berada pada  10 mil dari garis pantai diposisi 04,45'30" LU dan 098, 15,30" BT. Ketiganya tidak dapat menunjukkan surat ijin menangkap ikan dari Pemerintah RI, pada saat petugas menanyakannya.
• Karena kesalahan itu, petugas membawa mereka dan kapalnya untuk diperiksa di Belawan. Apalagi mereka menggunakan jaring jenis trawl untuk menangkap ikan.
• Hasil pemeriksaan, polisi mengarah ketiganya layak diajukan ke Pengadilan beserta barang bukti KM PKFA 5399 berbendera - . Kapal Motor PKFA 5399 berbendera Malaysia.
- Rp. 300.000,- hasil lelang ikan tangkapan mereka; dan
- Jaring ikan trawl.
• Di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan terhadap para Terdakwa, warga negara Malaysia sebagai berikut :
- Kesatu Primair;pasal 25 huruf a jo pasal 10 jo pasal 2a UU No. 9 tahun 1985 tentang Perikanan jo pasal 5 KUH Pidana.
Subsidair: Pasal 25 a jo pasal 10 jo pasal 2a UU No. 9 1985 Jo pasal 55 KUHP
- Kedua: pasal 26 b Stbl 1931 No. 471 jo UU No. 7 . Drt / 1955 jo UU No. 81Drt/1958 jo pasal 55 KUH Pidana.
- Ketiga: pasal 12 (1),h,Stbl. 1939 No. 442 Ordonansi Laut Teritorial Maritim jo pasal 1 (2) UU No. 14 tahun 1960 tentang Perairan Indonesia jo pasal 55 KUHP.
- Koi Beng Hock sebagai Nakhoda dituntut pidana penjara 4 tahun; denda Rp. 500.000,-/subsidair 2 bulan. Terdakwa II dan III, Ong Chan Eng dan Cheng Hai Chow dengan pidana penjara 3 tahun; denda Rp. 250.000,-subsidair 1/bulan. Masing-masing masa pidana dikurangi masa tahanan. Sedang barang bukti Kapal Motor dan uang dirampas untuk negara; serta jaring trawl, dirampas untuk dimusnahkan.

PENGADILAN NEGERI:

• Hakim Pertama yang mengadili perkara ini memberikan pertimbangan yuridis sebagai berikut :
• Kapal yang dipakai Terdakwa berukuran kurang dari 30 gross ton, karenanya mereka harus dibebaskan dari Dakwaan kesatu Primair.
• Dakwaan Kesatu Subsidair yang didakwakan berikutnya mengandung unsur delik sebagai berikut:
1. Barang siapa.
2. Tanpa ijin / tanpa hak.
3. Diwilayah perikanan Indonesia / perairan Indonesia.
4. Melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan, dengan mempergunakan kapal motor berukuran kurang dari 30 gross ton.
5. Perbuatan dilakukan bersama-sama.
ad.1 Yang dimaksud barang siapa adalah Para Terdakwa sebagai Pelaku yang sengaja datang dari Malaysia mencari ikan.
ad.2 Ketika Alat Negara menangkap, mereka tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka telah mempunyai ijin untuk menangkap ikan dari Pemerintah RI.
ad.3 Mereka tertangkap di atas Kapal Motor PKFA 5399 berbendera Malaysia pada posisi 04.045’ 30” LU/098 15’ 30” BT, lebih kurang 10 mil dari Pantai Ujung Peurelak-Aceh.
ad.4 Di Perairan Indonesia, mereka menangkap ikan dengan jaring jenis trawl dan telah berulang kali mengangkat jaring. Dalam palka maupun dek kapal penuh denyan berbagai jenis ikan seberat  1 ton hasil tangkapan para Terdakwa di perairan Indonesia.
ad.5 Mereka bersama-sama berangkat dari Malaysia bertujuan untuk menangkap ikan. Mereka menjaring ikan dengan trawl yang dilakukan bersama-sama, tidak mungkin dilakukan hanya oleh satu orang saja.
• Dari fakta-fakta tersebut Majelis menyimpulkan unsur-unsur pada pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair, terpenuhi. Dengan demikian Dakwaan tersebut dinyatakan terbukti dengan syah dan meyakinkan.
• Oleh karena Dakwaan disusun secara kumulatif, maka dakwaan selebihnya, harus pula dipertimbangkan.
• Unsur-unsur Dakwaan Kedua : pasal 26,b, Stbl. 1931 No. 471 adalah :
1. Barang siapa.
2. Mengeksport atau mencoba mengeksport.
3. Tanpa mengindahkan ketentuan Ordonansi Bea dan Reglement-Reglement yang terlampir padanya.
4. Perbuatan dilakukan bersama-sama.
Ad 1 Yang dimaksud adalah sama dengan para Terdakwa, Unsur ini terpenuhi.
Ad 2 Mengeksport adalah sama dengan mengirim barang ke Negara lain.
• Para Terdakwa berniat menangkap ikan dan membawanya ke Malaysia. Kesalahan mereka adalah menangkap ikan tanpa ijin, sehingga tindakan mereka lebih tepat jika diklasifikasikan sebagai mencuri/percobaan mencuri ikan. Unsur ini, dengan demikian tidak terpenuhi. Unsur-unsur lainnya tidak perlu dibuktikan dan Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan tersebut.
• Mengenai Dakwaan Ketiga yang dilakukan oleh jaksa yang berbunyi : “Secara tanpa hak ataupun tanpa ijin dari Pemerintah RI telah berlabuh atau mengapung di Wilayah perairan atau daerah Laut Indonesia”, Hal ini adalah suatu tindak pelanggaran.
Sedangkan perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana kejahatan. Ketentuan KUHAP menentukan proses pemeriksaan perkara di Pengadilan merupakan Acara Pemeriksaan Biasa, yang diatur dalam Bab XVI Bagian kelima, Bagian kelima. Acara Pemeriksaan Cepat untuk memeriksa perkara pidana ringan, pada Bab VII bagian ke enam.
• Oleh karena Dakwaan Ketiga tersebut termasuk delik pelanggaran yang diproses dalam Acara Pemeriksaan Biasa, yang diatur dalam Bab XVI, bagian ketiga maka dakwaaan ketiga, dinyatakan tidak dapat diterima.
• Dengan pertimbangan tersebut, para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan kesatu subsidair.
• Dalam menjatuhkan hukuman Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu:
- para Terdakwa tidak terpuji, karena dapat mengurangi penghasilan Nelayan Tradisional/nelayan Indonesia.
- Terdakwa I, adalah yang bertanggung jawab atas kesalahan kawan-kawannya.

Yang meringankan:
- terdakwa mengaku berterus terang.
- terdakwa menyesali perbuatannya.

• Akhirnya Majelis memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ke I, tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah diatas tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah tentang Dakwaan kedua, karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan kedua.
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENANGKAP IKAN DIPERAIRAN INDONESIA TANPA IZIN”
- Menghukum mereka oleh sebab itu, dengan pidana penjara masing-masing
- Terdakwa I Koi Beng Hock selama 1 (satu) tahun dikurangi masa tahanan.
- Terdakwa II Ong Chan Eng dan Terdakwa III Cheng Hai Chow masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa tahanan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.
- Memerintahkan Barang Bukti :
1. Kapal Motor PKFA 5399 dan uang tunai Rp. 300.000,- hasil lelang kan , dirampas untuk Negara.
1. Set Jaring trawl dirampas untuk dimusnahkan.
- dst dst dst.

PENGADILAN TINGGI:

• Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan. Hakim Banding dalam putusannya berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan putusan Hakim Pertama, telah tepat dan benar, maka dapat dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri. Namun Hakim Banding tidak sependapat dengan Hakim Pertama mengenai pidana yang dijatuhkan, yang harus didasarkan pada prinsip edukatif, korektif dan preventif, serta tentang barang bukti yang juga dikemukakan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya.
• Mengenai Barang Bukti, Majelis berpendapat sebagai berikut:
1. Kapal Motor PKFA 5399, harus dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Goh Suan Soot Kapal ini bukan milik Terdakwa, sebagaimana tertera dalam Akte Perikanan 1985 No. 025718 dan Lesen menangkap ikan No. 26965. Pemilik Kapal tidak pernah menyuruh Terdakwa-Terdakwa menangkap ikan di luar ketentuan Pemerintah Malaysia, maka penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan Terdakwa diluar tanggung jawab pemilik kapal.
2. Uang sebesar Rp. 300.000,- hasil pelelangan ikan yang ditangkap dirampas untuk Negara, karena merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan Terdakwa (vide pasal 24, 25, 27, 28 UU RI No. 9 tahun 1985 tentang Perikanan) dan karena penangkapan ikan tersebut, dilakukan diwilayah Perairan RI, maka sesuai pasal 1-24 UU No. 5 tahun 1960, ikan yang ditangkap merupakan milik Negara.
3. 1 set jaring trawl dirampas untuk dimusnahkan, karena barang tersebut dilarang digunakan oleh Keppres No. 39/tahun 1980.


• Majelis memandang perlu memerintahkan agar Terdakwa-Terdakwa dibebaskan dari Tahanan, mengingat pemeriksaan perkara di tingkat banding telah memenuhi dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan Pengadilan Tinggi akan sama dengan waktu penahanan yang telah dijalani sesuai dengan pasal 193 ayat 2(b)KUHAP; Penjelasan pasal 238 ayat 2 KUHAP dan pasal 197 ayat 1 huruf KUHAP.
• Selain uraian tersebut diatas, Majelis akan memperbaiki Rumusan putusan;
Kualifikasi kesalahan dan pengurangan pidana yang dirasa kurang tepat.
• Dengan menerima permohonan Banding Terdakwa-Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, Majelis memperbaiki amar putusan; sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I, Koi Beng Hock, Terdakwa II, Ong Chan Eng, dan Terdakwa III, Cheng Hai Chow tersebut diatas tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan Kedua tersebut.
Membebaskan karena itu para terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua tersebut.
- Menyatakan terdakwa I Koi Beng Hock, terdakwa II, Ong Chan Eng, dan terdakwa III, Cheng Hai Chow tersebut diatas terbukti dengan sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana: “SECARA BERSAMA-SAMA TANPA IZIN MELAKUKAN USAHA PERIKANAN DIBIDANG PENANGKAPAN IKAN DALAM WILAYAH PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA”.
- Mempidana karena itu terdakwa I, Koi Beng Hock, terdakwa II, Ong Chan Eng, dan terdakwa III, Cheng Hai Chow tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 7(tujuh) bulan 15 (lima belas) hari. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan supaya para terdakwa tersebut segera dibebaskan dari tahanan, kecuali jika mereka masih harus tetap ditahan karena ada alasan yang sah.
- Menetapkan Barang-Barang Bukti berupa :
I. 1 (satu) buah kapal motor PKFA 5399 berbobot 24,93 gross ton segera dikembalikan kepada pihak yang paling berhak, yaitu pemiliknya : Goh Suan Soot
II. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil pelelangan ikan dirampas untuk Negara.
III. 1 (satu) set jaring jenis trawl dirampas untuk dimusnahkan
- dst dst dst

MAHKAMAH AGUNG RI

• Jaksa Penuntut Umum menolak putusan Pengadilan Tinggi dan mengajukan kasasi dengan keberatan yang pokoknya berikut ini :

• Pengadilan Tinggi menerapkan pasal 20 ayat 3 KUHAP dan pasal 27 ayat 1-2 KUHAP untuk membebaskan terdakwa, sedang pasal tersebut, adalah dasar untuk melakukan penahanan, bukan untuk membebaskan. Pasal 238 ayat 2 KUHAP, harusnya tidak dijadikan dasar membebaskan Terdakwa.
• Pasal 39 (1) KUHAP, tidak dapat dipakai sebagai dasar mengembalikan kapal kepada pihak lain, Perampasan barang bukti, telah diatur dalam pasal 29 UU No. 29 tahun 1985 tentang Perikanan.
• Pengadilan tinggi salah menerapkan : Kerugian Negara menjadi alasan untuk meringankan hukuman Terdakwa; dengan alasan Negara tidak dirugikan.
• Pengadilan Tinggi mencari dan menambah sendiri surat bukti sebagai alasan hukum untuk mengembalikan barang bukti kapal motor kepada pihak lain (Goh Suan Soot), sementara nama ini tidak tercantum dalam BAP di Pengadilan Negeri. Hakim Banding kemudian tanpa memperhatikan pasal 238 KUHAP menerima dan menambah surat kesaksian yang disampaikan oleh Daud Gunawan untuk dan atas nama Chuah Huat Jin, sebagai alat bukti kesaksian, tanpa melakukan pemanggilan saksi. Selanjutnya dimasukkan dalam putusan Pengadilan Tinggi untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri.
• Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini, dalam putusannya berpendirian bahwa keberatan pemohon kasasi dapat dibenarkan, karena judex facti telah melanggar hukum sehingga putusannya tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
• Mahkamah Agung berpendirian demikian itu didasari oleh pertimbangan juridis, yang inti pokoknya sebagai berikut :
• Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi telah melanggar ketentuan pasal 238 (1) KUHAP dalam melengkapi alat-alat pembuktian dalam perkara ini.
• Pemeriksaan ditingkat banding adalah didasarkan pada:
- Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
- Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri;
- Semua surat-surat yang telah diajukan dalam persidangan yang berhubungan dengan perkara tersebut.
- Putusan Pengadilan Negeri.
• Bahwa pertimbangan hukum Peradilan Tingkat Pertama adalah sudah benar dan tepat yang menyatakan terbukti semua unsur dalam “Dakwaan Subsidair”.
• Bahwa Dakwaan Ketiga, merupakan delik Pelanggaran yang pemeriksaannya dalam persidangan tidak dapat digabungkan dengan Acara Pemeriksaan Acara Biasa.
• Berdasar pertimbangan diatas, akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

• Mengadili:
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan, tanggal 16 Juli 1990 No. 93/Pid.B/1990/PT.Mdn.
• Mengadili Sendiri:
- Menyatakan Dakwaan Ketiga, tidak dapat diterima.
- Menyatakan para terdakwa I, II, III terbukti bersalah melakukan tindak Pidana:
“SECARA BERSAMA-SAMA, TANPA IZIN MELAKUKAN USAHA PERIKANAN DIBIDANG PENANGKAPAN IKAN DALAM WILAYAH PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA”.
- Menghukum Terdakwa I, II, III dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh bulan), 15 (lima belas) hari.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar barang-barang bukti berupa:
1. 1 (satu) buah KAPAL MOTOR.
2. Uang tunai Rp. 300.000,-
3. 1 (satu) set jaring Trawl DIRAMPAS untuk NEGARA
- dst dst dst

CATATAN:

• Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat ABSTRAK HUKUM sebagai berikut
• Amar putusan Pengadilan Tinggi menetapkan bahwa barang bukti berupa Kapal Motor dikembalikan kepada orang yang paling berhak yaitu pemiliknya yang bernama Goh Suan Soot.
Amar ini didasari oleh munculnya “Surat Kesaksian yang diajukan oleh Kuasa Pemilik kapal kepada Majelis Pengadilan Tinggi yang sedang memeriksa perkara tersebut dalam tingkat banding. “Surat Kesaksian” ini berisi pernyataan bahwa Kapal tersebut bukan miliknya para terdakwa. Surat ini tidak pernah muncul dalam Berita Acara Penyidikan dan Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri dalam putusannya.
Namun, “Surat Kesaksian” ini lalu diterima oleh Majelis Hakim Banding sebagai alat bukti (tanpa membuat surat panggilan kepada terdakwa dan saksi) dan kemudian menjadi dasar amar putusan untuk mengembalikan barang bukti kapal itu kepada pemiliknya yang mengajukan “Surat Kesaksian” tadi.
Tindakan Juridis Hakim Banding ini merupakan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana ex pasal 283 KUHAP, sehingga putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
• Acara Pemeriksaan Pengadilan dalam perkara delik pelanggaran, tidak dapat dimasukkan dan digabungkan kedalam Acara Pemeriksaan Perkara Pidana Biasa (Bagian ketiga Bab. XVI)
• Demikian catatan atas kasus ini.

(Ali Boediarto)


• Putusan Pengadilan Negeri di Medan

• Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan
No. 93/Pid.B/1990/PT.Mdn, tanggal 16 Juli 1990

• Mahkamah Agung RI
No. 1064 K/Pid/1991, tanggal 30 September 1993
Majelis terdiri dari : H. Adi Andojo Soetjipto, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung, selaku Ketua Sidang, didampingi Hakim Agung sebagai Anggota Antyo Soebakdo, SH dan Ny. Karlinah Palmini Achmad Soebroto, SH serta Panitera Pengganti Wayan Warku, SH.

Thursday, September 3, 2009

Terkait Proyek Tanggul Sei Wampu Asal Jadi Ka. Balai Sungai Sumatera II Bakal Diperiksa

Terkait Proyek Tanggul Sei Wampu Asal Jadi
Ka. Balai Sungai Sumatera II Bakal Diperiksa
Sumut,Msi
Pelaksanaan proyek operasi dan pemeliharaan tanggul Sungai Wampu Desa Hinai kanan Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat yang dimulai Mei 2009 dan berakhir Oktober 2009 terkesan asal jadi. Pasalnya sepanjang proyek bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2009 berjumlah sekitar berjumlah sekitar Rp. 1.424.971.700 Miliar yang dikerjakan PT Marison dengan nomor kontrak : HK. 02.07/OP-SDA/2009/04 dipenuhi lobang-lobang, akibatnya warga disana merasa resah dan mengalami kerugian materi dan immaterial.
Akibat lintasan lalu lelang ribuan truk yang mengangkut tanah timbun, badan jalan dusun IV dan V mengalami rusak berat. Pihak PT Marison berjanji akan bertanggung jawab atas kerusakan badan jalan itu. Tidak cukup sampai disitu, warga yang tinggal dibawah kaki tanggul sungai Wampu pasrah menerima serangan tanah tanggul yang turun. Halaman rumah warga jadi semberaut bahkan sawah/ladang warga juga terganggu, ironisnya pihak pelaksana proyek maupun Balai Sungai Sumatera II sama sekali tak menghiraukan nasib warga.
Pelaksanaan pekerjaan proyek kilat selesai dikerjakan PT Marison dua bulan dari yang dijadwalkan (Agustus 2009-red), hasilnya sepanjang tanggul mengalami rusak alias dihiasi lobang-lobang. Janji memperbaiki badan jalan hanya isapan jempol, puluhan warga yang merasa tertipu jadi berang dan menahan alat berat pekerjaan tanggul. Keresahan warga ini direspon kepala desa setempat hingga akhirnya PT Marison memberikan 10 damp truk sertu untuk perbaikan badan jalan.
Perbaikan tanggul sungai Wampu sepanjang 1482 meter dengan tinggi penambahan tanah yang berpariasi (50-70 cm-red) ditetapkan menggunakan tanah sebanyak 11.796,42 m3, namun dilapangan PT Marison menggunakan tanah diperkirakan sebanyak sekitar 750 truk dengan rincian rata-rata sekitar 13 m3/truk satuan harga sekitar Rp. 350 ribu/truk.
Penambahan tanah perbaikan tanggul sungai Wampu yang dikerjakan PT Marison diperkirakan menelan APBN Tahun Anggaran 2009 sekitar Rp. 262.500.000,- dengan rincian 750 truk x 350.000/truk (13 m3/truk = 9750 meter3), sementara pemerintah pusat mengucurkan anggaran untuk perbaikan sungai Wampu melalui APBN tahun anggaran 2009 sebesar Rp. 1.424.991.700 miliar.
Menanggapi hal itu, ketua DPP LSM Pengamat Pejabat Pemerintah Indonesia yang Korupsi (Corruption Indonesia Functionary Observation Reign) CIFOR Robby Haris melalui Kabid. Humas A. Ahmad yang juga ketua Masyarakat Pemantau KKN pada SRI diruang kerjanya jalan Syahbuddin Yatim Km. 18 Medan, Rabu (02/9) mengharapkan peran aktif Kajatisu, “Dari tahun-tahun sebelumnya, kita sudah sering mendengar mutu pekerjaan proyek Balai Sungai Wilayah Sumatera II yang terus saja bermasalah. Wajar Kajatisu menurunkan tim keseluruh proyek Balai Sungai Wilayah Sumatera II, jika ditemukan pekerjaan yang berbau KKN segera saja panggil dan periksa semua pihak terkait, dan jika terbukti didapati kerugian Negara tangkap dan penjarakan orang nomor satu di Balai Sungai Wilayah Sumatera II itu. CIFOR juga akan segera menurunkan tim investigasi untuk membantu Kajatisu”, harap A. Ahmad yang siap membantu tim Kajatisu.
Hal senada juga dikatakan ketua koordinator DPP Asosiasi Swara Wartawan Demokrasi (ASWD) Roy Andre, “Resolusi PBB 147/193 menghimbau semua Negara untuk memperhatikan hari air sedunia setiap tanggal 22 maret, di Indonesia dideklarasikan dan ditanda tangani oleh 11 mentri diantaranya Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, yakni: Menko Kesra Ad Interim, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Menteri Kehutanan, Menteri Sosial, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Negara Linglkungan Hidup yang isinya antara lain : meningkatkan upaya pengelolaan dan perlindungan sumber daya air untuk menanggulangi bencana, melakukan pencegahan perusakan lingkungan melalui konservasi, rehabilitasi hutan dan lahan pada daerah aliran sungai ( DAS ) kritis. Pengelolaan kwantitas air serta pencemaran air, meningkatkan kordinasi di bidang IPTEK, serta mengingkatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan masyarakat luas. Dalam menanggulangi bencana, pertukaran data dan informasi di bidang sumber daya air dan penaggulangan banjir.
Has tahun 2004 berjudul“ Water and Disaster “ ( air dan bencana ) tujuannya agar masyarakat diingatkan pentingnya concern terhadap air ( peringatan dini ) jika terjadi kekeringan dan banjir agar siap menghadapi banjir / bencana.
pelaksaannya dilakukan pemerintah sejalan dengan UU NO 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air. Jadi pelaksanaan proyek pemeliharaan sungai Wampu yang disinyalir asal jadi itu dinilai telah mengangkangi harapan 11 mentri.
Masih dikatakan Roy, puluhan wartawan mencoba mengkonfirmasikan hal pemeliharaan sungai Wampu sesuai acuan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum nomor 323/PRT/M/2005 tentang tata cara penanganan masukan dari masyarakat di lingkungan Pekerjaan Umum, namun kepala Balai Sungai Wilayah Sumatera II terus saja menghindar dengan alasan sibuk melebihi dari presiden SBY. Untuk itu kita minta Mentri PU Joko Kirmanto segera mengganti kepala Balai Sungai Wilayah sumatera II, tegas Roy.
Kepala Balai Sungai Wilayah Sumatera II Ir. Yani S Siregar, DIPL HE melalui OP Sumber Daya Air Ir. Perasaan Ginting Sp.1 disalah satu ruangan Balai Sungai, Rabu (02/9) membantah semua tudingan, “Tanah tanggul yang turun itu wajar saja, kecuali diplaster pakai beton. Perbaikan tanggul sungai Wampu tidak menggunakan rumput, hal itu dikarenakan adanya protes dari inspektorat dan biayanya mahal, lagi pula secara tekhnis rumput akan tumbuh dengan sendirinya. Panjang perbaikan tanggul sungai Wampu 1482 meter sedangkan tingginya berpariasi mulai dari 50 cm hingga 70 cm dengan volume 11.796,42 m3, hal ini dikarenakan tinggi tanggul itu tidak sama. Kita tidak membayar tambahan tanah per truk, itu terserah kepada pihak PT Marison yang jelas kita memakai rumusan volume. Terkait kerusakan perbaikan tanggul sungai Wampu yang anda tanyakan itu, kami bersama pihak PT Marison sudah tinjau kelapangan dan dalam minggu ini juga akan segera diperbaiki. Lagi pula pekerjaan itu belu diserah terimakan, artinya segala yang timbul atas proyek perbaikan tanggul sungai Wampu masih tanggung jawab PT Marison hingga memasuki tahap pemeliharaan dan bukan bearti menambah anggaran. Sedangkan anggaran yang berlebih nantinya akan dikembalikan ke kas Negara”, jelas Perasaan Ginting.(rahman).

LMR-RI Dukung SBY

LMR-RI Dukung SBY
2 July 2009
MEDAN- (MSI )Ketua Lembaga Misi Reklasering Republik Indonesia (LMR-RI), Muhammad Sya’ari mengemukakan, sejak Indonesia dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono, negara banyak mengalami kemajuan.
Untuk itu, menurut dia, seluruh anggota LMR-RI sebagai lembaga memperjuangkan hak-hak warga sejak tahun 2006 dengan cabang di 33 propinsi siap memenangkan pasangan nomor urut 2 tersebut.
“Di masa pemerintahan SBY ini, kita sama-sama mengetahui, munculnya program yang sangat membantu rakyat kecil. Jadi ini perlu didukung, agar program itu dapat dilanjutkan,” katanya kepada wartawan di Medan, Rabu (1/7).
Selain itu, tambahnya, SBY mampu mencari solusi terhadap masalah yang terjadi di Indonesia. Bukan saja masalah saat menjabat sebagai presiden. SBY juga mampu mencari solusi atas berbagai permasalahan lama.
“Kita harapkan, kepada anggota LMR-RI yang ada di seluruh propinsi, kabupaten maupun kota se Indonesia untuk segera bergabung dan menjadi relawan pemenangan SBY-Boediono,” ungkapnya. (ROY)

Negara Ambil Alih 47.000 Hektar Lahan DL Sitorus Di Sumut

Negara Ambil Alih 47.000 Hektar Lahan DL Sitorus Di Sumut
Kamis, 27 Agustus 2009

Derianus Lunggung Sitorus
Medan—(MSI)Pemerintah secara resmi mengambil alih lahan seluas 47.000 hektar dari Derianus Lunggung Sitorus. Lahan tersebut berada di dalam Register 40 di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Proses eksekusi dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (26/8). Dengan adanya eksekusi ini, operasional dan manajemen beberapa perusahaan yang ada di Register 40 itu beralih ke pemerintah.
Saat ini perusahaan perkebunan yang ada di lahan tersebut, antara lain, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda.
Selaku eksekutor, Kejaksaan Tinggi Sumut kemarin menyerahkan berita acara eksekusi kepada pihak yang mewakili pemerintah, yaitu Dinas Kehutanan Sumut. “Berita acara ini menjadi titik awal kami melangkah. Kami akan menyomasi manajemen lama untuk meninggalkan lokasi secara baik-baik,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut James Budiman Siringoringo.
Saat proses eksekusi berlangsung, ratusan orang, yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Adat Simangambat Ujung Batu, menyatakan penolakan. Dalam unjuk rasanya, kelompok yang dikoordinasi Sutan Ahmad Sayuti Haisuban itu menyatakan, lahan di Register 40 merupakan tanah ulayat yang dilindungi hukum. Pemakaian tanah oleh DL Sitorus sejak tahun 1998 berlangsung atas permintaan warga. (dar)

Pujakesuma Kota Medan Pilih Rudolf sebagai Calon Anggota DPD

Pujakesuma Kota Medan Pilih Rudolf sebagai Calon Anggota DPD
Medan ; Msi
Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Kota Medan melalui Ketuanya Supratikno SE menyatakan kebulatan tekad mereka untuk tidak sekedar mendukung tetapi akan memilih Drs Rudolf M Pardede sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut pada pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung Kamis, 9 April 2009 nanti.
Pernyataan itu dikatakan Supratikno bersama 16 pengurus kecamatan Pujakesuma kepada Rudolf di Medan, Sabtu (24/1). Keputusan untuk memilih Rudolf katanya berdasarkan penilaian atas perhatian Rudolf kepada suku Jawa di Sumut khususnya Kota Medan. Bahkan Pujakesuma Kota Medan menilai Rudolf orang Batak yang Jawane, yakni orang yang memberi kepedulian kepada suku Jawa melebihi yang diberikan orang lain termasuk orang Jawa sendiri.
Dukungan yang diberikan Rudolf khususnya kepada Pujakesuma dibawah kepemimpinannya sudah diberikan mantan Gubsu itu sejak dari pelantikan pengurus, ulang tahun Pujakesuma ke-27 hingga kepada makan bersama dengan Raja Jawa Sri Sultan Hamengkubuwono X di Gubernuran, Jalan Sudirman, Medan.
“Jika bukan Rudolf yang menjadi Gubsu ketika itu, mungkin kami tidak akan pernah makan bersama Sri Sultan,” ujar pria yang kerap dipanggil Tikno itu.
Sebagai realisasi dari dukungan mereka terhadap Rudolf, Pujakesuma Kota Medan sudah mendeklarasikan sebuah forum yang diberi nama “Forum Kesuma Bangsa” yang langsung dikomandoi Tikno. Forum ini bertugas untuk meraih suara dari orang-orang Jawa yang ada Medan agar memilih Rudolf sebagai calon anggota DPD RI.
Bakti Sosial
Selain mengikrarkan dukungan, kepada Rudolf para pengurus Pujakesuma Kota Medan ini juga melaporkan akan melakukan kegiatan bakti sosial yang akan berlangsung di Lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau, Medan.
Kegiatan yang akan dilakukan antara lain nikah massal bekerjasama dengan Depagsu, pengobatan gratis bekerjasama dengan Jaring Kesehatan Masyarakat, donor darah dan pembagan sembako bantuan Drs Rudolf M Pardede. (AM damanik)

Soekirman: Pujakesuma Harus Berubah Sanggar Seni dan Budaya Pujakesuma Diresmikan

Soekirman: Pujakesuma Harus Berubah
Sanggar Seni dan Budaya Pujakesuma Diresmikan

Medan, (media swara indonesia)
Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatra (Pujakesuma) harus berubah. Jika tidak maka akan digilas oleh perubahan itu sendiri.
"Zaman terus maju dan berkembang, perubahan demi perubahan terus bergulir. Karenanya jika Paguyuban Pujakesuma tidak melakukan perubahan maka akan tertinggal oleh perubahan itu sendiri," kata unsur pengurus Dewan Pimpinan Pusat Pujakesuma, Ir Soekirman, Sabtu (4/11) malam pada acara peresmian Sanggar Seni Budaya Pujakesuma dan halal bihalal keluarga besar Pujakesuma di Jalan Karya Budi Medan Johor.
Menurut Soekirman, yang juga Wakil Bupati Serdang Bedagai, ibarat sebuah produk, walaupun sudah terkenal dan disenangi masyarakat, namun tak henti-hentinya untuk melakukan promosi dengan mengeluarkan biaya tidak sedikit. Begitu juga yang harus dilakukan oleh Pujakesuma di tengah-tengah masyarakat.

Agar Pujakesuma tetap harum di tengah-tengah masyarakat, maka harus berani melakukan perubahan. Dalam melakukan perubahan itu, tentu tidak mudah dan banyak mengalami kendala.
Lebih jauh diungkapkan Soekirman, lahirnya paguyuban Pujakesuma adalah sebagai wadah atau tempat untuk berkumpul. Bagi warga Pujakesuma yang tidak mau kumpul, maka perlu dipertanyakan. Begitu juga yang mau kumpul saat-saat menjelang Pilkada. "Jangan hanya mau kumpul saat menjelang Pilkada".
"Terpenting dalam organisasi ini adalah untuk kumpul dan guyub. Karena dengan pertemuan dan kumpul ini kita saling mengetahui kabar rekan sejawat, apakah ada yang susah sehingga perlu dibantu atau sebaliknya," ujar Soekirman.

KAJIAN POLITIK
Diakhir pembicaraannya, Soekirman menyarankan agar di organisasi Pujakesuma harus memiliki lembaga kajian politik. Hal ini dipentingkan dalam menghadapi Pilkada agar Pujakesuma tidak dapat dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu yang akan mencari keuntungan pribadi.

Hadir pada acara itu, para sesepuh Pujakesuma, HM Arifin Kamdi, Ketua DPP Pujakesuma H Kasim Siyo, Ketua DPD Pujakesuma, Suherdi, Ketua PCNU Kota Medan, Ir H Wahid MSi, H Bintara Tahir, H Suratmat, Letkol Inf Soenarto, Tom Adlin, Sukirmanto, Sekjen DPW Generasi Muda Pujakesuma Danu Prayetno SE MM dan lainnya.

Sementara Ketua DPP Pujakesuma Kasim Siyo usai meresmikan Sanggar Seni dan Budaya diawali dengan pemukulan gong dan pemotongan nasi tumpeng mengemukakan, sanggar ini merupakan bangunan yang pertama kali di Sumatra. Diharapkan, dari sanggar seni dan budaya ini mampu melahirkan putra-putri terbaik dan berkualitas.

Sedang Ketua Panitia pelaksana, H Mukidi SE menjelaskan, pembangunan Sanggar Seni dan Budaya Pujakesuma menelan biaya Rp150 juta. Pembangunan ini atas partisipasi Setiawan Kamdi.
Dijelaskan, sanggar seni bertujuan untuk menggali potensi para generasi muda agar cerdas, tangkas, cakap, dapat berpikir kritis, hidup demokratis serta memahami budaya-budaya bangsa dan nilai-nilai luhur. Sehingga ke depan, putra-putri Pujakesuma dapat berbuat nyata di tengah-tengah masyarakat.

Selain sanggar seni dan budaya, juga akan dibuat lembaga pendidikan qori dan qoriah secara gratis bagi pemuda yang berminat. Juga akan dibangun lembaga pendidikan setingkat SD dan SLTP yang khusus diperuntukan anak-anak yatim piatu dan kurang mampu secara gratis.

Mukidi juga mengatakan, warga Jawa yang tinggal di ‘tanah Deli’ ini agar tetap menciptakan rasa persatuan dan kesatuan. " Selain budaya Jawa, sanggar ini juga terbuka bagi lintas etnis untuk saling belajar dan mengembangkan seni dan kebudayaan".
Hal ini dimaksudkan, sanggar seni dan budaya ini juga sebagai tempat perekat generasi muda dan tidak terpecah belah, kata Mukidi.

Turut memberikan kata sambutan, Ketua DPC Pujakesuma Medan Johor, Sukermanto. Pada acara itu juga dilakukan tepung tawar bagi calon jemaah haji, salah satu diantaranya adalah Ketua DPD Pujakesuma Sumut, Suherdi. (roy)
--