Wednesday, September 30, 2009

Sidang Kasus Korupsi Drainase Kota Medan Senilai Rp 10.2 Milyar Di Gelar kembali di PN MEDAN

Sidang Kasus Korupsi Drainase Kota Medan Senilai Rp 10.2 Milyar
Di Gelar kembali di PN MEDAN
MEDAN : Msi
Sidang lanjutan kasus korupsi pengorekan parit atau drainasese nilai Rp 10,2 Milyar yang berasal dari APBD Tahun 2007, dengan terdakwa, Kepala Dinas Pengairan Umum (Kasubdis PU) Kota Medan berinisial Parlaungan Lubis ke dalam persidangan, Senin (28/9) sore.

Dalam persidangan tersebut, untuk mendengarkan keterangan kesaksian Mantan Kabag Tapem Pemko Medan yang kini Menjabat Kabag Administrasi Pelayanan Masyarakat Pemko Medan, Dam Ikrot dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Tampak, Pria paru baya ini dengan tenang menjawab pertanyaan yang diajukan JPU Rehulina Purba SH, yang menanyakan keterkaitan saksi dengan terdakwa. Maka Dam Ikrot yang juga Mantan Camat Medan Kota ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh terdakwa untuk mengerjakan proyek drainase yang diberikan kepada 21 camat di Medan.

Begitu juga, kalau para camat tidak mengerti secara teknis pengelolaannya bisa langsung mengontak terdakwa untuk melaksanakan teknis pengerjaan proyek yang telah dikucurkan oleh Pemko Medan.

Selanjutnya, dirinya tidak mengetahui proses selanjutnya. Kata, Dam Ikrot. Tapi saya selaku Kabag Tapem Pemko Medan ketika itu tidak ada menyuruh terdakwa untuk mengerjakan proyek milyaran yang pergerjaan diserahkan kepada pihak kecamatan.

Tapi ketika keterangan, Dam Ikrot selesai memberikan kesaksiannya, maka Majelis Hakim, Charles Simamora SH menanyakan kepada terdakwa apakah keterangan yang disampaikan saksi apa benar, maka secara spontan Parlaungan mengatakan semua keterangannya bohong.

Mendengarkan hal itu, Hakim kembali bertanya mana semuanya yang bohong, apa benar saksi ketika itu menjabat kabag tapem Pemko Medan, lalu terdakwa
menjawab benar pak hakim, yang bohong menurut terdakwa, bahwa dirinya memang disuruh oleh saksi untuk mengerjakan proyek-proyek yang memang dikucurkan kepada camat-camat tersebut.

Bahkan dari hasil pengerjaan proyek drainase pada saat itu, saya juga memberikan uang sebesar Rp 1.2 Milyar kepada saksi, sebagai imbalan pengerjaan proyek tersebut.

Pemberian uang tersebut dilakukan dua kali yang transaksi pembayarannya dilakukan dirumah Lurah Cinta Damai, Khairuddin Burhan.

Namun keterangan terdakwa ini langsung disanggah Dam Ikrot, semua ucapan mu bohong mana buktinya, sehingga terdakwapun mengatakan aku ada buktinya, melihat suasana memanas, hakim langsung menegur terdakwa dan saksi, hingga sidang kembali tenang.

Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan dalam agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Setelah sidang selesai terdakwa sedikit bergumam, kalau mau gol jangan aku sendiri dia itu (Dam Ikrot) juga terima hasil korupsinya, sembari menuju ruang sel tahanan (m)

No comments:

Post a Comment