Monday, November 30, 2009

im Kejagung Periksa Puluhan Pejabat Kabupaten Indragiri Hulu Kantor Bupati Indragiri Hulu

Selasa, 13 Oktober 2009





Kantor Bupati Indragiri Hulu

TIM Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (12/10) sekitar pukul 09.00 WIB, mulai melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat. Pemeriksaan itu terkait hasil temuan BPK RI, tentang dugaan bobolnya Kas Daerah (Kasda) Inhu 2005 hingga 2008 senilai Rp116 miliar.

Pada pemeriksaan partai besar ini, Kejagung menurunkan sedikitnya 7 orang penyidik, dibantu 2 penyidik Kejati Riau dan 5 penyidik dari Kejari Rengat. Pemeriksaan serupa juga akan dilakukan penyidik Kejagung, hari ini, Selasa (13/10), terhadap belasan kontraktor lokal. Sehingga total pejabat dan kontraktor yang diperiksa berjumlah 43 orang.

Pantauan Riau Pos saat pemeriksaan berlangsung, Kantor Kejari Rengat terlihat ramai, sedangkan akses menuju ruang pemeriksaan di ruang serba guna dan ruang Kasi Intel Kejari dijaga ketat petugas Kejaksaan, dibantu personel Makodim 0302 Inhu yang mengenakan pakaian preman, sehingga belasan wartawan media cetak dan elektronik liputan Inhu tidak dibenarkan mendekati ruang pemeriksaan.

Dari kejauhan, di depan ruang pemeriksaan tampak sejumlah pejabat dan mantan pejabat Inhu yang sedang menunggu giliran diperiksa, di antaranya mantan Sekda Inhu Azhar Syam, mantan Bendaharawan Kasda Encik Aprizal Azmi, Mantan Kabag Keuangan Raja Marwan Indra, mantan Bendahara Bupati Inhu Nurhadi, serta Mantan Bendaharawan Pemkab Inhu Maria Astina.

Beberapa pejabat lain di antaranya mantan Sekwan Zaharman, mantan Kabag Umum Hendri dan Syafrian, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Inhu Warnilus, staf Keuangan Sekretaris DPRD Inhu Khaidiriyanto, pejabat di lingkungan Dinas PU Inhu Mujiono, Arif dan Mat Praja dan sejumlah pejabat dan mantan pejabat lain. Para pejabat yang memenuhi panggilan Kejagung itu terlihat tegang.

Azhar Syam yang sempat bertemu wartawan saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju toilet yang ada di belakang Kantor Kejaksaan, tidak mau berkomentar banyak terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Kejagung. “Ini terkait temuan BPK, lengkapnya tanya ke penyidik saja ya,’’ elak Azhar Syam, yang menjabat Sekda Inhu pada masa Bupati Drs Thamsir Rachman itu.

Sementara itu Ketua Tim Penyidik Kejagung, Muhammad Anwar menekankan, pemanggilan terhadap 43 pejabat dan mantan pejabat serta kontraktor lokal tersebut, masih tahap penyelidikan, dan seluruhnya masih dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan bobolnya Kasda Inhu 2005-2008 Rp116 miliar, berdasarkan temuan BPK RI.

“Dari temuan itu, katanya BPK sudah ada yang dikembalikan sejumlah Rp30 miliar, bagaimana nantinya, saya akan cek dulu benar atau tidak ini, karena bagi kita kejaksaan ini merupakan informasi,’’ jelas Muhammad Anwar. Dia menambahkan, Apabila cukup bukti, maka akan ditingkatkan ke penyidikan, jika tidak penyelidikan akan dihentikan. Sesuai jadwal, pemeriksaan awal ini akan dilakukan hingga Kamis (15/10) mendatang.

Kasubid Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejagung RI ini juga menegaskan, kasus ini berbeda dengan hasil temuan BPK lainnya di sekretariat daerah Inhu, yang diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 23,5 miliar, dan saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Kejati Riau.

Menanggapi pemeriksaan terhadap puluhan pejabat dan mantan pejabat Inhu oleh penyidik Kejagung, Bupati Inhu Drs H Mujtahid Thalib menanggapi, itu hal yang wajar, karena memang kewenangan Kejaksaan, yang menilai adanya kejanggalan dalam penggunaan APBD, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Apa yang terjadi saat ini merupakan rentetan dari kasus kas bon yang terjadi, dan masih ditangani Kejati Riau, dan ini tentunya buah dari keteledoran penggunaan anggaran,’’ kata Mujtahid Thalib.

Supir pun Ikut Kuras APBD

Dalam pada itu Kejati Riau terus melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyimpangan dana APBD Inhu 2005-2008. Pihak-pihak yang dipandang mengetahuinya sebagian sudah dipanggil. Sebagian lagi masih menunggu proses perizinan. Selain itu, yang menarik, dari hasil penyelidikan tersebut salah seorang supir pejabat di Inhu berinisial Wa diduga juga ikut meminjam uang APBD Inhu tersebut.

Hal ini dikatakan Asintel Kejati Riau, Heru Chairuddin, Senin (12/10). Tentang siapa saja yang dipanggil, Heru yang didampingi Kasi Penkum/Humas Kejati Budi Hardjo SH mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Inhu dan enam mantan anggota DPRD.

Keenam anggota DPRD Inhu yang dipanggil tersebut yakni Raja Fajar, Sumardi Ibrahim, Mulyadi Hjr, Suryati S, Suryani, dan Alfian Zaharan. Sementara tiga anggota DPRD Inhu yang masih aktif, Marpoli Ketua DPRD, Buckhori selaku Wakil Ketua DPRD, dan Raja Dekritman, saat ini pihak Kejati Riau sudah melayangkan surat permintaan izin kepada Gubernur Riau. ”Seluruh anggota DPRD baik yang masih aktif maupun tidak, akan kita panggil lagi untuk dimintai keterangannya. Dari data-data yang ada, sekitar 13 pejabat. Dua di antaranya ajudan dan supir,’’ ujar Heru Chairuddin.(ade)

Sumber : Riau Pos, Selasa, 13 Oktober 2009
Sumber Foto: inhu.go.id

No comments:

Post a Comment