Monday, November 23, 2009

Nenek Minah: Saya Sudah Lega, Saya Bebas

















Jum'at, 20 November 2009
Dituduh mencuri buah kakao sebanyak 3 biji, seorang nenek di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terpaksa menjalani masa tahanan rumah selama 3 bulan lamanya. Namun, hakim akhirnya memutuskan pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani terdakwa.(Saladin Ayubi)

No comments:

Post a Comment