Monday, November 30, 2009

12 Pejabat Pemko Medan Diduga Korupsi




Kamis, 26 November 2009


Medan—12 Pejabat Pemko Medan diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrim Polda Sumut terkait dugaan korupsi Rancangan Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) senilai Rp4 miliar lebih. “Sudah 12 pejabat di lingkungan Pemko Medan yang diperiksa sebagai saksi, tapi saya lupa kapan pemeriksaannya,” kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Baharudin Djafar tadi malam.

Baharudin mengatakan, penyidik Tipikor masih melengkapi berkas hasil pemeriksaan ke-12 saksi itu. Namun dari terperiksa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Diakuinya orang yang bertanggungjawab dalam proyek RUTRK itu belum dimintai keterangan. Alasannya kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Pada penyelidikan dugaan korupsi tersebut, Poldasu telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara. “Karena audit BPKP yang menentukan terjadinya kerugian negara,” kata Baharudin.

Diketahui, dugaan korupsi penyusunan dokumen master plan kota Medan telah bergulir ke Poldasu selama setahun lebih. Dugaan korupsi itu merupakan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2006.

Sebelumnya Kapoldasu Irjen Pol. Badrodin Haiti mengatakan, dugaan korupsi yang terindikasi melibatkan mantan kepala Bapeda Medan, Harmes Jhony itu masih dalam tahap penyelidikan. “Masalah itu sedang kita lakukan penyelidikan,” kata Kapolda.

Dugaan korupsi pembuatan dokumen RUTRK itu mencuat setelah analis transportasi dan tata ruang Filiyanti Bangun, pada 26 Februari 2008 melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tanda bukti pengaduan No. 2008-02-000478.

Namun KPK melimpahkan kasusnya ke polisi berdasarkan argumen untuk asas pemerataan seluruh wilayah Indonesia. Karenanya penyidik Tipikor Poldasu Kompol Baza W Zebua pada Juni 2008 memanggil Filiyanti Bangun sebagai saksi.

Dalam pengaduan Filiyanti, dokumen RUTRK Medan 2016 disusun Bapeda Medan hanya dalam waktu tiga bulan dengan menunjuk PT Indah Karya sebagai konsultan. Waktu tiga bulan itu mencakup proses penelitian, diskusi dengan instansi terkait, tiga kali seminar hasil laporan (laporan pendahuluan, laporan interim dan laporan draft final), termasuk sosialisasi kepada masyarakat serta pengurusan administrasi dan pencairan dana.

Sumber: waspada.co.id, Kamis, 26 November 2009
Sumber Foto: dnaberita.com

No comments:

Post a Comment