Monday, November 30, 2009

Pemeriksaan Korupsi Bringin Life Medan Rp6,4M Terus Bergulir Asuransi Jiwa Bringin Life




Asuransi Jiwa Bringin Life
Rabu, 4 November 2009

Medan—Pasca penahanan Mantan Kacab Beringin Life berinsial, S, Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyedia jasa kesehatan dengan Asuransi Jiwa Bringin Life senilai Rp6,4 miliar.

Dimana dalam kasus ini sudah 18 saksi yang diperiksa baik dari Pelindo I Belawan maupun dari Beringin Life, hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejatisu, Edy Irsan Kurniawan, pada Waspada Online, Selasa (3/11).

Secara intensif pihak penyidik telah memintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan korupsi jasa kesehatan ini, Pada kasus ini kata Kasi Penkum Kejatisu, Edy Irsan Kurniawan Tarigan SH bahwa dari 18 saksi tersebut bisa saja salah satunya akan menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, ketika ditanyakan dari beberapa pejabat PT Pelindo I yang sudah diperiksa, Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Edy Irsan Kurniawan tarigan, masih terlihat enggan menyebutkan nama-nama pejabat tersebut, akan tetapi Edy hanya menuturkan pokoknya sudah pejabat terkait yang kita panggil untuk dimintai keterangan.

Kasus ini bermula dari kerjasama penyedia kesehatan antara PT Pelindo Persero Sumut dengan PT Asuransi Beringin Life tahun 2008 senilai Rp5 miliar.

Namun, nilai yang diberitahukan ke PT Beringin Life Jakarta hanya Rp4,6 miliar. Sementara pembayaran premi oleh Pelindo kepada PT Beringin Life Medan yang didapatkan datanya oleh Tim Pidsus hanya Rp2,5 miliar. Sehingga untuk sementara nilai kerugian yang ditemukan sebesar Rp1,5 miliar.

(dat07/wol-mdn, Alian Nafiah Siregar)

No comments:

Post a Comment