Sunday, November 29, 2009

Dugaan Korupsi RUTRK 12 Pejabat Pemko Medan Diperiksa



Medan ;Msi
Dua belas pejabat Pemko Medan diperiksa penyidik Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut terkait dugaan korupsi Rancangan Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) senilai Rp 4 miliar lebih.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Drs Baharudin Djafar kepada wartawan di Medan, Rabu (25/11), mereka diperiksa sebagai saksi. Dari terperiksa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Kapolres Dairi tersebut juga menyebutkan, orang yang bertanggung jawab dalam proyek RUTRK tersebut belum dimintai keterangan.
“Jangankan untuk tersangka, pemeriksaan terhadap orang yang bertanggung jawab juga belum kita lakukan, karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” imbuhnya.
Di dalam penyelidikan dugaan korupsi senilai Rp 4 miliar lebih tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara (korupsi).
“Karena audit BPKP yang menentukan terjadinya kerugian negara,” jelasnya.
Diketahui, dugaan korupsi Penyusunan Dokumen Master Plan Kota Medan tersebut telah bergulir ke Polda Sumut selama setahun empat bulan. Dugaan korupsi itu merupakan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2006.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Badrodin Haiti mengatakan, dugaan korupsi yang terindikasi melibatkan mantan Kepala Bapeda Kota Medan, HJ tersebut masih dalam tahap penyelidikan penyidik Sat III Tipikor Polda Sumut.
“Nah itukan sedang kita lakukan penyelidikan,” tandasnya.
Informasi dihimpun wartawan dugaan korupsi pembuatan dokumen RUTRK dilakukan Bapeda Kota Medan tersebut mencuat setelah Ir Filiyanti Bangun, Grad Dipl PM M Eng, selaku pemerhati trasportasi dan tata ruang, pada 26 Februari 2008 lalu melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Tanda Bukti Pengaduan No 2008-02-000478.
Tapi, tim khusus KPK melimpahkan kasusnya ke Polisi berdasarkan argumen untuk azas pemerataan seluruh wilayah Indonesia.
Lalu penyidik Satuan III Tipikor Polda Sumut, Kompol Baza W Zebua pada Juni 2008 lalu memanggil Filiyanti Bangun.
Kompol W Zebua meminta memberikan keterangan berdasarkan latar belakang akademik Filiyanti Bangun dengan menunjukan bukti-bukti dari dokumen yang berhasil didapatkana dari berbagai sumber.
Diketahui, dokumen RUTRK Medan 2016 disusun Bapeda Medan hanya dalam tempo tiga bulan dengan menunjuk PT Indah Karya sebagai konsultan.
Waktu tiga bulan tersebut mencakup proses penelitian, diskusi dengan instansi terkait, tiga kali seminar hasil laporan (Laporan Pendahuluan, Laporan Interim dan Laporan Draft Final) serta termasuk pengadaan sosialisasi kepada masyarakat serta pengurusan administrasi dan pencairan dana termin.
Setelah mendapatkan keterangan Filiyanti Bangun, selanjutnya Kompol Zebua menggunakan BPKP untuk mengaudit seluruh proses penyusunan dokumen RUTRK Medan ini.

No comments:

Post a Comment