Monday, November 30, 2009

Kejatisu Tangani Dugaan Korupsi DAK Pendidikan DS




Kamis, 26 Februari 2009
MedanBisnis - Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan kembali disorot instansi penegak hukum kejaksaan. Kali ini, pihak Kejatisu menerima laporan pengaduan dari DPD LSM Peduli Pendidikan Bangsa (P2B) Wilayah I Sumut, terkait kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Deli Serdang senilai Rp 19 miliar. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (25/2). “Kami sudah menerima laporan pengaduan kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Deli Serdang hari ini (Rabu-red),” sebutnya di Medan.

Edi Irsan mengemukakan, laporan itu diterima ketika Kepala Kejatisu, Gortap Marbun SH, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agoes Jaya SH dan jaksa Hendra Ginting SH meninjau sejumlah sekolah di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/2) pagi, yakni, SDN 106835, SDN 106179, dan SDN 106836 di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Koordinator P2B Wilayah I Sumut, Ben Zam, usai menyampaikan laporan dugaan korupsi itu menjelaskan, penerima DAK tahun 2008 yang bersumber dari APBN untuk Deli Serdang mencapai 150 sekolah dengan alokasi anggaran sebesar Rp 38,2 miliar. Ironisnya, pelaksanaan DAK sesuai petunjuk teknis (juknis) hanya berkisar 25%, sedangkan sisanya sarat penyimpangan. Salah satu bentuk penyimpangan dimaksud, pihak Dinas Pendidikan Deli Serdang tidak melakukan verifikasi perusahaan dan barang. Tragisnya, kata Ben Zam, oknum pejabat disdik justru mengarahkan para kepala sekolah penerima DAK untuk KKN.

Berdasarkan hasil investigasi pihaknya selama dua bulan pada 25 sekolah di 15 kecamatan, terungkap modus penyimpangan pembangunan fisik dan peningkatan mutu. “Untuk kategori fisik, ditemukan indikasi penyimpangan berkisar 30 sampai 40 persen. Sedangkan peningkatan mutu berkisar 20 sampai 30 persen,” ungkapnya, didampingi Sekretaris P2B Wilayah I Sumut, Ir Diewen Fernando Purba.

Ben Zam menambahkan, DAK yang digunakan tidak sesuai juknis berkisar Rp 18 juta hingga Rp 25 juta dari dana yang dianggarkan Rp 90 juta. “Secara keseluruhan, penyimpangan DAK Pendidikan Deli Serdang mencapai Rp 19 miliar, ” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak P2B juga menemukan sejumlah sekolah yang menerima bantuan peningkatan mutu tidak lengkap dan belum diverifikasi. “Penyimpangan ini merusak masa depan siswa karena sarana yang disediakan pemerintah melalui dana APBN di-KKN oknum pejabat Dinas Pendidikan Deli Serdang,” tandasnya. (cw-05)

Sumber: medanbisnisonline.com 26 Februari 2009

No comments:

Post a Comment