Monday, November 30, 2009

Kajari Bangko Belum Tentukan Sikap Kasus Korupsi APBD Merangin 2008

BANGKO – Surat permintaan agar M Arif (mantan kabag Keuangan) dan Hamdan (mantan kabag Umum sekaligus pejabat verifikasi PPK SKPD) agar ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Merangin 2008 senilai Rp 4 miliar telah dilayangkan A Ihsan Hasibuan dan Vanika Anom.

Mungkin surat pengacara Ayakuddin yang dikirim tertutup itu sudah diterima Kejari Bangko. Namun, sampai kemarin (28/11), kepastian hukum M Arif dan Hamdan belum juga ada. Itu karena Kejari Bangko belum menetapkan keduanya sebagai tersangka baru. ”Kok belum ada jawabannya. Padahal, suratnya sudah lama kami kirim, Jumat (20/11) lalu. Ada apa ini,” kata Vanika Anom via ponsel kepada Jambi Independent, kemarin.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Vanika, keduanya (M Arif dan Hamdan) sudah bisa dijadikan tersangka baru. Kedua pimpinan Ayakuddin itu sudah mengaku, menggunakan uang negara melalui Ayakuddin senilai Rp 150 juta.

Meski, katanya, dalam persidangan tersebut M Arif mengaku hanya meminjam uang senilai Rp 50 juta. “Akibat M Arif meminjam itulah negara telah dirugikan. Total kerugiannya Rp 100 juta,” tutur Vanika.

Begitu pula dengan Hamdan yang meski akhirnya mengaku hanya meminjam Rp 200 juta pada terdakwa Ayakuddin. Sebenarnya, dia telah meminjam uang negara sebanyak Rp 350 juta. ”Apa yang telah dilakukan Hamdan maupun Arif dengan meminjam uang negara itu tidak dibenarkan. Bertentangan dengan koridor hukum. Melalui pengakuan kedua saksi inilah, kami menginginkan Kejari Bangko menetapkan Hamdan dan Arif sebagai tersangka baru dalam kasus ini,” jelasnya.

Sayangnya, Kejari Bangko Syafruddin Djamain belum mau memberikan komentar. Beberapa kali dihubungi via ponsel, meskipun terdengar nada aktif, namun orang nomor satu di Kejari Bangko itu tidak mengangkatnya.

Begitu pula kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susi dan Evrin yang membawa kasus dugaan korupsi ini ke PN Bangko. Keduanya tidak mau memberikan keterangan soal permohonan pengacara Ayakuddin itu.(ctr)


BANGKO – Surat permintaan agar M Arif (mantan kabag Keuangan) dan Hamdan (mantan kabag Umum sekaligus pejabat verifikasi PPK SKPD) agar ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Merangin 2008 senilai Rp 4 miliar telah dilayangkan A Ihsan Hasibuan dan Vanika Anom.

Mungkin surat pengacara Ayakuddin yang dikirim tertutup itu sudah diterima Kejari Bangko. Namun, sampai kemarin (28/11), kepastian hukum M Arif dan Hamdan belum juga ada. Itu karena Kejari Bangko belum menetapkan keduanya sebagai tersangka baru. ”Kok belum ada jawabannya. Padahal, suratnya sudah lama kami kirim, Jumat (20/11) lalu. Ada apa ini,” kata Vanika Anom via ponsel kepada Jambi Independent, kemarin.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Vanika, keduanya (M Arif dan Hamdan) sudah bisa dijadikan tersangka baru. Kedua pimpinan Ayakuddin itu sudah mengaku, menggunakan uang negara melalui Ayakuddin senilai Rp 150 juta.

Meski, katanya, dalam persidangan tersebut M Arif mengaku hanya meminjam uang senilai Rp 50 juta. “Akibat M Arif meminjam itulah negara telah dirugikan. Total kerugiannya Rp 100 juta,” tutur Vanika.

Begitu pula dengan Hamdan yang meski akhirnya mengaku hanya meminjam Rp 200 juta pada terdakwa Ayakuddin. Sebenarnya, dia telah meminjam uang negara sebanyak Rp 350 juta. ”Apa yang telah dilakukan Hamdan maupun Arif dengan meminjam uang negara itu tidak dibenarkan. Bertentangan dengan koridor hukum. Melalui pengakuan kedua saksi inilah, kami menginginkan Kejari Bangko menetapkan Hamdan dan Arif sebagai tersangka baru dalam kasus ini,” jelasnya.

Sayangnya, Kejari Bangko Syafruddin Djamain belum mau memberikan komentar. Beberapa kali dihubungi via ponsel, meskipun terdengar nada aktif, namun orang nomor satu di Kejari Bangko itu tidak mengangkatnya.

Begitu pula kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susi dan Evrin yang membawa kasus dugaan korupsi ini ke PN Bangko. Keduanya tidak mau memberikan keterangan soal permohonan pengacara Ayakuddin itu.(ctr)

No comments:

Post a Comment