Sunday, November 29, 2009

151 Lurah dan Camat di Medan Terancam Dicopot










Medan, msi
Nasib lurah dan camat se Kota Medan ditentukan akhir November 2009.
Apabila tidak bekerja maksimal dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) maka akan dilakukan evaluasi besar-besaran.
"Camat saya minta Anda bekerja maksimal, dan laksanakan 10 wajib kecamatan, termasuk peningkatan pendapatan daerah. Sedangkan lurah hanya akhir November 2009 saya beri waktu. Saya evaluasi satu persatu, kalau tidak tercapai target dan kerja di lapangan akan dilakukan perhitungan," kata Pj Walikota Medan, Drs Rahudman Harahap MM ketika memberikan sambutan pada Sosialisasi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Penagihan Aktif di Aula Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan P Diponegoro Medan, Rabu (25/11).
Dengan sedikit bernada emosi dan mengancam, mantan Sekda Tapsel ini menyebutkan, meskipun ada Pilkada Mei 2010 tapi peluang untuk melakukan evaluasi (copot-red) tetap akan dilakukan. "Silahkan Pilkada, tapi tugas akan saya lakukan. Jangan ‘kumpul-kumpul’, kerja saja dengan baik,"tegasnya.
Sikap tegas disampaikan terkait semakin meningkatnya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Kota Medan dimana peningkatan cukup tinggi.
Dia mengaku, ketika Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara sudah menjalin kerjasama dengan baik, diharapkan juga terjalin kerjasama di tingkat masyarakat seperti camat, lurah dengan wajib pajak.
Jangan ‘Angkat Telor’
Selain itu, dia imbau jajaran bawahnya seperti lurah dan camat untuk tidak memberikan laporan yang mengada-ada. Namun harus benar-benar sesuai dengan fakta." Kalau mau lapor yang benar saja. Tidak usah pura-pura segala macam. Saya juga kalau mau melapor kepada gubernur tidak pernah "angkat telor"," katanya.
Dia jgua menyinggung soal Kota Medan yang telah dihadapkan pada permaslaahan yang kompleks, tidak hanya infrastruktur tapi masalah mengejar pendapatan daerah yang juga sudah rusak.
Dia mencontohkan, masalah reklame telah membuat kota Medan hancur dan runyam. Bahkan, dia menilai reklame tidak memberikan adanya pemasukan pendapatan daerah dan pajak. Untuk itu, meskipun jabatannya tinggal beberapa bulan lagi dia tetap akan melaksanakan SK Walikota Medan tentang Reklame. " Saya akan lakukan apa yang saya bisa laksanakan dengan menertibkan reklame yang sudah semraut," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Sumut I, Marhusa Panjaitan mengatakan, Kota Medan telah mengalami penunggakan pajak yang sangat besar, data terakhir totalnya mencapai Rp196,79 miliar.Untuk itu, melakukan sosialisasi ini diharapkan akan terjadi peningkatan pembayaran wajib pajak dan untuk mengeliminir tunggakan. (maf)

No comments:

Post a Comment