Monday, November 30, 2009

Jika Rehab Sekolah dengan Gunakan DAK Belum Selesai ; K-SEMAR Sumut Sarankan Dinas P dan P Langkat Kembalikan Uang Negara






Stabat, msi
Kelompok Study dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumut, menyarankan kepada Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kabupaten Langkat, agar mengembalikan anggaran sebesar Rp. 28,757 milyar ke kas negara.

Jika sampai pertengahan Nopember 2009 belum juga melaksanakan rehab sekolah dengan mempergunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). "Jika sampai pertengahan Nopember 2009 belum juga melaksanakan rehab sekolah dengan menggunakan DAK lebih baik uang itu di kembalikan saja ke negara," tegas Koordinator (K-SEMAR) Sumut Togar Lubis kepada wartawan, Minggu (15/11)

Jadi, hal ini perlu agar penyimpangan uang rakyat dapat dicegah sedini mungkin ungkap Togar, menyikapi mulai terciumnya aroma sunat menyunat, potong memotong anggaran termasuk ada permintaan dari oknum-oknum di Dinas Dikjar Langkat kepada para Kepala Sekolah (Kasek) penerima bantuan agar menyisikan 40 persen anggaran itu sebagai "persembahan" untuk oknum pejabat di Dikjar Langkat.

Selain itu, juga ditemukan ketidakwajaran dalam hal penyaluran anggaran, sejak sejak pertengahan September lalu para Kasek telah menandatangani kwitansi penerimaan anggaran yang diterbitkan Dinas Dikjar Langkat. Anehnya, sampai saat ini para Kasek belum juga menerima anggaran yang bernilai ratusan juta itu.

Kekhawatiran aktivis penggiat anti korupsi ini akan terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam hal penggunaan anggaran DAK rehab sekolah tahun 2009 bukan tanpa alasan. Sebab, berdasarkan temuan Tim Investigasi K-SEMAR, pada Selasa (2/11) lalu, Samto, selaku Ka. KUPTD Dikjar Sawit Seberang telah memerintahkan agar seluruh Kasek (kepala sekolah) penerima DAK tahun 2009 se Langkat hilir agar menyisihkan 40 persen anggaran itu untuk diserahkan kepada oknum-oknum Pejabat di kantor Dikjar Langkat.

Menurut Togar Lubis, permintaan "sedikit gila" yang dilakukan Samto ini terungkap saat dilakukannya sosialisasi DAK tahun 2009 di Kecamatan Batang Serangan, Selasa (2/11) lalu di salah satu gedung di depan Rumah Sakit PTN.II Batang Serangan.

Dalam pertemuan dengan seluruh Kasek Sekolah Dasar penerima DAK tahun 2009 turut hadir Ilyas, Us, S.Pd selaku Kasubag Keuangan merangkap Pimpro di Dinas Dikjar Langkat beserta sejumlah oknum-oknum LSM yang mengaku mampu membackup bila pemotongan DAK itu masuk ke ranah hukum.

Disisihkan

Beberapa orang yang hadir dalam pertemuan itu siap kami hadirkan sebagai saksi jika diminta Kepolisian ataupun Kejaksaan . Menurut mereka pertemuan yang dimulai siang hari itu, awalnya sosialisasi DAK rehab sekolah. Namun setelah itu, para Kasek ini dipanggil satu persatu memasuki ruangan tersendiri oleh Samto. Di dalam ruangan inilah Samto meminta kepada para Kasek, agar anggaran DAK yang telah masuk ke rekening sekolah disisihkan sebesar 40 persen sebagai "persembahan" kepada oknum-oknum pejabat di Dikjar Langkat, kata Togar Lubis.

Togar juga menambahkan, berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, dalam hal pelaksanaan rehab sekolah dengan mempergunakan DAK ini ditemukan ada intervensi dari salah seorang oknum DPRD Langkat berinisial RI dengan menemui para Kasek agar pengerjaan DAK dilakukan para rekanan yang telah ditunjuk orang nomor satu di kantor Dikjar Langkat.

Kepada para Kasek, oknum ini juga menyampaikan bahwa apabila permintaanya tidak dipenuhi, para Kasek akan dimutasikan ke Kecamatan Bahorok.

"DAK Bidang pendidikan diberikan dalam bentuk hibah dan dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah bersama komite sekolah. Hal ini diatur dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Kepres No 80 tahun 2003 dan Permendinas No 3 tahun 2009 serta Permendagri No 20 tahun 2009. Ini artinya kegiatan harus dilaksankan oleh sekolah bersama masyarakat dan tidak boleh dikontrakan kepada pihak ketiga. Kitab sucinya DAK 2009 adalah Peraturan Mendiknas No. 3 tahun 2009. Jadi, bila para Kasek mau masuk penjara dan di akhirat masuk neraka, silahkan langgar kitab suci itu," tegas Togar.

Togar Lubis juga menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan uang Negara di Langkat dari pihak-pihak yang berkompeten seperti Kejari dan Polres Langkat. Padahal, kedua institusi penegak hukum itu bukan hanya memiliki tugas dan kewajiban untuk menyidik Tindak Pidana Korupsi tetapi juga berkewajiban untuk mencegah sedini mungkin terjadi penyimpangan uang negara.

Plt. Dikjar Langkat Drs. Sulistianto melalui Kasubag. Keuangan merangkap Pimpro di Dinas Dikjar Langkat Ilyas, Us, S.Pd ketika dikonfirmasi Analisa melalui telepon seluler, Minggu (15/11) tidak berhasil dihubungi, karena saat pertama kali dihubungi HP nya aktif, namun tidak diangkat dan kemudian ketika di coba lagi HP nya langsung tidak aktif.

Hal yang sama juga terhadap KUPTD Dikjar Kecamatan Sawit Seberang Samto ketika di konfirmasi Analisa melalui telepon seluler, Minggu (15/11) terkait ada permintaan potongan 40 persen, tidak berhasil dihubungi kendati sudah ditelepon berkali-kali, namun tidak di angkat. (hpg)

No comments:

Post a Comment