Monday, November 23, 2009

Demo Tolak Kriminalisasi Pers Bergema di Bogor








Senin, 23 November 2009 - 13:41 wib

BOGOR - Meski Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) telah bertemu sejumlah pemimpin media masa di Istana Negera malam tadi, namun aksi menolak kriminalisasi pers tetap berlanjut.

Siang ini sekelompok massa yang tediri dari insan pers serta simpatisan dari bebagai komponen masyarakat tergabung dalam Solidaritas Wartawan Bogor, melakukan aksi unjuk rasa mengutuk langkah Polri yang telah melakukan pemanggilan dua pimpinan media massa.

Aksi yang berlangsung di halaman Tugu Kujang Jalan Padjadjaran Kota Bogor Senin (23/11/2009), selain diikuti oleh para pewarta juga mendapat dukungan dari organisasi massa lainnya seperti HMI, KAMMI, KNPI serta sejumlah perwakilan anggota dewan Kota Bogor dari Fraksi Demokat, Golkar dan Hanura.

Pada aksi tersebut semua pekerja media yang hadir melepaskan kartu persnya masing-masing dan menggantungkan pada mulut boneka buaya. Tindakan tersebut merupakan simbol penolakan terhadap pemanggilan dua orang pemimpin media massa oleh Mabes Polri, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pers.

Selain itu, aksi juga diisi oleh orasi dari berbagai kelompok masyarakat yang menyatakan penolakannya terhadap langkah Polri dalam menyelesaikan kasus suap yang diduga dilakukan oleh Anggodo. "Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap pers," ujar Ujang Furqon perwakilan dari Gerakan Rakyat Anti Koupsi (Gerak).

Selanjutnya salah seoang pewakilan anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Demokrat Ferro Sopacua menuturkan, pihak kepolisian dianggap terburu-buru dalam menyikapi permasalahan yang menyangkut media massa. "Seharusnya langkah yang ditempuh sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak dengan cara seperti sekarang," kata Ferro.

Dijelakan dia, seharusnya penyelesaian sengketa pers dilakukan melalui mekanisme di Dewan Pers. "Pers memiliki aturan tersendiri, sebaiknya itu yang ditempuh," imbuh Ferro.

Sementara itu, Ketua KNPI Kota Bogo Puwana Ryadi menyatakan apa yang dilakukan oleh Mabes Polri mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang Pers. "Kejadian ini merupakan imbas dari ketidaktahuan terhadap Undang-Undang Pers," kata Ryadi.

Ryadi mennuturkan seandainya undang-undang tersebut dipahami dan dimengerti, tindakan pemanggilan terhadap dua pimpinan media massa tidak perlu terjadi.
(Endang Gunawan/Global/ram)

No comments:

Post a Comment