Monday, November 30, 2009

Dua Terdakwa Korupsi Dana Pilgub Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara







Kamis, 19 November 2009

Rantauprapat—Dua terdakwa korupsi, Pejabat Penanggungjawab Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan formulir pemilih sekaitan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2007, dituntut hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (16/11).

Tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramli Damanik SH dan Denny Trisnasari SH menyebutkan, selain kedua terdakwa dituntut hukuman kurungan, juga dibebankan membayar denda, uang pengganti, serta uang perkara.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ellyta Ras Ginting SH LLM, Syahru Rijal SH MH, Dewi Andriani SH, kedua terdakwa yakni, SS SH MM, penduduk Suka Rakyat, Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu dan Drs BH penduduk Kampung Bangun, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Penasihat Hukumnya R Sujoko SH dan Edwardsyah SH untuk memberikan nota pembelaan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan kedua terdakwa sebelumnya dan didukung dengan alat bukti surat, terungkap bahwa kedua terdakwa bersama-sama saksi Drs RMS MPd, sejak tanggal 6 Agustus 2007 hingga 19 Desember 2007 telah melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp208.164.939.

JPU dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua terdakwa juga didenda membayar masing-masing Rp50 juta atau subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa SS SH MM untuk membayar uang pengganti Rp75.213.829 dan terdakwa Drs BH untuk membayar uang pengganti Rp58.129.804.

Apabila dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, menyebutkan, Dinas KKBCS selaku sekretarit Tim Pelaksana Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilgubsu-wagubsu tahun 2008. Aliran dana untuk itu turun dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2007 Rp987.157.000. Dinas KKBCS melalui kedua terdakwa menggunakan dana sekitar Rp400 juta untuk pemutakhiran data pemilih dan melakukan pelelangan pengadaan Formulir data pemilih kode F1.01.

Akan tetapi, formulir data pemilih itu diperbanyak melalui fotocopy oleh kedua terdakwa, sedang pemenang tender CV Titian Berkah Medan hanya menandatangani berita acara bahwa proyek telah selesai dan rekanan itu hanya menerima fee sebagai keuntungan.

Seusai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga 1 minggu untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa (at)

No comments:

Post a Comment