Thursday, September 10, 2009

TANGKAP PERUSAKAN KAWASAN HUTAN MANGROVE

TANGKAP PERUSAKAN KAWASAN HUTAN MANGROVE
Media swara Indonesia
Sekitar 1.300 Ha lahan/hutan mangrove di desa Lubuk Kertang Kec. Brandan Barat, Kab. Langkat SUMUT hancur akibat ulah para pengusaha sawit yang ingin menjadikan areal atau kawasan hutan mangrove tersebut menjadi kebun sawit. Hutan tersebut merupakan KAWASAN HUTAN MANGROVE, atau yang selama ini masyarakat setempat mengenalnya dengan nama KAWASAN HUTAN NEGARA, sehingga masyarakat tidak pernahmelakukan aktivitas yang berlebihan dan menjadikan hutan tersebut dengan status hak milik. Masyarakat setempat hanya menggarap kawasan ini untuk dijadikan sebagai tanah garapan seperti empang paluh, memotong kayu, memasang tudung paluh menangkap kepiting, menangkap udang dengan jala dan berbagai aktivitas nelayan lainnya. Sekarang, berbagai aktivitas masyarakat tersebut tinggal menjadi sebuah MITOS atau cerita lama karena rusaknya HUTAN/KAWASAN MANGROVE tersebut. Kalaupun masih ada, itu hanya pada orang-orang tertentu yang memang berprofesi sebagai nelayan. Itupun hanya dilakukan pada areal yang sangat jauh dari biasanya yaitu diluar batas areal hutan yang telah dirusak, karena kawasan hutan yang dirusak tersebut dibendung seperti WADUK RAKSASA yang mematikan semua lini kehidupan nelayan.
Sesuai dengan peta yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Tingkat I SUMUT, kawasan tersebut berada pada koordinat G46 – G90 Register 8 LA, yang memang merupakan KAWASAN HUTAN NEGARA, sehingga masyarakat tidak melakukan aktivitas berlebihan di kawasan tersebut, bahkan masyarakat melalui kelompok GERHAN (GERAKAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN) ingin melestarikan kembali KAWASAN TERSEBUT menjadi HUTAN MANGROVE.
Pengalihan status KAWASAN HUTAN NEGARA menjadi AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) ini tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat setempat, bahkan selama ini masyarakat selalu diinformasikan atau diberitahukan bahwa kawasan ini adalah KAWASAN HUTAN NEGARA yang penggunaannya oleh masyarakat setempat hanya terbatas sebagai penggarap dan tidak bisa dijadikan HAK MILIK. Masyarakat setempatpun sadar dan paham akan hal ini sehingga tidak pernah melakukan aktivitas berlebihan pad kawasan ini bahkan tidak pernah menjadikan kawasan ini sebagai LAHAN dengan STATUS HAK MILIK.

Pengalihan status KAWASAN HUTAN NEGARA menjadi AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) ini KEMUNGKINAN melibatkan unsur pemerintah kabupaten (Dinas Kehutanan Tk II Langkat) dan pemerintah propinsi (Dinas Kehutanan Tk I SUMUT). Pemda Kab. Langkat dan atau Pemda SUMUT melalui Dinas Kehutan KEMUNGKINAN telah memberikan rekomendasi kepada 2 (dua) buah perusahaan bernama PT. SAWITA dan PT. PELITA NUSANTARA SEJAHTERA berlamat di SUMUT (kami belum tahu pasti alamatnya dan status perusahaan apakah PMA atau PMDN) untuk membuka KAWASAN HUTAN NEGARA tersebut menjadi AREAL KEBUN SAWIT.

Ironisnya lagi pengalihan KAWASAN HUTAN NEGARA menjadi AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) oleh Dinas Kehutanan Tk II Langkat adalah mencaplok kawasan hutan mangrove yang telah dijadikan AREAL GERHAN (GERAKAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN) oleh masyarakat melaui KELOMPOK TANI NELAYAN MANGROVE - MEKAR bahkan DANA untuk melakukan GERHAN oleh pemerintah melalui DINAS KEHUTANAN TK II LANGKAT telah cair sebesar 100% (seratus persen) dengan nilai dana sebesar Rp 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk KELOMPOK TANI NELAYAN MANGROVE – MEKAR dengan luas areal 25 Ha yang diketuai oleh ABDUL JALIL (salah satu tokoh masyarakat kontra kebun sawit). Hal ini berdasarkan SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KELOMPOK TANI NELAYAN MANGROVE - MEKAR DENGAN DINAS KEHUTANAN TK II LANGKAT TANGGAL 3 April 2006 dan Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor 522.4 – 16.a/SK/2006 tanggal 3 April tentang Penetapan Kelompok Tani Pelaksana dan Pekerja Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL/GERHAN) tahun 2005 DIPA – L tahun 2006.

Secara mendadak dan tiba-tiba Petugas Dinas Kehutanan Tk II Langkat yang meninjau lokasi tersebut menunjukkan batas AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) secara lisan yang menurut masyarakat, berdasarkan KOORDINAT G46 – G90 REGISTER 8 LA bergeser sekitar 300 meter ke arah pantai. Begitu pula dengan petugas dari Dinas Kehutanan TK I SUMUT yang turun ke lapangan/lokasi KAWASAN HUTAN NEGARA, juga menunjukkan secara lisan PENAMBAHAN AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) yang melebarkan areal APL hingga ke bibir garis pantai dan tinggal berjarak kurang lebih 10 meter dari garis pantai. Hal ini membuat para PENGUSAHA KEBUN SAWIT makin merajalela untuk MERUSAK dan menjadikan KAWASAN HUTAN NEGARA tersebut menajdi AREAL KEBUN SAWIT

Sekitar 1.300 Ha kawasan hutan mangrove yang telah dirusak disini hanya pada satu desa yaitu Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kab. Langkat. SUMUT, belum termasuk desa-desa lainnya di sepanjang garis pantai timur pulau sumatera seperti di kecamatan BESITANG, Kec. PANGKALAN SUSU, Kec. SEI LEPAN, Kec. BABALAN, Kec. GEBANG, Kec. TANJUNG PURA dan Kec. SECANGGANG yang semuanya termasuk dalam wilayah Kabupaten TK II LANGKAT - SUMUT

No comments:

Post a Comment