Thursday, October 15, 2009

Tiga Pengelola Pabrik Narkoba Diancam Hukuman Mati Medan - Msi : Tiga terdakwa pemilik dan pengelola pabrik ekstasi didakwa dengan ancaman hukuman m

Tiga Pengelola Pabrik Narkoba Diancam Hukuman Mati
Medan - Msi : Tiga terdakwa pemilik dan pengelola pabrik ekstasi didakwa dengan ancaman hukuman mati dalam dua persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu [30/09].
Ketiga terdakwa masing-masing Toni Chandra alias A Yen alias Sofyan, Tjai Jin Ko alias Ahen alias Hendri dan Senianto alias A Hok. Ketiganya didakwa dengan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut. Toni Chandra dan Tjai Jin Ko didakwa oleh JPU Dwi Melly Nova, SH sedangkan dan Senianto didakwa JPU Ade Hasibuan, SH.
Dalam dakwaannya, JPU Dwi Melly Nova dan Ade Hasibuan mengatakan, kasus itu berawal dari ditangkapnya Senianto pada 20 Mei 2009 yang diduga menjadi pemilik dari sebuah rumah di Kompleks Krakatau Centre (KMC) yang dijadikan tempat meracik narkoba.
Dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah di kompleks yang berada di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Labuhan tersebut.
Dalam penggerebekan itu pihak kepolisian berhasil menemukan alat-alat untuk memproduksi narkoba seperti mesin pengaduk zat kimia, mesin penyulingan, pendingin dan pencetak ekstasi.
Polisi juga menemukan beberapa beberapa bahan kimia untuk meracik narkoba yang disita sebagai barang bukti seperti sembilan jerigen Methanol, 12 jerigen Aseton, 88 bungkus Methafitamine, lima kilogram soda api, tiga kotak tepung perekat, dua jerigen obat penenang merk HCL dan tiga drum Metilamin.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat pengaduk bahan ekstasi, satu rak pengering cetakan ekstasi, sebuah wadah pengendapan bahan kimia dan sebuah wadah pemisah zat kimia.
Sedangkan narkoba yang telah selesai diproduksi yang diamankan adalah 50 kilogram bahan ekstasi dan 66 butir ekstasi siap edar. Di tempat itu, polisi menemukan terdakwa Toni Chandra alias A Yen alias Sofyan, Tjai Jin Ko alias Ahen alias Hendri yang langsung ditangkap setelah ditemukannya barang bukti tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Medan, bahan-bahan kimia yang ditemukan di lokasi positif dinyatakan zat psikotropika golongan I.
Dalam pemeriksaan polisi, Senianto yang menjadi pemilik alat-alat untuk memproduksi narkoba itu mengaku membeli peralatan itu dengan harga Rp800 juta.
Personil dari Direktorat Narkoba Polda Sumut juga melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi Hotel Arya Duta di Jalan Maulana Lubis Medan, yang merupakan tempat menginap Toni Chandra dan Tjai Jin Ko.
Di salah satu kamar di hotel itu, polisi menemukan sebuah buku agenda yang diduga memuat catatan tentang rencana pengiriman narkoba, uang Rp5 juta dan beberapa mata uang asing seperti dolar Hongkong, ringgit Malaysia, yuan China dan dolar Singapura.
Panusunan Harahap, SH yang juga Ketua PN Medan dan menjadi pimpinan majelis hakim dalam dua persidangan akan melanjutkan pemeriksaan kasus itu pada 12 Oktober 2009 untuk mendengarkan eksepsi penasehat hukum terdakwa. ( int )

No comments:

Post a Comment