Saturday, October 17, 2009

Diduga Seluruh Anggorta DPRD Indragiri Hulu Diduga Korupsi




PEKANBARU- Msi : Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan hampir seluruh dari 30 anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu juga terlibat dalam dugaan korupsi APBD daerah tersebut. Hingga kini kejaksaan masih terus menyidik kasus dugaan itu.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Heru Chairuddin kepada Media Indonesia, Kamis (15/10), mengatakan dugaan korupsi dana APBD Indragiri Hulu dari 2005 hingga 2008 mencapai nilai Rp116 miliar.

Sebanyak Rp23 miliar di antaranya dinikmati untuk kepentingan pribadi hampir seluruh anggota DPRD Indragiri Hulu. "Para anggota dewan itu memakai dana APBD dengan modus kas bon di kas daerah. Meskipun ada yang sudah dikembalikan, tidak akan menghilangkan unsur pidananya," kata Heru.

Menurutnya, penggunaan APBD merupakan keuangan negara yang peruntukkannya jelas dan terukur. APBD bukan lembaga keuangan yang semua orang bisa seenaknya meminjam. Hal itu, lanjutnya, sudah menyalahi aturan kewenangan keuangan negara.

"Bahkan ada anggota dewan yang mengutus sopirnya untuk kas bon di bagian keuangan Sekretariat Daerah," ujarnya.

Pihak kejaksaan yang memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi itu sejak Juli lalu sudah memegang bukti lembar kertas bon uang di kas daerah tersebut. Meskipun belum menetapkan tersangka, status kasusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Tim jaksa dari kejati sudah memeriksa 14 pejabat Indragiri Hulu yang diduga terlibat, di antaranya Bupati Indragiri Hulu periode 2003-2008 Thamsir Rachman, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Azhar Syam, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Zaharman, mantan Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Andi Ismet, serta Raja Marwan, pejabat kas daerah Indragiri Hulu. (int)

No comments:

Post a Comment