Friday, October 23, 2009

Penyidik Kejati Jambi Periksa Panitia Lelang

JAMBI – (Msi) Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian atlet PON di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), yang berpotensi merugikan negara Rp 550 juta, terus dilakukan. Setelah pengurus cabang olahraga (cabor) diperiksa, dua hari ini (21-22/10), giliran Bagian Keuangan Dispora Provinsi Jambi.
Kemarin dua orang dari panitia lelang pengadaan pakaian atlet, Erwin dan Wakil Sekretaris Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) Sagarosa, diperiksa. Keduanya diperiksa penyidik Diah Pernamaningsih sekitar pukul 9.00 WIB. “Masih tentang barang itu, 16 pertanyaan seputar proses lelang, dan apakah barang itu diterima atau tida,” katanya.
Sebelumnya, Rabu (21/10), penyidik juga memeriksa staf Keuangan Dispora Jambi Agusto. Sayang, Agus yang diperiksa pukul 10.00-13.00 WIB enggan berkomentar. “Tanya ke Kejati saja,” katanya sambil berlalu.
Kasus di Dispora naik ke penyidikan, namun belum ada tersangka. Sebelumnya, Aspidsus Kejati Jambi Andi Herman mengatakan, pada kasus pembelian pakaian atlet di Dispora, indikasi melawan hukum sudah ada, namun tersangka masih akan dicari di penyidikan. “Ini ibaratnya kasusnya kita bungkus dan lebih fokus lagi siapa tersangkanya,” katanya. Karena itu, ketika didesak menyebutkan inisial tersangka dari hasil penyelidikan, Andi Herman tetap mengaku belum tahu. “Kita tidak bisa berandai-andai,” ujarnya.
Lalu siapa yang sudah mengembalikan uang yang disebut kerugian negara? “Itu yang akan dicari. Siapa yang mengembalikan, kepada siapa, di mana, buktinya apa,” katanya. Seperti diketahui, sebelumnya Andi Herman menegaskan, Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi mengatakan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
Selama penyelidikan Bagian Intel, 41 orang sudah diperiksa, di antaranya dari Dispora Jambi 8 orang, cabor 23, rekanan 2, Ketua Harian KONI Nasrun Arbain, Kepala Dispora Jambi A Lutfi, juru bayar KONI, serta dari tim pemeriksa barang sebanyak 6 orang.(Int)

No comments:

Post a Comment