Friday, October 16, 2009

Bea Cukai Kepulauan Riau Amankan Tujuh Kapal Penyelundup

Karimun ( msi ) : Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Dirjen Bea Cukai (BC) Kepulauan Riau (Kepri) dalam satu bulan terakhir mengamankan tujuh kapal yang mengangkut barang selundupan senilai Rp2,5 miliar.
Kakanwil Khusus Dirjen BC Kepri Nasar Salim di Karimun, Kamis [15/10] mengatakan tujuh kapal yang diamankan itu terdiri atas lima kapal penyelundupan bermodus impor sisa ekspor yang diamankan mulai 25 September hingga 13 Oktober. “Ketujuh kapal itu kami amankan karena muatannya tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah,” katanya.
Ia mengatakan nilai barang (termasuk kapal) yang diamankan tersebut sekitar Rp2,5 miliar, dan masing-masing bermodus impor Rp2 miliar sisa dari ekspor.
Kapal pertama adalah kapal tanpa nama dengan kode lambung S.14 No7028 GT 07 berbendera Indonesia dengan nahkoda berinisial R, yang diduga akan menyelundupkan 3.000 batang kayu bakau senilai Rp60 juta dari Betung tujuan Batu Pahat, Malaysia.
Kapal itu diamankan kapal patroli BC-10001 dengan komandan patroli (kopat) Nanang TW di perairan Sempayan, Bengkalis, Riau pada 25 September pukul 02.30 WIB.
Kemudian yang kedua, yakni KM Karya Jaya I S.14.No1782 dengan nahkoda dan awaknya melarikan diri ketika dicegat petugas patroli BC-119 dengan kopat Miskal Arif di Perairan Gundap, Batam pukul 02.00 WIB, 26 September.
Kapal tersebut mengangkut sejumlah barang bekas, terdiri atas 112 bal pakaian, 218 buah ban, dan 137 karung barang bekas lainnya dari Singapura tujuan Gundap, Batam. “Nilai barang-barang tersebut sekitar Rp400 juta,” katanya. Kemudian, lanjut dia, pada 5 Oktober mengamankan sebuah
“speedboat” tanpa nama yang mengangkut 21.000 bungkus rokok Gudang Garam dan Marlboro senilai Rp500 juta yang diduga diselundupkan dari Teluk Bakau tujuan Pasir Gudang, Malaysia.
Nakhoda dan awaknya juga melarikan diri setelah disergap kapal patroli BC-911 di perairan Sungai Kebam, Batam pada pukul 18.30 WIB, 5 Oktober lalu.
Pada 6 Oktober pukul 23.00 WIB KM Hamiza GT 07 No2714 berbendera Indonesia dengan nakhoda SY ditangkap kapal patroli BC015015 di perairan Pulau Serapat, karena mengangkut 13 karung pakaian dan 1.000 buah ban bekas. “Nilai barang-barang tersebut sekitar Rp250 juta, yang diduga berasal dari Singapura tujuan Dapur 12, Batam,” katanya. Sementara itu, pada 12 Oktober pihaknya mengamankan dua kapal di tempat berbeda, yakni KM Jaya Raya II GT 82 No739 LLo dan KM Duta Karya GT 299 nO16/PP0, yang masing-masing ditangkap di perairan Karang Galang, Batam dan Pulau Jemur.
Kedua kapal tersebut mengangkut berbagai macam barang bekas dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar lebih (termasuk nilai kapal) dari Singapura dan Malaysia tujuan Sulawesi Tenggara, serta Tanjung Balai Asahan.
Kapal terakhir, kata dia adalah KM Berkat Usaha II dengan nakhoda dan awaknya yang juga melarikan diri ketika dikejar petugas patroli BC-15020 di Perairan Tanjung Sengkuang, Batam pada 13 Oktober lalu. Muatan kapal itu terdiri atas 510 karung dan 132 bal pakaian bekas serta 96 unit sepeda bekas dari Singapura senilai Rp370 juta (termasuk nilai kapal).
“Seluruh kapal sudah kami tarik ke dermaga kanwil untuk proses penyelidikan maupun penyidikan dengan dugaan pelanggaran undang-undang kepabeanan tentang tindak pidana penyelundupan,” katanya. ( int )

No comments:

Post a Comment