Friday, October 16, 2009

Kejatisu Belum Serius Usut PTPN II

Kejatisu Belum Serius Usut PTPN II
LUBUKPAKAM-Msi:
Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam pemberantasan korupsi masih perlu dipertanyakan. Era Kepala Kejatisu Sutiyono SH, belum berhasil membuka satupun kasus korupsi di daerah ini. Contohnya, kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, belum menunjukkan perkembangan.
Padahal, masalah di Kebun Limau Mungkur sudah sangat terang yaitu pengamanan fiktif yang berubah menjadi jual beli. Lalu, soal jumlah tandan buah segar (TBS) sawit yang dijual per bulannya. Anehnya, kasus itu belum juga dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Kepada wartawan , pihak Kejatisu menyatakan tetap fokus mengusut KSO PTPN II dengan Koperasi Nuansa Baru di Kebun Limau Mungkurn
Mereka sudah memanggil Dirut PTPN II Ir Bhatara Moeda Nasution dan Manajer Kebun Limau Mungkur, Taruna Sinulingga. Penyelidikan petinggi di perusahaan plat merah ini akan dilanjutkan, menunggu pemeriksaan Ketua Koperasi Nuansa Baru.
Informasi yang diperoleh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah dua kali mengirimkan surat pemanggilan kepada pimpinan Koperasi Nuansa Baru, namun hingga kemarin (10/8) yang bersangkutan belum juga datang. “Kita akan terus melakukan penyelidikan atas kasus ini. Lagi pula pejabat di PTPN II sudah ada yang kita panggil sebelumnya,” kata Agoes Djaya SH, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu kepada wartawan koran ini, kemarin (10/8).
Lantas kapan pemanggilan selanjutnya? Ditanya begitu Agoes tidak menjawab dengan alasan akan dikoordinasikan kepada tim jaksa yang melakukan penyelidikan terlebih dahulu. “Saya belum dapat laporannya, tunggu dulu ya,” ungkapnya.
Lalu kenapa tidak dipanggil paksa saja? Agoes menjawab tidak bisa, dikarenakan saat ini masih tahap penyelidikan. “Ini kan baru lid (penyelidikan), kita tidak bisa panggil ketua Koperasi Nuansa Baru itu dengan paksa. Beda dengan tahapan penyidikan (dik),” kata Agoes.
Namun begitu, pihaknya akan tetap memanggil pimpinan Koperasi Nuansa Baru. “Kita akan tetap panggil yang bersangkutan,” ungkap Agus.
Pailit
Sementara itu, pihak PTPN II mengaku tidak mampu membayar tunggakan PBB kepada Pemkab Deliserdang sebesar Rp35 miliar. Pernyataan itu diungkapkan Humas PTPN II, Legino kepada wartawan koran ini, Senin (10/8). Dia bilang, PTPN II hanya mampu mencicil tunggakan tersebut melalui Kantor Pajak Pratama di Medan. “Juni 2009 utang PTPN II berbentuk PBB kepada Pemkab Langkat sebesar Rp35 miliar, kemudian akan dicicil Rp500 juta per tahun,” katanya.
Dia bilang, utang tersebut terhitung sejak 2005-2008 dengan total nilai utang Rp35 miliar.
Sampai kapan cicilan utang PBB akan lunas? Legino bilang, nilai cicilan utang kecil karena hanya itulah kemampuan perusahaan. Sedangkan soal kapan pelunasan utang, Legino bilang sampai PTPN II bisa sejahtera.
Saat dirinci berapa luas aset PTPN II (tanah dan bangunan) dan berapa kewajiban PBB per tahunnya, Legino mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Saya kurang mengetahui secara pasti, sorry ya,” bilangnya.
Soal kemarahan anggota dewan Deli Serdang agar PTPN II angkat kaki dari wilayah Deli Serdang karena tak mampu membayar utang, kemudian PTPN II telah menyengsarakan warga Limau Mungkur terkait KSO dengan Koperasi Nuansa Baru? Legino menolak memberikan penjelasan.
“Saya, no comment. Bila demikian dibilang anggota dewan itu, saya pasrah saja,” katanya. Legino memang selalu menolak memberikan penjelasan, jika pertanyaan mengangkut KSO PTPN II dengan Koperasi Nuansa Baru. KSO tersebut yang ditandatangani direksi, awalnya hanya kerjasama pengamanan kebun, tapi praktiknya menjadi jual beli hasil kebun.
Ditemui lagi di tempat terpisah, anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Abdul Latif Khan menyatakan, tidak ada alasan yang logis bahwa PTPN II merugi, sehingga tidak mampu membayar utang PBB kepada Pemkab Deli Serdang. “Kalau sudah tidak mampu, katakan saja pailit, jangan sombong,” ketusnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan membentuk tim bersama antara Pemkab dan DPRD untuk mengusut utang PBB PTPN II ini. “Mungkin bukan hanya utang PBB, pasti ada utang yang lain, berupa pajak lainnya,” sebutnya.
Khawatir Konflik PTPN II-Warga
Di tempat terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan DPRD Langkat mengkhawatirkan bakal terjadi konflik horizontal antara warga dan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) terkait KSO PTPN II dan perusahaan asal Malaysia.
Pasalnya, lahan PTPN II Rayon Tengah yang sudah habis masa hak guna usaha (HGU)-nya yang kini digarap warga. Jika PT LNK nekat melakukan penggusuran, maka ribuan warga Langkat yang menggarap eks lahan PTPN II bakal melakukan perlawanan. “KSO antara perusahaan Malaysia dengan PTPN II dapat menimbulkan konflik antara pihak pengelola PTPN II dengan masyarakat,” kata anggota Komisi II (Bidang Kesra-red) DPRD Langkat Barot Keliat, Senin (10/8).
Dia mengatakan, konflik itu terkait dengan banyaknya lahan PTPN II yang sudah di luar HGU, tapi PTPN II masih mengklaim lahan tersebut. Dalam KSO juga tak dijelaskan, lahan mana saja yang sudah habis masa HGU-nya. Padahal seharusnya perlu dilakukan pelurusan batas atau wilayah PTPN II yang di-KSO kan itu, mana yang belum habis masa HGU-nya, mana yang belum. “Pemerintah harus sigap mengatasi hal ini,” terang Barot.
Barot juga menyebutkan, pihaknya akan memanggil Direksi PTPN II untuk mencari tahu kejelasan tentang KSO dengan Malaysia itu. “Inikan belum jelas seperti apa kesepakatannya. Jadi untuk itu, kita melalui Komisi I DPRD Langkat sudah berencana melakukan pemanggilan terhadap Direksi PPN II untuk menjelaskan duduk perkara KSO ini,” tandasnya
Kabag Humas Pemkab Langkat, Syahrizal, juga mengkhawatirkan hal yang sama. Dia mengatakan, meski lahan tersebut telah habis masa HGU-nya dan tidak lagi menjadi kewenangan PTPN II, tetapi seharusnya dikembalikan ke negara, tidak boleh digarap masyarakat. “Meski banyak penggarap yang mengatasnamakan kelompok tertentu untuk menguasai lahan PTPN II yang di luar HGU, mereka tidak bisa sepenuhnya menguasai lahan tersebut, karena lahan itu, seharusnya dikembalikan ke negara. Setelah itu baru dikembalikan kepada masyarakat lagi melalui proses yang berlaku,” katanya.
Sejauh ini belum ada data akurat soal lahan PTPN II, baik yang masih dalam HGU atau di luar HGU yang digarap masyarakat. Tetapi di kebun PTPN II Rayon Tengah seluas 20 ribu hektar lebih, terdapat ratusan kelompok penggarap. Lahan tersebut kini dijadikan perladangan dan kebun berbagai komoditas pertanian oleh masyarakat.(INT)

No comments:

Post a Comment