Friday, October 30, 2009

Sidang Kasus Dugan Korupsi Dinkes Medan Kasus Korupsi Dinkes Medan Rp1,2 M Mantan Kasubag Keuangan Ngaku Tak Pernah Dilibatkan Umar Zein : Saksi Boho

MEDAN : (Msi) Terkait keterangan sejumlah saksi di persidangan dugaan korupsi Rp1,2 Milyar di Dinas Kesehatan Medan, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan Umar Zein mengungkapkan kesaksian saksi dipersidangan adalah bohong.
Dalam persidangan yang dipimpin Panusunan Harahap, yang beragendakan mendengarkan saksi-saksi Umar Zein membantah kesaksian sejumlah saki.
Umar mengakui dirinya tidak pernah melakukan intimidasi , karena saksi-saksi sudah bekerja puluhan tahun di dinas Kesehatan dan memungkinkan mereka sudah mengetahui soal tugas dan fungsinya sebagai PNS Dinas Kesehatan.Kasus Korupsi Dinkes Medan Rp1,2 M
Mantan Kasubag Keuangan Ngaku Tak Pernah Dilibatkan Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Indun Siregar mengakui dirinya tidak pernah dilibatkan dalam persoalan keuangan di Dinkes Kota Medan ketika Umar Zein masih menjabat sebagai Kepala Dinkes Kota Medan.
Hal ini diungkapkannya di depan majelis Hakin yang diketuai Panusunan Harahap saat menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Dinkes Medan sebesar Rp 1,2 Milyar, Senin (26/10) di PN Medan, Jalan Pengadilan Medan.Indun mengaku dirinya juga tidak pernah diajak koordinasi oleh terdakwa mantan Bendahara Dinkes Medan Rudi Hartono. “Saya tidak pernah dilibatkan dalam permasalahan tersebut, bahkan saya tak pernah diajak koordinasi,” cetusnya dalam sidang lanjutan tersebut.
Sidang yang juga menghadirkan dua terdakwa kasus korupsi yanki mantan Kadis Kesehatan Umar Zein dan Mantan Bendahara Rudi Hartono, juga menghadirkan saksi-saksi di Dinas Kesehatan yanki mantan Bendahara Askes Hendra Winingsi, Kepala Puskesmas Simpang Limun Sri Harningsih, Kepala Puskesman Medan Sunggal Susi Lesmana, serta Kepala Puskesmas Sentosa Baru Erina.Sidang Korupsi Dinkes Medan
Umar Zein Pinjam Uang Askes 100 juta Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dengan terdakwa Mantan Kepala Dinkes Umar Zein dan mantan Bendahara Dinkes Rudi Hartono kembali di gelar di PN Medan, jalan Pengadilan Medan, Senin (26/10.
Sidang yang dipimpin Panusunan Harahap itu beragendakan mendengarkan saksi-saksi diantaranya Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinkes Kota Medan Indun Siregar, mantan Bendahara Askes Hendra Winingsi, Kepala Puskesmas Simpang Limun Sri Harningsih, Kepala Puskesman Medan Sunggal Susi Lesmana, serta Kepala Puskesmas Sentosa Baru Erina.
Dalam kesaksiannya, mantan Bendahara Askes Hendra Winingsih mengaku Umar Zein pernah meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp 100 Juta dari uang Kafitasi Askes, namun uang tersebut dikembalikan Umar pada 16 November 2008 sebesar Rp 56 Juta.
Hendra juga mengakui, sisa utang Umar Zein sebesar Rp 44 juta hingga sekarang belum di bayar dan Umar Zein kala itu mengatakan jika sisanya dianggap lunas.
Hendra juga menngakui, peminjaman yang dilakukan Umar Zein telah menyalahi prosedur, sebab uang itu bukan untuk dipinjamkan, melainkan untuk kebutuhan Askes.
Dalam sidang itu, Hendra juga mengakui dirinya merasa segan dan takut kepada pimpinannya sehingga tidak bisa berbicara banyak. Bahkan soal uang Rp 44 juta yang merupakan uang Askes yang dianggap lunas, Hendra mengaku tidak segan. (INT)

No comments:

Post a Comment