Friday, October 16, 2009

Akhir Tahun Pembayaran Ganti Rugi Tuntas

MEDAN- (Msi )Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembebasan tanah akses non tol Kualanamu Dinas Bina Marga Sumut terus membayar ganti rugi tanah seluas 33 hektar yang terkena proyek hingga 31 Desember 2009 mendatang.
“Kita akan terus membayar ganti rugi. Jika saat ini ada masyarakat yang mengaku tidak setuju dengan kesepakatan harga ganti rugi per meternya, itu hanya oknum masyarakat saja,” kata Ir Tobrani MM, KPA pembebasan tanah akses non tol Kualanamu Dinas Bina Marga Sumut kepada wartawan koran ini, kemarin (9/9).
Dia menjelaskan, KPA pada dasarnya bertugas sebagai juru bayar. Sebab jauh hari sebelum dibayar KPA telah menerima data nominatif tanah yang akan diganti rugi dari tim 9 selaku panitia pembebasan lahan. “Dalam daftar yang diberikan tim 9 itu sudah jelas per orang berapa dana yang akan dibayarkan. Kita tinggal membayar saja,” ungkap Tobrani yang juga Kepala UPJJ Medan ini.
Tobrani menuturkan, tim 9 yang terdiri dari instansi terkait semisal Badan Pertanahan Negara (BPN), Pemkab Deli Serdang, Dinas PU Deli Serdang telah melakukan negosiasi harga dengan warga. Harga yang dinegokan itu juga berasal dari hasil surve tim independen dalam hal ini PT Sucofindo Appraisal Utama. Harga ganti rugi bervariasi mulai Rp300.000 per meter hingga Rp400.000 per meter.
“Perusahaan inilah yang bekerja memetakan harga nilai ganti rugi sebelum diserahkan ke tim 9 untuk dinegosiasikan dengan warga. Dalam penentuan harga nilai ganti rugi ini tentunya mengacu kepada parameter yang telah ditentukan semisal NJOP (nilai jual objek pajak) dan letak tanah yang akan diganti rugi,” jelasnya.
Khusus untuk ganti rugi di Desa Telagasari yang menuai protes dari oknum warga sebenarnya tidak ada masalah. Awal mulanya sambung Tobrani harga survei yang dilakukan PT Sucofindo Appraisal Utama adalah Rp315.000 per meter. Lalu tim 9 bersama warga melakukan negosisasi sehingga pembayaran disepakati Rp300.000 per meter. “Waktu itu semua warga sudah setuju. Jadi kalau ada yang tidak setuju itu hanya oknum yang mengatasnamakan warga saja,” bebernya.
Tobrani menyebutkan, dalam pembebasan tanah akses non tol Kualanamu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menganggarkan Rp47 miliar dengan pajak jalan sekitar 14,5 Km. Sementara itu luas tanah yang akan diganti rugi mencapai 33 hektar di tujuh desa (lihat grafis) Kabupaten Deli Serdang. Dari luas 33 hektar itu ada sekitar 9,5 hektar tanah PTPN II.
Sejauh ini proses ganti rugi belum rampung secara keseluruhan sebab ada sekitar 30 persen belum rampung di luar tanah PTPN II. “Khusus tanah PTPN II sejauh ini belum ada petunjuk dari Gubsu. Kita tunggu saja nanti karena proses ada dan harus melalui Meneg BUMN,” ucap Tobrani. Lantas apa yang saat ini dilakukan panitia? Ditanya begitu Tobrani menjawab sosialisasi. Selain proses pembayaran kepada warga yang sudah setuju tanahnya diganti rugi, panitia pembebasan lahan juga melakukan sosialisasi kepada warga di kantor desa atau kecamatan setempat.
“Pembayaran langsung kita berikan kepada warga melalui PT Bank Sumut. Bahkan pegawai PT Bank Sumut langsung turun ke desa yang akan diganti rugi,” pungkasnya. (int)

No comments:

Post a Comment