Monday, October 19, 2009

Forum Taruna Nelayan Indonesia Kota Medan: Tangkap dan Adili 3 Pejabat Keluarkan Izin Trawl Thailand



Bealawan : Msi – Terakait penangkapan kapal thailan berbagai elemen masyarakat dan organisasi nelayan tampaknya mulai berdatangan untuk mendesak pihak aparat hukum mengambil tindakkan tegas pasca ditemukannya Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut ditanda tangani oleh Kadiskanla Sumut YS serta surat ukur dan kelaikan kapal, pengawakan maupun pas tahuanan yang dikeluarkan pihak pejabat Adpel Tanjung Balai dan Bagan Siapi-api.
Maka wajar saja bila masyarakat nelayan tergabung dalam Forum Taruna Nelayan Indonesia kota Medan diketuai Rusli AS merasa tak menerima kebijakan dikeluarkannya SIPI bagi kapal Trawl Thailand yang berbadan besar bewarna merah itu beroperasi di sekitar perairan Selat Malaka Indonesia sebagai tempat nelayan mencari nafkah.

Hal itu dikatakan Rusli AS kepada wartawan Senin (19/10) di Belawan dalam menindaklanjuti pasca penangkapan belasan kapal trawl Thailand yang ditemukan mengandalkan SIPI dari Diskanlasu maupun surat kelaiklautan dan pas tahunan dari pihak Adpel Tanjung BalaiAsahan dan Bagan Siapi-api.

Menurut Rusli, jika terbukti pihak Kadiskanla Sumut berani mengeluarkan SIPI terhadap sejumlah kapal ikan trawl Thailand tersebut maka kita mendesak pihak aparat hukum untuk segera menangkap dan mengadili 3 pejabat yang terlibat beroperasinya belasan kapal trawl Thailand tersebut.

“Akibat kebijakan yang keliru itu masyarakat nelayan pesisir menjadi sengsara dengan bebas merambahnya kapal-kapal ikan trawl Thailand, kita juga mendesak pihak Kejatisu maupun Poldasu untuk turun tangan memeriksa 3 pejabat tersebut diduga menyalahi wewenangnya menerbitkan SIPI bagi kapal trawl Thailand,” harap Ketua Forum Taruna Nelayan Indonesia Kota Medan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan, kalaupun kapal trawl diizinkan beroperasi di perairan NKRI ini, lanjut Roy, seharusnya yang mengeluarkan izin resmi itu dari pihak Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) bukan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi, terangnya.

Pengusutan juga kita mintakan agar pihak Adpel Tanjung Balai dan Adpel Bagan Siapi-api layak untuk diperiksa diduga telah menyalahi prosedur penerbitan ukuran kapal atau memanipulasi ukuran Gross Ton (GT).

Kesebelas kapal pencuri ikan masing-masing, KM.Tuna III No 1367/PPb, KM.Tuna IV No.1371 PPb, KM Tuna VI No 1371 PPb, KM Tuna VIII No 1375 PPb, KM.Makmur Indah No 2596 PPb, KM.Bintang Laut No1367, KM.Antartika No 861 PPf, KM.Bintang Maku No876 PPf, KM.Hasil Jaya No 886 PPf, KM.Makmur Indah No2596 PPf dan KM.32809, 30994/PPf. (int)

No comments:

Post a Comment