Friday, October 16, 2009

Polisi Kesulitan Tangkap Tersangka Pencuri Harimau

Jambi (Msi) - Polisi Jambi kesulitan melacak keberadaan tersangka lainnya dalam kasus pencurian dan pembunuhan harimau Sumatra (panthera tigris Sumatrae) pada 22 Agustus 2009 di Kebun Binatang Taman Rimbo Jambi.

Kapoltabes Jambi Kombes Pol Bobbyanto di Jambi, Kamis mengatakan untuk tersangka yang berada di Palembang, Sumatra Selatan, sulit terlacak, dan kini sudah menghilang dari kediamannya.

Saat ini pelaku atau tersangka lain yang terlibat kasus tersebut sudah melarikan diri bersama keluarganya ke luar Kota Palembang yaitu ke daerah lain yang belum tercium polisi.

Namun demikian, kata dia, Kepolisian Jambi akan terus berupaya memburu pelaku itu hingga tertangkap, karena indentitasnya sudah diketahui.

Walaupun mengalami kesulitan dalam mencari pelaku, polisi tetap optimistis bisa mengungkap dan menangkap tersangka lainnya selain tersangka Syamsuddin alias Udin Bolu (27) yang kini berkasnya sudah masuk dalam tahap lengkap (P21), dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Udin Bolu ditangkap polisi karena menjadi salah satu tersangka pelaku pencurian harimau Sumatra yang mengaku menerima bayaran Rp18 juta untuk melakukan aksinya itu.

Waktu itu Udin hanya sebagai eksekutor yang membunuh dan mencuri harimau yang ada di kandang Kebun Binatang Taman Rimba Jambi.

Sedangkan kepolisian sebelumnya sudah mengungkap tiga tersangka dan hanya satu tersangka yang berhasil ditangkap.

Kedua tersangka yang menjadi buronan polisi dalam kasus pelanggaran hukum perdagangan satwa yang dilindungi tersebut berinisial I yang merupakan kakak tersangka Udin, dan M, semuanya warga Palembang.

Dari pengembangan kasus ini polisi menangkap tersangka Syamsuddin alias Udin pada Jumat 28 Agustus 2009 di kediamannya di kawasan Sungai Maram, Kota Jambi.

Setelah dikembangkan kasusnya, terungkap bahwa dua tersangka lainnya adalah I dan M. Mereka kini masih diburu polisi.

Mereka terlibat karena memerintahkan tersangka Udin untuk membunuh dan mencuri harimau itu.

Tersangka melakukan aksinya pada 22 Agustus 2009 sekitar pukul 22:00 WIB. Ia datang menggunakan sepeda motor dan membawa umpan berupa ayam potong yang sudah diberikan racun.

Setelah memberikan makan harimau tersebut, Udin kembali datang ke kebun binatang itu pada pukul 02:00 WIB, dan langsung membunuh harimau bernama Sheila dengan senjata tajam.

Kemudian barang bukti berupa kulit, daging serta tulang harimau tersebut dibawa ke Palembang untuk dijual ke pemesan yang kini sedang diungkap kasusnya.(*)

No comments:

Post a Comment