Friday, October 30, 2009

Ratusan HP Ilegal Marak Beredar Di Jambi 14 Buah Ban Tak Berstandar SNI Juga Disita



JAMBI – Msi
Ini peringatan bagi konsumen handphone (HP). Saat ini diduga banyak HP ilegal beredar di Jambi. Itu terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Departemen Perindustrian di Jambi kemarin (29/10). Dalam sidak itu, tim dari pusat tersebut menyita ratusan HP ilegal yang tidak terdaftar di Departemen Perindustrian (Depperindag) dan Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Deparpostel).
Dari pantauan Jambi Independent, selain HP, tim Depperindag juga memeriksa dua produk lain, yakni ban dan printer. Sedikitnya 14 ban dan delapan unit printer yang diduga digunakan untuk pembuatan uang palsu juga berhasil disita.
Ratusan HP yang diduga tidak memiliki izin itu ditemukan di beberapa toko HP di Kota Jambi, di antaranya di AK Phone di Pasar, Kota Jambi, sebanyak 140 buah HP. Jumlah itu terdiri atas merek Mie Exon 22, Venera 82, HT Mobile 630, dan Blackberry.
Lalu di toko Brother Phone, disita 14 HP dengan merek s...TV Mobile, 8310V, Hiwire, e-71, dan Mobile e-Phone. Di toko G2000 disita 4 HP mereka IMO, G910, G911, dan Nexian. Selain itu, di beberapa lokasi berbeda lainnya, juga disita 40 HP merek Blackberry, 82 merek Xeneram, 22 merek Mixon, dan 37 merek HP Mobile. “Yang kita sita ini adalah produk yang tidak terdaftar di Depperindag dan Deparpostel. Kalau tidak terdaftar, berarti ilegal yang tentu sangat merugikan konsumen,” kata koordinator penyidikan dari Depperindag, Martin Siregar.
Selain itu, juga ditemukan printer yang bisa digunakan untuk mencetak uang palsu. Printer tersebut disita dari Toko Eleven, samping Novotel Jambi. Ada delapan unit printer yang ditemukan. Lima di antaranya merek Pixma IP 1300 dan tiga lagi merek Pixma 145. “Ini kita tarik karena tidak memiliki stiker hologram sebagai tanda terdaftar,” ujar Martin.
Setelah menyita ratusan HP dan printer, selanjutnya tim Depperindag mendatangi beberapa toko ban. Tujuannya memeriksa ban yang tidak besertifikat SNI. Di antaranya Toko Raja Ban Jaya di depan Trona, Kota Jambi; Aneka Variasi Auto Accessories di Jalan Jenderal Sudirman No No 55; dan Sinar Jaya Ban di Jalan M Yamin No 11.
Hasilnya, tim menemukan ban dalam yang tidak sesuai standar sebanyak 14 buah di Toko Raja Ban Jaya. Ke-14 ban itu langsung disegel di tempat. “Untuk sementara kita segel dan tidak boleh dijual. Jika mereka menjual, sudah menyalahi aturan dan sangat merugikan konsumen. Mereka bisa ditindak dengan undang-undang konsumen. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” jelas Fery, koordinator tim.
Menurut dia, temuan akan langsung ditindaklanjuti. Pemilik toko hingga tingkat distributor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Masing-masing pemilik toko harus mempertanggungjawabkan distribusi barang yang telah dijual. Selain itu, barang bukti juga akan dibawa ke Jakarta untuk diselidiki lebih lanjut. “Kita akan selidiki hingga tingkat distributor. Jika terbukti barang tersebut ilegal, mereka menyalahi perlindungan terhadap konsumen,” ujarnya. Fery mencontohkan, jika ban dalam yang dijual tidak sesuai standar, akan mudah rusak. Bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan yang cukup fatal.(Yus)

No comments:

Post a Comment