Saturday, October 17, 2009

Jaringan Mafia CPO Terbesar di Riau Dibongkar

Medan :Msi
Jaringan mafia crude palm oil (CPO) terbesar di Riau, melibatkan supir dan kernet truk tanki pengangkut minyak kelapa sawit dibongkar Polsek Mandau, Duri, Riau, Minggu (11/10).
Namun, sampai saat ini polisi baru memanggil satu perusahaan berisinial PT Ivomas Tunggal. Sedangkan dua perusahaan lain yang diduga terlibat yaitu PT Smart Tbk dan Sawit Riau Makmur belum dimintai keterangan. Terungkapnya jaringan tersebut berawal dari tindakan supir truk pengangkut CPO milik CV Indo Prima, Bahrumsyah alias Hendrik .
Seperti dituturkan Pimpinan CV Indo Prima, Ali, Kamis (15/10), seharusnya, Hendrik yang membawa CPO seberat 27,5 ton berasal dari salah satu Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) Teso di Lipat Kain yang menjadi mitra usaha Indo Prima, mengantar muatan ke PT Sari Dumai Sejati (SDS) di Lubuk Gaung, Dumai. Namun, tersangka malah menjualnya ke PT Ivomas Tunggal di kawasan Pelabuhan Dumai.Aksi tersebut berlangsung lancar, karena saat mengantarnya ke Ivomas Tunggal, surat pengatar telah diganti yang seharusnya milik PKS Teso menjadi milik PKS PT Sawit Riau Makmur Teluk Mega, Rokan Hilir.
“Kejahatan tersebut semakin jelas saat Rizal yang bertugas sebagai kernet tanki CPO milik CV Indo Prima diamankan di Tanjungbalai,” kata Ali.
Dari Rizal diketahui mereka memang mengantar minyak seharga Rp220 juta tersebut ke PT Ivomas Tunggal, bukan ke PT SDS. Sedang truk tersebut ditinggalkan di sebuah rumah makan di Simpang Bangko, Mandau dalam keadaan kosong dan plat kendaraan dicopot.
“Sampai saat ini, perkembangan yang saya tahu kernet yakni Rizal sudah diamankan. Sedangkan sopir yakni Hendrik belum. Sementara satu perusahaan yakni PT Ivomas Tunggal sudah dimintai keterangannya oleh polisi. Tapi, dua lainnya yaitu PT Smart Tbk dan Sawit Riau Makmur belum. Kami meminta supaya polisi bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Sebab, sudah sangat meresahkan masyarakat terutama pengusaha CPO,” pungkas Ali.(INT)

3 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Yang bertanda tangan dibawah ini Para Advocat dari Kantor Hukum JF & P Counsellor At Law yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien Kami PT. Sawit Riau Makmur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 01 Oktober 2015 dengan ini menyampaikan bantahan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang telah merugikan nama baik Klien Kami sebagai berikut :

    1. Bahwa Klien kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang minyak kepala sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan sampai saat ini tetap menjunjung tinggi peraturan - peraturan yang berlaku dan diatur diwilayah Republik Indonesia serta dalam menjalankan usahanya selalu mengedepankan rasa kejujuran dan tanggung jawab sehingga Klien kami merupakan perusahaan yang dipercaya dibidangnya:

    2. Bahwa terhadap pemberitaan tersebut nama baik Klien kami telah tercemar karena telah membuat pernyataan bohong dan fitnah belaka yang merusak citra dan nama baik Klien kami apalagi dalam pemberitaan tersebut secara tegas dan jelas menyebut langsung nama perusahaan Klien kami tanpa memberi inisial nama perusahaan Jaringan Mafia CPO terbesar di Riau;

    3. Bahwa adapun pemberitaan tersebut sangat tidak tepat, karena hingga saat ini belum terbukti secara hukum (belum adanya suatu putusan pengadilan) yang menyatakan bahwa Klien kami terbukti secara sah melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana pemberitaan di blog tersebut;

    4. Bahwa dengan adanya pemberitaan yang tidak benar tersebut jelas sekali perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 27 butir 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan telah melanggar azas hukum praduga tak bersalah (presumption of innocent);

    6. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, kami meminta Media Swara Indonesia untuk menghapus postingan yang sudah mencemarkan nama baik Klien Kami diatas.

    Atas perhatiannya terima kasih.

    Hormat kami,
    Kantor Hukum
    JF & P Counsellor at Law

    ReplyDelete