Saturday, October 17, 2009

Diduga Mulai Pejabat Hingga Kontraktor Terlibat Korupsi Senilai Rp 116 M







Pekanbaru: Msi - Korupsi berjamaah terjadi di Pemkab Indragiri Hulu, Riau. Mereka yang terlibat diduga mulai dari pejabat Pemkab, anggota dewan dan kontraktor. Nilainya yang dikorupsi sebesar Rp 116 miliar.

“Kasus ini melibatkan kalangan pejabat eksekutif, legislatif sampai ke sejumlah rekanan yang selama ini bermain proyek di lingkungan Pemkab Inhu. Kasus korupsi ini berlangsung sejak tahun 2005 sampai tahun 2008 dengan dana sebesar Rp 116 miliar,” kata Asintel Kejati Riau, Heru Chairudin kepada wartawan, Kamis (15/10/2009) di Pekanbaru.

Menurut Heru, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah pejabat, anggota dewan serta sejumlah kontraktor. Sejumlah pejabat yang telah diperiksa antara lain, mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman yang kini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Riau dari Partai Demokrat.

Selain itu mantan Sekda Inhu, Azhar Syam, mantan Sekwan, Zaharman dan mantan Kepala Badan Pengawas Daerah, Andi Ismet serta Raja Marwan.

“Modus korupsi yang dilakukan mereka dengan cara cash bon dana APBD. Dana ini diambil masing-masing intansi serta kontraktor. Dugaan dana itu untuk kepentingan pribadi mereka,” kata Heru.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Heru, tidak ada aturan yang membenarkan adanya pinjam pakai uang APBD oleh siapa pun. Namun dalam prakteknya, para pejabat serta anggota dewan justru bisa cash bon dana APBD.

“Di mata hukum, tidak ada istilah cash bon, ini jelas korupsi,” kata Heru.

Kendati telah memeriksa 14 pejabat, menurut Heru pihaknya belum menetapkan tersangka. Kendati demikian, pihak Kejati Riau telah mengantongi bukti kuat soal pengambilan dana APBD itu oleh sejumlah pejabat dan kontraktor.

“Ada yang memakai dana itu namun sudah dikembalikan. Itu menunjukan bukti kuat atas penyalahgunaan keuangan negara,” kata Heru.(int

No comments:

Post a Comment