Friday, October 16, 2009

Manager Kebun Limau Mungkur Buka Mulut

MEDAN-Msi
Manager Kebun Limau Mungkur, Taruna Sinulingga akhirnya mengakui telah dipanggil dan diperiksa penyidik Kejatisu terkait KSO antara PTPN II dengan pihak Koperasi Nuansa Baru.
“Benar saya diminta keterangan terkait KSO antara PTPN II dengan Koperasi Nuansa Baru,” terang Taruna di Tanjungmorawa Kamis (13/8).
Sehari sebelumnya, pria berkumis tebal tersebut mengaku tidak pernah diperiksa Kejatisu. Taruna lalu menjelaskan terperinci asal muasal dibuatnya MoU dengan Koperasi Nuansa Baru dengan PTPN II. Ia mengatakan, tahun 1972 luas lahan kebun Limau Mungkur PTPN II sekira 2.252 hektar yang berada di bawah tanggung jawab kantor Kebun Limau Mungkur.
Di sana ditanami karet, kakao dan sawit. Tahun 1998 kebun Limau Mungkur berencana mengganti tanaman di lahan perkebunan dengan luas 922 hektar yang belum memiliki sertifikat HGU. Meski, masih dalam kondisi bersengketa di sana, PTPN II tetap menanam tanaman sawit.
Lantas dengan dasar itulah, sejumlah kelompok warga yang mengatas nama Koperasi Juma Tombak melakukan gugatan ke PN Lubukpakam dan Juma Tombak menang. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) Koperasi Juma Tombak menang, namun di tingkat Peninjauan Kembali (PK) PTPN II menang.
Tetapi, kurun waktu sengketa terjadi antara PTPN II dengan Koperasi Juma Tombak, sebagian dari 922 hektar lahan tersebut dimasuki serta dikuasai warga. Juma Tombak hanya mengkuasai 582 hektar. Sisanya kelompok pengarap. “Ketika terjadi sengketa perebutan lahan tersebut, hampir semua karyawan PTP II di afdeling I dan II meninggalkan perumahan perkebunan di sana,” katanya.
Bulan Juni 2007, dibuatlah strategi serta rencana mengembalikan kebun Limau Mungkur dengan luas 922 hektar.
Ketika, itu ada sekelompok pemuda yang terhimpun dalam Forum Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1) mengajukan diri untuk terlibat melakukan optimalisasi penggembalian lahan.
Namun, lanjutnya, karena yang dapat melakukan kerjasama operasional perkebunan milik Negara, adalah unit usaha berbadan hukum, maka didirikanlah Koperasi Nuansa Baru, serta mengandeng pengusaha lokal di bawah bendera CV Bintang Meriah. “Ketika itu, hanya FKI-1 lah yang mengajukan proposal kerjasama menggembalian lahan 922 Ha, dan setelah diperiksa dengan teliti FKI-1 memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.
Tugas Koperasi Nuansa Baru, ketika itu menggembalian lahan PTPN II serta mengamankan kebun dan memetik TBS kemudian mengangkutnya ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN II di kecamatan Pagar Merbau. Koperasi mendapat bayaran disesuaikan dengan kinerja serta kondisi di lapangan, misalnya, ketika awal kompilik terjadi Koperasi Nuansa Baru mendapat upah Rp700 per kilogram per TBS, selanjutnya Rp600/Kg/TBS, lantas sampai saat ini, bayaran yang diterima Nuansa Baru Rp200/Kg/TBS.
Dalam KSO tersebut PTPN II tidak mengeluarkan biaya, namun, hasil dari kebun dengan luas 922 hektar0lah membiayai operasional pengembalian aset PTPN II tersebut. “Tahun lalu keuntungan dari kebun yang bersengketa tersebut Rp1 miliar,” terangnya. (int)

No comments:

Post a Comment