Tuesday, February 9, 2010

BKSDA Riau Segera Razia Toko Penjual Organ Harimau




Organ Harimau (Foto: Banda Haruddin Tandjung/okezone)

PEKANBARU - Belasan toko di Pekanbaru, Riau, terindikasi memperdagangkan organ Harimau Sumatera. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengaku akan melakukan tindakan tegas terhadap perdagangan ilegal itu.

“Kita akan melakukan penyelidikan tentang adanya perdagangan harimau, jika nanti terbukti, mereka akan kita proses secara hukum,” kata Kepala Teknis BKSDA Riau Sahimen kepada okezone di Pekanbaru, Selasa (9/2/2010).

Pihaknya sudah menerima laporan tentang perdagangan bagian tubuh harimau dari WWF mengaku geram dan segera menerjunkan intelijen dan jika tempatnya sudah dipastikan, pihaknya akan melakukan razia.

Karena menurutnya harimau adalah satwa yang dilindungi oleh UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem dengan pidana kurungan 4 tahun penjara. “Harimau adalah satwa yang dilindungi, kita minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perburuan harimau lagi,” pintanya.

Sementara itu, WWF menyebutkan ada 11 toko di Pekanbaru memperdagangkan harimau. Kulit harimau misalnya dijual dengan harga sekira Rp25 juta sedangkan kemaluan harimau jantan dihargai Rp10 juta, taring dihargai Rp1,5 juta dan organ lainnya. Selain itu para pemburu juga melakukan penjualan organ harimau hingga ke luar Riau seperti Sumatera Barat dan Jambi.(mbs)

No comments:

Post a Comment