Monday, February 1, 2010

Pelaksanaan Sita Jaminan Tanah di Dusun Sei Pinang Nyaris Ricuh


Jumat 29 Januari 2010

>>zainul, rantauprapat



Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat akhirnya menetapkan dan melakukan sita jaminan terhadap tanah yang terletak di Dusun Sei Pinang, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Pemkab Labuhanbatu, Rabu (27/1).
Gelar sita jaminan tanah seluas 414 hektar itu sesuai dengan penetapan Ketua PN Rantauprapat Baslin Sinaga tanggal 20 Januari 2010 bernomor : 24 / Pdt.G/2009/PN-RAP.
Penetapan itu atas gugatan penggugat serta surat permohonan sita jaminan tanggal 8 Januari 2010 oleh Bambang Agus Winoto, warga Jalan Damar Mas Blok A Nomor 20 Medan, melalui kuasa hukumnya H Maswandi SH MHum, terhadap PT Umbul Mas Wisesa beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 18 Gedung Bank Sumut lantai 7 Medan yang diwakili kuasanya dan rekan-rekan.
Pembacaan penetapan Ketua PN Rantauprapat itu dibacakan oleh Juru Sita yakni di lokasi yang bersengketa. Disana diketahui, tanah seluas 414 hektar tersebut berbatasan dengan sebelah Utara berbatas PT Umbul Mas Wisesa terukur 1600 meter, sebelah Selatan berbatas dengan PT Mitra terukur 1600 meter, sebelah Timur berbatas dengan masyarakat terukur 2770 meter dan sebelah Barat berbatas dengan PT Umbul Mas Wisesa terukur 2410 meter.
"Sita Jaminan merupakan tindakan sementara dengan maksud agar objek sengketa tidak dialihkan maupun dipindahtangankan sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut. Berdasarkan bukti permulaan yang diajukan penggugat, permohonan sita jaminan beralasan hukum dan patut dilakukan," kata Sahruddin Tanjung SH selaku juru sita didampingi aparat kepolisian.
Nyaris Ricuh
Pelaksanaan sita jaminan di lokasi ternyata mendapat perlawanan dari pihak PT Umbul Mas Wisesa, bahkan nyaris terjadi baku hantam antara pihak PT Umbul Mas Wisesa dengan aparat PN Rantauprapat.
Itu disebabkan, Manager PT Umbul Mas Wisesa Abi Kusno tidak memperbolehkan aparat PN untuk memasuki areal lahan yang bersengketa walau dengan dalih apapun. Parahnya, Abi Kusno menyarankan agar beberapa assisten yang hadir segera menurunkan para karyawan kelapangan.
Pantauan wartawan di lapangan, usai berkata kasar, Abi Kusno juga menghimbau puluhan karyawan yang telah datang untuk menghadang dan memblokir badan jalan yang menuju ke areal perkebunan sawit tersengketa. Secepat itu, puluhan karyawan mengambil kayu batangan yang ada dan meletakkannya melintang dibadan jalan, sehingga pihak aparat tidak melalui jalan itu guna menghindari adanya baku hantam.
Selang beberapa menit, beberapa mobil dan jonder milik PT UMW terlihat tiba dilokasi dengan membawa penumpang yang diperkirakan mencapai ratusan orang. Disana terdengar sorak-sorai karyawan agar melakukan penghadangan dan pemukulan, serta pembakaran. Melihat itu, pihak PN Rantauprapat dan aparat kepolisian dari Mapolres Labuhanbatu mengambil langkah mundur, dikarenakan kondisi karyawan terlihat emosi akibat arahan dari beberapa assisten dan manager.
Beberapa unit mobil milik PT UMW terlihat puluhan senjata tajam jenis parang panjang yang sebelumnya digunakan untuk bekerja di areal lahan lainnya. Saat melakukan pengukuran disalahsatu ruas lahan, rombongan PN Rantauprapat dan kepolisian kembali mendapat hadangan, bahkan situasi semakin memanas. Sebab, manager mengatakan kepada juru sita dan lainnya tidak menjamin keselamatan jika memasuki areal bersengketa.
Manager PT UMW Abi Kusno, ketika ingin dikonfirmasi wartawan disekitaran badan jalan yang diblokir memilih tidak berbicara. disarankan agar mempertanyakan permasalahan itu langsung ke kantor besar yang berada di Medan. "Kami tidak bisa menjawab, silahkan saja ke kantor Medan, kami hanya menjalankan perintah atasan," tegas Abi Kusno kepada sejumlah wartawan dengan intonasi suara yang keras, disambut dengan ratusan karyawan lainnya.
Disesalkan
Sikap arogan dari Manager PT UMW Abi Kusno yang nyaris menimbulkan aksi berdarah, ternyata sangat disesalkan pihak PN Ratauprapat, Kepala Desa (Kades) Sei Siarti dan aparat kepolisian. Selaku pimpinan yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) Kusno disebutkan tidak layak berkata kasar dan bertindak arogan. Terlebih saat itu pihak PN Rantauprapat hanya ingin melakukan sita jaminan, bukan eksekusi.
"Sudah kita terangkan ini hanya sebatas sita jaminan sebelum adanya putusan tetap, namun manager tidak mengerti, bahkan menghalangi tugas kita, sikap arogan Abi Kusno sangat kita sayangkan. Kalau seandainya tadi kita layani, pasti terjadi keributan," jawab Tanjung.
Disinggung tentang adanya ancaman yang dilontarkan Manager PT UMW Abi Kusno kepihak mereka, Tanjung mengakui masih akan melakukan perundingan dengan atasannya. "Jadi tidaknya kita laporkan ke aparat, kami akan melakukan koordinasi dengan Ketua PN Rantauprapat, yang pasti tadi terjadi perkataan ancaman keselamatan," tegas Tanjung lagi, sembari menambahkan Abi Kusno seharusnya menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum yang sedang digalakkan pemerintah, bukan sebaliknya.
Kekesalaan juga dilontarkan oleh Kades Sei Siarti Harapan Pasaribu, terlebih Abi Kusno telah dianggap sosok yang berpendidikan. "Itu bukan ucapan seorang tingkat manager. Yang pasti kita sangat sayangkanlah, tidak seharusnya dia (manager) bertindak dan berbicara seperti itu," aku Harapan. ***

No comments:

Post a Comment