Friday, February 5, 2010

Reklame Banyak Melanggar

Ditulis oleh Dipar Kusmi, Kota Baru
Rabu, 03 Februari 2010
Dalam Aturan, Minimal 3 Meter dari Jalan

Kota Jambi akhir-akhir ini kian padat diisi bermacam reklame. Bangunan reklame seperti billboard terpapar di hampir setiap sudut kota ini. Jambi kian sesak. Tak hanya di daerah tertentu, kini reklame tersebar di hampir semua titik dalam Kota Jambi.

Dari pantauan Jambi Independent di beberapa kawasan, penempatan reklame banyak melanggar aturan. Malah di beberapa jalan yang seharusnya bebas reklame, kini banyak diisi billboard, spanduk, dan baliho-baliho. Malah ada pula salah satu billboard yang akan dibangun di ruas trotoar. Kota ini kian kacau.

Padahal, sesuai Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 40 Tahun 2009 tentang Bangunan Reklame, disebutkan bahwa titik-titik reklame terdiri atas kawasan bebas dan kawasan umum. Kawasan bebas adalah kawasan yang sama sekali tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame.

Kawasan itu seperti kawasan permukiman, cagar budaya atau cagar alam, penyangga lapangan udara, permakaman umum, daerah milik jalan (damija), jalur utilitas di bawah dan di atas permukaan gedung. Berikutnya gedung dan halaman sarana pendidikan, sosial, ibadah, kantor pemerintah, energi dan utilitas serta taman kota, lapangan terbuka, dan landmark kota.

Selain itu, jalan-jalan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame di Kota Jambi seperti Jalan Selamet Riyadi, Jalan Prof Dr Sri Soedewi, Jalan Yusuf Singadekane, Jalan A Yani, Jalan Soekarno Hatta, Jalan A Manap, Jalan A Rahman Hakim, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan KH Agus Salim.

Kawasan umum yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame dibagi dua: titik reklame di dalam sarana dan prasarana kota dan di luar sarana dan prasarana kota. Titik reklame di dalam sarana dan prasarana kota seperti bahu jalan atau berm jalan, shelter bus, halte angkutan umum, jembatan penyeberangan orang, pos jaga polisi, terminal, dan pangkalan angkutan serta gelanggang olahraga. Sedangkan titik reklame di luar sarana dan prasarana kota seperti di atas bangunan, menempel pada bangunan, dan di halaman bangunan.

Kasi Perencanaan dan Penataan Ruang Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi, Tri Sonadi, mengatakan bahwa ketentuan teknis peletakan reklame yaitu jarak dari jalan minimal 3 meter dan tinggi papan reklame dari tanah juga minimal 3 meter.

“Biasanya jarak itu untuk ukuran reklame yang kecil seperti billboard. Sedangkan yang ukuran besar seperti bando harus jarak as tiang pondasi dan as jalan sepanjang 11 meter,” katanya. Selain itu, tinggi reklame juga maksimal 13,5 meter.

Sementara di kawasan Mall Kapuk, ada pembangunan billboard baru yang melanggar aturan itu. Jangankan berjarak 3 meter dari jalan, pembangunannya pun dilakukan di atas trotoar jalan. Parahnya, trotoar sengaja dihancurkan demi pembangunan reklame yang entah milik siapa itu. “Kalau yang itu akan dibongkar balik,” jelasnya.(*)

No comments:

Post a Comment