Monday, February 1, 2010

Mantan Kadis PU Dilaporkan ke Jaksa Terkait Pengerjaan Jalan Sungai Ampuh

Senin, 01 Februari 2010
SUNGAIPENUH - Mantan Pelaksana Tugas (Peltu) Kadis Pekerjaan Umum Kab Kerinci, Zulfikar, Kamis (28/01) lalu dilaporkan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke kejaksaan terkait pelaksanaan proyek jalan Sunagi Ampuh - Renah Kayu Embun.

Secara resmi dua organisasi ini, yakni LSM GEGER dan LSM IB, menyerahkan laporan secara tertulis nomor 077/LSM-GEGER/1/2010 ke Kejari Sungaipenuh, perihal pengaduan tindak pidana korupsi yang diduga kuat melibatkan Zulfikar selaku Peltu Kadis PU.

LSM GEGER menyebutkan, laporan pengaduan itu meliputi kasus dugaan manipulasi data proyek peningkatan jalan Sungai Ampuh - Bukit Khayangan. Dalam hal ini, Zulfikar bertindak selaku pengguna anggaran pada Dinas PU Kab Kerinci waktu itu.

Itu berdasarkan berita acara serah-terima pertama pekerjaan No 761/100/BASTK/KIMP-2008 tertanggal 14 September 2008 dan juga surat pernyataan tanggung jawab mutlak No 0132/SPM/LS/KIMP/2008 tertanggal 19 Agustus 2008.

Masih menurut LSM GEGER, berdasarkan hasil temuan BPK kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 71 juta. Rekomendasinya pertama, penggunaan anggaran PPTK dan konsultan pengawas lemah dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Dua, penyedia barang dan jasa tak profesional dalam melaksanakan pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya.

Zoni Irawan, salah seorang pelapor, mengatakan laporan resmi ke Kejari Sungaipenuh hendaknya bisa diproses sebagaimana mestinya. Di sisi lain Kajari Sungaipenuh, Daru TS SH MHum, saat dikonfirmasi via ponsel kemarin, membenarkan adanya laporan itu. “Memang ada laporan kami terima beberapa waktu lalu. Kita akan pelajari dulu sesuai fakta yuridisnya dan bukan hanya berdasarkan asumsi,” terang Daru.

Sebaliknya, mantan Kadis PU Kerinci, Zulfikar, saat dihubungi ke ponselnya untuk dikonfirmasikan sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu kemarin, tak membuahkan hasil karena ponselnya tak aktif.

(wdo)

No comments:

Post a Comment