Tuesday, February 9, 2010

Kajati Tempuh Jalur Persuasif . Upaya Jebloskan As’ad Syam ke Penjara

Ditulis oleh fes
Selasa, 09 Februari 2010

MUAROJAMBI – Kejaksaan masih terus beralibi untuk mengeksekusi mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam. Yang teranyar, korps Adhyaksa akan melalui pendekatan persuasif. Itu berarti upaya jemput paksa terhadap terpidana 4 tahun penjara itu tidak akan dilakukan kejaksaan.

Langkah persuasif yang bakal ditempuh kejaksaan tersebut diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Yuswa Kusuma Basri Apandi ketika berkunjung di Muarojambi kemarin (8/2). “Dia akan tetap kita eksekusi. Namun akan kita lakukan melalui pendekatan persuasif dulu,” katanya.

Yuswa belum berani mengungkapkan akan melakukan upaya jemput paksa terhadap As’ad Syam. Padahal dia mengetahui bahwa selama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti telah berulang kali memanggil yang bersangkutan dan tetap tidak diacuhkan. “Dia tetap akan kita eksekusi, namun kita upayakan melalui pendekatan dululah,” katanya lagi.

Untuk mengingatkan kembali, surat putusan kasasi A’ad Syam terkait perkara korupsi pembangunan PLTD Unit 22, Sungaibahar, telah turun dari MA pada Jumat (16/10). Dalam Putusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad Syam.

MA menyatakan, As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan disita. Kalau tidak memiliki harta benda, maka As’ad diwajibkan menjalani sanksi penambahan hukuman selama enam bulan kurungan.(fes)

Eksekusi terpidana 4 tahun penjara As’ad Syam bakal dilakukan melalui pendekatan persuasive. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Yuswa Kusuma Basri Apandi kemarin.

“Dia akan tetap kita eksekusi. namun, akan kita lakukan melalui pendekatan persuasive dulu,”katanya ketika ditanyai wartawan di rumah dinas Bupati Muarojambi, Kemarin.

Yuswa sendiri belum berani mengungkapkan akan melakukan upaya jemput paksa terhadap as’ad syam. Padahal dia mengetahui bahwa selama ini, Kejaksaan Negeri Sengeti telah berulang kali memanggil yang bersangkutan namun tetap tidak diacuhkan “dia tetap akan kita eksekusi. namun, kita upayakan melalui pendekatakan dululah,”katanya.

Untuk mengingatkan kembali, surat putusan kasasi A’ad Syam terkait perkara korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungai Bahar telah turun dari MA pada Jumat (16/10). Dalam Putusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad Syam.

MA menyatakan, As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan disita. Kalau tidak memiliki harta benda, maka as’ad diwajibkan menjalani sanksi penambahan hukuman selama enam bulan kurungan.(fes)

No comments:

Post a Comment