Monday, February 1, 2010

Uang Proyek GSG Masuk Kantong Pejabat

Jumat, 31 Oktober 2008
Medan, sumutcyber-Seorang pejabat Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) bikin geger wartawan di Aula Bainfokom Sumut, Kamis (30/10) kemarin. Kasubdis Tata Ruang dan Pemukiman J Sinaga menyebutkan, uang untuk pembangunan proyek Gedung Serba Guna (GSG) habis masuk ke kantong pejabat.
Kontan saja pernyataan yang dikeluarkan J Sinaga setelah konferensi pers rutin di Bainkofom itu membuat wartawan mengejarnya lagi.

Awalnya, ia ditanyai mengenai pembangunan GSG yang tak kunjung selesai. Namun, ia menolak menjawab pertanyaan itu. Namun setelah didesak, J Sinaga mengatakan jika dana itu sudah bertaburan kemana-mana termasuk ke kantong para pejabat. “Gimana tak lama, orang uangnya habis masuk ke kantong pejabat,” ungkapnya.

Saat didesak lagi, J Sinaga tak bersedia menjelaskan pejabat mana yang dimaksudkannya telah menghabiskan dana proyek tersebut. Ia lalu cepat berlalu.

Mengenai perkembangan pembangunan GSG, ia mengatakan tahun ini dana proyek itu tak disetujui, dan tahun depan baru direncanakan pembangunan GSG itu akan dilanjutkan.

Sejauh ini, proyek ini sudah memakan waktu lima tahun. Seharusnya, tahun 2008 gedung itu sudah selesai. Gedung yang terletak di Jalan Williem Iskandar itu semula diharapkan mantan Gubsu Alm T Rizal Nurdin akan jadi tempat pelaksanaan PON ke XVII. Namun pelaksanaan event olahraga nasional itu batal dilaksanakan di Sumut.

Sampai saat ini, dana yang sudah dikucurkan sekira Rp75 miliar. Sebelumnya Ketua Komisi E DPRDSU Rafriandi Nasution SE MT kepada wartawan mengatakan jika selama ini banyak penyimpangan yang terjadi pada proyek tersebutn
Sebab dana Rp45 miliar yang diproyeksikan pada tahun 1993 akan mampu menyelesaikan proyek itu, namun sudah Rp75 miliar dana keluar tapi tersebut belum mencapai 75 persen.

Rafriandi juga mengatakan, karena tidak masuk akalnya penggunaan anggaran untuk pembangunan GSG tersebut, makanya pada RAPBD tahun 2008, DPRD pihaknya tak menyetujui anggaran Rp45 miliar dana untuk pembangunan tahap ketiga gedung tersebut. Tahun depan direncanakan dana tersebut dikucurkan, namun pengerjaannya tak lagi di bawah Dinas Tarukim melainkan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Pada tahun 2008, Dinas Tata Ruang dan Pemukikan (Tarukim) Sumut kembali menganggarkan Rp17,5 miliar tetapi tidak disetujui DPRD Sumut dan Pemprovsu, pada rapat pembahasan anggaran akhir 2007 lalu. DPRD Sumut pernah menginginkan hasil audit atas pembangunan GSG itu.

Dinas Tarukim sendiri hanya bisa menunggu anggaran dari APBD Sumut itu disetujui dewan karena hasil lobi Dinas Tarukim ke Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenegpora) agar pembangunan GSG ini dibantu dari APBN tidak berhasil.

Di sisi lain, dari hasil penelusuran wartawan koran ini dihambatnya alokasi anggaran tahun 2008 dikarenakan ada oknum pejabat Pemprovsu meminta “setoran” dari pemborong dengan kompensasi kelanjutan pembangunan GSG dikerjakan oleh kontraktor yang memberikan setoran tersebut. “Kami dimintai setor Rp1 miliar tapi kami tak sanggup,” kata seorang sumber yang mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan kepada Sumut Pos, belum lama ini.
Meskipun demikian, dia mengaku telah memberi uang Rp300 juta, tetapi alokasi anggaran untuk kelanjutan pembangunan GSG tahun 2008 itu tetap dihambat juga.

Untuk tahun 2008, pengerjaan proyek itu untuk membuat rangka dan atap bangunan GSG yang terbuat dari besi. Akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) maka alokasi dana Rp17,5 miliar tidak cukup lagi untuk membeli rangka dan atap besi itu, sebab harga besi sudah naik dua kali lipat.

Dari data yang didapat koran ini BPK juga sudah menyoroti proses proyek itu. Terutama proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Provinsi Sumatera Utara Tahap VI sebesar Rp14.433.000.000.

Hasil evaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi (Sampul I) sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Sampul I No. 07/Pan/Tarukim Prop.SU/2007 tanggal 16 Agustus 2007 terhadap sembilan rekanan yang memasukkan dokumen penawaran, maka ditetapkan perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat (lulus) yaitu PT Waskita Karya dengan total nilai 100 sebagai urutan pertama , PT Pembangunan Perumahan dengan total nilai 95 sebagai urutan kedua dan PT Muslimindo Nanda Prima dengan total nilai 81 sebagai urutan ketiga.

Tanggal 31 Agustus 2007, PT Muslimindo Nanda Prima dinyatakan sebagai calon pemenang I dengan harga penawaran terendah sebesar Rp13.740.000.000.
Hasil pemeriksaan fisik, ditemukan pengurangan-pengurangan pekerjaan pada pembangunan gedung serba guna Tahap VI Tahun Anggaran 2007 untuk menutupi kesalahan perhitungan dan penawaran yang dilakukan kontraktor PT Muslimindo Nanda Prima, sehingga menjadi beban anggaran pada tahun berikutnya minimal sebesar Rp1.120.471.442.

Lalu, penambahan pekerjaan Mortar penutup plat duck lantai atap water proofing, memboroskan keuangan daerah sebesar Rp270.766.935.
BPK menyatakan, PT Muslimindo Nanda Prima sebagai pemenang pekerjaan tidak mampu memperhitungkan volume setiap jenis pekerjaan sesuai gambar rencana.(den/tim/sumutpos/z)

No comments:

Post a Comment