Saturday, February 20, 2010

Kasus Korupsi Satpol PP Batanghari Diusut

Ditulis oleh rib
Selasa, 16 Februari 2010
JAMBI – Diam-diam Sat II Dit Reskrim Polda Jambi telah mengusut kasus dugaan penggelapan dana pengurusan izin senjata api (senpi) di jajaran Satpol PP Kabupaten Batanghari.

Penyidik telah memintai keterangan dari berbagai pihak. Di antaranya mantan Kasi Penyidikan, mantan Kasubag TU, Bendaharawan serta mantan Kakan Satpol PP Batanghari.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah ketika dikonfirmasi kemarin (15/2) membenarkan pemeriksaan itu. “Masih dalam penyelidikan, kita baru meminta keterangan dari beberapa saksi,” kata mantan Kabid Propam Polda Jambi itu.

Informasi yang dihimpun, dugaan penggelapan dana mengurus izin senpi Sat Pol PP Kabupaten Batanghari ini terjadi 2007 lalu.

Saat itu, Satpol PP Batanghari berniat mengurus izin 16 pucuk senpi dengan bantuan rekanan atau pihak ketiga. Pada waktu itu, Satpol PP menarik dana dari kas daerah kemudian menyerahkan dana sebesar Rp 127,5 juta pada pihak ketiga, yaitu perwakilan PT Bumame di Jambi.

Dalam prosesnya, hingga akhir 2007 sampai saat ini, kabarnya izin perpanjangan senpi tersebut belum juga keluar. Meskipun izin belum keluar dari Polri, namun PT Bumame tidak mengembalikan dana ke Kas Daerah. Hal ini tentunya menimbulkan kerugian negara.

Meskipun PT Bumame tidak berhasil mengurus izin penggunaan senpi itu, tapi sebagai laporan akhir tahun, Satpol PP Batanghari dikabarkan sudah membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) uang untuk izin tersebut.

Mantan Kakan Satpol PP Batanghari, Asmid Jabar ketika dikonfirmasi, membenarkan dirinya sudah dipanggil penyidik Polda Jambi.

Menurutnya sebelum penyerahan dana kepada PT Bumame, sudah dibuat perjanjian. Perjanjian tersebut berbunyi, apabila PT Bumame tidak bisa mengurus perpanjangan izin senpi sampai selesai, maka perusahaan bersedia mengembalikan uang tersebut secara utuh.(rib)

No comments:

Post a Comment