Saturday, February 20, 2010

Pemberi Kredit Diperiksa Jaksa

Ditulis oleh ira
Jumat, 19 Februari 2010

Terkait Kredit Raden Motor

JAMBI – Penyidik intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali memeriksa saksi terkait kasus Raden Motor. Setelah sebelumnya memeriksa Account Officer (AO) BRI Cabang Jambi berinisial Rd, kemarin (18/2) giliran Es yang merupakan mantan account officer BRI Cabang Jambi. Es ini telah dimutasikan ke Linggau.

Dia diperiksa jaksa penyidik Douglas P Nainggolan. Dia diperiksa selama enam jam di kantor Kejati Jambi, Telanaipura. Ditemui usai pemeriksaan, Douglas menyatakan Es diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyimpangan pemberian kredit BRI Cabang Jambi kepada PT Raden Prima Lestari (PT RPL) alias Raden Motor. Materi pemeriksaannya seputar prosedur pencairan kredit yang diajukan PT RPL, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

ES, kata Douglas, orang yang terlibat langsung dengan masalah pencairan kredit RPL tersebut. “Dari keterangan ES memang ada sedikit permasalahan dalam pembuatan laporan keuangan PT RPL,” kata Douglas yang enggan menyebutkan nama lengkap saksi Ee.

Douglas menambahkan, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mencari perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam proses pencairan kredit tersebut. Selain itu, pihaknya tetap akan memantau proses penyelesaian pembayaran kredit oleh PT RPL kepada Bank BRI.

“Sebab penyelesaiannya akan dilakukan secara internal oleh pihak BRI. Apalagi mereka (BRI, Red) telah menyurati kantor pusat, mengenai penyelesaian kredit tersebut,” ungkapnya.

Dalam kasus kredit Raden Motor ini, saksi yang telah dimintai keterangannya sudah banyak. Meski telah diperiksa sebelumnya, mereka bakal kembali dipanggil. “Ini untuk melakukan pendalaman. Dari keterangan saksi sebelumnya telah kita mintai keterangannya. Hingga kini sudah ada 10 sampai 15 saksi yang telah dimintai keterangan,” pungkasnya.(ira)

No comments:

Post a Comment