Thursday, February 4, 2010

13 Orang Diperiksa Terkait Video Bagi-Bagi Uang

Kamis, 04 Februari 2010
JAMBI - Sebanyak 13 orang kembali diperiksa Sat II Dit Reskrim Polda Jambi terkait kasus bagi-bagi uang di DPRD Kota Jambi periode 2004-2009. Sejauh ini, penyidik juga telah mengkonfirmasi mantan Wali Kota Jambi, Arifin Manap. Pasalnya, dari pernyataan beberapa anggota dewan yang dikonfirmasi polisi, uang tersebut merupakan pinjaman dari Arifin Manap.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya kemarin (03/02) membenarkan hal tersebut.

“Sejauh ini, Arifin Manap mengatakan kalau uang tersebut merupakan uang pinjaman darinya untuk anggota dewan kota,” pungkasnya. Menurut Kabid, jawaban tersebut, katanya, sama dengan jawaban dari para anggota dewan yang telah ditanyai oleh penyidik Polda Jambi. Sampai saat ini, polisi kesulitan untuk menemukan bukti untuk menguatkan indikasi suap di dalam bagi-bagi uang tersebut.

“Untuk indikasi suap dalam kasus tersebut, saat ini penyidik masih menyelidikinya,” tambah Kabid. Barang bukti yang baru diterima oleh penyidik dari LSM Arak, Jumat (29/01) lalu, adalah berupa satu keping VCD rekaman bagi-bagi uang tersebut. Penyidik berharap, agar LSM dapat menyerahkan bukti-bukti lainnya yang dapat menunjang penyelidikan itu.

Selain Arifin Manap, polisi juga telah memintai keterangan dari lima anggota Fraksi PKS di DPRD Kota periode 2004-2009 lalu. Hasilnya, mereka sama sekali tidak mendengar atau mengetahui hal tersebut.

Meski begitu, katanya, penyidik akan terus mengumpulkan data dalam rangka penyelidikan itu. Sejauh ini, polisi baru mendapatkan dua buah perda yang disahkan oleh para wakil rakyat periode itu.

Perda tersebut adalah Perda tentang Nama Rumah Sakit Kota, dan Perda tentang minuman keras (miras). “Semuanya ada enam perda, tapi baru dua yang kita dapat,” lanjutnya.

Dengan adanya perda-perda tersebut, diharapkan dapat melihat apakah bagi-bagi uang dalam rekaman itu, terdapat indikasi suap untuk meloloskan ranperda waktu itu. “Itu kan kata mereka (LSM Arak, red), bahwa uang itu untuk meloloskan perda,” tambah Almansyah lagi.

(cas)

No comments:

Post a Comment