Tuesday, February 9, 2010

Setahun, Hanya 15 Proyek di Bengkalis Miliki Amdal

Sabtu, 6 Pebruari 2010
Bukan hanya pihak swasta yang abai terhadap Amdal, kalangan pemerintah juga demikian. Terbukti dalam setahun, hanya 15 proyek di Bengkalis kantongi analisa dampak lingkungan amdal
BENGKALIS- Badan Lingkungan Hidup Bengkalis setidaknya melaporkan ada 15 kegiatan proyek miliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan hanya 45 kegiatan proyek memiliki dokumen Upaya Pengolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sejak tahun 2009 lalu. Sedangkan untuk kegiatan sedang berjalan pelaku usaha/ swasta maupun pemerintah senditi belum ada yang melengkapi dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (DPPL) ke pihak Badan Lingkungan Hidup Bengkalis. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1999 tentang AMDAL, pelaku usaha/ swasta baik pemerintah harus mentaati ketentuan yang ada, dan yang tertuang dalam Permen Lingkungan Hidup No 08 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

”Hanya 15 kegiatan miliki dokumen Amdal di BLH, kemudian 45 kegiatan dokumen UPL/ UKL sampai sekarang, padahal para pelaku usaha/ swasta dan pemerintah ini, wajib penuhi aturan yang sudah ada tentang lingkungan,” ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup Bengkalis H. TS. Ilyas kepada Riauterkini Sabtu (6/2/10) di Bengkalis.

Dikatakan Ilyas, para pelaku usaha/ swasta atau stockholder yang ada di Bengkalis sangat kurang kesadarannya terhadap lingkungan. Hanya sedikit saja pelaku usaha yang benar-benar mentaati aturan lingkungan itu. Bahkan, para pelaku usaha/ swasta terkesan asal-asalan dalam menangani persoalan limbah seperti pembuatan instalasi pengolahan air limbah (ipal) dan sengaja mengenyampingkan persoalan di lingkungan sekitar usahanya.

”Mereka pelaku usaha/ swasta atau stockholder, masih sangat kurang kesadaran akan memperhatikan lingkungan. Ada juga perusahaan melalaikan masalah limbah dan ada yang perhatian tetapi asal-asalan saja, seperti pembuatan intalasi pengelohan air limbah (ipal),” katanya lagi.

Meskipun jumlah pelaku usaha diharuskan taat akan aturan, tapi hingga saat ini belum ada tindakan tegas atau sanksi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) terhadap para pelaku usaha yang enggan melaksanakan ketentuan yang ada itu. Pihak BLH Bengkalis hanya sebatas menghimbau saja kepada seluruh pelaku usaha untuk melengkapi sejumlah dokumen yang dianjurkan tentang kegiatan perusahaan di lingkungan sekitarnya.

”Dihimbau kepada pelaku usaha/ swasta maupun pemerintah sendiri mentaati aturan yang ada, agar melaksanakan dan melengkapi dokumen-dokumen penting analisis mengenai dampak, pemantauan dan pengelolaan lingkungan ini.” pintanya.***(dik)

No comments:

Post a Comment